Detik Nasional

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN, DN-II 13 Desember 2025 – Kami menyikapi klarifikasi dari pihak terkait mengenai proyek peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau yang menyebut proyek “Bukan Mangkrak” karena sedang ada pengerjaan. menegaskan bahwa pernyataan tersebut mengaburkan fakta krusial yang dialami langsung oleh masyarakat.

Kami mengakui bahwa aktivitas pengerjaan kembali terlihat hari ini, Sabtu 13 Desember 2025. Namun, ini tidak bisa menutupi kenyataan bahwa proyek tersebut sempat terhenti atau terbengkalai selama hampir 10 hari sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.

Kami juga menyoroti peran media lain yang begitu cepat menaikkan klarifikasi pihak terkait dengan judul “Bukan Mangkrak.”

Kami mempertanyakan objektivitas media yang tampaknya lebih memilih untuk membela kontraktor atau pihak pelaksana proyek dibandingkan menyuarakan keresahan publik. Ada apa di balik kecepatan media tersebut mengangkat narasi klarifikasi? Jangan-jangan, ada motif tertentu atau kepentingan tersembunyi yang membuat media tersebut menutup mata terhadap fakta bahwa selama 10 hari, masyarakat pengguna Jalan Lingkar Selatan dibiarkan berjuang melewati jalan berlumpur dan rusak parah.

Jurnalisme yang baik seharusnya bersikap independen, bukan menjadi corong untuk menenangkan isu yang jelas-jelas faktanya ada di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kami mendesak seluruh elemen masyarakat Lubuklinggau, khususnya Pemerintah Daerah, untuk tidak hanya menerima klaim, melainkan melihat rekaman video investigasi lapangan terbaru yang kami terima hari ini, 13 Desember 2025. Video tersebut menunjukkan dua kondisi kontras di lokasi proyek:

– Kondisi Awal yang Memprihatinkan: Pada awal rekaman, terlihat jelas ruas jalan yang rusak parah dengan cekungan besar, dipenuhi lumpur, dan nyaris tidak dapat dilewati. Kondisi ini membuktikan bahwa titik kerusakan ekstrem dibiarkan terbuka dan tidak tertangani selama masa penundaan 10 hari tersebut, sangat membahayakan pengendara.

– Pekerjaan Dilanjutkan Setelah Disorot: Di akhir rekaman, barulah terlihat adanya aktivitas pengerjaan, di mana truk mixer semen (molen) berada di lokasi dan para pekerja aktif melakukan pengecoran (rigid pavement) pada salah satu segmen jalan.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keluhan masyarakat dan sorotan media adalah pemicu utama dilanjutkannya proyek. Penghentian total aktivitas di lapangan selama sepuluh hari berturut-turut adalah bentuk kelalaian manajemen proyek yang serius.

Kami menuntut pihak kontraktor dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menjamin konsistensi pengerjaan dan transparansi jadwal. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan teknis atau logistik yang seharusnya sudah diantisipasi.

Publisher -Red PRIMA

BREBES, DN-II Proyek pembangunan komersial yang dikenal sebagai “Teras Padi” di Brebes kini memicu sorotan tajam dan kontroversi serius. Proyek ini diduga kuat telah melanggar peruntukan tata ruang, dengan sebagian lokasinya disinyalir berada di Kawasan Lindung atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk zona hijau. (13/12/2025).

Isu dugaan pelanggaran ini mengemuka berdasarkan keterangan dari seorang staf di Kantor Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Administrasi Pertanahan (PSDAP) Tata Ruang Brebes, Ibu Ayu (bukan nama sebenarnya), dalam wawancara eksklusif.

Dasar Hukum Pelanggaran: Zona Hijau sebagai LP2B

Dalam wawancara tersebut, staf Tata Ruang menjelaskan bahwa lokasi proyek “Teras Padi” terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes:

Zona Kuning (Permukiman/Komersial): Bagian yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi berwarna kuning atau cokelat muda) diakui telah memiliki izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Zona Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area yang masuk zona hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan fisik, meskipun sederhana seperti struktur menyerupai pos, di zona ini jelas melanggar fungsi lahan.

“Teras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf tersebut.

