Lubuklinggau, DN-II Upaya penghalangan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat meliput dugaan sarang peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam memicu reaksi keras dari dua organisasi pers nasional, Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). menyerukan agar insan pers tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya. (13/12/2025).
Kecaman ini muncul menyusul intimidasi yang dialami jurnalis dari media Detik yang meliput saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.
Pelanggaran Hukum dan Cederai Kebebasan Pers
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai fondasi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengecam keras intimidasi terhadap rekan wartawan. Tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kinerja jurnalis, yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ali Sopyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ali Sopyan mengingatkan bahwa perlindungan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran pidana terhadap pelaku intimidasi berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Desakan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan
Casroni, perwakilan dari Redaksi Media WWW.DETIK-NASIONAL.COM sekaligus bagian dari Tim PRIMA, menambahkan bahwa kasus intimidasi ini harus menjadi lampu merah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
IWO Indonesia dan PRIMA mendesak agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan secara masif, terutama mengingat kuatnya dugaan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya narkotika, di lokasi tersebut.
“Menjamurnya peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius. Upaya penghalangan kinerja wartawan di lokasi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi aktivitas ilegal,” ujar Ali.
Seruan untuk Tidak Gentar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ali Sopyan menyerukan kepada jurnalis Detik dan seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
“Jangan pernah mundur dalam menjalani tugas kontrol sosial. Tancap gas! Ungkap kejahatan sampai ke akar! Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA tidak akan tinggal diam dan siap memberikan advokasi serta dukungan hukum penuh kepada rekan-rekan pers yang terintimidasi,” pungkas Ali Sopyan.
IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus intimidasi ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:
Mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam penghalangan kerja jurnalis.
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara.
Tim Prima
Bantuan Beras di Desa Sukareja Dipermasalahkan: Data BPS Diabaikan, Warga Mampu Diduga Ikut Kebagian
BANJARHARJO, DN-II Kebijakan penyaluran bantuan beras di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Bantuan sosial (Bansos) yang seharusnya menjadi hak prioritas warga tidak mampu, diduga kuat telah disalurkan secara tidak merata, bahkan mengalir kepada kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu. (13/12/2025).
Dugaan penyelewengan ini muncul setelah adanya pengakuan warga yang menilai penyaluran bantuan tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kebijakan Pemerataan yang Kontroversial
Seorang warga, yang identitasnya enggan disebutkan, mengungkapkan keheranannya kepada redaksi. “Ini berasnya dibagi rata. Seharusnya yang menerima itu kan yang tidak mampu. Ironisnya, malah ada warga miskin yang seharusnya dapat jadi tidak dapat, tetapi yang mampu malah ikut kebagian,” ujarnya.
Sumber informasi lain yang membenarkan adanya kebijakan pembagian rata tersebut menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan tingkat desa. Padahal, penyaluran Bansos dari Pemerintah Pusat wajib merujuk pada data resmi dari BPS/DTKS yang seharusnya tidak dapat diubah atau dialihkan seenaknya di tingkat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebijakan yang dianggap bermasalah ini diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukareja yang disebut berinisial “E”.
“Lurahnya namanya Si Elong (inisial E),” sebut sumber informasi tersebut.
Keputusan Kades “E” ini disebut-sebut dilatarbelakangi oleh isu pemerataan, dengan alasan bahwa kelompok penerima bantuan sebelumnya (yang namanya tercantum di data BPS) sudah mendapatkan Bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau bantuan lain.
Masyarakat Mampu Ikut Menerima, Warga Miskin Mengeluh
Pembagian rata yang diduga kuat melanggar mekanisme penyaluran Bansos ini menyebabkan masyarakat yang tergolong mampu ikut menikmati bantuan beras. Kondisi ini memicu komplain dan keresahan di kalangan warga.
“Masyarakat jelas komplain. ‘Lho, itu kan sudah kaya, kenapa dikasih beras juga?'” ujar narasumber, menirukan keluhan warga.
Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran ini dinilai merugikan, terutama bagi warga miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh sesuai kuota dari Pusat.
“Dialihkan, ya dialihkan. Cuma yang (seharusnya) dapat malah tidak dapat, kan kasihan,” kata sumber tersebut.
