BREBES, DN-II Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Brebes mulai memasuki babak baru. Sebanyak 1.800 tenaga PPPK paruh waktu kini tercatat menerima hak keuangan mereka melalui PT BPR BKK Bank Brebes (Perseroda).
Klasifikasi dan Besaran Honorarium
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat perbedaan nominal antara kategori pekerja. Beberapa tenaga PPPK paruh waktu mengaku telah menerima gaji melalui BPR BKK selama dua bulan terakhir dengan nominal Rp 2.100.000. Sementara itu, kelompok tenaga outsourcing (alih daya) dilaporkan menerima besaran yang berbeda, yakni sekitar Rp 2.400.000, yang sudah berjalan sejak Januari lalu.
Staf Bagian Umum BPR BKK Bank Brebes, Ibu Yuli, mengonfirmasi bahwa banknya mengelola pembayaran untuk ribuan tenaga tersebut, namun dengan klasifikasi yang ketat.
“PPPK paruh waktu tidak semuanya dibayar lewat sini. Untuk wilayah Brebes, tercatat ada sekitar 1.800 orang PPPK paruh waktu yang terdaftar di kami,” jelas Yuli saat dikonfirmasi di kantornya.
Kendala Pembayaran di Hari Libur
Implementasi sistem baru ini bukan tanpa hambatan. Iwan, salah satu karyawan PPPK paruh waktu, mengeluhkan mekanisme pengambilan gaji yang tidak bisa dilakukan saat hari libur.
“Biasanya di bank sebelumnya, meskipun tanggal satu jatuh pada hari libur, kami tetap bisa menerima. Tapi di BPR BKK ini tidak bisa. Alasannya ada aturan dari OJK yang melarang transaksi pembayaran gaji pada hari libur atau hari Minggu,” keluh Iwan.
Landasan Hukum dan Administrasi
Secara regulasi, status PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 66 dijelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN (honorer) wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, yang mana salah satu solusinya adalah pengalihan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Terkait besaran gaji, pemerintah daerah mengacu pada:
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang mengatur honorarium tenaga non-ASN termasuk petugas kebersihan dan keamanan (satpam).
Pemisahan Data Tenaga Outsourcing
Pihak BPR BKK menegaskan adanya pemisahan administratif yang tegas antara PPPK dan tenaga outsourcing. Hal ini sesuai dengan skema pengadaan barang dan jasa pemerintah yang membedakan pegawai yang diangkat langsung oleh pemda dengan pegawai dari penyedia jasa pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, detail operasional mengenai kerjasama ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari bagian bisnis. “Terkait detail teknisnya, biasanya ada di bagian bisnis dan operasional,” pungkas Yuli.
Manajemen BPR BKK sendiri belum memberikan pernyataan resmi tambahan dikarenakan pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat. Para pekerja berharap, meskipun terdapat transisi perbankan, distribusi hak mereka tetap berjalan tepat waktu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
