Detik Nasional

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan Outstanding Public Service Innovations (OPSI) Kelompok Umum dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Triwulan IV dan Penyerahan Apresiasi OPSI KIPP 2025 di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penghargaan OPSI KIPP merupakan bentuk pengakuan tertinggi pemerintah terhadap inovasi pelayanan publik yang dinilai mampu memberikan dampak signifikan, meningkatkan efisiensi, serta memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. Pada tahun 2025, terdapat 28 inovasi terpilih dari 3.051 proposal inovasi yang diajukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Penghargaan ini disampaikan melalui Pengumuman Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor B/277/PP.00.05/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Outstanding Public Service Innovations Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Mendagri atas inovasi “NIK Sehat” yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inovasi ini menjadi pemenang dalam kategori penyediaan layanan kesehatan. NIK Sehat merupakan wujud komitmen Kemendagri dalam menghadirkan terobosan digital yang menyentuh hajat hidup orang banyak, khususnya di bidang kesehatan.

Inovasi “NIK Sehat” merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan data kependudukan dengan ekosistem layanan kesehatan nasional. Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Hanya dengan menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP-el, masyarakat dapat langsung memperoleh layanan medis tanpa terkendala data tidak valid maupun dokumen yang tidak lengkap.

Melalui “NIK Sehat”, proses pendaftaran pasien di fasilitas kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat karena data pasien telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Sejak tahun 2022, NIK telah ditetapkan sebagai nomor identitas tunggal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, layanan medis dapat dilakukan secara lebih efisien, data bersifat real time, dan tidak terjadi duplikasi data. Inovasi ini juga berperan penting dalam mendukung berbagai program nasional, seperti vaksinasi, penanganan Covid-19, pemeriksaan kesehatan gratis, penyaluran bantuan sosial dan subsidi, penanganan kemiskinan ekstrem, identifikasi korban bencana, hingga pencegahan korupsi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi yang turut menjadi penggerak utama inovasi tersebut menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi jangka panjang antara Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Pemda.

“Inovasi ‘NIK Sehat’ dibangun di atas infrastruktur data kependudukan yang terus kami tingkatkan keakuratan dan keamanannya. Dengan penghargaan ini, kami bertekad untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan NIK sebagai kunci akses layanan publik yang terintegrasi, tidak hanya di sektor kesehatan, tetapi juga di bidang lain seperti pendidikan, sosial, dan perlindungan masyarakat,” jelas Teguh.

Melalui penghargaan OPSI KIPP 2025 ini, Kemendagri kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong transformasi digital pemerintahan dan reformasi birokrasi yang berdampak nyata. Inovasi “NIK Sehat” diharapkan dapat terus dikembangkan dan direplikasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin sederhana, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Acara penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara dan kepala daerah, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, serta para bupati, wali kota, dan pimpinan instansi penerima OPSI lainnya.

Red

Padang Pariaman, DN-II Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat melakukan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) darurat di Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (12/12/2025).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri Hani Syopiar Rustam dalam tinjauannya secara langsung di lokasi menyaksikan sejumlah sarana bantuan dari Ditjen Dukcapil berfungsi dengan baik. Adapun bantuan yang diberikan untuk mendukung kelancaran pelayanan di lokasi bencana di antaranya Starlink, power station, dan solar panel portabel.

“Bantuan ini bukan hanya simbol, tetapi wujud nyata komitmen Dukcapil untuk hadir di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan adminduk tetap berjalan meski dalam kondisi darurat,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Hani ditemani oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad. Kehadiran keduanya juga disambut Kadis Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman Indra Utama yang langsung mengajak rombongan melihat proses penerbitan dokumen kependudukan pengganti bagi warga terdampak banjir.

Hani bersama Besri dan Indra berdialog dengan warga yang datang mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Dedi Rahmansyah (36), warga kelahiran tahun 1989, yang mengaku belum pernah melakukan perekaman data biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya merantau 20 tahun di Medan dan belum sempat datang ke kantor Dukcapil untuk membuat KTP-el,” kata Dedi saat dikonfirmasi.

