CILACAP, DN-II Gelombang desakan masyarakat terkait transparansi penggunaan dana bulan dana dan sumbangan publik di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap kian bergulir kencang. Publik menuntut adanya audit menyeluruh yang menyajikan data akurat serta terbuka ke hadapan masyarakat luas.
โNamun, sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, justru dinilai memicu polemik baru. Lembaga kemanusiaan tersebut kini diduga sengaja melakukan aksi tebang pilih terhadap media massa dalam memberikan informasi, yang berpotensi menabrak koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
โMeski belakangan Farid Ma’ruf mulai bersuara di beberapa media mengenai rincian anggaran pendapatan dan penggunaan dana, langkah ini dinilai publik bukan sebagai bentuk transparansi yang murni. Publik menduga kuat adanya upaya pengalihan isu melalui “berita pesanan” demi meredam tensi tuntutan audit.
โPelanggaran Hak Jawab dan Ketertutupan Informasi
โPertanyaan besar pun muncul ke permukaan: mengapa Ketua PMI Cilacap memilih menyampaikan klarifikasi ke media lain, alih-alih memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi langsung kepada media yang pertama kali mengawal dan memberitakan isu ini?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSecara hukum, tindakan ini dinilai mengabaikan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi keberimbangan berita.
โ”Kalau memang tidak ada anggaran yang melenceng, kenapa harus takut mengungkapkan dan memperlihatkan data yang sebenarnya? Secara gentlemen, harusnya temui media yang mengkritisi sejak awal. Buka datanya secara transparan di hadapan publik,” tegas S, salah seorang warga setempat yang geram menanggapi pola komunikasi media yang dilakukan PMI Cilacap, Sabtu (23/5/2026).
โMenurut S, sikap tebang pilih media seperti ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat kecurigaan warga bahwa ada hal yang sedang ditutupi.
โSorotan Hukum: PMI sebagai Badan Publik
โSebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat melalui Bulan Dana PMI, PMI Cilacap terikat kuat oleh aturan hukum mengenai transparansi keuangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KIP, PMI dikategorikan sebagai Badan Publik non-pemerintah karena sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.
โOleh karena itu, penolakan atau pembatasan informasi mengenai laporan keuangan ini diduga melanggar Pasal 9 UU KIP, yang menegaskan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, khususnya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
โTak hanya itu, tata kelola dana perasuransian atau sumbangan sosial di PMI juga harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di mana aspek akuntabilitas publik menjadi pilar utama organisasi dalam menjalankan mandat kemanusiaan.
โAnomali Piagam Penghargaan di Tengah Sorotan
โDi tengah memanasnya tuntutan transparansi ini, publik juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dinamika hubungan antara pihak PMI Cilacap dengan sejumlah oknum pewarta.
โBelum lama ini, beberapa pihak yang mengatasnamakan insan pers secara mendadak memberikan apresiasi tinggi dan menyerahkan piagam tanda mata kepada Farid Ma’ruf. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dan dipaksakan. Mengingat, berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak menjunjung tinggi asas korporatisme yang merusak independensi pers sebagai pilar pengawas (social control).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โAksi pemberian piagam penghargaan di tengah maraknya tuntutan audit ini diduga kuat oleh masyarakat sebagai upaya menciptakan opini publik tandingan (counter-opinion) untuk menyelamatkan citra lembaga.
โTuntutan Publik: Audit Eksternal dan Kepatuhan Hukum
โHingga berita ini diturunkan, masyarakat Cilacap tetap bersikeras menuntut iktikad baik dan keberanian dari Ketua PMI Cilacap untuk segera mengambil tindakan konkret, di antaranya:
โMembuka Data Realisasi Fisik: Publik meminta bukti nyata penggunaan dana sumbangan masyarakat secara terbuka di lapangan sesuai amanat Pasal 7 UU KIP (kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan).
โPertanggungjawaban Terbuka: Tokoh warga lainnya, T, mendesak Ketua PMI Cilacap untuk membuka transparansi informasi secara langsung di hadapan publik sebagai bentuk tanggung jawab yang jantan dan akuntabel.
โAudit Eksternal Segera: Warga meminta Badan Pengurus Harian (BPH) PMI serta dinas terkait untuk segera menerjunkan tim audit eksternal yang independen guna mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust).
โSikap defensif dan pola komunikasi yang diduga tebang pilih ini dikhawatirkan akan semakin menggerus empati serta tingkat kepercayaan masyarakat Cilacap dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui PMI di masa mendatang. (Tim/Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
