Detik Nasional

BOGOR, JABAR, DN-II Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Bogor, yang bertujuan mulia untuk Ketahanan Pangan dan pengairan ribuan hektare sawah, kini dicurigai terjerumus dalam skandal hukum serius. Proyek senilai Rp86,7 Miliar yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – uang rakyat berlabel religius – ini diduga kuat menggunakan material tanah urugan hasil galian ilegal (galian C liar) dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.

Dugaan pelanggaran fatal ini tidak hanya merusak citra proyek vital negara tetapi juga berpotensi mencemari dana publik dengan praktik pidana, menempatkan kontraktor pelaksana, PT SAC Nusantara, dalam sorotan tajam hukum dan publik.

Proyek Groundsill Cipamingkis yang dikontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 280 hari ini, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berintegritas. Namun, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan temuan ini adalah tindakan pidana yang tak termaafkan.

“Ini adalah proyek vital yang berkaitan langsung dengan nasib ketahanan pangan kita. Sangat ironis dan memalukan, tujuan mulia ini dicemari oleh tindakan kotor membeli material dari galian liar,” tegas Romi, dengan nada keras, Senin (15/12/2025).

Romi menduga, kontraktor secara sadar mengambil jalan pintas ilegal untuk pengadaan material, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana berat, terlebih proyek ini menggunakan uang negara bersumber SBSN yang kehalalannya harus dijaga,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LSM Penjara Bogor Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk tidak menunda-nunda penyelidikan. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Jawa Barat.

“Polisi harus segera turun tangan, usut tuntas, dan menangkap oknum perusahaan di PT SAC Nusantara yang terbukti menerima, menampung, dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pidana yang terstruktur,” tandas Romi, mendesak tindakan cepat dan tegas.

Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara membuka potensi pelanggaran terhadap dua undang-undang utama yang ancaman hukumannya sangat berat:

– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

– Pasal 158: Menjerat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Pasal 161: Mengancam pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi termasuk kontraktor proyek terkait penampungan mineral ilegal.

– KUHP:

– Pasal 480: Kontraktor yang membeli atau menggunakan barang (material) hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal Penadahan.

Selain dugaan pidana Minerba, Romi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini secara ketat membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk meminimalisasi kemacetan dan kerusakan jalan.

“Perbup ini juga diduga diobrak-abrik dan dilanggar secara terang-terangan. Aktivitas pengangkutan material ilegal ini dilakukan pada siang hari bolong, menambah daftar panjang pelanggaran dan kesemrawutan di proyek nasional ini,” ungkapnya geram.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meskipun proyek Groundsill Sungai Cipamingkis memiliki tujuan strategis untuk mengairi hingga 15.340 hektare sawah dan melindungi bendungan baru, dugaan skandal ini telah menodai manfaatnya.

Sayangnya, upaya konfirmasi dan hak jawab dari media tidak disambut baik. Saat awak media mendatangi kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025), tidak ada satu pun pihak manajemen yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Publisher -Red

Brebes, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kepolisian Resor (Polres) Brebes mulai intensif mematangkan persiapan pengamanan. Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah didampingi sejumlah pejabat utama, pada hari Senin (15/12/2025) melakukan kunjungan dan pengecekan langsung ke sedikitnya lima gereja yang berlokasi di wilayah Kota Kabupaten Brebes.

Kegiatan ini merupakan bagian dari survei lapangan untuk menentukan titik-titik krusial pengamanan dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan bahwa tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah untuk memastikan kesiapan pengamanan dan penempatan personel yang efektif.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari persiapan pengamanan Operasi Lilin Candi 2025. Di samping bertujuan untuk menentukan lokasi pengamanan dan penempatan personel, kunjungan ini sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat dalam rangka menyambut perayaan Nataru,” ungkap Kapolres.

Lima tempat ibadah yang menjadi sasaran kunjungan dan pengecekan adalah, Gereja Santa Maria Fatima, Gereja HKBP Brebes. Kemudian Gereja Eben Haezer, Gereja Kristen Jawa (GKJ) dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedatangan Kapolres Brebes dan rombongan mendapat respons yang sangat positif dari pengurus gereja. Mereka menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan inisiatif dari pihak Kepolisian dalam menjamin keamanan dan kelancaran ibadah umat Kristiani selama periode Nataru mendatang.

“Persiapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman dan damai,” pungkas Kapolres. (Red/Hms)

Brebes, DN-II Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, menyatakan bahwa proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Karno, pihaknya menduga terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial sebagaimana diatur dalam regulasi. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi oleh panitia seleksi guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak. Namun kami menduga ketentuan ini tidak diterapkan secara konsisten,” ujar Karno Roso, Senin (15/12/2025).

Karno merinci, dugaan ketidaksesuaian tersebut mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Brebes Nomor 80 Tahun 2019, yang seluruhnya mengatur persyaratan pengalaman manajerial calon direksi BUMD.

Selain itu, Karno juga menyoroti Perbup Nomor 104 Tahun 2019 terkait penjabaran tugas dan fungsi jabatan di Perumda Tirta Baribis, serta ketentuan Code of Conduct Perumda Tirta Baribis dan Peraturan Disiplin Pegawai PDAM Kabupaten Brebes yang berkaitan dengan potensi konflik kepentingan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Karno juga menyinggung edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang mengatur persyaratan kompetensi bagi direksi Perumda Air Minum. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya pada bidang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP, dan sertifikat tersebut harus telah berlaku paling lambat 90 hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi.

Sementara itu, bagi direksi selain Bidang Operasi/Teknik, edaran tersebut mengatur kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan, serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan.

Menurut Karno, ketentuan ini perlu menjadi perhatian serius panitia seleksi dalam menilai kelengkapan dan kelayakan administrasi calon direksi. Ia menilai, apabila persyaratan kompetensi tersebut belum dipenuhi namun calon tetap dinyatakan lolos, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin, melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi direksi BUMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh mekanisme dan persyaratan seleksi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh panitia seleksi.

“Tahapan seleksi tentunya harus sesuai regulasi. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Tobidin.

Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi panitia seleksi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan.

Tim

BOGOR, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Bogor baru saja menerima pukulan telak yang memalukan. Delapan (8) jurnalis dari berbagai platform media menjadi korban kriminalisasi terang-terangan dan pengamanan paksa pada Sabtu, 14 Desember 2025, setelah berhasil menggali bukti-bukti yang mengarah pada dugaan sarang kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Insiden ini bukan sekadar upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, melainkan perlawanan balik yang busuk dari pihak terduga pelaku kejahatan yang kedoknya nyaris terbongkar.

Tim jurnalis yang telah berbulan-bulan melakukan investigasi mendalam dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan verifikasi justru dituduh melakukan pemerasan. Tuduhan keji ini disinyalir dipicu oleh istri Kepala Desa yang memprovokasi massa. Ironisnya, tuduhan ini dilontarkan tak lama setelah jurnalis mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi.

Para jurnalis sempat diamankan di Polsek Leuwiliang. Namun, upaya membungkam pers ini gagal total di meja hukum. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti jurnalis, pihak Polsek Leuwiliang RESMI MELEPASKAN seluruh jurnalis. Kepolisian bahkan menegaskan bahwa delapan jurnalis tersebut adalah korban dugaan kriminalisasi.

“Kriminalisasi ini adalah manuver kepanikan yang payah. Mereka mencoba menutup kejahatan berskala besar dengan tuduhan receh terhadap jurnalis. Kepolisian sudah memverifikasi, tuduhan itu nol besar. Artinya, fokus kini harus bergeser: usut tuntas kejahatan di rumah Kades,” tegas Iwan Boring.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil investigasi yang mempertaruhkan keselamatan jurnalis ini jauh lebih menggemparkan daripada sekadar sengketa desa. Di kediaman pejabat publik yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, tim menemukan:

1. Industri Ilegal Oli Palsu: Ditemukan peralatan penyulingan oli palsu yang terpasang rapi, menandakan aktivitas ini bukan iseng, melainkan bisnis ilegal berskala industri yang merugikan negara dan masyarakat.

2. Jejak Tambang Emas Liar (PETI): Terdapat lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan, mengindikasikan perusakan lingkungan dan praktik kotor yang luput dari pengawasan.

3. Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan bong (alat isap sabu) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut warga kerap berlangsung di lokasi.

Seluruh temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video. Kesaksian warga yang ketakutan pun memperkuat dugaan bahwa aktivitas haram ini telah berlangsung lama di bawah hidung aparat.

Pelemparan tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis telah gagal, kini saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya.

