SLAWI, DN-II Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam kategori Daftar G, narkotika, dan psikotropika di wilayah Kabupaten Tegal dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Penjualan bebas tanpa resep dokter ini dinilai telah mencapai tahap darurat karena secara spesifik menyasar generasi muda, khususnya pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Surono, tokoh masyarakat asal Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (10/5/2026). Ia menyebutkan bahwa kemudahan akses mendapatkan obat-obatan terlarang ini menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.
“Peredaran obat Daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sudah masif. Hampir di setiap kecamatan diduga ada pengedarnya. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keresahan warga ini sebelum lebih banyak anak sekolah yang hancur,” tegas Surono.
Modus Operandi: Kedok Warung Sembako
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pelaku kerap menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui warga dan petugas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kamuflase Warung: Penjualan sering disamarkan melalui warung kelontong atau kios minuman instan.
Distribusi Terselubung: Selain transaksi langsung (COD), distribusi juga dilakukan melalui jaringan online yang terorganisir di tingkat kecamatan.
Harga Ekonomis: Obat-obatan ini dijual dalam paket hemat seharga Rp10.000 hingga Rp20.000, harga yang sangat terjangkau bagi kantong pelajar.
Dampak Nyata: Dari “Planga-Plongo” hingga Kriminalitas
Secara fisik dan psikologis, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis memberikan dampak yang mengerikan bagi pengguna:
Gangguan Mental & Fisik: Pengguna sering terlihat linglung (planga-plongo), emosi tidak stabil, dan mudah marah.
Penurunan Prestasi: Hilangnya konsentrasi belajar yang berujung pada tingginya angka putus sekolah.
Pemicu Kriminalitas: Efek obat yang menghilangkan rasa takut menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar, pencurian, hingga kekerasan jalanan di wilayah Tegal.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan keahlian medis merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal Pelanggaran Ancaman Pidana
Pasal 435 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.
Pasal 436 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi (Obat Daftar G). Penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat berharap Polres Tegal beserta jajaran Polsek dapat melakukan operasi rutin di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat haram tersebut guna menyelamatkan generasi emas Kabupaten Tegal.
Reporter: teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
