Kuningan, DN-II Minggu 7 Desember 2025 – Proyek pembangunan saluran air (senderan) di Desa Nanggela, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung dan dikerjakan oleh PT. HK ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta mengabaikan prinsip transparansi anggaran. Minggu, (7/12/2025).
Temuan Lapangan: Material Buruk dan Nihil Papan Informasi
Hasil investigasi lapangan menunjukkan kualitas material yang digunakan sangat meragukan. Salah satu mandor di lokasi proyek bahkan mengakui bahwa pasir yang digunakan memiliki kualitas rendah (“pasir beureum”/merah). Penggunaan material yang tidak standar ini dikhawatirkan akan membuat bangunan cepat rusak dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selain masalah teknis, proyek ini juga kedapatan tidak memasang Papan Informasi Proyek. Tidak adanya informasi mengenai volume pekerjaan, durasi, hingga rincian anggaran, menimbulkan kesan bahwa pelaksana sengaja menyembunyikan data dari pengawasan masyarakat.
Analisis Yuridis (Tinjauan Peraturan Perundang-undangan)
Tindakan pengabaian spesifikasi dan transparansi ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum nasional:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Ketidakhadiran papan proyek melanggar hak masyarakat untuk mengetahui rincian penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pada Pasal 59, disebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Penggunaan material buruk adalah pelanggaran serius terhadap standar mutu konstruksi.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ketidaksesuaian spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Mendesak Ketegasan BBWS dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat menuntut BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk bertindak tegas terhadap PT. HK sebagai pelaksana. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi (RAB), BBWS wajib memberikan sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini demi memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas sumber di lokasi.
Publik kini menanti langkah nyata dari pihak otoritas. Pengawasan dari dinas terkait dan penindakan dari aparat hukum adalah kunci agar proyek strategis seperti irigasi ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi petani dan masyarakat Kabupaten Kuningan, bukan sekadar menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.
Tim Redaksi/Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
