Blog

Langkat, DN-II Koramil 07/Stabat, Kodim 0203/Langkat, bersama warga Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, melaksanakan perbaikan tanggul yang kembali jebol akibat hujan deras, Minggu (14/12/2025).

Perbaikan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya banjir susulan pasca banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa hari sebelumnya.

 

Personel Koramil 07/Stabat yang dipimpin Babinsa setempat bergerak cepat membantu warga melakukan penebalan tanggul menggunakan material tanah dan pasir yang tersedia di sekitar lokasi. Kegiatan dilaksanakan secara bergotong royong sebagai wujud kepedulian TNI terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Partisipasi aktif warga Desa Stabat Lama terlihat dalam seluruh proses perbaikan tanggul. Sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat pemulihan kondisi wilayah serta meminimalisir dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem.

 

Dengan dilaksanakannya perbaikan tanggul tersebut, potensi luapan air yang dapat mengancam permukiman warga dapat ditekan. Selain membantu perbaikan infrastruktur darurat, personel TNI juga terus memantau perkembangan situasi di wilayah guna memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.

 

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap menyampaikan bahwa kegiatan Babinsa di wilayah binaan merupakan bagian dari pembinaan teritorial TNI untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Red

#tniprima

#tnirakyat

#tnisiagabencana

#indonesiamaju

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KUNINGAN, DN-II Pengamat kebijakan publik Santos Johar menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya air di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia menilai terdapat celah “berongga” dalam sistem pengelolaan yang kini menjadi ruang perebutan antara oknum warga, tokoh lokal, hingga mitra pengelola air, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat luas.

Santos mengungkapkan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa eksplorasi sumber air dapat dilakukan hanya dengan verifikasi kepada pihak TNGC. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan komersial, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber air dan hak warga lainnya.

“Ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan. Warga seolah diberi legitimasi, lalu dijadikan pintu masuk oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan. Lama-kelamaan, warga lain justru mengalami krisis,” ujar Santos, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi pada sektor air, tetapi juga pada pengelolaan bidang lain yang berbasis hak kelola tradisional masyarakat. Hak yang seharusnya dikelola secara bijak dan adil demi kepentingan bersama, justru kerap dikapitalisasi karena tergiur keuntungan sesaat.

Ia menegaskan, secara implisit terdapat praktik pemanfaatan warga setempat oleh pengusaha pendatang bersama mitra pengelola air. Skema pengelolaan tradisional yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan warga lokal dimanfaatkan untuk menopang kepentingan usaha, sementara aspek pengawasan dan regulasi berjalan lemah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bisa saja dilaporkan ke TNGC, tetapi hanya sebatas lisan. Tanpa aturan yang tegas, selama tidak ada konflik semua dianggap aman. Padahal dampaknya akan terasa saat debit air menurun, terutama pada musim kemarau,” tegasnya.

Santos juga menyoroti perbedaan signifikan antara penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan komersial, seperti kolam renang. Menurutnya, ketimpangan debit air ini berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan petani serta warga yang bergantung pada air untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau tidak diatur dengan jelas, petani dan warga pasti terdampak. Konflik biasanya baru muncul ketika kemarau datang dan air mulai diperebutkan,” pungkasnya.

Ia mendesak adanya penataan ulang pengelolaan sumber daya air di kawasan sekitar TNGC secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan, agar hak dasar masyarakat tidak terus tergerus oleh kepentingan sesaat.

 

1. Celah Pengelolaan Air Ciremai Dipertanyakan, Warga Terancam Terdampak
2. Pengamat Soroti Eksploitasi Air: Hak Tradisional Warga Jadi Alat Bisnis
3. Ruang Abu-abu Pengelolaan Air Dinilai Picu Krisis dan Konflik
4. Santos Johar: Selama Celah Dibiarkan, Krisis Air Tinggal Menunggu Waktu
5. Air Dikelola Tanpa Kendali, Kepentingan Warga Kian Terpinggirkan Tim Prima

BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.

Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan

Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar

Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:

Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.

Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.

(red)

BREBES, DN-II Forum Pelanggan Air Minum Tirta Baribis Brebes (Fopambes) secara tegas mendesak Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk menetapkan kriteria Direktur Utama PDAM yang berwawasan mendalam mengenai isu lingkungan, Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air, dan pelestarian hutan sebagai sumber air baku utama.

