BREBES, DN-II Di tengah hiruk pikuk dan kemilau pembangunan kota, ada sosok-sosok pekerja keras yang tugasnya sering luput dari perhatian: para pejuang kebersihan. Salah satunya adalah Sulaiman, seorang petugas kebersihan harian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Brebes, yang setiap hari bertarung melawan tumpukan sampah dan kotoran demi menjaga kebersihan lingkungan.
Sulaiman, warga Bulakamba, berbagi cerita mengenai rutinitas kerjanya yang menantang namun dijalani dengan penuh dedikasi. Wawancara ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Mengais Rezeki di Bawah Terik: Rp80 Ribu untuk 9 Jam Kerja
Bekerja di bawah bendera Dinas PU, Sulaiman tergabung dalam tim beranggotakan tujuh orang yang secara spesifik ditugaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan saluran air perkotaan.
“Kerja harian, Pak. Dibayar Rp80.000 per hari,” ungkap Sulaiman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jam kerjanya dimulai dari pukul delapan pagi dan baru selesai menjelang sore, sekitar pukul setengah lima. Uniknya, Sulaiman sering baru tiba di rumah setelah Magrib, mengisyaratkan adanya perjalanan pulang atau tugas tambahan yang harus diselesaikan.
Perjuangan Melawan Sampah Paling Menjijikkan di Saluran Air
Tugas utama tim Sulaiman adalah membersihkan got dan saluran air, sebuah pekerjaan krusial yang turut menjadi bagian dari upaya pencegahan banjir di Brebes. Menurutnya, lumpur yang dikeruk dari got “lumayan” banyak.
Namun, bukan jumlah lumpur yang paling memprihatinkan, melainkan jenis sampah yang mereka temukan.
“Plastiknya juga banyak. Yang lebih parah, Popok juga banyak. Popok, pampers, softex, tidak jarang ada kotoran manusia,” tambahnya dengan nada jujur.
Temuan sampah-sampah kategori kotoran manusia seperti popok bayi sekali pakai dan pembalut di saluran air ini menjadi indikasi miris bahwa masih banyak warga yang membuang sampah berbahaya dan menjijikkan langsung ke fasilitas umum, secara tidak langsung melipatgandakan beban kerja para petugas kebersihan.
Dedikasi Mengalahkan Rasa Jijik: “Sudah Kerjanya”
Saat ditanya apakah ia merasa jijik harus berhadapan dengan kotoran setiap hari, jawaban Sulaiman mencerminkan sebuah kepasrahan yang dibalut dedikasi profesional.
“Aduh, mau gimana lagi, sudah kerjanya?” jawabnya, menunjukkan bahwa tanggung jawab telah mengalahkan rasa tidak nyaman.
Sulaiman dan timnya tidak berdiam di satu lokasi, melainkan bertugas secara rutin dan berpindah-pindah. “Tiap hari sama keliling,” ujarnya, memastikan kebersihan dilakukan secara menyeluruh dan berkala di area kota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Pemda Cegah Banjir Melalui Pengurasan Rutin
Kepala Dinas PU Brebes, M Dani Asmoro, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa pekerjaan pengurasan di perkotaan ini merupakan bagian dari upaya rutin dan strategis untuk menangani genangan air.
“Pekerjaan pemeliharaan rutin kurasan dalam kota ini untuk menangani genangan, Mas,” jelas Idrus.
Adapun saluran irigasi di perkotaan yang menjadi fokus pengurasan rutin saat ini meliputi:
Jl. Jend Sudirman (Depan Pasar)
Jl. A. Yani (Lampu Merah Pasar ke Timur sampai Sangkalputung)
Jl. Gajahmada (Depan SMP 3)
Jl. Pusponegoro (Belakang YM)
Kisah Sulaiman ini menjadi pengingat mendalam bagi seluruh masyarakat Brebes tentang pentingnya menghargai pekerjaan para petugas kebersihan dan, yang paling utama, pentingnya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan—terutama sampah kotoran manusia—ke dalam saluran air.