Merespons hal tersebut, Hani menegaskan bahwa pelayanan adminduk harus menjangkau seluruh warga tanpa terkecuali. Setelah diteliti melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, memang tidak ditemukan data yang bersangkutan. Ia lantas memerintahkan petugas untuk mengecek sidik jari pemohon.

“Tidak boleh ada warga negara yang tidak memiliki identitas. Kehadiran posko ini memastikan setiap orang, termasuk yang baru pertama kali merekam data, bisa segera mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Berdasarkan data per November 2025, banjir bandang di Kabupaten Padang Pariaman, termasuk wilayah Ulakan Tapakis, berdampak pada ribuan warga dan menyebabkan kerusakan pada permukiman. Kondisi tersebut membuat kebutuhan dokumen kependudukan pengganti menjadi sangat mendesak.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan. Kadis Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad menyampaikan bahwa koordinasi tersebut berjalan dengan baik.

“Kami bersama Dukcapil Padang Pariaman siap melayani warga terdampak. Dukcapil hadir bukan hanya untuk mengganti dokumen yang hilang, tetapi juga memastikan hak dasar warga tetap terjamin,” katanya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman Indra Utama menambahkan bahwa posko darurat ini menjadi solusi cepat bagi masyarakat. Selain itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman memperoleh bantuan 4.000 keping blangko KTP-el untuk mempercepat pencetakan ulang dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang.

Dengan dukungan sarana dari pusat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman optimistis pelayanan adminduk dapat segera pulih. Banyak warga kehilangan KTP, KK, maupun akta kelahiran; namun dengan adanya bantuan pusat, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Dukcapil akan terus hadir untuk memastikan identitas warga tetap terjaga,” pungkas Indra.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bengkulu, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat pendataan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Bengkulu.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat memimpin Rapat Lanjutan Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP di Bengkulu, belum lama ini.

Edi menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam mengawal dan memastikan proses pendataan lahan KDKMP berjalan secara optimal. Pendataan tersebut menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan fisik KDKMP sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP. Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.

Forum ini digelar untuk melakukan pemetaan dan pendataan lahan, sekaligus menyamakan persepsi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara guna mempercepat pembangunan gerai KDKMP. Langkah ini dilakukan dengan dukungan lintas kementerian, Pemda, serta tim yang terlibat.

“Kementerian Dalam Negeri [bertugas] mengawal jumlah pendataan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Edi menambahkan, pendataan lahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas dan kesiapan fisik. Lahan yang diusulkan harus memiliki kejelasan alas hak, tercatat sebagai aset daerah atau desa, serta memenuhi kriteria teknis, seperti luas minimal, kondisi tanah yang stabil, serta lokasi yang aman dan strategis.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama pelaporan dan pemantauan. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan penanggung jawab (PIC) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk memfasilitasi akses akun dan user ID SIPD bagi desa-desa di Bengkulu.

“User ID Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan didistribusikan ke masing-masing desa khususnya wilayah Provinsi Bengkulu, yang kemudian [datanya] diisi oleh masing-masing desa,” jelasnya.

Rapat tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan perwakilan TNI. Turut bergabung secara daring jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu serta pejabat terkait lainnya.

Red

OPINI: Stop Pemotongan dan Pembagian Rata! Menjadikan Bansos ‘Dana Gotong Royong’ adalah Penyelewengan Berujung Pidana Korupsi

Oleh: Casroni | (15/12/2025)

WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Bantuan Sosial (Bansos) adalah instrumen paling krusial negara dalam penanganan fakir miskin. Namun, ironisnya, praktik di tingkat akar rumput sering kali mencederai niat suci program ini. Praktik keliru tersebut adalah pemotongan wajib, pembagian rata, atau pengalihan dana kepada pihak yang tidak terdaftar, sering kali dilakukan atas nama “musyawarah desa/komunitas”.

