KARAWANG, DN-II Masalah klasik mengenai penyelesaian piutang kemitraan Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mencatatkan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah melampaui target di tahun 2024, namun tunggakan kontribusi dari pengelolaan pasar oleh pihak ketiga justru kian membengkak.
Wakil Ketua Umum Iwok Indonesia, Ali Sopyan, menyikapi tajam kondisi ini. Menurutnya, berlarut-larutnya penyelesaian piutang ini menunjukkan adanya ketidaktegasannya OPD terkait dalam mengelola aset daerah.
Realisasi PAD Tinggi, Tapi Piutang Macet
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemkab Karawang menyajikan anggaran Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp30,74 miliar dengan realisasi mencapai Rp54,10 miliar (175,98%). Namun, di balik capaian tersebut, terdapat rapor merah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hingga 31 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 telah merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun roadmap strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan BPK: Belum Ada Perbaikan Signifikan
Meski Pemkab telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.485-Huk/2024 tentang Roadmap Penyelesaian, hasil audit lapangan menunjukkan fakta yang kontras:
Saldo Tunggakan Bertambah: Belum terdapat perbaikan signifikan dalam kerjasama pengelolaan pasar, bahkan saldo tunggakan mitra justru semakin bertambah.
Ketidakpastian Pelunasan: Waktu pelunasan dari pihak mitra belum dapat diukur secara pasti.
Kendala Administratif: Di Pasar Johar (PT Senjaya Rejeki Mas), Disperindag masih menunggu laporan keuangan mitra untuk kajian appraisal kontribusi oleh KJPP.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Berlarut-larutnya penagihan ini diduga menabrak Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Karawang Nomor 7 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Bupati sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak jika mitra: 
Terlambat membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.
Tidak membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.
Tidak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Regulasinya jelas, ada tahapan teguran tertulis satu hingga tiga sebelum pemutusan kontrak. Jika penagihan tidak optimal, maka daerah yang dirugikan karena potensi pendapatan tertunda terus-menerus,” tegas Ali Sopyan.
Langkah Hukum dan Rekomendasi
Saat ini, Disperindag dilaporkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani permasalahan di Pasar Cikampek I, Pasar Cikampek II, dan Pasar Cilamaya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Disperindag untuk lebih optimal dalam menjalankan strategi penagihan. Pemkab Karawang menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Publik kini menunggu, apakah langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum ini akan membuahkan hasil nyata, atau justru piutang belasan miliar tersebut akan terus menguap dan membebani neraca keuangan daerah.
Tim Red
TANGERANG, DN-II Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang mencuat. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan respons resmi atas kejanggalan fatal tersebut.
Kronologi Pelanggaran Prosedur
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketimpangan administrasi yang mencolok dalam lini masa proyek:
22 November 2024: Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait (Kode BS 002 – Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan dicabut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak, meski SBU perusahaan masih berstatus dicabut.
18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait baru tercatat aktif kembali (setelah kontrak berjalan).
Landasan Hukum yang Dilanggar
Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari Irwansyah, S.H., Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Menurutnya, tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 41 & 42: Mengamanatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Kontraktor diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis. Menandatangani kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya dicabut melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.
KUH Perdata Pasal 1320:
Kontrak tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi “syarat subjektif” (kecakapan para pihak) dan “syarat objektif” (suatu sebab yang halal) dalam perjanjian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Indikasi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Irwansyah menegaskan bahwa modus meloloskan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku ini mengarah pada persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi.
”Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan tanda tangan kontrak di bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei? Ini jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah, Sabtu (02/05/2025).
Penggunaan anggaran APBD sebesar Rp2,75 miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko tinggi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Bungkamnya pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa berkas lelang (dokumen kualifikasi) di sistem SPSE.
Masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari PJ Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik proyek yang diduga “dikondisikan” sejak awal.
Tim Redaksi
KEBUMEN – 2 Mei 2026- Fenomena penggunaan media sosial sebagai alat untuk menghakimi pihak lain kini menjadi perhatian serius para praktisi dan akademisi hukum. Munculnya unggahan video singkat di akun pribadi yang secara spesifik menampilkan identitas visual sebuah tempat usaha, lengkap dengan plang nama dan area parkir secara terang benderang, memicu diskusi mendalam mengenai batasan etika dan jeratan hukum di ruang digital.