Red)Teguh
TEGAL KOTA, DN-II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal didesak untuk segera menindak dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Perusahaan yang diduga bergerak dalam industri solar ilegal jenis ‘Solar Cong’ ini dilaporkan telah membuang limbahnya secara sembarangan di kawasan empang yang masih aktif digunakan untuk perikanan dan perkebunan.
Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di sekitar area empang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pedurungan Lor, Tegal Kota.
Dugaan tindakan ceroboh dan melanggar hukum ini, yang melibatkan pembuangan limbah Solar Cong, dikhawatirkan sangat membahayakan ekosistem lingkungan dan keberlangsungan sektor perikanan di wilayah tersebut. Limbah ini diduga kuat berasal dari kegiatan industri ilegal milik AL, selaku Direktur PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Praktik pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, yang mencemari lingkungan hidup, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pasal 103 UUPPLH menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 98 UUPPLH juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh DLH, sesuai Pasal 76 hingga Pasal 82 UUPPLH, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (seperti penghentian sementara kegiatan), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 109).
Desakan Warga dan Bukti Lapangan
Keresahan warga atas dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASS semakin memuncak. Mereka mendesak dinas terkait di Tegal Kota, khususnya DLH dan APH, untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sdr. AL selaku Direktur PT. ASS dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media segera mendatangi lokasi kejadian. Di kawasan Empang Jalingkut, di sebelah utara rumah susun Tegal, ditemukan fakta adanya temuan limbah yang diduga kuat adalah Solar Cong yang dibuang secara ilegal dan sembarangan.
“Kami meminta atensi khusus kepada APH dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. A.S.S. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang,” pungkas perwakilan tim media.
Red, Tim Media
BREBES, DN-II Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Brebes di bawah kepemimpinan dr. Heru Padmonobo, M.Kes., selama enam tahun terakhir, menunjukkan lompatan signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer. Studi mendalam ini menyoroti bagaimana prinsip manajemen berbasis kinerja yang diterapkan oleh dr. Heru berhasil memperkuat fondasi kepegawaian dan mendekatkan akses kesehatan kepada tujuh desa di wilayah kerjanya. (16/12/2025).
Kepemimpinan Berpengalaman dan Status Kepegawaian Kuat
Rekam jejak dr. Heru Padmonobo bukanlah hal baru di lingkungan kesehatan publik Brebes. Sebelum menjabat di Puskesmas Brebes, beliau telah memegang tampuk kepemimpinan di Puskesmas Bojongsari, Jatirokeh, dan Jatibarang. Pengalaman manajerial yang matang ini diperkuat oleh status kepegawaiannya yang mumpuni, dengan pangkat tinggi Golongan IV/c selama lebih dari tujuh tahun, menegaskan kompetensi beliau sebagai pejabat fungsional di sektor kesehatan.
“Prinsip utama kami adalah sistem merit, sejalan dengan UU ASN. Penghargaan dan pembagian tugas didasarkan murni pada kinerja dan kontribusi. Staf yang bekerja lebih giat, secara otomatis akan menerima hasil yang sepadan. Ini memastikan adanya keadilan dan profesionalisme,” jelas dr. Heru.
Penguatan SDM Melalui Transformasi ASN
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Puskesmas Brebes kini memiliki total 88 staf. Di bawah arahan dr. Heru, Puskesmas ini menjadi contoh implementasi kebijakan nasional pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor kesehatan.
Komposisi kepegawaian yang baru menunjukkan upaya serius dalam memberikan kejelasan status bagi para tenaga pengabdi:
PNS (Pegawai Negeri Sipil): 44 orang
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 16 orang (Penuh waktu) dan 26 orang (Paruh waktu)
Tenaga BLUD: 2 orang
Transformasi ini, yang mencerminkan penerapan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, memberikan dampak positif terhadap moral dan kesejahteraan staf. Kasus staf bernama Bestari, yang setelah 9 tahun lebih mengabdi akhirnya diangkat menjadi PPPK, menjadi bukti nyata komitmen Puskesmas Brebes dalam menghargai dedikasi jangka panjang.