Berdasarkan regulasi nasional, lahan yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk ketahanan pangan (seperti LSD atau LP2B) dilindungi secara ketat. Pemanfaatan lahan ini harus tunduk pada:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pasal 44 Ayat (1) UU ini secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, yang penetapannya dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat/daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Kabupaten Brebes yang semestinya menjadi acuan utama dalam penerbitan izin.

Lambannya Penindakan dan Konsekuensi Hukum

Meski indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau sudah diketahui, pihak Tata Ruang Brebes mengakui adanya kelambatan signifikan dalam proses penindakan.

Staf Ayu mengungkapkan bahwa surat peneguran resmi hingga kini belum dikeluarkan, dengan alasan masih dalam proses dan terkendala pergantian pejabat. Padahal, proyek ini diperkirakan telah berdiri selama kurang lebih lima tahun.

Penundaan penindakan ini bertentangan dengan prinsip ketegasan dalam penegakan hukum dan dapat menimbulkan preseden buruk. Pihak yang berwenang menindak, dalam hal ini Pemerintah Daerah Brebes melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas terkait, seharusnya segera mengambil langkah sesuai Pasal 133 hingga Pasal 139 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur tahapan penertiban (Peringatan, Penghentian Sementara, Pembongkaran, dll.).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Celah Hukum Perizinan OSS dan Ketaatan Tata Ruang

Pembahasan juga menyoroti potensi celah hukum terkait perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), khususnya untuk kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK).

Staf Tata Ruang Brebes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses verifikasi perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS.

Kondisi ini menunjukkan adanya diskoneksi serius antara sistem perizinan berusaha dan penegakan tata ruang, di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama di lahan hijau yang dilindungi.

Kondisi ini seharusnya diatasi sesuai Pasal 57 Ayat (3) PP No. 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa izin berusaha yang memerlukan pemanfaatan ruang (seperti Izin Mendirikan Bangunan/PBG) wajib mencantumkan KKPR sebagai prasyarat utama. Jika izin terbit tanpa mengindahkan tata ruang yang berlaku, maka izin tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kantor PSDAP Tata Ruang Brebes dikabarkan tengah berupaya mempercepat proses administrasi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran di Teras Padi.

Publik menantikan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Brebes, bukan hanya berupa peneguran, melainkan tindakan penertiban yang nyata sesuai amanat UU Penataan Ruang dan UU LP2B. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap lahan LP2B dan tata ruang wilayah dari kepentingan komersial yang melanggar.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Kondisi Kali Sigeleng di Kabupaten Brebes yang kian memprihatinkan akibat tumpukan gulma, terutama eceng gondok, telah memantik kepedulian dari berbagai pihak. Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes akan menggelar aksi gotong royong besar-besaran. Kegiatan ini memanfaatkan momentum Peringatan Hari Ibu 22 Desember sebagai media edukasi, penggerak kesadaran lingkungan, dan menghidupkan kembali nilai gotong royong.

Kali Sigeleng, yang berfungsi sebagai drainase utama di Kecamatan Brebes, menjadi muara bagi seluruh saluran air perkotaan. Aktivis lingkungan dari LSM Mas Jaka, Mas Jaka, mengungkapkan bahwa kondisi kali tersebut sudah mendesak untuk ditangani.

“Kali Sigeleng ini kan drainase, drainase Kabupaten Brebes. Seluruh saluran air perkotaan muaranya di Kali Sigeleng. Ini memang harus segera ditangani,” jelas Mas Jaka, menegaskan pentingnya aksi ini.

Edukasi Lingkungan Lewat Program Adiwiyata

Untuk memaksimalkan dampak, kegiatan gotong royong bersih-bersih Kali Sigeleng akan melibatkan siswa-siswi dari SMP Negeri 3 Brebes, yang berlokasi persis di samping kali. Keterlibatan ini sejalan dengan status sekolah tersebut sebagai Sekolah Adiwiyata yang mengedepankan kepedulian dan budaya ramah lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengajak SMP 3 Brebes karena sekolah ini memiliki program Adiwiyata,” ujar Mas Jaka. “Kegiatan ini sebagai media bagi generasi Adiwiyata untuk peduli terhadap lingkungan, termasuk sungai. Anak-anak akan terjun dengan waring, mengambil eceng gondok selama beberapa menit, sebagai media edukasi.”