Desakan ini muncul dari kekhawatiran serius bahwa fokus PDAM selama ini terlalu didominasi oleh aspek finansial, mengabaikan tanggung jawab inti mereka dalam pelestarian ekosistem yang menjadi penopang ketersediaan air.

“PDAM Tirta Baribis harus melestarikan lingkungan, bukan hanya fokus pada keuntungan keuangan,” tegas Abdul Jamil, Ketua Fopambes Brebes, dalam pernyataan videonya pada Minggu, 14 Desember 2025.

Kerusakan Hulu DAS Pemali dan Dampaknya yang Merusak

Abdul Jamil mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan masif di kawasan hulu DAS Pemali. Kerusakan ini, yang dipicu oleh alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sayuran, telah menimbulkan dampak langsung dan merugikan bagi masyarakat Brebes:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penurunan Debit Air: Pasokan air baku PDAM dan irigasi pertanian menurun drastis.

Kerusakan Infrastruktur: Sejumlah bendungan jebol akibat derasnya aliran dan erosi.

Ancaman Pertanian: Lahan pertanian di Brebes Selatan banyak yang telantar karena kesulitan irigasi, padahal Brebes adalah lumbung padi terluas kedua di Jawa Tengah.

“PDAM harus betul-betul memahami akar permasalahan ini dan disusul dengan upaya nyata bagaimana meningkatkan air baku,” ujar Jamil.

Solusi Konkret: Memprioritaskan Konservasi Melalui CSR

Fopambes mengusulkan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM dialihkan sepenuhnya untuk inisiatif konservasi hulu. Prioritas utamanya adalah penanaman pohon masif di sumber-sumber mata air dan sepanjang Daerah Aliran Sungai.

Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk meningkatkan kemampuan tanah menyerap, menyimpan, dan melepaskan air secara stabil, yang sangat penting untuk menjaga ketersediaan air pertanian di dataran rendah.

Fopambes juga menyoroti masalah sedimentasi yang kian parah. Lumpur dari hulu yang dibawa oleh Kali Keruh menumpuk di irigasi Brebes Utara, menyebabkan pendangkalan dan akhirnya menjadi pemicu utama banjir di Kabupaten Brebes.

“Mestinya hulunya yang dibenahi,” kritik Fopambes, menyindir fokus yang selama ini hanya tertuju pada penanaman mangrove di pesisir, sementara kawasan hulu diabaikan.

Kegagalan Pelayanan dan Prioritas yang Tidak Merata

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kekhawatiran terhadap manajemen PDAM juga mencakup kegagalan pelayanan di Brebes Selatan. Fopambes menyebutkan kasus pasca-aksi demonstrasi di Tuk Suci, di mana proyek penyambungan untuk 2.200 pelanggan yang sudah membayar biaya penyambungan berakhir tanpa kejelasan.

“Sangat prihatin, uangnya dikembalikan dan tidak jelas kelanjutannya, padahal pipa sudah sampai,” keluh Fopambes. Mereka menduga adanya ketimpangan prioritas air yang lebih diutamakan untuk distribusi ke Tegal dan Brebes Utara, membuat warga Brebes Selatan kehilangan hak atas layanan air bersih.

Desakan Pembentukan Taman Nasional di Gunung Slamet

Sebagai solusi jangka panjang dan permanen, Fopambes mengingatkan bahwa serangkaian bencana tanah gerak di Sridadi, Melayang, dan Kali Giri adalah ciri nyata dari ekosistem hulu yang rusak parah. Ancaman terbesar bahkan dilayangkan kepada kawasan Igir Kelanceng dan Igir Gowok yang berpotensi tinggi mengalami banjir bandang.

Untuk mengendalikan perambahan hutan oleh petani sayuran secara permanen, Fopambes mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mewujudkan Taman Nasional di Gunung Slamet bagian barat (wilayah Brebes dan Tegal).

“Kepentingan Taman Nasional adalah kepentingan bersama, demi air dan oksigen sebagai sumber kehidupan,” tutup Fopambes. “Kami memohon agar sesuai UUD 1945 dan Kongres Jenewa, Hutan Lindung tidak boleh dialihfungsikan untuk apapun.”

Mereka juga mengajak para pejabat untuk berkomitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam dan mengembalikan fungsi hutan lindung, menjadikannya prioritas utama dalam setiap kebijakan.