Kekhawatiran dan keluhan warga ini bahkan sempat terekam dalam sebuah tangkapan layar (screenshot) yang diduga berasal dari unggahan status media sosial Kades “E” yang kemudian disebarkan oleh salah satu warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seharusnya warga yang sudah dapat kebagiannya sudah kenyang sendiri, [ini] dibagi rata. Cuman yang mestinya itu dapat, malah tidak dapat lagi karena dikasihkan ke orang yang mampu, kan tidak benar,” tutup narasumber, menyayangkan kebijakan yang dianggap tidak pro-kemiskinan ini.
Respons Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, yang disebut berinisial “E”, belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi penyaluran bantuan beras ini.
Sementara itu, Iskandar Agung, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, berjanji akan segera mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek langsung di lapangan terkait dugaan pengalihan data dan penyaluran bantuan kepada warga mampu.
“Pembagian beras itu harus merujuk pada nama-nama yang sudah ditetapkan berdasarkan data dari Pusat melalui BPS. Kami akan pastikan kebenaran pengalihan kepada orang kaya ini,” ujarnya
Red/Teguh
KOTA TANGERANG, DN-II Polemik mengenai program angkutan umum bersubsidi Pemkot Tangerang, ‘Si Benteng’ (Tayo), kian memanas. Anggaran fantastis sebesar Rp 36 Miliar per tahun yang dikucurkan untuk program ini diduga kuat telah menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD, di mana manfaatnya nihil bagi publik namun dinikmati operator dan oknum tak bertanggung jawab.
Investigasi mendalam yang dilakukan awak media dan kritik pedas dari anggota legislatif mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang mengarah pada indikasi kuat manipulasi dan inefisiensi.
FAKTA KRUSIAL: INEFISIENSI LAYANAN DAN PENOLAKAN PUBLIK
Program dengan subsidi sekitar Rp 3 Miliar per bulan ini dinilai gagal total melayani masyarakat.
– Minat Masyarakat Nihil: Armada ‘Si Benteng’ yang berjumlah 80 unit bus ber-AC dan melayani 11 trayek utama tidak diminati. Masyarakat justru dilaporkan lebih memilih transportasi berbasis aplikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Trayek Tidak Efektif: Keterlambatan dan jarangnya armada (melintas hanya 3-4 jam sekali) membuat warga enggan menunggu, membuktikan bahwa trayek yang ada tidak menjangkau rute vital.
– Target vs. Realitas Penumpang: Pengakuan sopir menunjukkan rata-rata hanya membawa dua hingga lima penumpang. Hal ini membuktikan bahwa subsidi miliaran rupiah tersebut gagal mencapai tujuannya melayani publik. Anggota DPRD, Saiful Milah, menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
Kegagalan layanan ini diperparah dengan dugaan manipulasi laporan operasional untuk mengakali pencairan dana subsidi. Modus operandi ‘main angka’ ini melibatkan skema fiktif dan kuasi-fiktif:
Modus Operandi Fiktif: Manipulasi Kilometer
Modus Lama (Fiktif Murni): Ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar angka kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi di jalan.
Modus Baru (Kuasi-Fiktif): Untuk memenuhi target kilometer harian (100 KM per hari), oknum sopir ‘Si Benteng’ diduga sengaja mutar-mutar di dalam perumahan warga, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya artifisial untuk mencairkan subsidi tanpa memberikan layanan publik.
Alih fungsi pembayaran celah manipulasi data. Sistem pembayaran yang seharusnya menggunakan QRIS ditemukan tidak efektif, dan terjadi perubahan ke manual. Alih fungsi ini membuka celah besar bagi oknum untuk melakukan manipulasi data penumpang dan transaksi, mempersulit audit transparansi, dan berpotensi anggaran di”tilap”.
Dugaan ini semakin kuat karena sistem GPS berbasis rute dan trayek yang ketat diduga tidak aktif atau tidak diterapkan.
Persoalan ini berakar dari carut-marut tata kelola yang menciptakan peluang besar bagi praktik korupsi.
Pelimpahan Tanggung Jawab Kontroversial:
Pengelolaan anggaran transportasi publik yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) justru dilimpahkan kepada BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lempar ke pihak ketiga, TNG yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, malah melempar pengelolaan operasional ke pihak ke-3 (tiga) berinisial L dari PT. Mutiara, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Akuntabilitas pihak ketiga ini dipertanyakan di tengah minimnya pengawasan.
Gagal kontrol digital, TNG dituding gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan digital. Tanpa sistem GPS yang ketat, TNG dianggap memuluskan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah. 