Peran Sentral Ibu dalam Kesadaran Lingkungan

Selain pelajar, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Brebes turut diundang untuk terlibat. Mas Jaka menyoroti pentingnya peran ibu dalam konteks peringatan Hari Ibu ini.

“Ibu ini kan adalah komandan di sektor domestik rumah tangga. Kalau ibu mengatakan, ‘Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan di sungai,’ insyaallah akan manjur dengan panutan perintahnya ibu,” tambahnya. “Di sinilah makna dari peringatan Hari Ibu ini, bagaimana ibu itu memberi komando hal-hal yang benar.”

Kombinasi Gotong Royong dan Alat Berat

Meskipun fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan semangat gotong royong, penanganan gulma parah di Kali Sigeleng juga memerlukan intervensi alat berat.

“Setelah media edukasi Adiwiyata selesai, penanganan gulma akan dilanjutkan oleh backhoe,” kata Mas Jaka. Ia mengakui bahwa membersihkan secara manual tidak akan tuntas, namun menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk “menghidupkan kembali yang namanya gotong royong sebagai warisan leluhur kita.”

Tanggung Jawab dan Komitmen Pemkab Brebes

Mas Jaka juga menegaskan kembali bahwa penanganan Kali Sigeleng sebagai drainase utama perkotaan merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya melalui Bidang Cipta Karya DPU Brebes.

“Sigeleng ini kan drainase kabupaten. Ini tanggung jawab Pemkab Brebes,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak Pemkab diketahui telah menganggarkan dana rutin untuk normalisasi dan pembersihan saluran air ini setiap tahun, mengingat posisinya yang sangat vital, terutama di seputar pusat pemerintahan dan Kantor Bupati.

Kegiatan gotong royong awal direncanakan dimulai setelah tanggal 19 Desember, melibatkan minimal tiga kelurahan, yaitu Gandasuli, Limbangan Wetan, dan Limbangan Kulon, serta jajaran RT/RW setempat. Setelah aksi bersama, penanganan total akan dilanjutkan oleh DPU Brebes hingga tuntas, mencakup hulu hingga hilir Kali Sigeleng.

“Kami memanfaatkan momentum peringatan Hari Ibu supaya anak-anak didik dan seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa sungai, irigasi, dan drainase adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Mas Jaka.

Red/Teguh

JAKARTA, DN-II Ikatan Alumni Politeknik Universitas Indonesia dan Politeknik Negeri Jakarta (IKAPUNIJA) menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) vokasi yang adaptif dan berdaya saing global. Komitmen ini ditandai dengan Pelantikan Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA periode 2025–2029, yang akan dirangkaikan dengan Studium Generale bertema krusial: “Magang, Vokasi & Kesiapan Kerja: Peran Alumni Politeknik dalam Menyongsong Industri 4.0”. (13/12/2025).

Acara strategis ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, pukul 08.00–12.00 WIB, di Gedung Perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan terbuka untuk umum, khususnya mahasiswa, alumni, dan pegiat vokasi.

Menteri Ketenagakerjaan Hadir sebagai Narasumber Utama

Penguatan peran alumni politeknik dalam menghadapi disrupsi teknologi di era Industri 4.0 menjadi fokus utama. Untuk menggarisbawahi urgensi sinkronisasi kebijakan dan ekosistem vokasi, Studium Generale akan menghadirkan figur kunci di tingkat nasional:

Prof. Yassierli, Ph.D., Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran beliau diharapkan memberikan pandangan mendalam mengenai kebijakan ketenagakerjaan, akselerasi program magang yang relevan, dan kurikulum vokasi yang berbasis pada kebutuhan industri masa depan.

Dr. Syamsurizal, S.E., M.M., Direktur Politeknik Negeri Jakarta.

Beliau akan memaparkan perspektif institusional mengenai peran PNJ sebagai kampus vokasi unggulan dalam mencetak lulusan yang siap kerja dan berinovasi.