Red/Teguh

TANGERANG, DN-II Santo Nababan, S.H. & Partners, Kuasa Hukum MRF guru SMP N 19 Kota Tangerang dengan tegas menyampaikan keberatan dan bantahan keras terhadap narasi yang dibangun dalam artikel berita berjudul “Dugaan Pelecehan Siswi SMPN 19, yang dialami oleh siswi berinisial MSP. Selanjutnya Pemkot Tangerang Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban” yang terbit pada 3 Desember 2025.

“Kami menilai terdapat beberapa poin krusial dalam pemberitaan yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terkesan mengadili sebelum proses hukum tuntas, dan menciptakan opini publik yang bias terhadap institusi pendidikan dan klien kami,” ungkap Santo Nababan.

Bantahan terhadap asumsi praduga bersalah dan pencopotan jabatan yang menyebut terduga pelaku telah “dinonaktifkan” dan akan diproses sesuai hukum dari pemerhati pendidikan, Ronald Tanujaya, untuk “mencopot kepsek SMPN 19 dari jabatannya” adalah hal yang sangat disayangkan dan harus dibantah keras.

*Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah:*

Penetapan “terduga pelaku” dan tuntutan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan bentuk penghakiman dini yang melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Santo Nababan, kepsek tidak ada hubungan dengan perkara, tapi kepsek adalah pimpinan institusi, bukan terduga pelaku tindak pidana. Tuntutan pencopotan jabatan hanya berdasarkan dugaan kejadian dan asumsi “lemahnya pengawasan” adalah tidak proporsional dan prematur. Institusi sekolah bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus bersalah atau tidaknya seorang guru.

Sanksi Administratif Harus Proporsional: Penonaktifan terduga pelaku harus bersifat sementara untuk mempermudah proses penyidikan, bukan sebagai sanksi final. Sanksi administrasi lanjutan harus menunggu hasil penyidikan polisi dan putusan pengadilan.

*Pertanyaan Kritis terhadap Komitmen “Zero Tolerance” Pemkot Tangerang*

Santo Nababan juga mengapresiasi gerak cepat Pemkot Tangerang dalam memberikan pendampingan kepada korban. Namun, komitmen “Zero Tolerance” harus diimbangi dengan proses yang adil (due process of law) bagi semua pihak, termasuk terduga pelaku dan institusi yang dipimpin oleh klien kami.

> “Komitmen ‘zero tolerance’ tidak boleh diartikan sebagai ‘zero justice’ bagi pihak-pihak yang masih dalam proses penyidikan. Kami meminta Pemkot Tangerang, khususnya DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, untuk bersikap netral dan objektif selama proses hukum berlangsung, tidak hanya fokus pada satu sisi,” tegas Santo Nababan, S.H.

Permintaan Klarifikasi Proses Hukum dan Administratif

Kami meminta pihak-pihak terkait untuk:

– Menghentikan Pernyataan yang Bersifat Penghakiman: Pemkot Tangerang dan pihak terkait lainnya (termasuk Komnas Anak) harus berhenti mengeluarkan pernyataan di media yang secara implisit mengonfirmasi kesalahan terduga pelaku atau kepsek, demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.

– Menjelaskan Dasar Hukum Pencopotan: Jika Pemkot berencana mencopot Kepsek, kami meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan untuk mengambil keputusan administratif sebesar itu, di mana Kepsek tersebut belum terbukti secara hukum melakukan kelalaian yang fatal.

– Menjamin Hak Kepegawaian: Pemkot harus memastikan bahwa penonaktifan terduga pelaku tidak serta merta menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum status hukumnya jelas dan tetap.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

*Menuntut Keadilan dan Proses yang Objektif*

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk media dan pemerhati pendidikan, untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang dapat memengaruhi opini publik. Fokus utama saat ini adalah membiarkan proses hukum berjalan secara independen dan objektif.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat klien kami dari pemberitaan yang tidak berimbang dan tuduhan yang prematur. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat,” ucap Santo Nababan S.H., Tangerang, 14 Desember 2025.