Polsek Leuwiliang telah memiliki bukti awal yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan serius—yaitu temuan industri ilegal dan narkoba di properti publik. Publik menuntut kejelasan:

– Mengapa penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal ini belum dilakukan, meskipun bukti sudah diverifikasi dan jurnalis telah dilepas?

– Apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum Kepala Desa ini hingga penegakan hukum terlihat lamban dan tumpul?

Kasus ini kini menjadi ujian lakmus bagi Kepolisian Resor Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa, didukung upaya kriminalisasi, dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar, adalah penghinaan terhadap integritas birokrasi dan supremasi hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Forum Wartawan Bogor (FWBB) mendesak Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk:

– Segera USUT TUNTAS seluruh temuan dugaan kejahatan (oli palsu, tambang liar, dan narkoba) di kediaman Kepala Desa Sadeng.

– Memberikan SANKSI TEGAS sesuai hukum terhadap oknum Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi jurnalis.

Publik menantikan keberanian aparat. Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam dan kejahatan dilegalkan hanya karena bersembunyi di balik jabatan desa.

Publisher -Red

Muara Enim, DN-II Semende Darat Laut
Korban asusila yang dilakukan Dua Anak remaja berinisial Gr dan R terhadap anak dibawah umur berinisial S dan C.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.

Dalam proses pelaporan, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Son of Justice, Arwin Tino, S.H., M.H.

Kedua anak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pisum di rumah sakit umum muara Enim di dampingi penasehat hukum Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari, S.H., M.H.

Hasil pisum dari pihak rumah sakit sudah terang benderang dan cukup untuk membuktikan peristiwa yang terjadi

Disayangkan dalam hal ini pihak kepolisian lambat dan kurang sigap untuk melakukan penangkapan pelaku yang masih berkeliaran bebas padahal korban sudah benar benar mengalami depresi akibat perbuatan oknum penjahat kelamin

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedua orang tua korban mengatakan tangkap dan penjarakan segera kami tunggu penegakan hukum yang berlaku,jika tidak dilakukan penangkapan maka kami yang akan bertindak selaku kedua orang tua korban

Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari,SH.MH. selaku pendamping hukum kedua korban menunggu tindakan dari pihak kepolisian untuk menangkap kedua pelaku tersebut dengan segera, atau kami akan laporkan hal ini ke dipropam polri untuk segera bertindak. **

(Lp berita: Azuar Anas,Spd).

Aceh, DN-II Jembatan Teupin Mane yang terletak di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang sempat ambruk akibat terjangan banjir bandang pada 26 November 2025, TNI membangun Jembatan Bailey di tempat tersebut dan telah merampungkan pembangunannya pada Minggu (14/12/2025).
Rampungnya jembatan darurat tersebut disambut rasa bahagia dan syukur oleh masyarakat karena kembali membuka akses vital yang menghubungkan Desa Beunyot dengan Desa Teupin Mane.

Putusnya jembatan akibat bencana banjir sebelumnya berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas harian, akses layanan pendidikan dan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian serta kebutuhan pokok warga, sehingga mengganggu konektivitas antarwilayah.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan menetapkan pembangunan Jembatan Bailey sebagai langkah tanggap darurat untuk memulihkan konektivitas wilayah. Pembangunan jembatan sementara ini dilakukan guna menjamin kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi warga pascabencana.

Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Mane dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan dukungan prajurit Yonzipur 16/Dhika Anoraga Kodam Iskandar Muda yang bekerja secara intensif, profesional, dan terkoordinasi di tengah keterbatasan waktu serta tantangan medan pascabencana. Jembatan darurat ini dirancang dengan kapasitas beban maksimal sekitar 40 ton untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Selain memulihkan aktivitas masyarakat setempat, Jembatan Bailey Teupin Mane juga menjadi akses utama mobilisasi material untuk pembangunan dan perbaikan sejumlah jembatan lain pada jalur penghubung antarwilayah yang mengoneksikan Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, hingga Gayo Lues. TNI akan terus mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk mendukung percepatan pemulihan infrastruktur dan konektivitas wilayah terdampak bencana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana

Bogor, DN-II Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/12/2025), untuk membahas penanganan bencana di Sumatra serta kesiapan menghadapi liburan natal dan tahun baru (Nataru).