R. Roro Dwi Handayani, Ketua BPP IKAPUNIJA Terpilih.

Akan mempresentasikan arah dan agenda kerja strategis organisasi alumni untuk periode 2025–2029, dengan fokus pada penguatan jejaring alumni sebagai jembatan antara pendidikan, industri, dan kebijakan.

Jejaring Alumni sebagai Katalisator SDM Vokasi

Momentum pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan penanda konsolidasi strategis alumni vokasi dalam merespons tuntutan transformasi industri yang dipacu oleh digitalisasi dan otomatisasi. IKAPUNIJA menempatkan penguatan jejaring sebagai kunci untuk memastikan lulusan politeknik memiliki relevansi kompetensi yang berkelanjutan di tengah dinamika teknologi.

“Alumni politeknik memiliki posisi yang sangat strategis karena kedekatan kompetensi teknis mereka dengan kebutuhan riil sektor industri. Melalui IKAPUNIJA, kami ingin alumni berperan sebagai katalisator peningkatan kualitas SDM vokasi Indonesia,” ujar salah satu panitia.

Target dan Komitmen IKAPUNIJA 2025–2029

BPP IKAPUNIJA 2025–2029 menargetkan kontribusi nyata dalam beberapa aspek krusial:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyerapan Tenaga Kerja: Mengoptimalkan jejaring alumni untuk mempercepat penempatan lulusan di sektor-sektor strategis.

Pengembangan Program Magang: Berkolaborasi dengan industri untuk merancang program magang yang lebih adaptif dan outcome-based.

Riset Terapan dan Inovasi: Mendorong kolaborasi riset terapan antara kampus, alumni, dan industri.

Acara ini juga membuka ruang partisipasi publik dan diskusi langsung bagi mahasiswa dan alumni vokasi untuk memahami tantangan serta peluang karier di era Industri 4.0. Melalui forum ini, IKAPUNIJA menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis dalam pembangunan SDM nasional berbasis vokasi yang unggul dan berdaya saing global.

Red/Casroni

Aceh, DN-II Presiden Prabowo Subianto melanjutkan peninjauan wilayah terdampak bencana di Aceh dengan mengunjungi posko pengungsian di Masjid Besar Al Abrar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (12/12/2025).

Masjid ini menampung warga dari sejumlah desa terdampak dengan total pengungsi mencapai sekitar 1.500 orang.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk mendampingi dan membantu masyarakat yang terdampak bencana. Kepala Negara turut menekankan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait bergerak bersama untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.

Presiden Prabowo pun menyampaikan doa dan harapannya bagi keselamatan seluruh warga. Presiden Prabowo kemudian menegaskan kembali bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memastikan percepatan penanganan bencana di wilayah tersebut.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Aceh, DN-II Presiden Prabowo Subianto melanjutkan peninjauan wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh dengan mengunjungi posko pengungsian di SMPN 2 Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (12/12/2025).

Di SMPN 2 Wih Pesam yang menampung 1.161 pengungsi, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam percepatan pengiriman bantuan dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Presiden pun menyampaikan bahwa rencana penanganan telah disiapkan, termasuk perbaikan jembatan yang rusak, jalan-jalan yang longsor, dan pemulihan listrik di daerah terdampak.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan permohonan maaf terkait keterbatasan pemerintah dalam menyelesaikan seluruh penanganan secara instan. Meski demikian, Kepala Negara menegaskan bahwa masyarakat tidak sendirian. Seluruh jajaran pemerintah dan aparat di lapangan akan terus bekerja keras untuk menangani bencana ini.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Brebes, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), sukses menggelar kegiatan Pendidikan Politik bagi Mahasiswa dengan fokus utama pada peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi serta pencegahan dampak negatif dari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Acara yang mengusung tema “Peran Mahasiswa dalam Berdemokrasi dan Upaya Mencegah Judi Online serta Pinjaman Online Ilegal” ini diselenggarakan pada Jumat (12/12/2025) di Saung Teras Banyu, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba. Kegiatan ini diikuti oleh 76 mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Brebes.

Penekanan Ideologi dan Kritik Konstruktif

Plt. Kepala Bakesbangpol Brebes, Moch. Reza Prisman, S.SiT., M.Sc., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan kecintaan terhadap bangsa sebagai landasan sebelum melayangkan kritik terhadap negara.