Praktik ini bukan sekadar masalah etika, tetapi fatal secara hukum. Harus ditekankan: Bansos adalah anggaran negara yang terikat pada regulasi ketat dan memiliki target spesifik untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Menyamakannya dengan dana desa, dana umum, atau program kedermawanan lokal, apalagi menyalahgunakannya, adalah kekeliruan mendasar.

Penyalahgunaan ini, termasuk pemotongan atau pemerataan yang disepakati ‘atas nama musyawarah’, berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana serius, mulai dari Penyalahgunaan Wewenang hingga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

I. Mandat DTKS: Wajib Tepat Sasaran, Tolak Pemerataan yang Melawan UU

Integritas program Bansos terletak pada kepatuhan absolut terhadap prinsip Ketepatan Sasaran (Targeting). Landasan hukumnya sangat tegas: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

A. Tujuan Khusus: Hak Konstitusional Fakir Miskin

Tujuan Bansos adalah mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup individu atau keluarga miskin (Pasal 14 Ayat 1 UU No. 13/2011). Ini adalah amanat konstitusional, hak yang dilekatkan pada status kemiskinan ekstrem, bukan hak setiap warga negara yang berdomisili di suatu wilayah.

B. Target Mutlak: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima Bansos (KPM) adalah mereka yang namanya telah ditetapkan secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah diwajibkan melakukan pendaftaran dan pendataan secara terpusat (Pasal 8 Ayat 1).

Pesan Kunci: Tindakan membagi rata Bansos kepada warga di luar daftar KPM—terlepas dari seberapa miskin mereka secara kasat mata—adalah tindakan yang secara tegas menyalahi prinsip ketepatan sasaran. Dana ini disalurkan berdasarkan kriteria kemiskinan terverifikasi oleh negara, bukan berdasarkan kriteria “domisili desa/RW/RT” atau “kesepakatan komunitas.”

II. Larangan Keras: Penyalur Dilarang Intervensi dan Memotong Dana KPM

Integritas program menuntut penyaluran yang UTUH dari pemerintah pusat hingga ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.

A. Tanggung Jawab Penyalur: Serahkan Bantuan Secara Utuh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak penyelenggara di lapangan—termasuk perangkat desa/kelurahan, kepala dusun, atau pendamping sosial—memiliki tanggung jawab tunggal: memastikan bantuan diserahkan sepenuhnya dan utuh kepada KPM yang namanya terdaftar dalam DTKS. Mereka adalah fasilitator penyalur amanat negara, bukan pemegang kuasa dana.

B. Konsekuensi Hukum Pemotongan dan Pemerataan

Pihak manapun TIDAK DIBENARKAN memotong, mengubah, menahan, atau membagi rata Bansos sebelum atau saat penyerahan. Tindakan ini, dengan dalih apa pun (biaya operasional, administrasi, pemerataan, atau “kesepakatan komunitas”), dapat dikategorikan sebagai:

Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan.

Penyelewengan Dana Negara, yang jika memenuhi unsur dapat berujung pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peringatan Tegas: “Tidak ada pungutan, tidak ada biaya, dan tidak ada ‘musyawarah’ yang membenarkan pemotongan hak KPM. Pemotongan Bansos, dengan alasan apa pun, adalah pelanggaran hukum dan etika, dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.”

III. Batasan Jelas: Hak Penuh Setelah Bantuan Diterima

Hukum secara jelas membedakan tanggung jawab penyalur dan hak penuh penerima bantuan.

Setelah bantuan diserahkan dan diterima oleh KPM secara utuh, Bansos tersebut sepenuhnya menjadi hak milik mutlak KPM.

Jika KPM berinisiatif untuk bersedekah, membagi sedikit, atau membantu tetangga yang tidak menerima, hal itu adalah bentuk solidaritas sosial yang terpuji dan sah atas inisiatif pribadi KPM.