Pertemuan digelar setelah Presiden melakukan peninjauan ke lokasi terdampak bencana. Dalam rapat, Presiden menekankan pentingnya percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Kepala Negara juga meminta agar kebutuhan dasar para pengungsi dapat dipastikan terpenuhi secara menyeluruh.

Selain penanganan bencana, pertemuan tersebut juga membahas kesiapan pemerintah dalam menghadapi liburan akhir tahun, termasuk stabilitas ketahanan pangan, harga kebutuhan pokok, serta perkembangan perekonomian nasional.

Pemerintah juga membahas pemberian insentif pada sejumlah sektor guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BREBES, DN-II Puluhan warga Desa Gegerkunci, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menggelar aksi damai di lingkungan desa setempat pada Selasa (15/12/2025).

Aksi ini dipicu oleh tuntutan mendesak warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta kekhawatiran adanya praktik pungutan liar (pungli) dan nepotisme.

Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif ini menyuarakan aspirasi masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik, terutama penggunaan Dana Desa yang selama ini dinilai kurang disampaikan secara jelas kepada publik.

Tiga Poin Krusial Tuntutan Warga

Koordinator aksi damai, Akbar, dalam orasinya menyampaikan bahwa warga Desa Gegerkunci mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah desa, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Klarifikasi Video di Media Sosial: Masyarakat menuntut adanya klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah video pengajian di media sosial. Video tersebut dikhawatirkan memuat pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di ruang publik dan mengganggu ketentraman desa jika tidak segera diluruskan.

“Kami berharap melalui klarifikasi ini, persoalan bisa diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Akbar.

Transparansi Total Dana Desa: Warga mendesak agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Akbar menegaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib diinformasikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

“Dana desa itu untuk kepentingan rakyat, maka sudah seharusnya disampaikan secara terbuka. Kami minta adanya keterbukaan penuh,” tegasnya.

Pengawasan Praktik Pungli dan Nepotisme: Tuntutan ketiga adalah peningkatan pengawasan guna mencegah potensi praktik pungutan liar (pungli) dan nepotisme yang dikhawatirkan masih terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

“Kami tidak ingin praktik-praktik seperti ini terus terjadi karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Pengamanan dan Harapan Tindak Lanjut

Aksi ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Songgom, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sejumlah awak media.

Pengamanan aksi dilakukan secara gabungan oleh Linmas, TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Songgom, memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib hingga selesai.

Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah desa. Tujuannya adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Desa Gegerkunci.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Rumadi

Jakarta, DN-II Banjir besar yang kembali menenggelamkan berbagai wilayah di Pulau Sumatra bukanlah takdir alam. Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) dengan tegas menyatakan bahwa bencana tersebut adalah hasil nyata dari pembiaran sistematis pembabatan hutan sejak tahun 2000 dan gagalnya tata kelola dana penanggulangan bencana yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (15/12/2025).

 

Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, menyebut Sumatra hari ini sedang “dibunuh secara perlahan” oleh kebijakan yang mengorbankan hutan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Menurutnya, negara terlalu lama membiarkan hutan dijarah, sementara rakyat dipaksa menerima banjir sebagai rutinitas tahunan.

 

“Ini bukan bencana alam. Ini kejahatan ekologis. Hutan dihancurkan, izin ditebar, dana bencana menguap, lalu rakyat disuruh bersabar,” tegas Feri Rusdiono dalam pernyataan kerasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

PWOD mencatat, sejak dua dekade terakhir, jutaan hektare hutan Sumatra hilang akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan pembalakan liar. Dampaknya nyata: daerah resapan air lenyap, sungai meluap, tanah longsor, dan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal setiap musim hujan.

Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat, anggaran penanggulangan bencana yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun justru tidak dirasakan secara langsung oleh korban. Bantuan sering terlambat, jumlahnya minim, dan distribusinya tidak transparan. PWOD menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya.

 

“Uang bencana itu milik rakyat. Kalau rakyat kebanjiran dan kelaparan, lalu uangnya ke mana? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujar Feri.

 

PWOD menilai pemerintah selama ini terlalu fokus pada penanganan darurat, tetapi abai terhadap pencegahan. Padahal, tanpa menghentikan deforestasi dan menertibkan izin bermasalah, banjir akan terus menjadi agenda tahunan yang menelan korban dan kerugian negara.