ANOMALI ANGGARAN: Selisih Rp 600 Juta/Bulan Tercium
Kritik tajam datang dari Irwansyah, S.H., Sekjen LBH BONGKAR, yang mencium adanya indikasi mark-up anggaran selain dugaan manipulasi teknis.
Perhitungan matematis janggal, jika dihitung dari total 80 armada, dengan asumsi biaya operasional tertinggi Rp 1 Juta per armada per hari, total biaya bulanan seharusnya sekitar Rp 2,4 Miliar.
“Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3 Miliar per bulan menyisakan selisih Rp 600 Juta per bulan. Ini yang perlu kita minta ke Walikota Tangerang agar terbuka soal anggaran,” tegas Irwansyah, mempertanyakan kemana perginya dana publik tersebut.
TUNTUTAN PUBLIK: Audit Total dan Intervensi APH
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD. Anggota DPRD menuntut program ‘Si Benteng’ digratiskan. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap nihil, program tersebut harus dihapus dan subsidi Rp 36 Miliar per tahun dialihkan ke sektor vital lain, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Audit Investigatif APH: Aktivis menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG, untuk mengungkap dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat dan kroninya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang hingga berita ini diturunkan (Sabtu, 12 Desember 2025) belum memberikan keterangan terkait skandal ini. Upaya konfirmasi terakhir menunjukkan nomor telepon Kadishub sudah tidak aktif. Walikota Tangerang dituntut untuk jujur dan menjalankan transparansi publik secara penuh atas alokasi dana publik Rp 36 Miliar per tahun yang diduga menguap.
Tim Prima
BANYUASIN, SUMSEL, DN-II Pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2024, yang mencapai realisasi tinggi 92,32% dari total Rp70,7 miliar, menghadapi sorotan tajam dari hasil pemeriksaan uji petik.
Audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat pelayanan publik.
Fokus Temuan: Keterlambatan Pengadaan di Dinas Kesehatan Salah satu temuan signifikan dalam pemeriksaan fisik dan dokumen adalah pengadaan Panel Surya untuk tiga Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan.
Detail Keterlambatan Proyek
Pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) ini seharusnya rampung pada 19 Juli 2024. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui Adendum perpanjangan waktu penyelesaian hingga 7 September 2024, mencakup keterlambatan selama 50 hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Kepatuhan Adendum
Alasan resmi yang mendasari perpanjangan waktu tersebut adalah “penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal.”
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), penambahan waktu kontrak (adendum) harus memenuhi kriteria ketat, seperti keadaan kahar (force majeure), perubahan desain/volume pekerjaan, atau masalah di sisi Pengguna Anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
> “Alasan keterlambatan murni karena ketidaksiapan atau kelalaian penyedia biasanya tidak memenuhi syarat sah untuk perpanjangan waktu. Jika demikian, adendum ini berisiko melanggar ketentuan dan seharusnya pekerjaan tersebut dikenai denda keterlambatan harian.” ungkap Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Jumat 12 Desember 2025.
Lanjut kata Ali Sopyan, jika alasan adendum dinilai tidak sah, maka PPK seharusnya wajib mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia untuk periode 50 hari tersebut, dihitung berdasarkan ketentuan kontrak (umumnya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan).
Implikasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi pada kerugian finansial, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas publik. Panel Surya, yang merupakan infrastruktur pendukung ketahanan energi Puskesmas, menjadi terlambat fungsional.
Aspek Tata Kelola: Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), khususnya pada tahap pengawasan kontrak oleh PPK/PPTK. Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi potensi bottleneck sebelum batas akhir kontrak.
Aspek E-Purchasing: Mekanisme E-Purchasing bertujuan mempercepat pengadaan. Keterlambatan dalam mekanisme ini menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap kapasitas dan kesiapan penyedia yang terdaftar di E-Katalog, serta ketelitian PPK saat melakukan pemesanan.
Langkah Audit Lanjutan yang Direkomendasikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menguji akuntabilitas, pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang (Inspektorat/BPK) perlu difokuskan pada Validitas Dokumen Adendum. Menelaah alasan formal dan bukti pendukung permohonan perpanjangan dari penyedia.
Kepatuhan Denda: Memastikan apakah PPK telah menghitung dan menagihkan denda keterlambatan ke Kas Umum Daerah (KUD) jika alasan adendum tidak sesuai ketentuan.
Kesesuaian Spesifikasi Fisik: Memastikan bahwa meskipun terlambat, Panel Surya yang terpasang pada akhirnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak (didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik atau BAPF).
