Blog

Kota Semarang, DN-II Polwan negosiator Polda Jawa Tengah mengedepankan komunikasi dan dialog dalam memberikan pelayanan kepada peserta aksi penyampaian pendapat yang tiba di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026) sore. Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan peserta aksi tiba di Jalan Pemuda dari arah Paragon menuju kawasan Tugu Muda.

Kedatangan peserta disambut oleh barisan Polwan negosiator Polda Jawa Tengah yang selanjutnya melakukan komunikasi dengan perwakilan mahasiswa. Dalam dialog tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan keinginan untuk melanjutkan pergerakan menuju Bundaran Tugu Muda dan menyampaikan aspirasi di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Polwan negosiator menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di Bundaran Tugu Muda berpotensi berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas. Kawasan tersebut merupakan salah satu jalur perlintasan utama di Kota Semarang, sementara waktu pelaksanaan kegiatan bertepatan dengan aktivitas masyarakat pada jam pulang kerja.

Polwan negosiator selanjutnya mengajak peserta untuk menyampaikan aspirasi di Jalan Pemuda yang telah disiapkan sebagai lokasi kegiatan. Pilihan tersebut disampaikan sebagai upaya agar peserta tetap dapat menyampaikan aspirasi, sementara aktivitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas tetap dapat berjalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, proses negosiasi merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dengan mengedepankan komunikasi dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Polri menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat pengguna jalan tetap dapat beraktivitas dengan aman dan lancar,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Hingga saat ini, personel Polwan negosiator juga terus memberikan imbauan secara persuasif melalui pengeras suara kepada peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan bersama-sama menghormati hak masyarakat lainnya. Melalui upaya tersebut, Polda Jateng memastikan pendekatan komunikasi dan persuasif terus dikedepankan dalam memberikan pelayanan kepolisian, dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta aksi, masyarakat pengguna jalan maupun seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi.

Seiring dengan hak tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa menjaga ruang publik berarti menjaga keseimbangan antara hak setiap warga negara dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Ruang publik adalah ruang bersama. Setiap masyarakat memiliki kebutuhan dan kepentingan yang harus berjalan. Ada yang bekerja, menjalankan kegiatan ekonomi, menempuh pendidikan, memperoleh pelayanan pemerintahan, dan ada pula yang menggunakan ruang publik untuk menyampaikan pendapat. Semua memiliki hak yang harus kita hormati bersama,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dilindungi dan harus dihormati. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh pihak juga perlu memiliki kesadaran bahwa ruang publik digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat dengan beragam kebutuhan.

Karena itu, diperlukan sikap saling menghargai dan saling memahami agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Pada prinsipnya, semua ingin ruang publik yang nyaman, aman, dan tertib. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga harmonisasi. Hak untuk menyampaikan pendapat harus tetap dihormati, demikian pula hak masyarakat lainnya untuk bekerja, belajar, berusaha, mendapatkan pelayanan, dan menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Irjen Pol. Johnny menegaskan, Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga seluruh kepentingan tersebut agar dapat berjalan secara seimbang. Kehadiran Polri di ruang publik bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

“Polri berkomitmen untuk menjaga ruang publik agar seluruh kepentingan masyarakat dapat berjalan. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, Polri hadir untuk menjaga dan melayani. Pada saat yang sama, kami juga memastikan masyarakat lainnya tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan keberlangsungan aktivitas masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan demokrasi yang dewasa.

“Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun ruang demokrasi itu juga harus dijaga bersama dengan rasa tanggung jawab dan saling menghormati. Dengan begitu, ruang publik tetap menjadi ruang yang harmonis bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Polri pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Dengan saling menghargai setiap hak dan kepentingan, seluruh aktivitas masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan baik dalam suasana yang aman, damai, dan kondusif.