 

Dalam sikap resminya, PWOD menantang Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk tidak sekadar hadir saat bencana, tetapi berani memotong akar masalah. PWOD mendesak audit nasional seluruh izin kehutanan dan perkebunan di Sumatra sejak tahun 2000, serta pencabutan izin yang terbukti merusak lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

PWOD juga menuntut pembukaan data penggunaan dana bencana secara total dan real-time, agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas minimnya bantuan di lapangan. Menurut PWOD, tanpa transparansi, dana bencana rawan menjadi ladang bancakan saat rakyat menderita.

 

Tak hanya itu, PWOD mendesak pembentukan Satgas Nasional Anti-Kejahatan Lingkungan di bawah kendali langsung Presiden. Satgas ini harus diberi kewenangan penuh untuk memburu mafia kayu, menindak aktor intelektual, serta menyeret pihak-pihak yang selama ini kebal hukum.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu dan pemodal rakus. Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka bencana akan terus berulang,” tegas Feri.

 

PWOD menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan independen. Bagi PWOD, diam terhadap pembiaran perusakan hutan sama artinya dengan ikut serta dalam kejahatan terhadap rakyat dan masa depan bangsa.

“Sumatra hari ini adalah peringatan keras. Jika negara tidak berani tegas sekarang, maka banjir, longsor, dan kehancuran ekologis akan menjadi warisan paling memalukan bagi generasi berikutnya,” pungkas Feri Rusdiono. (Redak Tim)

TANGERANG, DN-II Sebuah bangunan mewah berlantai dua yang sedang dalam tahap konstruksi di Poris Gaga Lama, tepat di sebelah Puskesmas, Kota Tangerang, kini menjadi pusat perhatian. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu perdebatan serius mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan inkonsistensi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. (15/12/2025).

Indikasi Pelanggaran dan Janji Penindakan yang Tertunda

Informasi awal pada 29 November 2025 mengungkapkan bahwa Dinas Perizinan tidak menemukan dokumen PBG yang terdaftar untuk lokasi tersebut, mengindikasikan bahwa konstruksi berjalan tanpa izin resmi.

Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkumda) Satpol PP, Hendra, pada akhir November menjanjikan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan. Namun, hingga Senin, 15 Desember 2025, lebih dari dua pekan sejak isu mencuat, Satpol PP dilaporkan belum mengambil langkah penindakan yang berarti.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan status bangunan. Respons yang terkesan berlarut-larut tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan aturan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prosedur vs. Realita: Ambigu Izin dan Penyegelan

Kepala Dinas Perizinan telah mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut “belum ada terdaftar PBG-nya.” Secara hukum, ketiadaan PBG merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dapat langsung ditindaklanjuti dengan tindakan tegas, seperti penyegelan.

Namun, Kabid Gakkumda, Hendra, mengajukan pembelaan dengan berdalih pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menyatakan penyegelan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses bertahap: tiga kali panggilan, diikuti dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.

Tudingan Diskriminasi dan Pelanggaran Teknis Ganda

Dalih SOP Satpol PP seketika menuai kritik tajam dari publik dan wartawan, yang menyoroti dugaan ambiguitas dan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Kritik tersebut membandingkan kasus ini dengan penyegelan cepat pada kasus lain, seperti “rumah duka Sitanala” yang langsung disegel meskipun telah berdiri bertahun-tahun.

“Apa bedanya kasus rumah duka Sitanala dengan rumah tinggal di depan Puskesmas Poris Gaga Lama itu? Mengapa ada standar penindakan yang berbeda?”

Selain isu perizinan, bangunan ini juga disorot karena diduga melanggar ketentuan teknis tata ruang. Disebutkan bahwa tiang bangunan didirikan di atas drainase.

“Ini bukan hanya soal urusan izin. Tiangnya di atas drainase. Pertanyaannya, mungkinkah izin diterbitkan jika Garis Sempadan Samping (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) diabaikan seperti itu?”

Pelanggaran teknis ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi gangguan pada sistem drainase, risiko banjir, dan estetika tata kota.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, status penindakan terhadap bangunan ilegal di Poris Gaga Lama tersebut masih menggantung dan belum ada kejelasan. Respons dari pihak Satpol PP sendiri yang menyatakan, “Waduh..kacau ini pol PP,” justru memperkuat dugaan adanya inkonsistensi atau kelemahan serius dalam penegakan hukum bangunan di wilayah tersebut.

Red

You cannot copy content of this page