Tindakan Lanjutan: Pihak berwenang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini, tidak hanya memberikan rekomendasi perbaikan, tetapi juga memastikan pemulihan potensi kerugian daerah akibat pengenaan denda yang mungkin terlewatkan.
Catatan Jurnalistik: Laporan ini didasarkan pada data pemeriksaan uji petik dan analisis peraturan PBJP. Informasi mengenai SKPD ke-2 dan ke-3 masih menunggu detail lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak terkait hingga adanya putusan hukum yang inkrah.
Red
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.
“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.
Red
Merangin, DN-II Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) Sapurata melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rabat beton yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) tahun 2025 di RT 15 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. (12/12/2025).
Dugaan mark-up anggaran mencuat setelah ditemukan perbedaan volume pekerjaan yang sangat mencolok dibandingkan dengan proyek serupa di kelurahan lain dengan alokasi dana yang sama.
Perbandingan Hasil Proyek dengan Anggaran Serupa
Proyek rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas ini memiliki total anggaran Rp95 juta. Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh LSM Sapurata, proyek tersebut hanya menghasilkan:
Panjang: 54 meter
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebar: 2,5 meter
Ketebalan: 10 cm
Spesifikasi: Tanpa penggunaan alas plastik (geomembrane).
Hasil ini dinilai sangat kontras ketika dibandingkan dengan proyek rabat beton lain di kelurahan tetangga, yang juga menggunakan alokasi anggaran Rp95 juta. Proyek pembanding tersebut dilaporkan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan spesifikasi yang jauh lebih unggul:
Panjang: 104 meter
Lebar: 3 meter
Ketebalan: 15 cm
Spesifikasi: Lengkap dengan alas plastik dan tulangan besi sepanjang 30 meter.
Tuntutan dan Dugaan Adanya “Permainan”
Perbedaan yang signifikan pada panjang, lebar, ketebalan, dan kelengkapan material ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan dan akuntabilitas anggaran publik di Kelurahan Pasar Atas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan LSM Sapurata, Rama Sanjaya, menduga kuat adanya “permainan” dan mark-up anggaran yang disengaja dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini sudah jelas namanya permainan. Perbedaan hasil dengan anggaran yang sama tidak mungkin terjadi secara wajar. Kami menduga adanya mark-up anggaran yang melibatkan oknum konsultan, ormas Lembaga Pengawasan Anggaran Merangin (LEMPAMARI), serta pihak kelurahan itu sendiri, demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Rama Sanjaya.
Rama Sanjaya menambahkan bahwa selisih volume yang hampir mencapai separuh dari proyek pembanding merupakan dasar kuat bagi dugaan tindak pidana korupsi.
Komitmen Mengawal dan Dugaan Praktik Berulang
LSM Sapurata menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan mark-up proyek dana kelurahan ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi.
Selain itu, LSM Sapurata juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan mark-up anggaran pada proyek fisik kelurahan serupa di Kabupaten Merangin diduga telah terjadi dan berulang sejak tahun anggaran 2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, maupun oknum yang dituding terlibat terkait dugaan mark-up anggaran proyek rabat beton ini.
Bersambung..
Red/Gondo Irawan
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Red
Kampar, Riau, DN-II Penahanan dua buruh harian lepas (BHL), Darman Agus Gulo dan Herianto, atas dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh Kejaksaan Negeri Kampar, kini menyulut sorotan nasional. Sikap PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) yang bersikukuh mendorong proses pidana dan secara tegas menolak upaya Restorative Justice (RJ) dinilai melanggar semangat hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan memicu amarah warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (12/12/2025).
Dua tersangka dijerat dengan dugaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Namun, di mata masyarakat, nilai kerugian yang sangat kecil—dibandingkan dengan konsekuensi sosial yang besar, termasuk kondisi istri tersangka yang harus merawat bayi berusia empat bulan seorang diri—seharusnya menempatkan kasus ini dalam kategori pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Penolakan RJ Dinilai Bertentangan dengan Semangat Hukum
Upaya perdamaian yang diinisiasi keluarga tersangka melalui mediasi resmi, didukung oleh Kepala Desa Sumber Sari, dan Camat Tapung Hulu, dilaporkan kandas total. Pihak PT ATS II menunjukkan sikap membatu dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.