Santo Nababan juga menegaskan, bahwa laporan tersebut adalah fitnah dan tidak benar ( guru MRF ) tidak melakukan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi di polres Tangerang kota. Dan kami dari team kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas untuk melaporkan balik pelapor dan pihak pihak yang terlibat dalam hal tersebut. (Red)

Jawa Tengah, DN-II Lokasi: Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Mengancam keselamatan sosial dan ekologis, termasuk meningkatkan risiko bencana longsor saat musim hujan.” Isu keselamatan publik yang mendesak muncul dari kaki Gunung Jenar, menyusul peningkatan aktivitas penambangan batuan oleh PT. Dinar Batu Agung. Kegiatan yang diklaim telah mencapai skala masif ini, dikhawatirkan warga akan memicu bencana tanah longsor besar, mengingat kondisi lereng gunung yang sangat curam dan padatnya permukiman di bawahnya.

Kekhawatiran ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjadi pertaruhan langsung atas keselamatan ribuan jiwa, menuntut tindakan cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ancaman Nyata: Tambang Sudah Terlihat dari Separuh Ketinggian

Seorang warga setempat yang melakukan pemantauan langsung pada 8 November 2025 mengungkapkan keterkejutannya atas luasan pengerukan yang dilakukan perusahaan.

“Ini di luar prediksi. Gunung Jener ini tinggi sekali. Saya baru mencapai separuh perjalanan, namun sudah terlihat jelas bahwa aktivitas penambangan PT. Dinar Batu Agung telah sampai ke titik yang mengkhawatirkan,” ungkap sumber tersebut, yang melihat dampak tambang secara visual dari ketinggian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut pantauan di lokasi, area penambangan telah mendekati jalur utama yang sering dilalui warga dan berada sangat dekat dengan kawasan perkampungan padat di kaki gunung. Warga menduga kuat, rencana penambangan ini menargetkan area seluas 19 hektar.

“Bisa dibayangkan, jika ini ditambang terus, yang terjadi adalah bencana besar. Saya yakin bencana besar, karena tingginya gunung ini luar biasa. Saya sangat miris melihatnya,” tegasnya.

Melanggar Asas Kehati-hatian dan UU PPLH

Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Aktivitas penambangan yang merusak stabilitas lereng curam di atas permukiman dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup, yang bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

Pasal 69 Ayat (1) Huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kegiatan ini melanggar Asas Keseimbangan dan Asas Kehati-hatian dalam PPLH karena secara nyata meningkatkan risiko bencana.

Kewajiban AMDAL: Warga menduga, jika luas penambangan berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting, namun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 UUPPLH.

Tuntutan Warga: Tutup Permanen!

Masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin untuk proyek berisiko tinggi tersebut. Namun, fokus utama warga kini bukan pada legalitas izin, melainkan pada filosofi hukum tertinggi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga secara serempak menuntut satu hal yang tidak bisa ditawar: Penutupan Permanen tambang tersebut.

“Kita tidak perlu membahas izin resmi atau legalitas. Yang dibutuhkan masyarakat di sini adalah tutup permanen tambang ini. Kami hidup di bawahnya, anak cucu kami hidup di bawahnya. Bayangkan, jika ini longsor ke bawah,” serunya.

Tuntutan ini didukung oleh:

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mengamanatkan upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Kegiatan penambangan yang jelas meningkatkan risiko longsor harus dihentikan sebagai bagian dari mitigasi.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba: Pemerintah Provinsi wajib memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Desakan Keras kepada Pemprov Jawa Tengah

Warga Gunung Jener secara khusus memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terutama kepada Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan analisis risiko di atas pertimbangan ekonomi.

“Mohon gunakan hati, Bapak. Jangan asal memberi izin. Analisis dulu, Pak, berbahaya atau tidak untuk masyarakat, berbahaya atau tidak untuk nyawa manusia,” pinta warga dengan nada memohon.

Mereka juga secara tegas meminta agar izin penambangan ini tidak diperpanjang.

“Kepada SDM Provinsi Jawa Tengah, jangan coba-coba perpanjang izin tambang ini, Pak. Karena ini adalah taruhannya nyawa, ribuan nyawa di bawah sana,” tutupnya dengan nada mendesak.

Pemerintah Provinsi diwajibkan oleh undang-undang untuk meninjau kembali, bahkan mencabut, Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar norma keselamatan publik. Keputusan cepat dan tegas sangat dinantikan untuk mencegah bencana yang sudah di depan mata.

(Tim Prima)

Brebes, DN-II Kepolisian Resor Brebes bersinergi dengan instansi terkait sukses mengamankan jalannya Festival Konser Musik “Naragigs” yang menghadirkan band legendaris Dewa 19, Andra and The Backbone, dan Guyon Waton, pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Stadion Karangbirahi, Kabupaten Brebes.