“Menjaga ruang publik adalah tanggung jawab kita bersama. Polri akan terus berkomitmen untuk memastikan ruang bersama ini tetap aman, tertib, damai, dan nyaman, sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan hak, kebutuhan, dan kepentingannya dengan baik,” pungkas Irjen Pol. Johnny. Red/Casroni

NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026).

Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak 27 unit alutsista juga tetap dilibatkan, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, pengangkutan bantuan, serta berbagai kebutuhan penanganan bencana.

Pada hari kedua belas, TNI kembali mengirimkan 11,740 ton bantuan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan yang telah dikirimkan TNI hingga saat ini mencapai 925,638 ton.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan serta pemulihan masyarakat pascabencana. Sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan bantuan dan pelayanan dapat diberikan secara cepat, tepat, dan terpadu kepada masyarakat terdampak. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Kebumen, 26 Agustus 2026 – Jagat maya di Kabupaten Kebumen dihebohkan dengan beredarnya rekaman video berdurasi kurang lebih 2 menit 25 detik yang diunggah melalui akun media sosial TikTok @lpksm.kresna.cnt. Dalam tayangan tersebut, seorang pria yang mengenakan kemeja denim biru melontarkan pernyataan emosional, provokatif, serta menggunakan diksi yang sarat akan muatan asusila di ruang publik digital.

Berdasarkan analisis isi video secara presisi, pria tersebut menyoroti rencana keberangkatan perwakilan lembaga atau kelompok tertentu dari Kebumen menuju Jakarta. Namun, alih-alih menyampaikan kritik sosial yang beretika, yang bersangkutan justru melontarkan makian dan ujaran verbal yang merendahkan martabat dengan menyebut istilah-istilah tubuh yang sangat sensitif dan tabu untuk diumbar di muka umum.

Detail ucapan tersebut terekam secara jelas di dalam video, terutama pada rentang waktu 00:36 hingga 00:43 serta diulang kembali pada rentang 01:39 hingga 01:45. Dalam rekaman itu, pria pengunggah konten secara eksplisit melontarkan kalimat makian bernada asusila dalam bahasa Jawa:

Penjilat di ketok-ketokne, njilate koper nji**ti Si**t, kok di ketok-ketokne Kalau saya malu, ijih ndilati ko**t waduh kacau, dst

Secara harafiah dan kontekstual dalam bahasa Indonesia, ucapan tersebut merujuk pada penyebutan bagian tubuh sensitif serta diksi ajakan atau perilaku tidak senonoh yang sangat tabu di ranah publik. Penggunaan bahasa vulgar ini dinilai telah melanggar norma kepatutan, kesusilaan, serta mencederai etika ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi konten video yang mencederai norma kesusilaan umum tersebut, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu menyatakan sikap tegas dan berencana melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum, dalam waktu dekat.

Secara yuridis, tindakan mengunggah dan menyebarkan ucapan atau konten bermuatan asusila di ruang publik digital dapat dijerat dengan ketentuan hukum positif yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE menegaskan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Adapun ketentuan pidana atau sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang yang sama, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kesusilaan, karena tindakan memperdengarkan atau menyebarkan ucapan cabul dan melanggar kesusilaan di muka umum atau ruang digital melanggar ketentuan hukum pidana umum dengan ancaman tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Langkah pelaporan ini diambil oleh Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu sebagai bentuk peringatan keras agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menebar ujaran kebencian, provokasi, serta ucapan cabul yang merusak moral generasi muda dan ketertiban umum di Kabupaten Kebumen, sementara bagi media dan wartawan, pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta publik dan atribusi transparan guna menjaga keamanan hukum jurnalistik.”(Red)

​INDRAMAYU, DN-II Pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin terus menunjukkan progres signifikan dalam percepatan pembangunan daerah. (26/8/2026).

Selama periode Januari hingga Juli 2026, fokus utama diarahkan pada transformasi perekonomian melalui penguatan sektor industri yang terintegrasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Rebana.

​Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Indramayu REANG (Bersih, Religius, Ekonomi Maju, Aman, dan Nyaman).

​Penguatan Sektor Industri Melalui 6 KPI

​Sebagai pilar utama penggerak ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu secara strategis memperkuat daya saing dengan mematangkan perencanaan 6 Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan total luas mencapai 14.110 hektare.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Adapun sebaran enam wilayah strategis kawasan peruntukan industri tersebut meliputi:

Kecamatan Sukra

​Kawasan Patrol – Kandanghaur

​Kecamatan Losarang

​Kawasan Balongan – Juntinyuat

​Kecamatan Krangkeng

​Kecamatan Tukdana

Capaian Kinerja Pemerintahan Lucky Hakim–Syaefudin Januari–Juli 2026: Akselerasi Sektor Industri Menuju Indramayu REANG

​Pemkab Indramayu memastikan bahwa seluruh titik kawasan industri ini dirancang berada di luar zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini diambil guna menjaga ketahanan pangan daerah agar tetap stabil, tanpa harus mengorbankan ruang pertumbuhan sektor manufaktur dan investasi.

​Integrasi Regional dan Komitmen Keberlanjutan

​Penyiapan kawasan industri ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dirancang untuk menempatkan Indramayu sebagai pemain utama dalam rantai pasok ekonomi regional, seiring dengan konektivitas Kawasan Rebana dan kawasan Metropolitan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Melalui akselerasi pembangunan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan masuknya investasi skala besar yang berimplikasi langsung pada pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal. Seluruh rangkaian kebijakan tersebut tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

​Sumber: Dokumentasi Redaksi DN-II

Editor: Red

 

JAKARTA, DN-II Kebijakan pemblokiran internet dan media sosial kerap diambil dengan dalih meredam ketegangan atau menjaga ketertiban. Namun, berbagai catatan empiris menunjukkan langkah pembatasan akses informasi ini justru memicu kemarahan publik yang lebih besar dan melumpuhkan berbagai sektor kehidupan. (26/8/2026).

​Pakar menilai, alih-alih menjadi solusi instan di tengah krisis, pembatasan ruang digital justru membawa dampak sistemik yang merugikan masyarakat luas, baik dari sisi ekonomi, akses informasi, maupun kualitas demokrasi.

​Pelajaran Pahit dari Sejumlah Negara

​Sejumlah kasus di berbagai negara membuktikan bahwa pembatasan akses informasi digital tidak pernah efektif meredam gejolak sosial:

​Bangladesh (2024): Pemadaman internet total yang dilakukan pemerintah di tengah gelombang protes mahasiswa gagal menghentikan gerakan massa. Kebijakan ini justru melumpuhkan layanan publik vital dan melumpuhkan ekonomi digital secara masif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sri Lanka (2022): Pemblokiran media sosial di tengah puncak krisis ekonomi tidak meredam keresahan, melainkan semakin memperparah ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah, yang berujung pada pergantian kekuasaan.

Blunder Kebijakan Digital: Pemblokiran Internet Justru Perparah Krisis dan Lumpuhkan Ekonomi

​Nepal: Pembatasan terhadap sejumlah platform digital, termasuk TikTok, sempat memicu gelombang protes keras dari warga yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemberangusan ruang berekspresi.

​Tiga Dampak Negatif Utama Pemblokiran Digital

​Berdasarkan pengalaman krisis di berbagai wilayah, kebijakan pembatasan akses informasi umumnya menghasilkan tiga kerugian besar:

​Sektor Ekonomi Lumpuh Seketika: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja lepas (freelancer) yang sangat bergantung pada konektivitas internet mengalami kerugian finansial secara langsung.

​Informasi Darurat Terhambat: Masyarakat kesulitan mengakses berita penting, verifikasi fakta, serta informasi keselamatan yang krusial di tengah situasi krisis.

​Demokrasi Tergerus: Hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan mengawasi jalannya pemerintahan menjadi terganggu akibat hilangnya ruang partisipasi publik.

