Buntut Kasus Kebocoran Data, DPP KAMPUD Minta Presiden dan Menpan RB Cabut Predikat WBK BPN Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG, DN-II Kasus dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memicu reaksi keras. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan kepada Presiden RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut menuntut evaluasi menyeluruh serta sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menangguhkan pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi tersebut.
“Kami telah mengirim laporan resmi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara dan juga ke Menpan RB pada 9 Juni 2026. Instansi ini dinilai tidak mencerminkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).
Seno menambahkan, desakan ini muncul lantaran adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi pemohon oleh oknum petugas berinisial Anta untuk kepentingan pihak lain yang diduga bernilai ekonomi. Selain ke Presiden dan Menpan RB, laporan serupa juga telah dilayangkan ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN RI.
Kronologi Kasus dan Laporan Polisi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban sekaligus pelapor berinisial DR mengungkapkan bahwa kebocoran data bermula pada 27 Januari 2026, saat ia mengajukan berkas cek ploting untuk pengurusan sertifikat hilang. Bukannya mendapatkan pelayanan, DR justru mengalami teror dan intervensi dari pihak luar yang mengetahui detail permohonannya.
“Setelah data saya bocor ke pihak lain, saya mendapatkan teror dan intervensi yang membuat saya mengalami tekanan psikis,” ungkap DR.
DR menyebut, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M., dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik atau tanggapan resmi dari pihak BPN.
“Karena surat keberatan saya tidak direspons, akhirnya saya melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026,” tambah DR.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H.
Tindak Lanjut Penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, Seno Aji menjelaskan bahwa saat ini tim penyelidik Polda Lampung sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami berharap langkah tegas dari Presiden dan Menpan RB dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik, tidak hanya di Bandar Lampung, tetapi juga di seluruh wilayah kerja Provinsi Lampung agar preseden buruk ini tidak terulang kembali,” pungkas Seno Aji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencabutan predikat WBK maupun dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
