PASAMAN BARAT, DN-II Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Masalah utama yang sering muncul adalah adanya indikasi maladministrasi dalam perpanjangan HGU yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat setempat. (30/5/2026).
Pakar dan tokoh masyarakat menilai perlu adanya penegakan aturan yang lebih tegas dengan prinsip “Kabau Tagak, Kubangan Tingga”โartinya, ketika masa berlaku HGU habis, maka status tanah yang berasal dari hak ulayat wajib dikembalikan kepada nagari atau kaum pemilik asal.
Landasan Hukum dan Evaluasi Kebijakan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat yang harus diakui keberadaannya. Namun, dalam praktiknya, kebijakan di era Orde Baru, seperti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979, sering kali menjadi pintu masuk penguasaan lahan oleh negara melalui mekanisme pembebasan lahan, khususnya pada tanah eks-erfacht seperti di area Ophir.
Pada masa lalu, pemerintah menjalankan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan skema pembagian luas lahan antara inti dan plasma. Namun, dalam perkembangannya, banyak perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban kemitraan (plasma) atau memodifikasi rasio pembagian secara sepihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Perusahaan yang tidak lagi bermitra (non-kooperatif) seharusnya tidak diberikan perpanjangan HGU. Sesuai semangat UUPA 1960 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk meminggirkan hak masyarakat adat,” ungkap sumber terkait.
Persoalan “Uang Siriah” dan Distorsi Pemaknaan Hukum
Salah satu akar masalah konflik adalah perbedaan penafsiran mengenai “uang siriah” atau “siliah jariah” yang diberikan perusahaan kepada pemangku adat saat awal pembukaan lahan. Pemerintah saat itu sering kali menafsirkan pemberian tersebut sebagai ganti rugi pemutusan hak. 
Sebaliknya, bagi kaum adat, pemberian tersebut hanyalah bentuk “pembukaan kata” atau simbol kesepakatan penggunaan lahan sementaraโbukan pelepasan hak kepemilikan secara permanen. Hal ini menciptakan ketimpangan relasi kuasa, di mana masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang lemah akibat adanya intimidasi.
Menuju Status Istimewa bagi Tanah Ulayat
Sebagai solusi jangka panjang, muncul usulan agar Pemerintah memberikan pengakuan khusus terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, sudah selayaknya tanah yang riwayatnya adalah tanah ulayat kembali ke status asal jika masa HGU berakhir, kecuali untuk lahan yang telah sah beralih menjadi hak milik perorangan (ganggam bauntuak) atau lahan yang secara resmi dibebaskan negara dengan anggaran negara untuk kepentingan strategis nasional.
Evaluasi terhadap perpanjangan HGU perusahaan di Pasaman Barat harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat adat. Bagi perusahaan yang loyal dan tidak merugikan masyarakat, keberlangsungan operasional dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kemitraan yang adil. Namun, bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma dan melanggar aturan, negara melalui BPN harus berani mengambil tindakan tegas demi pemulihan hak rakyat. (JS/Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