Pihak penyelenggara TIDAK BOLEH memerintahkan, menghimbau, atau menekan KPM untuk membagi rata bantuan yang sudah menjadi hak mereka. Inisiatif pembagian harus berasal dari kehendak bebas KPM tanpa adanya paksaan, arahan, atau intervensi dari pihak manapun yang memiliki wewenang dalam penyaluran.

Penegasan Akhir: Hentikan Perampasan Hak Rakyat Miskin!

Praktik pemotongan dan pemerataan Bansos adalah dosa ganda. Pertama, melanggar hukum negara. Kedua, merampas hak fakir miskin yang paling membutuhkan.

Perangkat desa/kelurahan dan seluruh pihak penyalur memiliki tanggung jawab suci untuk memastikan bantuan diterima UTUH oleh KPM yang terdaftar. Mengintervensi, mengurangi, atau mendistribusikan kepada pihak yang tidak berhak adalah pelanggaran serius terhadap prinsip penanganan fakir miskin dan integritas program.

Bansos bukan dana desa. Bansos adalah amanat negara untuk orang miskin.

Stop potong, stop bagi rata! Jaga Integritas Amanat Negara, atau hadapi konsekuensi pidana!

Redaksi.

Sumatera, DN-II ALI SOPIAN ketua Rambo dan Rajawali News mengomentari kasus fiktif desa lubuk layang Ilir sangat fiks penemuan yang sangat ganjil anggaran , kami Tim Rambo akan melaporkan ke presiden dan Kejagung untuk pendampingan kasus ini untuk memberantas korupsi ,” tegasnya

Pengalokasian dana desa yang cenderung berulang dan masif pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan infrastruktur air bersih, serta penurunan signifikan dalam jumlah penerima BLT dari tahun ke tahun.

Selain itu, terdapat temuan alokasi dana yang sangat besar untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) di tahun 2025, yang membutuhkan pengawasan ketat.

Pemerintah Desa Lubuk Layang Ilir (sebagai pelaksana anggaran) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat (sebagai pengawas) yang seharusnya memantau efektivitas program pembangunan.

Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tahun Anggaran 2018 hingga 2025.

Kucuran dana besar untuk infrastruktur air bersih yang berulang (2020, 2023, 2024) perlu dievaluasi efektivitasnya.

Ketergantungan pada BLT (2020: 89 KK, 2022: 105 KK, 2025 11 KK) menunjukkan ketidakberlanjutan program ekonomi produktif (kecuali program ternak sapi 2025).

Transparansi Alokasi 2025 Alokasi Rp 140.000.000 untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) pada tahun 2025 adalah alokasi tunggal terbesar di tahun tersebut dan harus diawasi ketat.

Total pagu rata-rata sekitar Rp 700 Juta per tahun.

Kondisi status desa pada tahun 2023 dan 2022 masih dikategorikan TERTINGGAL, padahal total dana yang telah disalurkan sangat besar sejak 2018. Status meningkat menjadi BERKEMBANG pada tahun 2024 dan 2025. | |

II. Analisis Kritis Berdasarkan Periode Anggaran

Fokus Infrastruktur dan Kesehatan (2018–2019)
2018 Fokus utama adalah pembangunan/rehabilitasi Posyandu/Polindes/PKD dengan total alokasi sekitar Rp 343 Juta. Ini menunjukkan prioritas pada layanan kesehatan dasar.

2019 Pergeseran fokus ke infrastruktur desa, dengan pembangunan jembatan, jalan desa, dan Sumber Air Bersih (Rp 360 Juta). Alokasi dana yang besar untuk air bersih di tahun ini perlu dibandingkan dengan realisasi di tahun-tahun berikutnya.

Respon Pandemi dan Infrastruktur Berulang (2020–2023)
2022 Dana Desa didominasi oleh BLT untuk 89 KK (Rp 320 Juta) dan alokasi besar untuk Sumber Air Bersih (Rp 202 Juta).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kebutuhan air bersih yang dianggarkan kembali dalam jumlah besar (setelah 2019) patut dipertanyakan efisiensi proyek sebelumnya.

