BREBES, DN-II Isu kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Drs. Budi Anjar Pranoto, S.Pd., M.Pd., anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes yang membidangi Analisis Anggaran, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola guru yang dinilai belum memanusiakan tenaga pendidik. (2/3/2026).
Ia menekankan bahwa dunia pendidikan nasional sedang menghadapi tantangan sistemik, mulai dari ketidakpastian sumber pendanaan gaji hingga penurunan marwah lembaga pencetak calon guru.
Simalakama Pembiayaan Guru Honorer
Hingga saat ini, sumber pendanaan gaji guru honorer masih menjadi “bola panas” antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Budi menyoroti dilema klasik antara penggunaan APBD dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak kunjung menemui solusi konkret.
Keterbatasan APBD: Pemerintah daerah kerap berdalih anggaran tidak mencukupi untuk menanggung seluruh beban gaji guru honorer secara layak.
Minimnya Dana BOS: Jika beban gaji dialihkan ke dana BOS, nominal yang diterima guru menjadi sangat tidak manusiawi karena terbatasnya pagu anggaran sekolah.
“Jika anggaran 15 juta rupiah harus dibagi untuk sembilan orang, setiap guru hanya mendapat sekitar 1,6 juta rupiah. Bahkan, fakta di lapangan menunjukkan banyak guru yang masih menerima honor di kisaran 300 ribu hingga 400 ribu rupiah per bulan,” ungkap Drs. Budi Anjar Pranoto.
Kesejahteraan: Syarat Mutlak Profesionalisme
Sebagai pakar analisis anggaran, Budi menegaskan bahwa guru adalah jabatan profesional yang menuntut keahlian khusus. Sangat ironis ketika sosok yang memikul tanggung jawab mencerdaskan bangsa justru menerima upah yang jauh lebih rendah dibandingkan pekerja sektor informal atau buruh swasta.
“Bagaimana kita bisa menuntut guru bekerja profesional jika kebutuhan dasarnya saja tidak terpenuhi? Jika sistem ini dibiarkan, kualitas pendidikan anak cucu kita yang menjadi taruhannya,” tegasnya.
Ia mendesak adanya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak ada lagi pihak yang saling lempar tanggung jawab terkait standarisasi gaji guru. 
Revolusi LPTK: Usul Kembali ke Sistem Kedinasan
Di sisi hulu, Budi mengusulkan reformasi total pada Lembaga Penghasil Tenaga Kependidikan (LPTK). Ia merujuk pada keberhasilan model Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di masa lalu yang menerapkan sistem asrama.
Menurutnya, untuk menghasilkan pendidik berkarakter, pendidikan guru sebaiknya dikembalikan ke model Sekolah Kedinasan (seperti STAN, IPDN, atau Akpol) dengan poin utama:
Seleksi Ketat: Hanya lulusan terbaik yang diperbolehkan masuk ke profesi guru.
Pendidikan Karakter: Menerapkan sistem asrama 24 jam untuk membentuk jiwa pendidik yang tangguh.
Spesialisasi Lembaga: Guru harus dicetak oleh lembaga khusus seperti IKIP atau FKIP, bukan sekadar lulusan universitas umum tanpa penempaan karakter pedagogis yang mendalam.
Kesimpulan: Evaluasi Total dari Hulu ke Hilir
Masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas sarjana yang dihasilkan, dan hal itu mustahil tercapai tanpa guru yang kompeten dan sejahtera. Budi menyimpulkan bahwa evaluasi total harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perekrutan calon guru hingga kepastian status dan kesejahteraan mereka di lapangan.
Tanpa langkah konkret, visi Indonesia Emas untuk bersaing di kancah global akan terus terganjal oleh rapuhnya fondasi kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