Mendekatkan Layanan Hingga ke Pelosok Desa
Puskesmas Brebes bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan primer bagi tujuh desa, yakni Brebes, Pasar Batang, Sigambir, Kedunguter, Pagejugan, Kaliwlingi, dan Tengki.
Meskipun rata-rata kunjungan harian pemegang kartu BPJS saat ini dilaporkan kurang dari 100 orang, Puskesmas Brebes secara proaktif memastikan akses layanan tidak terpusat hanya di gedung Puskesmas.
Dalam menjalankan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial dan pengembangan, Puskesmas secara konsisten melaksanakan program door-to-door (kunjungan rumah) untuk melayani masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilayah terdekat dijangkau menggunakan sepeda motor.
Wilayah terjauh, seperti Kaliwlingi, dilayani menggunakan mobil ambulans/pusling (Pelayanan Kesehatan Keliling).
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yang menuntut Puskesmas untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif (pengobatan) tetapi juga menguatkan fungsi preventif dan promotif langsung di tengah masyarakat.
Dengan penguatan SDM dan strategi layanan yang menjangkau hingga ke tingkat rumah tangga, Puskesmas Brebes di bawah kendali dr. Heru Padmonobo, M.Kes., menjadi model keberhasilan tata kelola Puskesmas yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, untuk kategori kementerian.
Dengan capaian tersebut, Kemendagri tercatat tujuh kali berturut- turut meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menegaskan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penghargaan diserahkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Berdasarkan hasil monev KI Pusat, pada tahun 2025 ini Kemendagri memperoleh nilai 96,50. Secara historis, kinerja Kemendagri dalam keterbukaan informasi publik menunjukkan tren yang konsisten. Sejak 2020 hingga 2025, nilai monev Kemendagri selalu berada pada kategori Informatif dengan perolehan nilai lebih dari 91. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Informatif yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Benni dalam keterangannya usai acara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik lintas sektor. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Donny menekankan bahwa keterbukaan informasi publik akan lebih mudah dilaksanakan apabila dipahami sebagai kebutuhan. “Menjadikan keterbukaan informasi publik ini adalah satu kebutuhan, yang ada manfaatnya, maka insyaallah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donny menyoroti pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Menurutnya, dukungan pimpinan dan struktur PPID yang kuat menjadi kunci utama keberhasilan keterbukaan informasi.
“Kalau PPID-nya kuat, didukung oleh pimpinan badan publik, keterbukaan informasi publik itu tidak hal yang susah,” tandasnya.
Penganugerahan KIP 2025 diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh badan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi secara berkelanjutan guna memperkuat kepercayaan publik.
Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) di seluruh wilayah Papua. Peran tersebut menjadi kunci untuk memastikan percepatan pembangunan di Tanah Papua berjalan selaras, khususnya pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dengan para gubernur dan bupati/wali kota se-Papua dalam rangka persiapan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia. Rapat tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sebagai informasi, Presiden Prabowo dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dan para kepala daerah di wilayah Papua pada Selasa (16/12/2025). “Besok sore, jam 3 Bapak Presiden yang akan memberikan arahan tentang langkah-langkah untuk percepatan pembangunan di Papua,” ujar Mendagri. 
Mendagri menjelaskan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua tidak bersifat operasional dan tidak mengurangi kewenangan kepala daerah. Komite bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pusat–daerah di Papua, melakukan pengawasan pelaksanaan program, serta melaporkan secara berkala kepada Presiden terkait progres yang dijalankan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Bapak-Bapak Kepala Daerah dapat memanfaatkan Komite ini juga untuk menyampaikan hal-hal yang penting, yang kira-kira, Bapak-Bapak rekan-rekan kepala daerah punya keterbatasan, sehingga perlu ada dukungan,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendagri mengungkapkan bahwa saat ini berbagai program pembangunan di Papua dijalankan oleh sejumlah K/L. Agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih, diperlukan koordinasi yang kuat. Karena itu, peran Komite Eksekutif menjadi penting untuk mengisi celah koordinasi tersebut sekaligus memperkuat integrasi program dan kebijakan di Tanah Papua.
