JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk Tahun Anggaran 2025โ2026. Selasa, (9/6/2026).
Keempat tersangka yang telah diamankan tersebut adalah:
EDS: Bupati Muara Enim periode 2025โ2030.
ABN: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim.
AD: Orang kepercayaan Bupati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
CRH: Pihak swasta/Marketing PT MSA.
Konstruksi Kasus
Perkara ini terungkap bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang tersebut dimaksudkan sebagai pelicin agar perusahaan swasta terkait kembali mendapatkan proyek-proyek di Pemkab Muara Enim, tidak terbatas pada lingkup Disdikbud saja.
KPK mengungkapkan bahwa atas perintah EDS, ABN diduga menjalankan praktik sistematis dalam menerima setoran uang dari para rekanan di Disdikbud. Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan aliran dana melalui rekening nominee (buka-tutup rekening) atau setoran tunai langsung.
Berdasarkan temuan penyidik, distribusi hasil korupsi tersebut dibagi dengan persentase:
5% untuk Bupati (EDS).
3% untuk Kepala Dinas.
1% untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.
Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar.
Penahanan Tersangka
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk keperluan penyidikan, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK:
ABN dan CRH: Ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
EDS dan AD: Ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau b, serta Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi suap, CRH, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau b, serta Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Red
Sumber: Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 9 Juni 2026.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
