Klarifikasi Rustono: Sisa Tagihan Rp113 Juta Proyek PT SHT Belum Dibayar, Ketua Karang Taruna Dukuhturi Disebut Ingkar Janji
BREBES, DN-II Polemik pembayaran material proyek pembangunan PT SHT yang berlokasi di perbatasan Desa Ketanggungan dan Desa Dukuhturi, Kabupaten Brebes, kembali memanas. Rustono, selaku pihak supplier material, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa sisa tagihan sebesar Rp113 juta telah dilunasi oleh pihak Karang Taruna Desa Dukuhturi.
โRustono mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan. Ia menilai Raswan kerap memberikan janji palsu terkait penyelesaian kewajiban utang tersebut, padahal dana proyek dari PT SHT selaku pemilik proyek diklaim sudah dicairkan kepada pihak pengelola sejak akhir tahun 2025.
โMediasi Buntu, Janji Tak Kunjung Terealisasi
โPerselisihan ini sebenarnya telah menempuh jalur mediasi di Polsek Ketanggungan pada Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Raswan berkomitmen secara lisan untuk segera melunasi sisa tagihan kepada pihak supplier. Namun, hingga Minggu (21/6/2026), janji tersebut belum juga terealisasi.
โ”Isu yang beredar bahwa sisa Rp113 juta sudah dibayarkan kepada kami itu tidak benar. Faktanya, sampai saat ini Saudara Raswan hanya memberikan janji-janji kosong dan ingkar janji,” ujar Rustono saat dimintai keterangan, Minggu (21/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โLebih lanjut, Rustono menduga adanya ketidaktransparanan dalam manajemen keuangan Karang Taruna Dukuhturi, yang mengakibatkan pengabaian kewajiban kontraktual tersebut.
โPembagian Wilayah Kelola
โSebagai informasi, operasional proyek di lapangan didasarkan pada kesepakatan kewilayahan. Kepala Desa Ketanggungan, Fatoni, sebelumnya menjelaskan bahwa posisi pabrik memang melintasi dua wilayah desa.
โ”Untuk wilayah Desa Ketanggungan, kegiatan dikelola melalui BUMDes. Sementara untuk wilayah Desa Dukuhturi, pengelolaannya diserahkan kepada Karang Taruna,” jelas Fatoni dalam keterangannya (20/12/2025).
โLangkah Hukum dan Tinjauan Regulasi
โMenanggapi sikap pihak Karang Taruna, Rustono menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. Ia menyatakan tidak akan mencabut laporan di Polsek Ketanggungan sebelum haknya terpenuhi.
โ”Kami masih menagih janji tersebut. Jika tidak ada konfirmasi pelunasan, kami akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Kami bahkan siap meningkatkan laporan ini ke tingkat Polres jika Saudara Raswan terus menghindar,” tegas Rustono.
โSecara yuridis, keterlambatan pembayaran ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji, yang mengacu pada:
โPasal 1243 KUH Perdata: Mengatur kewajiban debitur yang lalai memenuhi perikatan untuk membayar biaya, kerugian, dan bunga.
โPasal 1338 KUH Perdata: Menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas bagi lembaga kemasyarakatan desa dalam mengelola dana pihak ketiga.
โHingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan, belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait jadwal pelunasan utang tersebut.
โTim Casroni/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