Ia menjelaskan, komite berperan membantu Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam menjalankan kebijakan Otsus, mulai dari pembangunan sumber daya manusia, transformasi ekonomi, hingga penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan, tanpa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, infrastruktur yang dibangun berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kemudian program-program provinsi juga, baik antarprovinsi, dengan program provinsi dengan kabupaten/kota, itu juga harus sinkron. Sehingga tidak overlapping atau tidak ada yang kosong. Itulah gunanya kita mempercepat pembangunan Papua,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Vernando Wanggai menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas komitmen kuat dalam mendorong pembangunan Papua. Ia menegaskan, percepatan pembangunan diarahkan pada penguatan di tingkat akar rumput, khususnya di kampung-kampung, melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan konektivitas terpadu.
“Papua adalah masa depan ekonomi, masa depan pangan dan energi, dan juga menjadi penentu, sebagai pintu gerbang di kawasan Pasifik. Sehingga percepatan pembangunan masyarakat di Papua adalah wajah dari keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Velix Wanggai turut didampingi sembilan anggota lainnya, yaitu Ribka Haluk, John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yanni, John Gluba Gebze, dan Juarson Estrella Sihasale.
Red
BREBES, DN-II Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Buser Indonesia Brebes untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Brebes berakhir dengan ketegangan. Ketua Yayasan Buser Indonesia Brebes, Tangguh Bahari, S.H., mengeluhkan sikap Ketua PA Brebes yang dinilai mempersulit proses klarifikasi dan menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat. (15/12/2025).
Kedatangan perwakilan LSM pada Senin, 15 Desember 2025, ke PA Brebes adalah untuk melakukan tabayun (klarifikasi) resmi atas laporan yang mereka terima. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah disampaikan melalui surat permohonan klarifikasi/wawancara resmi bernomor: 313/ybi-bbs/XII/2025.
Hambatan Klarifikasi dan Persoalan Surat Kuasa Khusus
Tangguh Bahari, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba berkomunikasi, namun selalu menghadapi kesulitan.
“Kami sudah beberapa kali ke sana, namun lewat lisan tidak diterima dengan baik. Kami akhirnya berkirim surat. Namun, berkirim surat pun seolah-olah dipersulit,” ungkap Tangguh Bahari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Surat resmi tersebut akhirnya diterima oleh Sukronaim, Kasubag PA Brebes. Namun, ketika proses klarifikasi akan dimulai, terjadi sandungan komunikasi. Ketua PA Brebes, Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., justru mendatangi perwakilan LSM di area front office dan secara spesifik mempertanyakan surat kuasa khusus dari pihak yang merasa dirugikan.
Sikap Ketua PA Brebes ini dinilai oleh LSM mengabaikan peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial dan pendampingan yang diatur oleh undang-undang.
Tuntutan Transparansi Berdasarkan Aturan Hukum
Pihak Buser Indonesia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam kapasitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaksanakan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara di pengadilan.
Mereka berargumen, fungsi kontrol sosial masyarakat (termasuk LSM) untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran hukum dan/atau korupsi telah diatur dan dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, setiap pihak dapat menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai kepada pimpinan pengadilan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 dan Perma Nomor 8 Tahun 2016. Oleh karena itu, persyaratan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 147 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) dinilai tidak relevan untuk tujuan tabayun dan pelaporan etik.
“Kami sebenarnya dari awal sudah menyampaikan, ini sifatnya tabayun dan fungsi kontrol sosial. Tapi Pengadilan Agama Kelas I A Brebes seolah-olah mempersulit. Ini ada apa? Beliau mengaplikasikan sesuatu logika-logika yang tidak bisa kami terima,” tambah Tangguh Bahari.
