Putusan Bebas Penipuan, Tuai Polemik, 17 Korban Laporkan Oknum Hakim PN Jaksel ke MA, KY, DPR RI Komisi III, dan KPK"
Jakarta, DN-II Putusan bebas terhadap terdakwa Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL memicu reaksi keras. Sebanyak 17 korban berencana menempuh upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Hakim Ketua RR serta dua hakim anggota WB dan SS, ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
โLangkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 menjatuhkan amar putusan bebas murni yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dari seluruh dakwaan penuntut umum, sekaligus memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan.
โPutusan itu langsung menjadi sorotan publik. Sebelumnya, proses persidangan sempat mengalami penundaan pembacaan putusan akibat adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim terkait putusan yang akan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran para korban terhadap objektivitas putusan yang akan dibacakan.
โPara pelapor dan korban akhirnya menyatakan kekecewaan mendalam karena kekhawatiran mereka terbukti di persidangan dengan dijatuhkannya vonis bebas murni. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta persidangan, barang bukti berupa lima KTP palsu dengan nama berbeda, dokumen pendukung lainnya, serta keterangan saksi yang seharusnya mendapat pertimbangan lebih mendalam dalam putusan.
โDi dalam berkas perkara sendiri, terdapat berbagai barang bukti berupa dokumen kependudukan, akta jual beli, dokumen perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen pertanahan, mutasi rekening, hingga berbagai surat lain yang menjadi bagian dari proses pembuktian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPara pelapor juga menyoroti pembahasan mengenai penggunaan beberapa identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sempat menjadi materi pemeriksaan. Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya diuji secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme verifikasi biometrik sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
โSelain itu, para korban berpendapat bahwa pemeriksaan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada keberadaan perjanjian joint operation (JO), melainkan juga memperhatikan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan. Fakta tersebut meliputi pengalihan sertifikat ke nama pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit, penguasaan aset, hingga adanya surat somasi yang memerintahkan korban mengosongkan rumah. Menurut korban, rangkaian fakta itu memiliki keterkaitan yang semestinya dinilai secara utuh.
โKendati demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang telah diperiksa di persidangan, di mana pengadilan dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
โLaporkan ke Empat Lembaga Negara
โMerasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, para pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada empat lembaga negara: Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
โLangkah ini bertujuan agar ada pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim maupun aspek lain yang menjadi ranah institusi terkait. Mereka menegaskan bahwa langkah pengaduan ini merupakan hak konstitusional warga negara dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
โPernyataan Para Korban
โSalah seorang korban berinisial AS mengaku sangat terpukul setelah mengetahui amar putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
โ”Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan,” ujar AS.
โKorban lainnya, DM, mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan berharap laporan masyarakat mendapat perhatian serius.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ”Kami bingung dan bertanya-tanya, ada permainan apa antara oknum hakim dan terdakwa? Proses penyidikan hingga pelimpahan di kejaksaan sudah profesional sampai tahap P-21, tetapi terbantahkan begitu saja. Kami yang kehilangan rumah dan harta benda harus mencari keadilan ke mana lagi?” kata DM.
โKorban berinisial HR menambahkan bahwa kerugian yang dialaminya berdampak besar terhadap kehidupan keluarganya.
โ”Kami sudah kehilangan banyak hal, mulai dari aset hingga tabungan. Kami berharap laporan ini dipandang sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pengadilan,” tuturnya.
โSementara itu, korban berinisial LN berharap lembaga pengawas dapat menelaah seluruh proses persidangan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
โCatatan dan Perhatian Publik
โSebelumnya, pernyataan majelis hakim dalam persidangan sempat menjadi sorotan ketika mempertanyakan mengapa informasi mengenai jumlah korban yang banyak baru disampaikan pada tahap lanjut. Meski memicu perhatian para korban, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum resmi di luar berkas perkara yang diperiksa.
โPerkara ini menarik perhatian luas karena para pelapor mengklaim terdapat 17 pihak yang dirugikan dengan total nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut hingga kini masih sebatas pernyataan pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap dalam putusan pidana. Para pelapor yang berasal dari Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, hingga Semarang menegaskan akan terus menempuh berbagai upaya hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
