Kuasa Hukum dan Hono Sejati Adukan Penyidikan Polres Demak ke Mabes Polri Terkait Kasus MT
DEMAK, DN-II Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas, Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai polemik. Kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dinilai terlalu terburu-buru, terutama terkait mekanisme gelar perkara.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., secara terbuka mengkritisi alur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, terdapat tahapan prosedural yang tidak lazim dalam penetapan status tersangka tersebut.
โSaya cukup terkejut. Informasi yang kami terima, proses pemeriksaan saksi selesai, dalam hitungan menit langsung digelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat cepat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitasnya,โ ujar Hono Sejati kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Keterangan Saksi Berbanding Terbalik dengan Status Tersangka
Hono menyoroti substansi kesaksian dari empat santri yang telah diperiksa penyidik. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut justru tidak menguatkan sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โEmpat saksi santri yang diperiksa menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat, tidak mendengar, bahkan tidak merasa menjadi korban dari peristiwa yang disangkakan. Keterangan krusial seperti ini seharusnya dianalisis secara objektif sebelum penyidik melangkah lebih jauh,โ tegasnya.

Poin paling krusial yang disoroti Hono adalah dugaan adanya gelar perkara sebelum administrasi pemeriksaan rampung. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menentukan status tersangka jika hasil pemeriksaan saksi dan saksi terlapor (MT) sendiri belum ditandatangani.
โKalau hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, dasar apa yang digunakan? Bukankah proses pemeriksaan harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu?โ imbuhnya.
Kuasa Hukum Layangkan Laporan ke Mabes Polri
Senada dengan Hono, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., membeberkan fakta lapangan saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Bayu, terdapat jeda waktu di mana kliennya belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara.
โKami menunggu sekitar satu jam. Saat hasil pemeriksaan belum ditandatangani, kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan. Tidak lama setelah itu, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,โ ungkap Bayu.
Atas dasar ketidakpuasan terhadap prosedur tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah ini diambil guna meminta evaluasi menyeluruh atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Demak.
Respons Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Demak menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil telah melalui prosedur internal yang sah.
Hingga saat ini, polemik mengenai validitas gelar perkara dan kecepatan penetapan tersangka masih menjadi sorotan publik. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan penetapan tersangka menjadi poin utama yang kini tengah dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum untuk diuji dalam langkah hukum lanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
