Manajemen Proyek Swakelola Poktan "Dewi Sri" Disorot, Progres 50% Berhenti di Tengah Jalan
BREBES, DN-II Proyek pembangunan Irigasi Perpompaan pada Kelompok Tani (Poktan) “Dewi Sri” di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, tengah menuai polemik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 senilai Rp155.763.250,00 ini dilaporkan berhenti beroperasi saat progres fisik baru mencapai 50 persen. (21/6/2026).
โAlasan Klasik: Panen Raya dan Kendala Termin
โPengawas Poktan “Dewi Sri”, Ade, berdalih bahwa penghentian proyek dikarenakan kesibukan petani dalam agenda panen raya. Ia juga menyebutkan bahwa pengerjaan fisik sengaja “diistirahatkan” sembari menunggu pencairan termin anggaran berikutnya.
โNamun, argumen ini memicu tanda tanya terkait kepatuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam skema swakelola, efisiensi dan efektivitas adalah prinsip utama yang harus dikedepankan. Penghentian proyek dengan alasan menunggu termin dapat mengindikasikan lemahnya perencanaan keuangan dalam manajemen kelompok tani.
โPotensi Pelanggaran UU Keuangan Negara
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSecara hukum, penggunaan anggaran negara terikat erat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
โJika proyek APBN yang seharusnya memiliki jadwal (timeline) ketat justru terhambat oleh manajemen internal kelompok, maka hal ini berpotensi merugikan keuangan negara atau setidaknya menghambat sasaran produktivitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya terkait penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai.
โKejanggalan Teknis dan Material “Pembanding”
โSelain persoalan termin, ditemukan penggunaan material pasir gunung di lokasi proyek. Ade berdalih bahwa material tersebut hanya berfungsi sebagai “pembanding” kualitas dengan pasir hitam.
โSecara teknis konstruksi, pernyataan ini dianggap tidak lazim. Dalam setiap kontrak swakelola, spesifikasi teknis material harus mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengedepankan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
โTuntutan Transparansi Publik
โMasyarakat Desa Karangjunti kini menuntut transparansi lebih jauh mengenai tata kelola dana tersebut. Pihak Poktan “Dewi Sri” diimbau untuk segera menuntaskan pekerjaan fisik agar irigasi dapat segera difungsikan, mengingat urgensi air bagi sektor pertanian di wilayah tersebut sangat krusial.
โKetidakpastian penyelesaian proyek ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek swakelola lainnya. Publik berharap aparat pengawas (Inspektorat atau pihak terkait) segera melakukan audit teknis dan keuangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana APBN tersebut.
โReporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