2022 Jumlah penerima BLT memuncak (105 KK, Rp 378 Juta). Terdapat fokus pada Ketahanan Pangan (Rp 142 Juta) dan penanganan stunting, menunjukkan adaptasi terhadap isu nasional.

2023 Anggaran air bersih kembali dianggarkan besar (Rp 280 Juta) dan Ketahanan Pangan (Rp 159 Juta). Pagu anggaran tahun ini (Rp 698 Juta) menunjukkan desa masih berstatus TERTINGGAL meski mendapat dana desa yang konsisten.

Peningkatan Status dan Alokasi Prioritas Baru (2024–2025)
Pagu anggaran naik signifikan menjadi Rp 1.1 Miliar. Anggaran diserap untuk pembangunan Sumur Bor (4 unit, Rp 278 Juta) dan BLT untuk 30 KK (Rp 54 Juta). Status desa berubah menjadi BERKEMBANG.

Anggaran Ketahanan Pangan (Ternak Sapi) dialokasikan sebesar Rp 140.000.000, yang merupakan alokasi tertinggi kedua setelah infrastruktur air bersih di tahun-tahun sebelumnya.

Penyaluran BLT menurun drastis menjadi hanya untuk 11 KK (Rp 19.800.000). Ini perlu diawasi apakah penurunan jumlah penerima BLT karena peningkatan kesejahteraan atau karena kebijakan pengalihan dana ke program lain.

III. Kesimpulan Kritis dan Rekomendasi
Penyaluran Dana Desa Lubuk Layang Ilir dari tahun 2018-2025 menunjukkan pola yang didominasi oleh program wajib (BLT) dan pengadaan/pembangunan air bersih yang berulang.

Kenaikan status desa menjadi BERKEMBANG di tahun 2024-2025 harus diikuti dengan pengawasan terhadap efektivitas investasi infrastruktur air bersih yang masif dan berulang di tahun-tahun sebelumnya.
Rekomendasi:

Melakukan audit lapangan terhadap 12 unit Sumur Bor/Sumber Air Bersih yang dianggarkan pada 2019, 2020, 2023, dan 2024, untuk memastikan keberlanjutan dan fungsionalitasnya.

Memastikan program Ketahanan Pangan (khususnya Ternak Sapi Rp 140 Juta di 2025) dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian desa, bukan hanya pembagian aset sesaat.

Mempublikasikan data pendukung penurunan signifikan penerima BLT dari 105 KK (2022) menjadi 11 KK (2025), untuk meyakinkan masyarakat bahwa penurunan tersebut didasarkan pada peningkatan kesejahteraan, bukan perubahan kebijakan tanpa dasar.

Tim Redaksi Prima

BREBES, DN-II Pemerintah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menyikapi program bantuan pangan nasional. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa 20 kilogram beras dan 4 kilogram minyak sayur berhasil didistribusikan secara efisien kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, menegaskan peran krusial desa sebagai garda terdepan program kesejahteraan.

Penyaluran Terpusat, Tertib, dan Transparan

Kegiatan penyaluran masif ini dilaksanakan secara terpusat, tertib, dan terkontrol di Aula Balai Desa Sengon pada hari Senin, (15/12/2025).

Percepatan penyaluran ini dilakukan dengan tujuan segera meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun di mana harga-harga kebutuhan pokok cenderung mengalami fluktuasi.

Komitmen Desa: Tepat Sasaran dan Akuntabilitas Penuh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, dalam sambutannya menekankan bahwa suksesnya penyaluran ini adalah perwujudan peran aktif Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat akar rumput. Ardi Winoto menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan bantuan vital ini tersalurkan tepat sasaran dan, yang terpenting, bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

“Kami, selaku Pemerintah Desa, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan program bantuan sosial dari pusat ini sampai kepada warga yang membutuhkan dan benar-benar terdaftar sebagai penerima,” ujar Ardi Winoto. “Proses ini mengikuti prosedur dan daftar yang telah ditetapkan secara ketat oleh Kemensos. Kami berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas.”

