BREBES, DN-II Proyek pembangunan sumur bor yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Tiwulandu, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, disorot tajam oleh warga. Fasilitas yang diharapkan menjadi solusi kebutuhan air bersih bagi masyarakat luas tersebut hingga kini mangkrak dan tidak dapat difungsikan, meski menelan anggaran sebesar Rp79.632.000.
Berdasarkan penelusuran di lapangan per Rabu (10/06/2026), fasilitas yang telah selesai dikerjakan sejak Desember 2025 tersebut kini terbengkalai. Kondisi mesin pompa satelit mati total akibat kabel yang terputus, dan akses jalan menuju lokasi sumber air masih dalam kondisi memprihatinkan, yang berisiko membahayakan warga saat mengambil air.
Pemilik Lahan Ungkap Syarat Hibah
Hendy (45), warga setempat (RT 03/RW 03) selaku pemilik lahan tempat sumur bor berdiri, mengaku kecewa dengan tidak ditepatinya janji pembangunan akses jalan yang layak. Menurutnya, izin penggunaan lahan diberikan dengan syarat utama penyediaan akses jalan bagi warga.
“Saya izinkan tanah saya digunakan untuk kepentingan umum, syaratnya dibuatkan jalan. Sekarang, banyak warga dari luar desa datang ke sini karena kualitas airnya bagus, tapi medannya sangat berbahaya. Saya sering melihat warga, terutama ibu-ibu, terjatuh,” ujar Hendy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Transparansi dan Tata Kelola
Proyek ini disinyalir mengabaikan asas transparansi. Selain tidak adanya papan informasi anggaran di lokasiโyang merupakan kewajiban dalam pengelolaan proyek negaraโterdapat indikasi ketimpangan peran dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Mudakir, anggota TPK Desa Tiwulandu, saat dikonfirmasi mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengerjaan. “Sebagai TPK, saya tidak dilibatkan. Semua pengerjaan dilakukan langsung oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tiwulandu mengakui bahwa ia mengambil alih kendali pengerjaan dengan alasan kendala teknis tenaga kerja. “Tukang yang mengerjakan sedang sibuk,” dalihnya. Ia pun menjanjikan bahwa proyek akan kembali dikerjakan pada bulan Juni 2026 ini.
Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Peraturan
Kondisi mangkraknya proyek ini berpotensi melanggar beberapa aturan perundang-undangan:
Transparansi Anggaran (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik): Setiap badan publik, termasuk Pemerintah Desa, wajib menyediakan informasi mengenai penggunaan anggaran. Ketiadaan papan informasi proyek adalah pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik.
Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018): Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dominasi Kepala Desa dalam pengerjaan fisik tanpa melibatkan TPK secara penuh berpotensi melanggar mekanisme tata kelola yang partisipatif.
Tujuan Dana Desa (PP No. 22 Tahun 2015): Dana Desa wajib digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Proyek yang tidak difungsikan dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara (inefisiensi) yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Tuntutan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga Desa Tiwulandu kini mendesak Inspektorat Kabupaten Brebes untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa di wilayahnya. Masyarakat menuntut agar fasilitas air bersih segera diperbaiki dan akses jalan yang layak segera direalisasikan agar manfaat dari dana negara tersebut dapat dirasakan oleh warga, bukan justru menjadi monumen proyek yang sia-sia.
Reporter: Bowo/Atmo
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