​Pemerintah dan otoritas terkait dinilai perlu mengevaluasi ulang pendekatan penanganan krisis di ruang digital. Alih-alih melakukan pemblokiran yang bersifat represif, dialog terbuka dan transparansi informasi dinilai jauh lebih efektif untuk menjaga stabilitas tanpa mengorbankan hak-hak sipil warga. Tim

JAKARTA, DN-II Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) resmi mencabut penundaan transaksi pada rekening bank milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening yang sempat tertahan tersebut kini dipastikan dapat digunakan kembali.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik merampungkan penelusuran serta mengonfirmasi berbagai pihak terkait. Berdasarkan hasil klarifikasi atas aktivitas pengumpulan dana donasi di media sosial tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.

​”Nah, kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

​Menindaklanjuti keputusan aparat penegak hukum, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan pihaknya segera memproses pengaktifan kembali rekening milik aktivis asal Pati tersebut sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila sempat terjadi penundaan layanan yang kurang berkenan bagi publik.

​Harapan DPR untuk Kelancaran Aksi Warga Pati

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak Terbukti Pidana, Rekening Bank Milik Supriyono “Botok” Resmi Dipulihkan

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik pemulihan rekening Botok. Ia berharap rekening berisi saldo sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi warga tersebut dapat segera digunakan.

​Terlebih, warga Pati dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026).

​Sebelumnya, rekening Botok sempat mengalami penundaan transaksi sejak Jumat (21/8/2026). Pemulihan akses rekening ini diharapkan dapat meredakan ketegangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.

Tim Red

Slawi, DN-II Polsek Slawi, Polres Tegal, merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tawuran antar pelajar yang diduga melibatkan senjata tajam di wilayah Dukuh Jomblang, Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Senin, (24/8/2026).

Laporan diterima melalui layanan 110 sekitar pukul 19.30 WIB dan diteruskan kepada Polsek Slawi sekitar pukul 19.35 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Slawi AIPTU Agus Mulyorahardjo, S.H. dan AIPDA Irwan Nofianto, S.H. langsung melaksanakan patroli serta pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.

Petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan di area belakang Gedung Pemda, namun tidak menemukan adanya aktivitas tawuran. Selanjutnya, petugas memperoleh informasi dari pengendara sepeda motor mengenai dugaan tawuran di wilayah Dukuh Jomblang, Desa Dukuhwringin, arah Lebaksiu.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pelajar yang meminta pertolongan kepada warga. Salah seorang pelajar, Muhammad Refan Aldiansyah, mengalami luka pada bagian lengan kiri dan telinga kiri serta mengeluhkan sesak pada bagian dada. Petugas kemudian memberikan bantuan evakuasi dan membawa korban ke RSUD dr. Soesilo Slawi untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. menegaskan bahwa kepolisian merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, terutama informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pelajar maupun masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 menjadi perhatian kami dan langsung ditindaklanjuti. Personel kami mendatangi lokasi, melakukan pengecekan, membantu korban dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek sekitar untuk mencegah kejadian serupa maupun gangguan kamtibmas lanjutan,” ujar AKP Rushendro Cipto Harjono.

Respons Cepat Polri Tangani Dugaan Tawuran Pelajar Di Slawi

Selain melakukan evakuasi korban, petugas mencatat keterangan saksi, melakukan patroli dan pemantauan wilayah, mendokumentasikan kegiatan serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan. Polsek Slawi juga berkoordinasi dengan Polsek sekitar melalui patroli singgung sebagai langkah pencegahan.

Dari hasil penanganan awal, petugas juga memperoleh informasi mengenai adanya pelajar lain yang mengalami luka dan mendapatkan perawatan di RSUD dr. Soesilo Slawi. Informasi tersebut masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

Kapolsek Slawi mengimbau para pelajar, orang tua, pihak sekolah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi tawuran serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya rencana kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan.