Menuntut Jawaban Resmi Tertulis dan Ancaman Pidana Balik
Akibat ketidaksepahaman tersebut, pihak LSM Buser Indonesia menolak jawaban lisan dari Ketua PA Brebes terkait substansi dugaan pelanggaran etik. Mereka menuntut agar jawaban atas laporan etik disampaikan secara resmi dan tertulis, ditujukan langsung kepada Yayasan Buser Indonesia, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang wajib dilakukan oleh institusi negara.
Lebih lanjut, pihak LSM juga menyampaikan konsekuensi hukum jika laporan mereka terbukti tidak benar. Tangguh Bahari secara tegas menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk memidanakan pihak yang mengaku sebagai korban, jika hasil klarifikasi PA Brebes menunjukkan laporan tersebut adalah palsu atau bohong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kalau memang itu tidak betul, nanti kan kita akan ngomong kepada orang yang merasa korban, berarti membohongi kami. Ya, akan saya pidanakan kalau seperti itu. Begitu saja, simpel, enggak usah bertele-tele,” jelas Tangguh Bahari.
Hal ini merujuk pada potensi delik aduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun unsur-unsurnya harus dibuktikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dan tertulis dari Pengadilan Agama Brebes terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran etik pegawai maupun tanggapan atas keluhan LSM Buser Indonesia mengenai sikap Ketua Pengadilan dalam merespons permohonan klarifikasi.
Red/Tim
Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan di Istana Negara pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda utama sidang tersebut adalah penyampaian laporan dan percepatan penanganan bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam paparannya, Presiden Prabowo Subianto merincikan sejumlah langkah strategis dan pengerahan sumber daya besar-besaran yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah pusat:
1. Pembangunan Infrastruktur Hunian
Pemerintah berkomitmen segera membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak. Pembangunan tahap awal, yang dimulai sejak hari Minggu, menargetkan sebanyak 2.000 unit rumah untuk para korban bencana.
2. Alokasi Anggaran Bencana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Presiden memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan bencana telah disiapkan secara memadai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Distribusi Dana Operasional Cepat
Di luar alokasi anggaran pemulihan, pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana operasional taktis secara langsung kepada pemerintah daerah terdampak untuk menjamin kecepatan respons di lapangan.
“Semua gubernur yang terdampak, langsung saya perintahkan mengirim dana operasional taktis Rp20 miliar. Sementara itu, semua bupati dan wali kota di 52 kabupaten/kota yang terdampak, langsung saya kirim Rp4 miliar. Tiga hari setelah instruksi saya, uang sudah sampai di semua kabupaten,” tegas Presiden Prabowo.
4. Pengerahan Alat Berat dan Logistik Dasar
Sebanyak 1.000 unit alat berat telah dikirim ke lokasi, mencakup truk, ekskavator, serta tangki air bersih dan air minum. Pengiriman logistik terus ditambah, termasuk truk air minum, persediaan air bersih, dan pemasangan toilet-toilet portabel.
5. Pembangunan Jembatan Darurat
Saat ini, sebanyak 50 jembatan bailey (jembatan militer portable) sedang dalam tahap pembangunan untuk memulihkan akses transportasi. Sebanyak tujuh unit jembatan bailey dilaporkan telah selesai dan dapat digunakan.
6. Mobilisasi Personel Gabungan
Pemerintah telah menugaskan total 50.000 personel gabungan dari TNI dan Polri untuk membantu proses evakuasi, pengamanan, dan distribusi logistik di daerah-daerah yang terdampak bencana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
7. Dukungan Transportasi Udara
Sebanyak 50 helikopter dan beberapa pesawat angkut telah dikerahkan untuk mendukung distribusi logistik udara ke daerah-daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Presiden Prabowo Subianto menutup paparannya dengan menyatakan bahwa pengerahan sumber daya secara masif ini merupakan refleksi dari kapasitas dan kekuatan bangsa Indonesia sebagai negara yang kuat, yang mampu menangani bencana tersebut dengan kekuatan dan kemandirian sendiri.