Pakar Hukum yang juga Praktisi dan Akademisi, Suramin, S.H., M.H., memberikan edukasi penting bagi masyarakat terkait legalitas dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara harus memahami bahwa ruang digital memiliki aturan main yang ketat melalui UU ITE, di mana setiap unggahan yang bersifat menyerang kehormatan memiliki risiko pidana yang nyata.
Berdasarkan bedah konten yang dilakukan, terdapat beberapa poin kritis yang sering disalahpahami oleh pengunggah video:
Pertama, mengenai penyalahgunaan kata diduga. Penggunaan kata diduga yang dilakukan oleh akun pribadi seringkali hanya dijadikan tameng formalitas. Secara hukum, kadar pidana tidak hilang begitu saja jika visual yang ditampilkan bersifat terang dan jelas menunjukkan identitas usaha milik orang lain dengan maksud menyebarkan kebencian. Kata diduga merupakan instrumen karya jurnalistik yang melewati proses verifikasi, bukan alat bagi akun pribadi untuk melakukan vonis sosial.
Kedua, narasi mengenai pemberian fasilitas kejahatan. Tulisan yang menyebutkan sebuah tempat bebas memberikan fasilitas untuk tindakan melanggar hukum tanpa bukti otentik adalah tuduhan yang sangat berat. Jika narasi ini tidak dapat dibuktikan sebagai kebijakan resmi manajemen, maka hal tersebut masuk dalam delik fitnah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiga, pelampauan kewenangan. Pengumuman status sebuah tempat atau proses hukum di kepolisian adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum. Tindakan warga sipil yang melakukan eksekusi reputasi di media sosial dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat merusak tatanan ekonomi pihak yang dituduhkan.
Atas dasar tersebut, masyarakat diingatkan akan ancaman hukum berlapis:
1. Pasal 27A UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau badan hukum di ruang digital dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda 400 juta rupiah.
2. Terkait fitnah Pasal 311 KUHP lama jo. Pasal 434 UU No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP baru, Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan, pengunggah terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Pemilik usaha memiliki hak untuk menggugat secara perdata guna meminta ganti rugi atas penurunan pendapatan dan kerusakan citra usaha yang timbul akibat viralnya konten tersebut.
Melalui edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bersosial media. Mencari viralitas dengan cara menjatuhkan martabat pihak lain bukan hanya melanggar etika, tetapi merupakan tindakan kriminal yang dapat berbalik menjadi bumerang bagi diri sendiri. Pemilik usaha pun didorong untuk berani mengambil langkah hukum resmi guna memulihkan nama baik dan kerugian yang dialami. (Red)
MADINAH, DN-II Memasuki hari ketujuh di Kota Madinah, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang tergabung dalam Kloter 8 SOC terus memperkuat sinergi demi memastikan kondisi fisik dan mental jemaah haji tetap prima. Fokus utama saat ini adalah pengawasan kesehatan intensif serta persiapan teknis pergeseran (pendorongan) jemaah menuju Makkah Al-Mukarramah. Jum’at, (01/5/2026).
Kondisi Kesehatan dan Penanganan Darurat
Secara umum, mayoritas jemaah dilaporkan dalam kondisi sehat. Namun, terdapat dua jemaah yang memerlukan penanganan medis khusus. Siska Pujiarto (36) terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit King Fahd Hospital Madinah akibat mengalami emergency hypertension. Sementara itu, Ahmad Nurohman (63) mendapatkan bantuan oksigen (O2) setelah mengalami sesak napas.
Petugas Haji Daerah (PHD) Kesehatan, Supardi, bersama PHD Umum, Azmi Asmuni Majid, terus berkolaborasi dengan PPIH Kloter untuk melakukan visitasi rutin ke setiap kamar.