“Kami mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam. Kepada orang tua dan pihak sekolah, mari bersama-sama melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Polsek Slawi masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memastikan fakta kejadian berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ditemukan di lapangan. (,S. Bimantoro )

JAKARTA, DN-II Perkembangan dunia teknologi dan digitalisasi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain menyimpan ancaman tersembunyi.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri terkait dampak digitalisasi di tengah masyarakat Indonesia. Wawancara tersebut berlangsung di kantornya kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

​Digitalisasi: Antara Kemudahan dan Ancaman Global

​Secara sains, digitalisasi diciptakan untuk memudahkan penyimpanan data (database), mempercepat arus informasi, serta menunjang berbagai sektor kehidupan mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan, hingga pertahanan.

​Namun, Prof. Sutan mengingatkan adanya bahaya laten yang jarang disadari oleh masyarakat, yaitu peran kelompok elit global atau yang sering disebut sebagai Elite Global Zionis. Kelompok ini, menurutnya, mampu membaca kelemahan suatu negara tanpa harus mengerahkan kekuatan militer atau senjata konvensional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Perangkat teknologi digital yang murah dan masif dikembangkan justru memudahkan Elite Global Zionis untuk menguasai sumber data penduduk di bumi serta kekayaan alam di berbagai belahan dunia,” ujar Prof. Sutan.

​Ia menilai, jaringan global ini memanfaatkan teknologi digital bak “mata iblis” yang mampu menembus privasi, menghimpun informasi penting, hingga mengarahkan opini publik guna mengikis nilai-nilai agama dan ketaatan kepada Tuhan.

​Strategi Penguasaan Lintas Sektor

​Menurut Prof. Sutan, pengaruh Elite Global Zionis tidak hanya menyasar sektor informasi dan media sosial, melainkan telah merambah ke berbagai sektor strategis negara, di antaranya:

​Pertahanan dan Militer: Menentukan suplai alat utama sistem senjata (alutsista) suatu negara, apakah diizinkan berkecukupan atau justru dibatasi.

​Pangan dan Pertanian: Mengendalikan pasokan pupuk, obat-obatan pertanian, hingga ketersediaan bibit unggul global.

​Kesehatan: Memonitor kebutuhan obat-obatan, peralatan medis canggih, hingga perangkat digital kesehatan yang ditanam di dalam tubuh manusia.

​Sosial dan Budaya: Mendorong konten-konten bebas di media sosial yang memicu pergeseran nilai moral, termasuk normalisasi budaya bebas dan kelompok penyimpangan di negara-negara yang menjunjung tinggi nilai agama.

​Kecerdasan Buatan (AI) dan Ancaman “Tuhan Baru”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Prof. Sutan menyoroti masifnya penggunaan gawai (smartphone), komputer, dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) yang kini telah masuk ke setiap rumah tangga. Ia menilai, algoritma digital saat ini sudah tidak lagi mengenal batasan halal atau haram.

​Jika dahulu manusia menjadikan nabi, kitab suci, ulama, dan ilmuwan sebagai pedoman hidup, kini sebagian masyarakat justru menjadikan informasi bebas dari internet dan AI sebagai rujukan utama.

​”Teknologi digital dan AI bisa membawamu menjadi manusia paling mulia atau justru merusak lahir dan batinmu. Mereka yang berada di balik layar digital berharap manusia melupakan Tuhannya dan menjadikan teknologi sebagai ‘Tuhan Baru’,” tegas Rektor Universitas STIA Pronass ini.

​Menjaga Benteng Qolbu dari Pengaruh Global

​Di akhir pandangannya, Prof. Sutan berpesan agar masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, lebih waspada dan bijak dalam menyaring arus informasi digital yang serba bebas.