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 8.000 penonton dari Brebes dan sekitarnya ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga akhir.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kabag Ops Polres Brebes Kompol Suraedi menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan.

“Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud nyata dari soliditas dan sinergitas antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Kami bersyukur, dari awal kegiatan pukul 15.00 WIB hingga closing pada pukul 23.40 WIB, seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa adanya insiden menonjol,” ujar Kompol Suraedi.

Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban, Polres Brebes mengerahkan 817 personel gabungan yang terdiri dari berbagai unsur terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Dinas Kesehatan serta pengamanan internal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apel persiapan pengamanan telah dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB, dilanjutkan dengan Apel Konsolidasi pasca-kegiatan pada pukul 00.00 Wib (Minggu, dinihari) memastikan tidak ada gangguan keamanan.

Konser yang menampilkan sejumlah local band serta Guest Star utama seperti Andra dan The Backbone, Guyon Waton dan puncak penampilan Dewa 19 berlangsung sangat meriah dan tertib.

Seluruh penonton tampak antusias menikmati pertunjukan, serta mematuhi arahan dari petugas keamanan.

“Kami berharap kegiatan skala besar lainnya di Kabupaten Brebes juga dapat berjalan sesukses ini. Ini membuktikan bahwa sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama,” tutupnya. (Red/Hms).

Brebes, DN-II Sebuah gerakan konservasi lingkungan masif yang bertajuk “Aksi Nyata Peduli Lingkungan” sukses digelar di kawasan Sijampang, Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Sebanyak 1.000 bibit pohon berhasil ditanam di lahan kritis kaki Gunung Slamet dalam aksi yang diinisiasi oleh kolaborasi luar biasa dari 68 komunitas dan organisasi berbeda. Minggu, (14/12/2025).

Puluhan organisasi, mulai dari pecinta alam, relawan kebencanaan, organisasi kepemudaan, hingga kelompok masyarakat sipil, bersatu padu mengesampingkan perbedaan wilayah dan afiliasi demi satu tujuan mulia: menjaga kelestarian ekosistem.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Lahan Kritis

Penanaman seribu pohon ini memiliki tujuan strategis, yaitu memperkuat konservasi lahan kritis, mencegah erosi dan tanah longsor, serta mendukung gerakan Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional.

Lokasi Sijampang di Desa Wanatirta dipilih secara spesifik karena merupakan daerah resapan air penting di kaki Gunung Slamet yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi, terutama saat musim hujan. Para peserta dengan antusias menanam berbagai jenis bibit, termasuk pohon buah, kayu keras, dan tanaman endemik, di lahan yang telah disiapkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penekanan pada Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Bersama

Aksi ini juga selaras dengan seruan Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes yang menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga kelestarian hutan. Pemda, dalam kesempatan lain, telah mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk suporter dan ibu-ibu, untuk menjalankan kegiatan yang selaras dengan ekosistem hutan.

“Kegiatan tanam pohon tidak boleh hanya seremonial. Kami mendorong agar kegiatan konservasi dilaksanakan secara berkelanjutan, minimal satu tahun dua kali. Setelah ditanam, pohonnya juga harus dirawat agar tumbuh dan tidak sia-sia,” tegas perwakilan Pemda, menggarisbawahi bahwa upaya pelestarian harus berorientasi pada hasil jangka panjang.

Pemerintah daerah menyambut baik inisiatif berbasis alam yang berkelanjutan, seperti peternak madu, pengolahan jamu-jamuan, dan pengambilan getah karet, sebagai contoh kegiatan ekonomi yang tidak merusak ekosistem.

Pesan Persatuan dan Apresiasi

Koordinator Lapangan Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Bapak Budi Santoso (contoh nama), menyampaikan apresiasi tinggi atas tingginya partisipasi.

“Kami sangat bangga melihat semangat persatuan dari 68 komunitas ini. Ini adalah bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” ujar Bapak Budi.

“Penanaman seribu pohon ini bukan hanya seremoni, tapi langkah awal untuk memastikan Sijampang dan kawasan sekitar memiliki masa depan ekologis yang lebih baik, terutama dalam menghadapi musim hujan yang rawan bencana,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memicu kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya reboisasi, terutama di wilayah pegunungan yang berfungsi vital sebagai penyangga ekosistem bagi Brebes dan sekitarnya.