Harapan Meringankan Beban Ekonomi Warga Rentan

Lebih lanjut, Kepala Desa Ardi Winoto menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat memberikan dampak nyata bagi warganya yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, terutama dalam menghadapi tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kami berharap bantuan beras 20 kilogram dan minyak sayur 4 kilogram ini benar-benar dapat membantu meringankan beban dan menunjang kebutuhan sehari-hari bagi warga masyarakat kami. Semoga bantuan ini memberikan manfaat yang signifikan dan menjadi penguat ketahanan pangan keluarga,” tutupnya dengan optimisme.

KPM Beri Apresiasi: Proses Cepat dan Tanpa Pungli

Proses penyaluran yang berjalan lancar dan cepat ini mendapat respons positif dari para penerima manfaat. Salah satu KPM, Warsih, menyatakan rasa senangnya atas kemudahan dan integritas yang ditunjukkan oleh pihak desa.

“Saya sangat senang saat mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng di aula Balai Desa Sengon. Prosesnya mudah, cepat, dan Alhamdulillah saya tidak dimintasi uang sepeser pun,” tutur Warsih. “Semoga bantuan seperti ini terus ada dan bermanfaat untuk kehidupan keluarga saya,” tambahnya, penuh syukur.

Penyaluran bantuan pangan ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Desa Sengon dalam mendukung program pemerintah pusat untuk penguatan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, menjadikan desa sebagai motor penggerak ketepatan sasaran dan kecepatan pelayanan publik.

Redaksi: Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki fase baru yang berpotensi meningkatkan akuntabilitas publik. Minggu, (14/12/2025).

Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah inisiatif dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak yang menuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes dan Media Center lin-ri.com.

Inisiatif ini disambut baik oleh kedua pihak yang dituding, menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadiri ajang transparansi informasi publik di Desa Kutamendala.

Tuntutan Prosedural dan Penegasan Keterbukaan Publik

Tri anto, selaku Pimpinan Redaksi lin-ri.com, menyambut positif ajakan adu data tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran Dana Desa. Demi menjaga kepatuhan administratif dan memastikan proses yang kredibel, kami meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat undangan resmi yang dialamatkan ke kantor kami,” tegas Tri anto.

Lebih lanjut, Tri anto secara eksplisit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Kutamendala.

“Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau terjadi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami mendesak agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

LIN Siap Berhadapan Data, Desak Hadirnya Pihak Berwenang

Secara terpisah, Usulludin SH., Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes, menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kepala Desa, dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap sepenuhnya untuk menghadapi ajakan adu data dari Kades Kutamendala,” ujar Usulludin SH.

Mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan validitas dan kredibilitas pertemuan adu data tersebut dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kompetensi pengawasan dan penegakan hukum.

Usulludin SH. secara spesifik mengharap Kepala Desa H. Faturi S.Ag tidak hanya memanggil secara resmi ke kantor DPC LIN Brebes, tetapi juga secara proaktif menghadirkan:

Unit Tipikor Polres Brebes

Inspektorat Kabupaten Brebes (sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Camat Tonjong

Pendamping Desa Kecamatan Tonjong

Perwakilan dari Tokoh Masyarakat Desa Kutamendala

Permintaan kehadiran pihak-pihak berwenang ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan legalitas proses verifikasi data yang akan dilakukan, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa Kutamendala. Publik dan pihak-pihak berwenang kini menanti langkah Kepala Desa H. Faturi S.Ag selanjutnya dalam menanggapi tantangan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih.

Tim Prima

Langkat, DN-II Koramil 07/Stabat, Kodim 0203/Langkat, bersama warga Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, melaksanakan perbaikan tanggul yang kembali jebol akibat hujan deras, Minggu (14/12/2025).