Sikap perusahaan ini dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum, terutama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Restorative Justice itu lahir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kecil dan meminimalisir dampak sosial. Kerugian 80 kg brondol sangat memenuhi syarat untuk dipertimbangkan RJ, apalagi ada dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Penolakan tegas PT ATS II menunjukkan arogansi yang melampaui batas dan tidak memiliki empati,” ujar seorang praktisi hukum lokal, (nama opsional).
Berdasarkan Perja 15/2020, salah satu syarat mutlak bagi penuntutan yang dapat dihentikan melalui RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00. Dalam kasus 80 kg brondol, kerugian ditaksir jauh di bawah batas tersebut. Dengan menolak berdamai, perusahaan secara efektif mematikan ruang keadilan restoratif yang telah diupayakan oleh keluarga dan perangkat desa.
Konflik Sosial dan Aksi Koin Rakyat
Tokoh masyarakat setempat menilai tindakan perusahaan ini bukan sekadar kriminalisasi buruh, melainkan pengekangan hak atas upaya perdamaian. Mereka mengecam perlakuan ini sebagai tindakan kejam yang mengabaikan harmoni sosial.
“Perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial dan penahanan yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Ini bukan hanya kejam, tapi melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada media.
Sebagai bentuk protes moral dan kepedulian, tokoh masyarakat bahkan menggalang rencana aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini bertujuan untuk mengirim pesan kuat kepada pemerintah pusat bahwa ada entitas bisnis yang dinilai bertindak tanpa empati, jauh dari semangat kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar.
Situasi di Tapung Hulu disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan restoratif sesuai amanat undang-undang, kekhawatiran konflik horizontal berpotensi meningkat dan menjadi perhatian serius bagi penegak kebijakan nasional.
(Tim Redaksi).
Jakarta, DN-II Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI Osmar Silalahi, didampingi Kadispenal Laksma TNI Tunggul, Sekretaris Dispenad Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi, serta Kasubdisdokprod Dispenau Kolonel Sus Filfadri, memaparkan perkembangan terbaru terkait pelibatan TNI dalam operasi penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keterangan resmi tersebut disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2025).
Dalam penjelasannya, Wakapuspen TNI mengungkapkan bahwa upaya TNI terus ditingkatkan seiring besarnya kebutuhan penanganan di tiga provinsi terdampak. Hingga hari ini, TNI telah mengerahkan 33.860 personel untuk membantu penanggulangan bencana. Selain itu, sebanyak 79 alutsista, meliputi pesawat fixed wing, rotary wing, kapal perang (KRI), hingga kapal ADRI, telah difungsikan secara optimal untuk distribusi logistik dan mobilisasi pasukan.
Bantuan kebutuhan dasar untuk masyarakat juga terus mengalir. Hingga saat ini, total 2.230,5 ton logistik telah disalurkan menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari pesawat, kapal laut, kendaraan darat, speedboat, sepeda motor, hingga upaya langsung oleh prajurit di lapangan. Pada hari ini, dua pesawat dari Lanud Halim Perdanakusuma diberangkatkan ke Banda Aceh, disusul satu pesawat Hercules yang diterbangkan ke Lanud Suwondo, Medan. 
Lebih lanjut, Wakapuspen TNI menjelaskan terkait pengiriman bantuan hari ini dari Lanud Halim Perdanakusuma, yang juga membawa perlengkapan tambahan selain sembako, termasuk forklift, mobil water treatment, serta 24 tenaga kesehatan TNI AD. “Sudah sampai di Aceh Tamiang sebanyak 24 orang dengan komposisi 6 orang dokter spesialis, kemudian 6 orang perawat, 4 orang dokter umum, serta 8 orang bintara maupun tamtama evakuasi. Nantinya Nakes ini akan menjadi satgas mobil kesehatan di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Di samping itu, Wakapuspen TNI menegaskan komitmen TNI dalam memastikan distribusi bantuan menjangkau daerah yang sulit diakses. Pesawat Cassa dan berbagai jenis helikopter terus digunakan untuk menyuplai kebutuhan masyarakat di wilayah terisolir. “Kami mencoba untuk setiap masyarakat yang terdampak bencana ini, kita bisa menyuplai ataupun memberikan dukungan logistik sehingga mereka merasakan bahwasannya negara hadir untuk membantu mereka secara maksimal,” tegas Wakapuspen TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada sektor infrastruktur, TNI mempercepat pembangunan jembatan darurat guna membuka kembali akses yang terputus. Hingga hari ini, terdapat 32 titik pembangunan jembatan Bailey, dengan satu jembatan Bailey Anggoli telah selesai 100%. Sementara itu, komponen jembatan lainnya masih dalam proses pengiriman dan pembangunan. Selain itu, sebanyak 14 jembatan Aramco telah diberangkatkan melalui Kapal ADRI LIII dari Tanjung Priok dan dijadwalkan tiba pada Minggu mendatang.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, TNI juga menambah dua unit mobil penjernih air (RO) sehingga total operasional menjadi 12 unit. Peralatan ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya daerah terdampak yang masih kekurangan sumber air layak konsumsi. TNI menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan seluruh dukungan penanggulangan bencana berjalan optimal.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
TEGAL, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Santy Alda kembali menjadi sorotan tajam. Seorang aktivis hukum dari Tegal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding lembaga antirasuah tersebut “mandul” dalam menindaklanjuti perkara yang merugikan masyarakat Maluku Utara.