Red
— TIW —
#CatatanSeskab
JAKARTA, DN-II KPK digegerkan kembali oleh masyarakat Kabupaten Pati, setelah beberapa hari pada minggu lalu secara berturut turut didemo oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP), kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mendatangi KPK untuk meminta status hukum bagi Bupati Pati Sudewo di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Senin (15/12/2025)
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Suharno, usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, . “Kami kembali menanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan ya, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Jadi ada beberapa hal yang kami tanyakan, termasuk kapan Pak Sudewo akan dipanggil lagi,” kata Suharno. Suharno mengatakan, KPK menyampaikan bahwa status hukum terhadap Sudewo belum ditetapkan karena kasus dugaan korupsi DJKA itu terjadi di beberapa daerah. Dia juga mengatakan, Sudewo akan diperiksa kembali pada akhir bulan. “Sementara informasi, ada informasi dipanggil kembali kalau enggak akhir bulan ya awal tahun, awal tahun depan,” ujarnya. Suharno meminta Pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Sudewo secara adil dan tak berpihak kepada kepentingan lain. “Jadi harapan saya KPK betul-betul menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di negeri ini karena harapan kami satu-satunya saat ini memang KPK yang bisa mewujudkan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tuturnya. 
Lebih lanjut, Suharno mengatakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap hari dimulai hari ini (15/12) di depan Gedung KPK. “Rencananya kemarin kita tiap hari sih yang tim 13 itu melakukan aksi di Gedung KPK karena waktu lebih banyak kita pakai untuk silaturahmi ke beberapa tempat,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara di DJKA Kemenhub tersebut pada Senin (22/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Sudewo terkait pengaturan lelang hingga dugaan pemberian sleeping fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. /Red.
BREBES, DN-II Aktivitas pembersihan rutin di saluran irigasi utama yang melintasi daerah Wangandalem hingga Salkal Putung Brebes, terus dilakukan oleh tim gabungan. Namun, upaya keras para petugas di lapangan terancam sia-sia akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. (15/12/2025).
10 Petugas Paruh Waktu Dikerahkan
Operasi pembersihan kali ini melibatkan sebelas orang petugas dari tim DPSDAPR (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Penataan Ruang ) yang bertugas secara paruh waktu.
Zudan Fanani Kepala DPSDAPR (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Penataan Ruang )
, melalui Metik Kepala Bidang irigasi, Irigasi di wilayah tersebut, Sadi selaku kepala pengelola irigasi setempat, menjelaskan bahwa timnya bekerja keras setiap hari untuk menjaga kebersihan saluran.
“Dari tim DPSDA, semuanya 11 orang. Ini termasuk paruh waktu (part time),” ujar Sadi saat diwawancarai di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sadi menjelaskan bahwa tanggung jawab irigasi yang dikelolanya membentang luas, yakni “Dari perbatasan daerah Wangandalam sampai Sangkala Putung .”
Sampah Menumpuk, Petugas Kewalahan
Meskipun pembersihan dilakukan secara rutin, kondisi sungai kerap kali terlihat kotor akibat sampah yang dibuang oleh oknum masyarakat. Hal ini disayangkan oleh banyak pihak, mengingat pentingnya fungsi irigasi bagi pertanian.
Ketika ditanya mengenai minimnya partisipasi dan kepedulian masyarakat, Sadi menyampaikan keprihatinannya.
“ Kebersihan kali Ya, itu kan tergantung masyarakatnya. Dan setiap hari bukan anak-anak (petugas) membersihkan sampah terus, tapi masyarakat juga ” katanya.
Pesan Tegas : Brebes Jangan Jadi ” Kota Kunyuk ” (Artinya: kumuh dan banyak nyamuk)
Sadi Senin 15 Desember 2025 menekankan bahwa masalah utama bukanlah pada petugas, melainkan pada kebiasaan buruk warga. Beliau berharap ada solusi nyata agar masyarakat berhenti membuang sampah ke sungai.
“Ya memang solusinya bagaimana biar masyarakat jangan buang sampah di kali,” tegasnya.
Bahkan masyarakat setempat yang tidak jauh dari lokasi pembersihan kali, Tangguh Bahari melontarkan kritik keras dan metafora yang menusuk untuk menggambarkan bahaya pencemaran ini jika terus dibiarkan.
