BEKASI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kota Bekasi. Sebuah gudang tertutup pagar seng hitam yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005/RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantargebang, diduga kuat menjadi markas penimbunan solar subsidi (Bio Solar).
โBerdasarkan investigasi awak media pada Rabu (06/05/2026), aktivitas di lokasi yang berada di bantaran kali dekat permukiman warga tersebut menunjukkan pergerakan mencurigakan. Truk-truk yang dimodifikasi terlihat keluar-masuk area gudang dengan intensitas tinggi.
โPengakuan Penjaga Gudang: “Pindahan dari Pangkalan 7”
โSeorang penjaga gudang yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa aktivitas di lokasi tersebut baru berjalan kembali setelah proses pemindahan dari titik sebelumnya.
โโBaru tiga hari beroperasi, Bang. Ini pindahan dari Pangkalan 7. Sekarang armadanya ada enam, tapi yang jalan cuma lima karena satu sedang rusak,โ ungkapnya kepada wartawan di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โLebih lanjut, ia secara terang-terangan mengakui bahwa tempat tersebut berfungsi sebagai penampungan solar subsidi yang nantinya akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
โModus Operandi: “Helikopter” dan Kamuflase Logistik
โInformasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan modus “helikopter”, yakni menggunakan armada truk yang telah dimodifikasi tangkinya untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang (langsir) di sejumlah SPBU sekitar. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penampungan sebelum didistribusikan ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
โTinjauan Hukum: Ancaman Pidana Berat
โPraktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan energi negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
โUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
โSebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
โPasal 55: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
โPeraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang melarang keras penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri maupun pihak yang tidak berhak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โAspek Lingkungan dan Keamanan:
Mengingat lokasi gudang berada di bantaran kali dan dekat permukiman, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait risiko pencemaran dan bahaya kebakaran.
โDesakan Penindakan Tegas
โKeberadaan gudang ini telah memicu keresahan warga. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas ilegal ini mengancam ketersediaan stok solar bagi masyarakat kecil, khususnya sopir angkutan logistik dan nelayan yang benar-benar membutuhkan subsidi.
โHingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak Pertamina Patra Niaga terkait legalitas aktivitas di gudang Pangkalan 5 tersebut. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas para aktor intelektual di balik “mafia BBM” yang meresahkan ini.
โ(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
