TANAH LAUT, DN-II Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut. Kali ini, ratusan nelayan tradisional di Desa Kuala Tambangan menjerit akibat dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, praktik ini diduga langgeng karena adanya tekanan sistematis dan pembiaran dari pihak-pihak terkait. (9/5/2026).
Intimidasi dan Hak yang Terkebiri
Informasi ini terkuak bermula dari kesaksian (R), warga Desa Batakan, yang mengungkap tabir gelap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan nomor 68.708.003. SPBUN yang dikelola oleh oknum berinisial N ini diduga menjadi pusat sengkarut distribusi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada getir saat memberikan keterangan kepada awak media.
Para nelayan mengaku berada di bawah bayang-bayang intimidasi. Setiap kali mereka mempertanyakan transparansi jatah solar, mereka justru mendapat ancaman akan diputus akses BBM-nya, yang merupakan urat nadi mata pencaharian mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selisih Kuota yang Fantastis
Hasil penelusuran lapangan mengungkap ketimpangan data yang sangat signifikan. Seorang nelayan berinisial (N) membeberkan bahwa sejak tahun 2015, mereka dijanjikan jatah 300 liter per bulan melalui empat kali pengiriman. Dengan jumlah sekitar 220 nelayan, total distribusi seharusnya mencapai 66.000 liter (66 Ton) per bulan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain:
Realisasi: Nelayan rata-rata hanya menerima 120 liter per bulan.
Selisih: Terdapat “penguapan” sekitar 180 liter per nelayan setiap bulannya.
Total Dugaan Penyelewengan: Jika dikalikan 220 nelayan, diduga terdapat sekitar 39.600 liter solar subsidi yang tidak sampai ke tangan yang berhak setiap bulan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, nelayan terpaksa merogoh kocek lebih dalam dengan membeli solar di pasar gelap seharga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Modus Operandi: Penahanan Barcode
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat dengan terungkapnya modus penahanan barcode pengambilan BBM. Seharusnya, barcode tersebut dipegang oleh masing-masing nelayan sebagai bentuk kendali mandiri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan barcode tersebut diduga dikuasai sepenuhnya oleh pengelola SPBUN.
Keterangan ini diperkuat oleh (B), mantan pekerja di lokasi tersebut yang telah mengamati pola operasional SPBUN sejak tahun 2001. Meski laporan demi laporan telah dilayangkan hingga ke tingkat Dinas Perikanan dan aparat penegak hukum setempat, hingga kini belum ada tindakan konkret yang berpihak pada nelayan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis dan Sanksi Pidana
Praktik yang diduga dilakukan oleh pengelola SPBUN ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi energi nasional. Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 6 Tahun 2023 (Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang secara spesifik mengatur hak nelayan atas solar subsidi.
Dugaan Unsur Pengancaman/Intimidasi: Dapat merujuk pada Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur paksaan atau ancaman untuk menguasai hak orang lain.
Desakan Investigasi
Masyarakat Desa Kuala Tambangan kini menuntut nyali Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi distribusi dan pengembalian hak barcode kepada nelayan menjadi harga mati untuk menghentikan praktik yang diduga menguntungkan segelintir oknum ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN 68.708.003 belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Iswandi
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