68 Komunitas Peserta: Kekuatan Gotong Royong

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan acara ini adalah cerminan dari partisipasi aktif 68 komunitas dan organisasi, yang mewakili semangat gotong royong dan kepedulian lingkungan.

No. Nama Komunitas/Organisasi No. Nama Komunitas/Organisasi No. Nama Komunitas/Organisasi

1. WIPALA 24. ipchi ngapak raya 47. Ambulance siaga bresel

2. LRB MDMC Brebes 25. BA’J banyumas 48. Pakujati RESCUE

3. RAPI 26. Nekad pala banjar negara 49. BRAVO MAWAR HIJAU

4. RELICA 27. BC patak banteng wonosobo 50. segenap outdoor sirampog

5. Jaga Rimba 28. Cilacap camp 51. LLHPB-Aisyiyah Brebes

6. Relawan Sirampog Peduli 29. Destana cilibur 52. LPBI NU sirampog

7. Relawan Gunung Slamet 30. gempas sijampang 53. SIJ Brebes

8. Mahapala Bumi (Univ Peradaban) 31. DESTANA DESA RAGATUNJUNG 54. PAGUYUBAN PEMUDA PASAR WAGE

9. Mapala Sakti (UMBS) 32. FPRB “Jala Kala” Kutamendala 55. SAKA WIRA KARTIKA Koramil 02 Jatibarang

10. Redkar 33. P2TKB (Paguyuban Pemuda Taman Kota Bumiayu) 56. BREBES CHAPTER

11. KPKN’45 34. GARANGGATI COMMUCATE BUMIAYU 57. YBI DPC Brebes

12. Team Seven Dukuhturi 35. Oi Brebes 58. DPD PPLH KAB. BREBES

13. KLIK ADVENTURE 36. Kupala Adventure 59. PAC GRIB JAYA SIRAMPOG

14. Garedha pala purbalingga 37. Presidium Gunung Slamet Menuju TN 60. PAC GRIB JAYA BUMIAYU

15. Celeng ngapak 38. celeng kluyuran magelang 61. PSBM (Persatuan Sedulur Bumiayu Motor)

16. curtina semarang 39. SAR KAB BREBES 62. PMI Kabupaten Brebes

17. grasindo wonosobo 40. PALAMUST (UMUS BREBES) 63. HAMIDA BREBES

18. pemuda pancasila winduaji 41. SAKA Wanabhakti Bumiayu 64. H2 Bersaudara

19. Med- A banyumas 42. Pelopor Hijau 65. Bravo mawar hijau DPD Brebes

20. destana wanatirta 43. BALA BALA 66. udho tembakau (Munggang-Bumiayu)

21. Pemuda pancasila pac paguyangan 44. GMNI universitas peradaban 67. SKI PEDULI KAB.BREBES

22. stikpala wonosobo 45. Bagana selatan 68. Sepakat Brebes Bermartabat (SBB)

23. BHV banyumas 46. Exalos brebes

Aksi ini menjadi catatan penting dalam upaya kolektif masyarakat Brebes dan sekitarnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menanggulangi dampak perubahan iklim secara nyata.

Red/Casroni

Brebes, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, turun langsung ke lapangan memimpin aksi penanaman 1.000 pohon di Petak 24 RPH Kretek, BKPH Paguyangan, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan pada Minggu (14/12/2025).

Kehadiran Bupati menjadi simbol komitmen serius pemerintah daerah dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat penggarapan liar.

Aksi masif yang diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, dan jajaran Forkopimda ini merupakan tindak lanjut konkret dari kesepakatan warga Dukuh Sijampang dengan Perhutani untuk menghentikan penggarapan liar dan merehabilitasi kerusakan ekologis di area tersebut.

Langkah Nyata Pemulihan Ekologis dan Mitigasi Bencana

Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa penanaman 1.000 pohon ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata dan mendesak untuk memulihkan fungsi ekologis Petak 24.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kerusakan ekologis di satu titik bisa berdampak luas. Penanaman hari ini adalah upaya serius memulihkan fungsi ekologis Petak 24,” ujar Paramitha.

Mengingat kontur wilayah Paguyangan yang rawan bencana longsor, Bupati juga menyoroti peran vital vegetasi sebagai mitigasi bencana alam.