“Sebelum mengkritik negara, generasi muda harus terlebih dahulu memahami bangsanya sendiri sebagai wujud cinta tanah air,” ujar Reza Prisman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri kokoh di atas pilar kesamaan ideologi, sejarah perjuangan, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta pengakuan terhadap satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.

Lebih lanjut, Reza Prisman mendorong para mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan positif, bersikap kritis dan cerdas terhadap arus informasi, serta fokus pada upaya membangun kualitas diri dan jejaring profesional mereka.

Waspada Pinjol Ilegal dan Komitmen OJK

Pada sesi materi yang sangat relevan, Manager Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Tegal, Kukuh Harisman, memberikan pemaparan mengenai tugas OJK dalam perlindungan konsumen.

Kukuh menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara pinjaman online yang legal dan yang ilegal, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dan tingginya suku bunga yang mencekik pada praktik ilegal. Ia juga menegaskan bahwa judi online membawa dampak serius bagi keuangan individu dan keharmonisan keluarga.

Menanggapi fenomena ini, Kukuh Harisman menekankan komitmen OJK dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online untuk memutus rantai kejahatan keuangan tersebut.

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dan Tiga Prinsip Hidup

Materi lain disampaikan oleh Founder Forum Guru Besar Dan Dosen Putera Puteri Brebes (Yayasan Rumah Cinta Brebes), M. Munawir Lasiyono, S.T, M.T.

Munawir Lasiyono menekankan peran vital mahasiswa sebagai ‘agen perubahan’ (agent of change) dan ‘kontrol sosial’ dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menginternalisasi dan menerapkan tiga prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respect to People (Menghormati orang lain)

Respect to Time (Menghargai waktu)

Respect to System (Menghormati sistem atau aturan yang berlaku)

Selain pemateri, acara ini juga dihadiri oleh Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Brebes, Fetiana Dwiningrum, S.IP., M.Si., beserta jajaran staf Bakesbangpol.

Kegiatan Pendidikan Politik ini diharapkan mampu membekali mahasiswa Brebes dengan kesadaran politik, tanggung jawab sosial, serta kewaspadaan finansial yang memadai di era digital saat ini.

Red/Casroni

Lubuklinggau, DN-II Upaya penghalangan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat meliput dugaan sarang peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam memicu reaksi keras dari dua organisasi pers nasional, Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). menyerukan agar insan pers tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya. (13/12/2025).

Kecaman ini muncul menyusul intimidasi yang dialami jurnalis dari media Detik yang meliput saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.

Pelanggaran Hukum dan Cederai Kebebasan Pers

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai fondasi kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mengecam keras intimidasi terhadap rekan wartawan. Tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kinerja jurnalis, yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ali Sopyan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan mengingatkan bahwa perlindungan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran pidana terhadap pelaku intimidasi berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Desakan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan

Casroni, perwakilan dari Redaksi Media WWW.DETIK-NASIONAL.COM sekaligus bagian dari Tim PRIMA, menambahkan bahwa kasus intimidasi ini harus menjadi lampu merah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

IWO Indonesia dan PRIMA mendesak agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan secara masif, terutama mengingat kuatnya dugaan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya narkotika, di lokasi tersebut.

“Menjamurnya peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius. Upaya penghalangan kinerja wartawan di lokasi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi aktivitas ilegal,” ujar Ali.

Seruan untuk Tidak Gentar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan menyerukan kepada jurnalis Detik dan seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

“Jangan pernah mundur dalam menjalani tugas kontrol sosial. Tancap gas! Ungkap kejahatan sampai ke akar! Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA tidak akan tinggal diam dan siap memberikan advokasi serta dukungan hukum penuh kepada rekan-rekan pers yang terintimidasi,” pungkas Ali Sopyan.

IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus intimidasi ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:

Mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam penghalangan kerja jurnalis.

Melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara.

Tim Prima

BANJARHARJO, DN-II Kebijakan penyaluran bantuan beras di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Bantuan sosial (Bansos) yang seharusnya menjadi hak prioritas warga tidak mampu, diduga kuat telah disalurkan secara tidak merata, bahkan mengalir kepada kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu. (13/12/2025).

