JAKARTA, DN-II Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis regulasi terbaru mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah mempertegas aturan main mengenai pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Langkah ini diambil Menteriย Pendidikanย Dasar dan Menengah (Mendikdasmen),ย Abdul Mu’ti,
untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran alokasi anggaran negara di sektor pendidikan dasar dan menengah. (16/2/2026).
Siapa Saja yang Berhak?
Dalam Pasal 43 aturan tersebut, pemerintah merinci syarat ketat bagi pendidik yang berhak menerima honor bulanan dari dana BOSP. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi tumpang tindih pemberian tunjangan di lapangan.
Syarat bagi Guru:
Untuk bisa menerima honor dari dana BOSP, seorang guru wajib memenuhi empat kriteria utama:
Status Non-ASN: Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdata di Dapodik: Wajib terdaftar secara resmi dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan.
Memiliki NUPTK: Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai bukti validasi profesi.
Tanpa Tunjangan Dobel: Belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Nasib Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak hanya guru, tenaga kependidikan (seperti staf administrasi, pustakawan, atau operator sekolah) juga mendapat porsi perhatian. Syaratnya cenderung lebih sederhana namun tetap administratif:
Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memiliki bukti penugasan resmi berupa Surat Keputusan (SK) atau Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Penyelenggara Satuan Pendidikan.
Mengapa Ini Penting?
Peraturan ini menjadi payung hukum bagi kepala sekolah dalam mengalokasikan anggaran sekolah tanpa rasa takut akan pelanggaran administrasi. Pembayaran honor bulanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pendidik ujung tombak yang belum beralih status menjadi ASN.
Catatan Penting: Pembayaran honor dilakukan secara bulanan, menyesuaikan dengan ketersediaan dana dan kebijakan satuan pendidikan masing-masing sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
