BREBES, DN-II Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Ketanggungan, Kabupaten Brebes, memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH KAHMI mengenai proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai kurang lebih Rp300 juta.
Plt. Kasi Penunjang RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, Miftahul Janan, menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. Ia memastikan pengadaan dilakukan melalui sistem pengadaan langsung secara elektronik.
“Kami telah memberikan jawaban resmi atas somasi pertama. Untuk somasi kedua, rencananya akan kami kirimkan pada hari Kamis mendatang. Esensi jawabannya tetap sama: kami menegaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD,” ujar Miftahul Janan saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2026).
Landasan Hukum BLUD yang Fleksibel
Miftahul menjelaskan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, memiliki payung hukum yang kuat. Ia merujuk pada ketentuan yang memberikan kewenangan bagi BLUD untuk mengatur tata cara pengadaannya sendiri agar operasional pelayanan publik lebih cepat dan adaptif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pelurusan regulasi, landasan hukum bagi BLUD dalam hal ini mengacu pada Pasal 61 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kegiatan pengadaan di BLUD berlandaskan pada aturan tersebut, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Direktur. Artinya, BLUD diperbolehkan melakukan pengadaan yang dapat menyesuaikan dengan skema internal, sehingga tidak diwajibkan menggunakan sistem mini kompetisi jika mekanisme pengadaan langsung secara elektronik telah memenuhi ketentuan,” paparnya.
Menjawab Tuntutan Mini Kompetisi
Menanggapi desakan LBH KAHMI agar RSUD Ir. Soekarno melakukan mini kompetisi dalam proyek tersebut, Miftahul menyatakan bahwa hal itu tidak menjadi keharusan selama prosedur pengadaan langsung telah berjalan sesuai regulasi internal BLUD yang sah.
“Pihak somator meminta kami melakukan mini kompetisi. Namun, perlu kami luruskan bahwa dalam aturan tata kelola BLUD, pengadaan langsung secara elektronik adalah langkah yang dibenarkan secara hukum. Kami sudah melampirkan dasar-dasar regulasi tersebut dalam jawaban somasi kami agar menjadi terang bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihak RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan menegaskan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak mana pun. Namun, mereka berkomitmen untuk terus menjaga operasional rumah sakit dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi demi menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat.
Reporter: teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