Dugaan penyelewengan ini muncul setelah adanya pengakuan warga yang menilai penyaluran bantuan tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kebijakan Pemerataan yang Kontroversial

Seorang warga, yang identitasnya enggan disebutkan, mengungkapkan keheranannya kepada redaksi. “Ini berasnya dibagi rata. Seharusnya yang menerima itu kan yang tidak mampu. Ironisnya, malah ada warga miskin yang seharusnya dapat jadi tidak dapat, tetapi yang mampu malah ikut kebagian,” ujarnya.

Sumber informasi lain yang membenarkan adanya kebijakan pembagian rata tersebut menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan tingkat desa. Padahal, penyaluran Bansos dari Pemerintah Pusat wajib merujuk pada data resmi dari BPS/DTKS yang seharusnya tidak dapat diubah atau dialihkan seenaknya di tingkat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kebijakan yang dianggap bermasalah ini diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukareja yang disebut berinisial “E”.

“Lurahnya namanya Si Elong (inisial E),” sebut sumber informasi tersebut.

Keputusan Kades “E” ini disebut-sebut dilatarbelakangi oleh isu pemerataan, dengan alasan bahwa kelompok penerima bantuan sebelumnya (yang namanya tercantum di data BPS) sudah mendapatkan Bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau bantuan lain.

Masyarakat Mampu Ikut Menerima, Warga Miskin Mengeluh

Pembagian rata yang diduga kuat melanggar mekanisme penyaluran Bansos ini menyebabkan masyarakat yang tergolong mampu ikut menikmati bantuan beras. Kondisi ini memicu komplain dan keresahan di kalangan warga.

 

“Masyarakat jelas komplain. ‘Lho, itu kan sudah kaya, kenapa dikasih beras juga?'” ujar narasumber, menirukan keluhan warga.

Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran ini dinilai merugikan, terutama bagi warga miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh sesuai kuota dari Pusat.

“Dialihkan, ya dialihkan. Cuma yang (seharusnya) dapat malah tidak dapat, kan kasihan,” kata sumber tersebut.

Kekhawatiran dan keluhan warga ini bahkan sempat terekam dalam sebuah tangkapan layar (screenshot) yang diduga berasal dari unggahan status media sosial Kades “E” yang kemudian disebarkan oleh salah satu warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Seharusnya warga yang sudah dapat kebagiannya sudah kenyang sendiri, [ini] dibagi rata. Cuman yang mestinya itu dapat, malah tidak dapat lagi karena dikasihkan ke orang yang mampu, kan tidak benar,” tutup narasumber, menyayangkan kebijakan yang dianggap tidak pro-kemiskinan ini.

Respons Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, yang disebut berinisial “E”, belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi penyaluran bantuan beras ini.

Sementara itu, Iskandar Agung, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, berjanji akan segera mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek langsung di lapangan terkait dugaan pengalihan data dan penyaluran bantuan kepada warga mampu.

“Pembagian beras itu harus merujuk pada nama-nama yang sudah ditetapkan berdasarkan data dari Pusat melalui BPS. Kami akan pastikan kebenaran pengalihan kepada orang kaya ini,” ujarnya

Red/Teguh

KOTA TANGERANG, DN-II Polemik mengenai program angkutan umum bersubsidi Pemkot Tangerang, ‘Si Benteng’ (Tayo), kian memanas. Anggaran fantastis sebesar Rp 36 Miliar per tahun yang dikucurkan untuk program ini diduga kuat telah menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD, di mana manfaatnya nihil bagi publik namun dinikmati operator dan oknum tak bertanggung jawab.

Investigasi mendalam yang dilakukan awak media dan kritik pedas dari anggota legislatif mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang mengarah pada indikasi kuat manipulasi dan inefisiensi.

FAKTA KRUSIAL: INEFISIENSI LAYANAN DAN PENOLAKAN PUBLIK

Program dengan subsidi sekitar Rp 3 Miliar per bulan ini dinilai gagal total melayani masyarakat.

