Pontianak, DN-II Keberanian Josepha Alexandra, siswi SMA Negeri 1 Pontianak, Kalimantan Barat, dalam menyuarakan protes keras terhadap dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI menjadi fenomena yang memantik diskusi luas. Tindakan Josepha bukan sekadar dinamika kompetisi remaja, melainkan refleksi mendalam atas kondisi sistem hukum dan penegakan keadilan di tanah air. (16/5/2026).
Jagat maya dan ruang publik belakangan ini diramaikan oleh aksi heroik Josepha. Ia dengan lantang memprotes keputusan dewan juri yang dinilai tidak transparan, memihak, dan tidak adil. Ironisnya, tindakan juri tersebut dianggap mengkhianati nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi yang justru menjadi materi utama dalam perlombaan tersebut.
Potret Buram Sistem Hukum Indonesia
Menanggapi fenomena ini, praktisi dan pengamat hukum, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, menyatakan bahwa keberanian Josepha adalah potret mikro dari makro-problem sistem hukum di Indonesia. Apa yang dialami Josepha dalam lomba tersebut adalah cerminan dari implementasi hukum nasional yang hingga kini masih jauh dari rasa keadilan bagi rakyat.
“Fenomena Josepha Alexandra pada hakikatnya adalah potret nyata bagaimana keadilan sering kali dipermainkan oleh mereka yang memiliki otoritas. Di dunia nyata, kita melihat perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum. Mulai dari oknum kepolisian yang asal menuduh, jaksa yang mendakwa tanpa hati nurani, hingga ketukan palu hakim yang kering dari pertimbangan hukum yang benar,” tegas Gus Aulia, Jumat (15/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gus Aulia menekankan bahwa jika di tingkat lomba sekolah saja ketidakadilan sudah dipraktikkan oleh para “juri” yang dianggap kompeten, maka tidak mengherankan jika di level pengadilan, keadilan menjadi komoditas yang mahal. Menurutnya, sulit bagi bangsa ini untuk membangun sistem hukum yang jujur jika pada hal-hal kecil saja kejujuran dikesampingkan.
Perspektif Konstitusi dan Hukum Positif
Secara yuridis, apa yang diperjuangkan oleh Josepha Alexandra dilindungi dan dijamin oleh konstitusi negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Protes Josepha adalah bentuk pengejawantahan hak konstitusional tersebut dalam melawan kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut, jika ditarik ke dalam ranah peradilan formal, kritik Gus Aulia mengenai ketukan palu hakim yang “kering dari hati nurani” sangat relevan dengan pelanggaran asas-asas hukum positif. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim sebenarnya memiliki kewajiban moral dan murni yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1):
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Ketika juri perlombaan formal atau dalam skala besar, penegak hukum mengabaikan fakta demi keberpihakan, mereka telah melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Seruan Melawan Ketidakadilan: Belajar dari Para Filsuf
Melalui momentum ini, Gus Aulia menyerukan kepada seluruh warga negara untuk mencontoh integritas siswi kelas 11 tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi bungkam ketika melihat praktik peradilan yang menyimpang, baik di ruang penyidikan kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan Josepha ini selaras dengan pemikiran filsuf Aristoteles yang menyatakan bahwa keadilan adalah kebajikan yang lengkap dalam kaitannya dengan sesama. Ketika pemegang otoritas bertindak tidak adil, mereka sedang merusak tatanan sosial dan kontrak moral dengan masyarakat.
Filsuf Inggris, John Locke, juga mengingatkan bahwa tujuan hukum adalah untuk memelihara dan memperluas kebebasan, bukan mengekang. Namun, hukum di Indonesia sering kali digunakan untuk membelenggu kebenaran demi kepentingan oknum tertentu.
Secara mendasar, perjuangan Josepha adalah implementasi nyata dari Pancasila, khususnya Sila Kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Hukum Tanpa Hati Nurani adalah Tirani
Filsuf Gustav Radbruch mengemukakan tiga tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Radbruch menegaskan bahwa jika terjadi konflik di antara ketiganya, maka keadilan harus diprioritaskan. Ketukan palu sewenang-wenang adalah bentuk pengkhianatan terhadap filosofi dasar tersebut.
Keberanian Josepha Alexandra di Kalimantan Barat kini menjadi simbol perlawanan terhadap mentalitas asal bapak senang (ABS) dan praktik kroniisme. Ia mengingatkan kita pada ucapan Martin Luther King Jr.: “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere” (Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana).
Menanti Kebangkitan Josepha-Josepha Baru
Fenomena ini menjadi teguran keras bagi para pemangku kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dunia pendidikan dan dunia hukum harus mengambil pelajaran berharga dari kejujuran seorang Josepha Alexandra. Publik berharap institusi penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menangkap pesan moral ini: bahwa masyarakat sudah cerdas, terus mengawasi, dan tidak akan lagi tinggal diam melihat keadilan dicederai.
Kontributor Opini: Gus Aulia
Pewarta: Ima / Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
