KAMPAR, DN-II Ancaman pemerintah untuk mencabut izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga ketetapan dinilai hanya menjadi “angin lalu”. Pemuda Kampar, Mhd Sanusi, melontarkan kritik keras, mendesak pemerintah untuk beralih dari sekadar pernyataan publik ke tindakan nyata yang berlandaskan hukum. (30/5/2026).
Menurut Sanusi, penderitaan petani sawit bukan sekadar komoditas politik untuk pidato, melainkan krisis ekonomi yang harus diselesaikan dengan penegakan hukum yang transparan.
“Petani tidak bisa makan dari ancaman. Yang dibutuhkan rakyat adalah implementasi aturan yang tegas. Jika pemerintah serius, tunjukkan bukti penindakan, umumkan pabrik mana yang melanggar, dan beri sanksi administratif hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Sanusi.
Landasan Hukum Perlindungan Petani
Sanusi menekankan bahwa perlindungan terhadap harga TBS bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban negara yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan yang mengolah hasil perkebunan untuk bermitra dengan pekebun. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar kemitraan tersebut tidak merugikan pihak petani.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kewajiban pabrik untuk mengikuti harga penetapan dinas terkait adalah mutlak bagi perusahaan yang memiliki kemitraan.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Jika perusahaan melakukan kesepakatan harga sepihak atau tindakan kartel yang merugikan petani, pemerintah melalui KPPU wajib melakukan tindakan hukum yang tegas.
Desakan Transparansi Penegakan Hukum
Sanusi menyoroti bahwa banyak petani yang hingga kini masih terjepit oleh biaya produksi yang tinggi, sementara harga jual di tingkat PKS sering kali tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Ia mempertanyakan keberanian negara dalam menghadapi korporasi yang diduga “nakal”.
“Negara harus hadir. Jangan sampai negara terlihat gagah di podium, namun kehilangan taji saat berhadapan dengan pengusaha. Jika ada pelanggaran, gunakan Pasal 100 UU Perkebunan yang memberikan wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” papar Sanusi.
Ia menambahkan, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa sering ancaman disampaikan di media massa, melainkan dari stabilitas harga di tingkat petani yang konsisten sesuai dengan harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Rakyat sudah lelah dengan seremoni. Jika tidak ada tindakan nyata, publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara. Jangan tunggu kemarahan petani meledak baru pemerintah bergerak. Buktikan bahwa negara tidak kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
