Sebut Adanya 'Area Abu-abu', Seluruh Kepala SMPN di Kota Tangerang Disurati Terkait Akuntabilitas Dana BOS
TANGERANG, DN-II Alokasi dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kota Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten secara resmi melayangkan surat tuntutan dan klarifikasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMPN di Kota Tangerang.
Langkah taktis ini diambil guna membedah sejauh mana transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang mengalir ke institusi pendidikan tersebut. Surat dari Lentera Masyarakat Banten ini seolah menjadi pemantik yang memaksa dokumen bertajuk klarifikasi seluruh SMPN Kota Tangerang muncul ke permukaan sebagai respons kolektif dari pihak sekolah.
Menuntut Keterbukaan, Menolak Sembunyi di Balik Jargon
“Selama ini, Dana BOS kerap dianggap sebagai ‘area abu-abu’ yang minim akses informasi bagi masyarakat maupun wali murid,” ungkap Lis Sugianto, S.H., Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Secara hukum, Lis menegaskan bahwa sekolah wajib membuka informasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 9 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Lebih spesifik, pada Pasal 14, informasi mengenai rencana kerja, program, serta laporan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan apakah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta laporan realisasi penggunaan Dana BOS benar-benar dipublikasikan secara transparan, atau justru hanya tersimpan rapi di laci meja birokrasi sekolah.
Soroti Komponen Anggaran dan Indikasi Pungli
Langkah seluruh SMPN se-Kota Tangerang yang langsung merapatkan barisan dan mengeluarkan dokumen klarifikasi bersama justru memicu analisis kritis dari berbagai elemen kontrol sosial.
“Papan pengumuman BOS di sekolah sering kali hanya formalitas angka gelondongan tanpa rincian komponen. Jika tidak ada yang disembunyikan, sekolah seharusnya berani membuka sistem pelaporan digital yang bisa diunduh oleh siapa saja,” ujar Lis Sugianto.
Lis juga menyoroti adanya indikasi tumpang tindih (overlapping) anggaran antara pemeliharaan fasilitas menggunakan Dana BOS dengan sumbangan yang dibebankan kepada wali murid melalui komite sekolah.

Hal ini berpotensi menabrak aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid.
Sinyal Mandulnya Pengawasan Internal
“Dana BOS bukan uang warisan, itu uang rakyat! Pendidikan gratis jangan sampai hanya menjadi komoditas politik atau jargon di atas kertas. Ketika kami harus turun tangan mengirimkan surat resmi, ini adalah sinyal keras bahwa fungsi pengawasan internal Dinas Pendidikan Kota Tangerang mandul,” sambung Lis.
Ia menambahkan, publik patut curiga jika dokumen klarifikasi dari seluruh SMPN se-Kota Tangerang hanya berisi bantahan normatif yang berlindung di balik dalih “sudah diaudit Inspektorat atau BPK.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, audit administratif di atas kertas sering kali berbeda jauh dengan realita fisik di lapangan mulai dari komputer laboratorium yang rusak, buku cetak yang kurang, hingga fasilitas sanitasi siswa yang memprihatinkan. Padahal, pengelolaan keuangan negara wajib memenuhi asas keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Desak Audit Investigatif dan Ancaman Pidana
Surat dari Lentera Masyarakat Banten ini diharapkan menjadi momentum entry point bagi institusi penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) maupun jajaran Inspektorat untuk melakukan Audit Investigatif, bukan sekadar audit reguler.
Jika ditemukan adanya manipulasi data atau penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika seluruh kepala SMPN se-Kota Tangerang mengklaim pengelolaan mereka sudah bersih dan transparan, mereka tidak perlu panik. Buka seluruh data komponen penggunaan dana tersebut ke hadapan publik. Biarkan masyarakat, jurnalis, dan lembaga pemantau menguji kebenaran angka-angka tersebut di lapangan. Jika berani jujur, mengapa harus risi dengan surat klarifikasi?” pungkas Lis Sugianto.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
