PADANG, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara serius dan menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) di PT Bank Nagari.
โProf. Sutan Nasomal menegaskan bahwa temuan BPK merupakan instrumen penting dalam pengawasan keuangan negara yang tidak boleh hanya berhenti pada ranah administratif. Menurutnya, manajemen bank wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan aparat penegak hukum harus segera bertindak apabila ditemukan indikasi tindak pidana dengan alat bukti yang cukup.
โ”Temuan ini tidak boleh sekadar menjadi arsip. Jika ditemukan indikasi pidana, proses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam pernyataannya, Jumat (17/7/2026).
โLebih lanjut, ia menekankan bahwa meski proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pendalaman kasus ini tidak boleh dilakukan setengah hati. Prof. Sutan meminta agar audit dilakukan di seluruh cabang yang bermasalah tanpa memandang posisi maupun relasi pihak-pihak yang terlibat.
โ”Prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law) harus nyata. Jangan ada pihak yang terabaikan hanya karena kedudukan atau hubungan tertentu,” imbuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSenada dengan hal tersebut, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, turut mendukung agar dilakukan pendalaman menyeluruh terhadap unsur-unsur yang berpotensi melanggar hukum.
โInti Temuan BPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 78 debitur di 16 kantor cabang dan kantor pembantu Bank Nagari, BPK menemukan sejumlah kelemahan serius, di antaranya:
โAnalisis kredit yang belum sesuai pedoman;
โVerifikasi dokumen yang tidak memadai;
โPenyalahgunaan dana oleh pihak lain yang tidak sesuai tujuan kredit;
โKeterlambatan dalam penilaian ulang agunan;
โLemahnya fungsi pengawasan kredit;
โBaki debet kredit bermasalah mencapai Rp17.897.027.339.
โBPK sendiri telah merekomendasikan penguatan pengendalian internal, perbaikan proses analisis kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Menanggapi temuan tersebut, manajemen Direksi Bank Nagari menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menyusun rencana perbaikan serta meningkatkan kapasitas petugas di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMengakhiri pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal menekankan pentingnya keseimbangan antara perbaikan tata kelola dan penegakan keadilan.
โ”Perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan dengan keadilan. Selesaikan sisi administratif lewat aturan yang berlaku, namun jika ditemukan unsur pidana, proses tanpa pandang bulu. Inilah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah maupun aparat hukum,” pungkasnya.
โProfil Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. adalah Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA Plus.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