“Jangan sampai Berbes (Brebes) berubah nama. Berbes , kota bawang merah dan terasin, berubah nama jadi kota kunyuk. Kunyuk kumuh dan banyak nyamuk,” pungkasnya, menggarisbawahi potensi bahaya kesehatan (seperti nyamuk pembawa penyakit) dan hilangnya identitas Brebes sebagai kota penghasil komoditas pertanian unggulan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembersihan saluran irigasi ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh warga Brebes untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, jelasnya.
Red/Teguh
*
TANGERANG, DN-II Integritas wakil rakyat di Kota Tangerang sedang diuji di ujung tanduk. Laporan dugaan penyelewengan dana tunjangan DPRD yang dilayangkan LBH Tangerang kini resmi menggelinding menjadi bola panas di Kejaksaan Negeri (Kejari), bahkan ditandai dengan kemunculan misterius Ketua DPRD, Rusdi Alam, di ruang penyidik. Publik mendesak Kejari untuk berani mengusut tuntas skandal ini tanpa “masuk angin.”
Kunjungan Misterius di Tengah Pengusutan: Ketua DPRD Disinyalir Diperiksa. Situasi memanas setelah Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, terpantau memasuki ruang pemeriksaan Kejari secara tertutup pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadirannya, yang berlangsung sunyi-senyap dan jauh dari liputan media, memicu spekulasi kuat. Rusdi sempat berada di Ruang 30 selama lebih dari satu jam sebelum berpindah ke ruang penyidik dengan raut wajah memerah sebuah petunjuk non-verbal tentang tekanan yang sedang dihadapi.
Kontrasnya, pihak Kejari seolah-olah berusaha menutupi fakta krusial ini. Kasi Intel Kejari, Agung Teja, menjelaskan kalau agenda Kedatangan Ketua DPRD Kota Tangerang belum terinfo. “Belum terinfo saya bang giatnya apa,” jawab Agung Teja, Senin 15 November 2025 lewat pean WhatsApp saat dikonfirmasi oleh Wartawan.
Pulbaket Jadi Penentu Nasib Legislator: Tiga Orang Sudah Dimintai Keterangan
Sebelumnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Kejari telah mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan korupsi tunjangan ini dan telah memasuki fase awal penyelidikan, yaitu Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket). Dikonfirmasi terhadap Rasyd, Ketua LBH Tangerang sebagai pelapor, menyampaikan kalau Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, secara singkat membenarkan bahwa pengusutan sedang berlangsung.
Fase Pulbaket kini menjadi penentu nasib para legislator. Ini adalah fase krusial untuk membuktikan adanya dugaan mark-up atau “bancakan uang rakyat” yang dilakukan oleh wakil rakyat melalui tunjangan-tunjangan yang diduga bermasalah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontras Dramatis: DPRD Dibidik Korupsi, Pemkot Raih Penghargaan KPK
Kasus ini semakin ironis ketika disandingkan dengan situasi di lembaga eksekutif. Di saat lembaga legislatifnya sedang dibidik karena dugaan penyelewengan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru menerima penghargaan atas kinerja pencegahan korupsi dari Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK pada Senin, 15 Desember 2025.
Linimasa kontras ini menciptakan gambaran yang mencolok: 1-9 Des 2025: Resmi diusut Kejari (Pulbaket) atas dugaan korupsi tunjangan. 9 Des 2025: Ketua DPRD disinyalir menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik. 15 Des 2025: Menerima penghargaan dari KPK atas pencegahan korupsi.
Kontras Tajam: Menunjukkan ketimpangan integritas di tubuh pemerintahan daerah. Publik menuntut agar Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tunjangan ini diungkap transparan. Kasus ini adalah ujian integritas yang tak terhindarkan bagi Kejari. Kepercayaan publik akan runtuh jika pengusutan kasus tunjangan DPRD ini berakhir tanpa kejelasan atau “masuk angin” di tengah jalan. (PRIMA).