“Kesehatan adalah prioritas utama. Mengingat cuaca di Madinah mencapai suhu ekstrem di atas 36°C, kami terus menggalakkan edukasi minum oralit secara teratur agar jemaah terhindar dari dehidrasi,” ujar perwakilan tim petugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi Petugas dan Penanganan Jemaah Tersesat
Selain pemantauan kesehatan, petugas juga aktif melakukan pengontrolan konsumsi dan membantu jemaah yang sempat terpisah dari rombongan. Tercatat, tim gabungan telah melakukan penjemputan terhadap jemaah yang tersesat, baik di area Masjid Nabawi maupun jemaah yang salah memasuki hotel lain.
Layanan bagi jemaah lansia juga ditingkatkan melalui koordinasi dengan Tim Pendamping Lansia Sektor 4, khususnya bagi mereka yang masuk kategori risiko tinggi (Risti) dan tidak mandiri.
Persiapan Ibadah Umroh dan Pendorongan ke Makkah
Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dari Kloter 7 dan Kloter 8, bahwa pendorongan jemaah menuju Makkah akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu mendatang. Jemaah direncanakan melaksanakan ibadah Umroh Wajib pada pukul 22.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Terkait kunjungan ke Raudhah, petugas memastikan proses berjalan lancar berkat pemanfaatan aplikasi Nusuk dengan fitur Fast Track Petir.
Doa Bersama untuk Kabupaten Brebes
Di tengah persiapan teknis, suasana khidmat menyelimuti sesi pembekalan jemaah. Bertempat di lokasi pertemuan Kloter 7, para jemaah dari berbagai KBIH di antaranya KBIH Al Hikmah, Baitussa’adah Jatibarang, Babussalam Bumiayu, Darussalam Tanjung, serta KBIH Ar Rohmah Banjarharjo (Kloter 8) menggelar doa bersama.
Doa yang dipimpin langsung oleh tokoh ulama kharismatik, Abah KH Labib Sodiq Suhaemi, dipanjatkan secara khusus demi keselamatan jemaah dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Brebes.
Harapan dan Penutup
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup laporan dari Tanah Suci, para petugas memohon doa restu dari masyarakat di tanah air, khususnya warga Brebes, agar seluruh jemaah diberikan kekuatan untuk menjalankan rukun dan wajib haji dengan sempurna.
“Kami mengimbau jemaah yang sedang kurang fit untuk sementara beribadah di hotel demi menjaga stamina fisik sebelum menuju Makkah,” pungkas laporan tersebut.
Laporan Langsung Dari Madinah Tim Petugas Haji TPHD Kabupaten BREBES
Editor: Casroni
#InfoHaji
#DoaUntukBrebes
BANDUNG, DN-II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melantik 1.202 Perwira Remaja (Paja) TNI AD lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Gelombang I Tahun Anggaran 2026 dalam upacara yang berlangsung dalam guyuran hujan namun penuh khidmat dan kebanggaan, di Lapangan Wiradhika, Secapaad, Bandung, Kamis (30/4/2026).
Pada pelantikan tersebut, para perwira remaja diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing serta pembacaan sumpah perwira.
Para perwira yang dilantik terdiri dari 1.152 prajurit pria dan 50 prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dengan baik.
Mereka diharapkan menjadi pemimpin lapangan yang profesional, tangguh, serta memiliki integritas tinggi dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga memberikan penghargaan kepada para perwira siswa (Pasis) terbaik yang berhasil meraih prestasi gemilang selama pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasad dalam amanatnya menekankan bahwa keberhasilan menyelesaikan pendidikan merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar sebagai seorang perwira. Para perwira remaja dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan institusi TNI AD. 
“Saya ingatkan Anda semua, kami bangga dan kami berharap pengabdian anda ke depan.Saya ingin dalam waktu kedepan, bisa mendapatkan berita baik, berita- berita luar biasa dengan apa yang anda lakukan untuk negara, untuk bangsa dan untuk masyarakat sekitar di mananpun bertugas, ” ujar Kasad.
Lebih lanjut Kasad menyampaikan harapan kepada para perwira yang baru dilantik untuk memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dengan mengamalkan ilmu, nilai-nilai keprajuritan, dan semangat pengabdian yang telah diperoleh selama pendidikan serta menunjukkan karakter, kemampuan dan kualitas kepemimpinan yang dapat diandalkan.