Kasus ini, yang sempat memicu aksi demonstrasi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, didesak untuk segera diusut tuntas.
Tuntutan Percepatan Penanganan Kasus
Dalam wawancara eksklusif, Surono warga Kabupaten Tegal seorang pengamat hukum mendesak agar KPK tidak menunda penanganan kasus yang melibatkan Santy Alda Natalia.
“KPK seharusnya mulai hari ini juga harus bergerak,” tegasnya. Tujuannya jelas, yakni agar KPK memanggil dan membuka kembali kasus tersebut untuk mengusut tuntas keterlibatan Santy Alda Natalia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik ini didasarkan pada pandangan bahwa kasus tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan fakta penyuapan yang terungkap melalui kesaksian di persidangan.
Ancaman Alih Kewenangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Lebih jauh, aktivis ini bahkan memberikan ultimatum terkait kapabilitas KPK. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa jika KPK tidak mampu menyelesaikan kasus ini, penanganannya harus segera dialihkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau KPK mandul, ini pindah alih ke Kejagung,” ujarnya. Ia memberikan penilaian kontras, menyebut bahwa Kejagung dinilai “sudah oke dan siap” untuk mengambil alih dan mengurus kasus tersebut.
Santy Alda Natalia Dinilai Layak Jadi Tersangka
Aktivis tersebut menekankan bahwa status hukum Santy Alda Natalia sudah seharusnya dinaikkan menjadi tersangka, mengingat kasusnya dinilai telah jelas.
“Sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Bahkan, saksi yang berbicara di persidangan juga telah mengungkapkan fakta penyuapan,” paparnya, memperkuat argumen desakan penegakan hukum.
Dampak Korupsi Izin Pertambangan dan Kerugian Konstitusional
Kasus ini berpusat pada dugaan penyuapan terkait izin pertambangan yang diberikan kepada PT Smart Marsindo di Maluku Utara. Praktik penyuapan ini disebut-sebut menguntungkan mantan Gubernur dan pihak PT Smart Marsindo, namun secara fundamental merugikan masyarakat setempat.
Aktivis tersebut secara khusus menyoroti lokasi pertambangan, yakni di Pulau Kecil. Menurutnya, pulau tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kehidupan dan kemakmuran masyarakat, sesuai dengan semangat konstitusi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengingatkan Catatan Hukum bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan tambang oleh PT Smart Marsindo di Pulau Kecil dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut.
Ultimatum Aksi dan Harapan Keadilan
Sebagai penutup, aktivis dari Tegal ini memberikan ultimatum kepada KPK:
“Kalau toh KPK sebelum tahun baru bisa mentersangkakan Santy Alda Natalia, berarti nanti kita akan mengadakan demo besar-besaran untuk di KPK.”
Solusi yang ia tawarkan adalah pelimpahan kasus ini ke Kejagung jika KPK gagal menindak. Ia menuntut keadilan hukum yang setara, mengkritik adanya perbedaan perlakuan antara kasus “rakyat kecil” (seperti pencuri ayam) dan kasus korupsi yang melibatkan “orang atas.”
Ia membandingkan kasus penyuapan Santy Alda (melibatkan Rp 250 juta) yang mandek, dengan kasus serupa (seperti kasus Gubernur Lampung yang melibatkan Rp 193 juta) yang sudah diproses cepat.
Harapannya, Presiden Prabowo Subianto dapat menjamin penegakan hukum yang adil di Indonesia, di mana yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu.
Red/Teguh
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