– Minat Masyarakat Nihil: Armada ‘Si Benteng’ yang berjumlah 80 unit bus ber-AC dan melayani 11 trayek utama tidak diminati. Masyarakat justru dilaporkan lebih memilih transportasi berbasis aplikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Trayek Tidak Efektif: Keterlambatan dan jarangnya armada (melintas hanya 3-4 jam sekali) membuat warga enggan menunggu, membuktikan bahwa trayek yang ada tidak menjangkau rute vital.

– Target vs. Realitas Penumpang: Pengakuan sopir menunjukkan rata-rata hanya membawa dua hingga lima penumpang. Hal ini membuktikan bahwa subsidi miliaran rupiah tersebut gagal mencapai tujuannya melayani publik. Anggota DPRD, Saiful Milah, menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.

Kegagalan layanan ini diperparah dengan dugaan manipulasi laporan operasional untuk mengakali pencairan dana subsidi. Modus operandi ‘main angka’ ini melibatkan skema fiktif dan kuasi-fiktif:

Modus Operandi Fiktif: Manipulasi Kilometer

Modus Lama (Fiktif Murni): Ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar angka kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi di jalan.

Modus Baru (Kuasi-Fiktif): Untuk memenuhi target kilometer harian (100 KM per hari), oknum sopir ‘Si Benteng’ diduga sengaja mutar-mutar di dalam perumahan warga, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya artifisial untuk mencairkan subsidi tanpa memberikan layanan publik.

Alih fungsi pembayaran celah manipulasi data. Sistem pembayaran yang seharusnya menggunakan QRIS ditemukan tidak efektif, dan terjadi perubahan ke manual. Alih fungsi ini membuka celah besar bagi oknum untuk melakukan manipulasi data penumpang dan transaksi, mempersulit audit transparansi, dan berpotensi anggaran di”tilap”.

Dugaan ini semakin kuat karena sistem GPS berbasis rute dan trayek yang ketat diduga tidak aktif atau tidak diterapkan.
Persoalan ini berakar dari carut-marut tata kelola yang menciptakan peluang besar bagi praktik korupsi.

Pelimpahan Tanggung Jawab Kontroversial:

Pengelolaan anggaran transportasi publik yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) justru dilimpahkan kepada BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lempar ke pihak ketiga, TNG yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, malah melempar pengelolaan operasional ke pihak ke-3 (tiga) berinisial L dari PT. Mutiara, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Akuntabilitas pihak ketiga ini dipertanyakan di tengah minimnya pengawasan.

Gagal kontrol digital, TNG dituding gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan digital. Tanpa sistem GPS yang ketat, TNG dianggap memuluskan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah.

ANOMALI ANGGARAN: Selisih Rp 600 Juta/Bulan Tercium

Kritik tajam datang dari Irwansyah, S.H., Sekjen LBH BONGKAR, yang mencium adanya indikasi mark-up anggaran selain dugaan manipulasi teknis.

Perhitungan matematis janggal, jika dihitung dari total 80 armada, dengan asumsi biaya operasional tertinggi Rp 1 Juta per armada per hari, total biaya bulanan seharusnya sekitar Rp 2,4 Miliar.

“Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3 Miliar per bulan menyisakan selisih Rp 600 Juta per bulan. Ini yang perlu kita minta ke Walikota Tangerang agar terbuka soal anggaran,” tegas Irwansyah, mempertanyakan kemana perginya dana publik tersebut.

TUNTUTAN PUBLIK: Audit Total dan Intervensi APH

Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD. Anggota DPRD menuntut program ‘Si Benteng’ digratiskan. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap nihil, program tersebut harus dihapus dan subsidi Rp 36 Miliar per tahun dialihkan ke sektor vital lain, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.

Audit Investigatif APH: Aktivis menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG, untuk mengungkap dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat dan kroninya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang hingga berita ini diturunkan (Sabtu, 12 Desember 2025) belum memberikan keterangan terkait skandal ini. Upaya konfirmasi terakhir menunjukkan nomor telepon Kadishub sudah tidak aktif. Walikota Tangerang dituntut untuk jujur dan menjalankan transparansi publik secara penuh atas alokasi dana publik Rp 36 Miliar per tahun yang diduga menguap.

Tim Prima

You cannot copy content of this page