“Menjaga vegetasi adalah kewajiban bersama, terutama di daerah rawan seperti ini, agar masyarakat tetap aman dan terhindar dari potensi longsor,” tegasnya.

Bupati Paramitha juga memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara warga, aktivis, dan pemerintah. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal dari upaya berkelanjutan, tidak hanya dalam penanaman, tetapi juga dalam pemeliharaan dan pengawasan bersama.

Simbol Komitmen: Menanam Suren Bersama Warga

Setelah menyampaikan pidato, Bupati Paramitha langsung mengambil sekop dan berbaur dengan peserta aksi. Ia menanam bibit pohon Suren bersama warga, aktivis lingkungan, dan jajaran Forkopimda. Momen ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memulihkan Petak 24.

Koordinator Aksi Sijampang, Kasor, menyambut baik komitmen ini dan menyatakan kesiapan warga untuk menjaga kawasan tersebut ke depannya. “Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan ini, siapa lagi,” kata Kasor penuh semangat.

Jenis pohon yang dipilih untuk penanaman meliputi Suren, Rambesi, Sere, dan Akasia, yang semuanya dikenal memiliki sistem perakaran yang kuat. Pohon-pohon ini dipilih secara spesifik untuk berfungsi ganda: memperkuat struktur tanah dan mencegah potensi longsor yang lebih parah di masa mendatang.

Aksi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, Kepala DLH Brebes M. Shodiq, perwakilan BPBD dan Dandim, Camat Paguyangan, Camat Bumiayu, Perhutani, serta perwakilan dari 72 aliansi aktivis lingkungan dan pecinta alam.

Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Depok, DN-II Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Jakarta (IKAPUNIJA) periode 2025-2029 menyatakan komitmen penuh untuk membangun jaring kerja alumni yang kuat sebagai solusi nyata terhadap tingginya kekhawatiran lulusan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) terkait prospek lapangan pekerjaan. (14/12/2025).

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA 2025-2029, R Roro Dwi Handayani, dalam acara pelantikan di Gedung Perpustakaan PNJ, hari ini. Roro menyoroti kondisi sosial ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai memicu kecemasan di kalangan wisudawan.

“Kondisi Indonesia hari ini menuntut kita untuk beradaptasi. Ada kekhawatiran yang wajar di kalangan alumni PNJ: bagaimana kita dapat bersaing secara optimal di dunia kerja yang semakin ketat?” ujar Roro dalam sambutannya.

Visi ‘Infinite Game’ dan Kooperatisasi Alumni

Roro menegaskan bahwa kunci sukses bagi alumni PNJ di masa depan adalah pergeseran fokus dari pencapaian individu menjadi kontribusi kolektif bagi sesama. ia menargetkan IKAPUNIJA bertransformasi menjadi ‘Infinite Game’ dan menjalankan ‘Sustainable Program’ yang berkelanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Visi besar yang diusung adalah “membangun kooperatisasi alumni, karena alumni adalah orkestrasi yang tugasnya adalah menjadi connected of the dots (menghubungkan titik-titik),” jelasnya. Roro juga menekankan bahwa prioritas utama negara adalah menciptakan kesempatan kerja. “Apa yang dibutuhkan rakyat Indonesia? Pertama, lapangan pekerjaan; kedua, lapangan pekerjaan; dan ketiga, lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Jaminan Networking sebagai Kebutuhan Dasar

Menurut Roro, peran alumni sangat vital dalam menciptakan networking yang kuat. Ia menyatakan secara lugas bahwa tanpa jaringan yang solid, prospek mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sulit.

“Sulit mendapatkan pekerjaan tanpa networking yang memadai. Sulit bersaing tanpa adanya senior atau kolega di perusahaan-perusahaan besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, IKAPUNIJA berkomitmen untuk memastikan setiap lulusan memiliki jaminan networking dengan senior yang telah tersebar di berbagai perusahaan terkemuka, seperti Pertamina Gas, Telkom, dan lainnya. Jaringan alumni ini akan berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) yang menghubungkan lulusan baru dengan peluang karier.

Roro menutup paparannya dengan optimistis, menekankan bahwa kesuksesan hanya dapat diraih oleh mereka yang memiliki visi dan energi besar. “Orang yang memiliki energi dan mimpi besar adalah orang yang akan sukses di masa depan. Kita harus percaya bahwa setiap mimpi itu dapat dicapai melalui kerja sama yang erat,” tutupnya.

Red/Casroni

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