Semarang, DN-II Dalam rangka menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan arus mudik serta balik Lebaran 2026/1447 H, Polda Jawa Tengah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang.
โKetentuan tersebut merujuk pada SKB yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri (Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026). Kebijakan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional serta menekan potensi kemacetan selama periode mudik.
โKetentuan Pembatasan
Pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan, serta kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil galian, dan hasil tambang. Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol maupun non-tol, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
โKasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa disiplin pengusaha angkutan menjadi kunci sukses kelancaran lalu lintas.
โ”Kami mengimbau seluruh pengusaha jasa angkutan dan pengemudi untuk taat pada aturan ini. Kepatuhan Anda adalah bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan perjalanan mudik yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3/2026).
โPengecualian Kendaraan
Kombes Pol. Artanto menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik esensial, yakni:
โBahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
โHewan ternak dan pupuk.
โBantuan kemanusiaan (korban bencana alam).
โBarang kebutuhan pokok.
โMeskipun mendapat pengecualian, setiap kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang menerangkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik. Pihaknya juga menegaskan bahwa kendaraan yang dikecualikan tetap dilarang melakukan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading atau ODOL).
โ”Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum di lapangan. Kami pastikan aturan ini berjalan efektif demi kenyamanan bersama di jalur mudik,” pungkasnya.
โRed/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