Perbaikan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya banjir susulan pasca banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa hari sebelumnya.

 

Personel Koramil 07/Stabat yang dipimpin Babinsa setempat bergerak cepat membantu warga melakukan penebalan tanggul menggunakan material tanah dan pasir yang tersedia di sekitar lokasi. Kegiatan dilaksanakan secara bergotong royong sebagai wujud kepedulian TNI terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Partisipasi aktif warga Desa Stabat Lama terlihat dalam seluruh proses perbaikan tanggul. Sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat pemulihan kondisi wilayah serta meminimalisir dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem.

 

Dengan dilaksanakannya perbaikan tanggul tersebut, potensi luapan air yang dapat mengancam permukiman warga dapat ditekan. Selain membantu perbaikan infrastruktur darurat, personel TNI juga terus memantau perkembangan situasi di wilayah guna memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.

 

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap menyampaikan bahwa kegiatan Babinsa di wilayah binaan merupakan bagian dari pembinaan teritorial TNI untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Red

#tniprima

#tnirakyat

#tnisiagabencana

#indonesiamaju

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KUNINGAN, DN-II Pengamat kebijakan publik Santos Johar menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya air di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia menilai terdapat celah “berongga” dalam sistem pengelolaan yang kini menjadi ruang perebutan antara oknum warga, tokoh lokal, hingga mitra pengelola air, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat luas.

Santos mengungkapkan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa eksplorasi sumber air dapat dilakukan hanya dengan verifikasi kepada pihak TNGC. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan komersial, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber air dan hak warga lainnya.

“Ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan. Warga seolah diberi legitimasi, lalu dijadikan pintu masuk oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan. Lama-kelamaan, warga lain justru mengalami krisis,” ujar Santos, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi pada sektor air, tetapi juga pada pengelolaan bidang lain yang berbasis hak kelola tradisional masyarakat. Hak yang seharusnya dikelola secara bijak dan adil demi kepentingan bersama, justru kerap dikapitalisasi karena tergiur keuntungan sesaat.

Ia menegaskan, secara implisit terdapat praktik pemanfaatan warga setempat oleh pengusaha pendatang bersama mitra pengelola air. Skema pengelolaan tradisional yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan warga lokal dimanfaatkan untuk menopang kepentingan usaha, sementara aspek pengawasan dan regulasi berjalan lemah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bisa saja dilaporkan ke TNGC, tetapi hanya sebatas lisan. Tanpa aturan yang tegas, selama tidak ada konflik semua dianggap aman. Padahal dampaknya akan terasa saat debit air menurun, terutama pada musim kemarau,” tegasnya.

Santos juga menyoroti perbedaan signifikan antara penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan komersial, seperti kolam renang. Menurutnya, ketimpangan debit air ini berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan petani serta warga yang bergantung pada air untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau tidak diatur dengan jelas, petani dan warga pasti terdampak. Konflik biasanya baru muncul ketika kemarau datang dan air mulai diperebutkan,” pungkasnya.

Ia mendesak adanya penataan ulang pengelolaan sumber daya air di kawasan sekitar TNGC secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan, agar hak dasar masyarakat tidak terus tergerus oleh kepentingan sesaat.

 

1. Celah Pengelolaan Air Ciremai Dipertanyakan, Warga Terancam Terdampak
2. Pengamat Soroti Eksploitasi Air: Hak Tradisional Warga Jadi Alat Bisnis
3. Ruang Abu-abu Pengelolaan Air Dinilai Picu Krisis dan Konflik
4. Santos Johar: Selama Celah Dibiarkan, Krisis Air Tinggal Menunggu Waktu
5. Air Dikelola Tanpa Kendali, Kepentingan Warga Kian Terpinggirkan Tim Prima

BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.

Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan

Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar

Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:

Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.

Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.

(red)

You cannot copy content of this page