Dengan dilantiknya para perwira remaja ini, diharapkan TNI AD semakin kuat dalam menghadapi dinamika tugas ke depan serta terus berkontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada pelantikan Prasetya Perwira Diktukpa Secapa AD, perwira pria peringkat terbaik sikap, prilaku dan Tripola dasar diraih oleh Letda Inf Ahmad Kori dari kesatuan Kopassus
Untuk pengetahuan dan ketrampilan diraih oleh Letda Inf Iman Satrio dari kesatuan Kopassus
dan aspek jasmani terbaik diraih Letda Inf M. Agung David dari kesatuan Kopassus
Sementara itu, dari perwira Kowad, peringkat terbaik aspek sikap dan perilaku serta Tripola dasar diraih oleh Letda Caj (K) Santika dari Kodam Jaya, aspek pengetahuan dan keterampilan diraih Letda Cku Wiwit S. dari Kodam IV/Diponegoro dan peraih aspek jasmani terbaik Letda Caj (K) Herawati dari Kopassus
Sumber: Dispenad
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Mabes TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026).
Yang ditempati oleh pihak-pihak yang sudah tidak lagi berhak menghuni rumah dinas tersebut. Pelaksanaan pengosongan dilakukan secara bertahap, persuasif, dan humanis oleh personel gabungan Denma Mabes TNI.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar rumah dinas dapat ditempati oleh prajurit aktif Mabes TNI yang berhak dan masih berdinas, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Rumah Negara.
Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan, serta tenggat waktu yang cukup kepada penghuni yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti purnawirawan, pindah satuan, atau ahli waris yang tidak berhak.

Penertiban ini penting untuk menjamin akuntabilitas aset negara sekaligus menjawab kebutuhan hunian bagi personel Mabes TNI yang masih aktif. Saat ini masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan rumah dinas karena hunian ditempati pihak yang sudah tidak berhak. Dengan penataan ini, diharapkan distribusi rumah dinas menjadi lebih tepat sasaran dan mendukung kesiapan tugas personel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Tegal, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tegal diisi dengan kegiatan positif dan humanis. Polres Tegal menggelar Apel Siaga 1 sekaligus menyelenggarakan Grand Final turnamen esports di halaman Mapolres Tegal, Jumat (1/5/2026).
Apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama momentum May Day.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Grand Final esports yang berlangsung meriah di halaman Polres Tegal. Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda sekaligus alternatif kegiatan produktif dalam memperingati Hari Buruh.
Grand final tersebut mempertemukan tim-tim terbaik yang sebelumnya telah menjadi juara 1, 2, dan 3 di tingkat kecamatan melalui kompetisi yang digelar oleh masing-masing Polsek jajaran. Selain itu, turut berpartisipasi 6 tim perwakilan dari Polres Tegal, sehingga total peserta yang bertanding mencapai 60 tim terbaik.
Kapolres Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam merangkul masyarakat, khususnya generasi muda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Momentum May Day tidak hanya kita jaga dari sisi keamanan, tetapi juga kita isi dengan kegiatan yang positif. Melalui esports ini, kami ingin menghadirkan ruang yang sehat, aman, dan produktif bagi generasi muda,” ungkap Kapolres.
Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat, kebersamaan, dan sportivitas. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis dan kegiatan yang kreatif, Polres Tegal berharap peringatan May Day dapat menjadi momentum yang membawa dampak positif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ( S. Bimantoro )
JAKARTA – Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.
Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.
Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.
Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.
Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.
Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)
INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan
Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.
Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.
Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.
Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.
“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan
Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.
Menuntut Keadilan, Melawan Mafia
Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesimpulan Redaksi:
Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.
Tim Redaksi Prima
BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.
Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”
Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum
Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:
Satu unit ponsel pintar Oppo A60.
Emas murni seberat 2 gram.
Dompet berisi dokumen-dokumen penting.
“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.
Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Penanganan oleh Polsek Tulis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.
Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.
“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.
Imbauan Publik
Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tim Redaksi