​Ia mengingatkan bahwa sasaran utama dari sistem digital global ini adalah merusak esensi spiritual manusia, yakni Qolbu (hati nurani), agar perlahan-lahan kehilangan keyakinan terhadap ajaran agama.

​Hal tersebut sejalan dengan pesan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari:

​”Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan apabila ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa ia adalah qolbu (hati).” (HR. Bukhari).

​Prof. Sutan menutup imbauannya agar masyarakat tidak membiarkan kecanggihan teknologi digital mengikis ketaqwaan serta keyakinan beragama.

​Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

(Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia/AYIFA, Ketua Umum YPLBH, dan Rektor Universitas STIA Pronass).

 

​KAMPAR, RIAU, DN-II Aksi damai Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan dan Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, membuahkan hasil awal. Menuntut hak atas tanah ulayat dan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 01 PTPN IV Regional III, perwakilan warga akhirnya duduk bersama dengan Panitia B Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau dan manajemen perusahaan, Rabu (26/8/2026).

​Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan resmi berupa pencatatan aspirasi masyarakat ke dalam Risalah Panitia B. Surat pernyataan penerimaan aspirasi ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia B ATR/BPN, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.H., di Desa Kasikan.

​Proses mediasi ini turut disaksikan dan dikawal oleh Camat Tapung Hulu Nuryadi, S.E., serta Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., guna memastikan keamanan dan ketertiban jalannya aksi hingga tuntas.

​Perjuangan Belum Selesai

​Kendati aspirasi telah dicatat secara resmi, pihak masyarakat menegaskan bahwa langkah ini belum menjadi akhir dari perjuangan. Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan, H. Syafriyanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus memantau proses perpanjangan HGU tersebut hingga hak plasma 20 persen bagi masyarakat benar-benar terealisasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami menyambut baik pencatatan aspirasi ini ke dalam Risalah Panitia B. Namun kami ingatkan, ini belum cukup. Apabila tidak ditindaklanjuti dengan solusi nyata dan adil, masyarakat siap kembali turun dengan aksi yang lebih besar,” ujar H. Syafriyanto kepada awak media di lokasi aksi.

​Menurutnya, kepercayaan masyarakat saat ini sedang diuji. Warga mendesak agar ATR/BPN dan PTPN IV Regional III transparan dan berpihak pada keadilan bagi warga tempatan yang menuntut hak atas tanah ulayat mereka.

​Titik Awal Dialog Terbuka

​Aksi damai yang sempat diwarnai ketegangan karena massa belum ditemui pihak perusahaan di depan Kantor Besar Distrik Barat PTPN IV Regional III itu akhirnya mencair melalui dialog terbuka.

​Masyarakat tetap membuka ruang musyawarah lanjutan guna menyelesaikan persoalan yang tertunda ini secara bijak. Namun, peringatan keras dari perwakilan adat menjadi sinyal kuat agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret demi menghindari eskalasi di kemudian hari.

​(Sumber: Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan & Talang Danto)

Tim Redaksi

KEBUMEN, – Penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana di Kabupaten Kebumen kembali mendapat sorotan tajam dari publik. Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kebumen dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna mendesak aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif, lamban, atau melakukan pembiaran terhadap berbagai laporan penyelewengan yang merugikan masyarakat luas.

Di Mapolres Kebumen, desakan dari pihak aliansi difokuskan pada pengusutan komprehensif atas serangkaian dugaan kejahatan yang dilakukan oleh terlapor Sugiyono beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpinnya, di mana Sugiyono dan LSM tersebut merupakan satu kesatuan entitas. Berbagai aduan yang mencakup dugaan tindak pidana pemerasan, intimidasi, hingga praktik penipuan berkedok open donasi publik atas nama lembaga kini tengah disorot tajam. Aliansi secara tegas menuntut aparat kepolisian untuk segera mengaudit total nomor rekening pribadi (BRI 672501053689536 atas nama Sugiyono) yang secara bebas digunakan untuk menghimpun dana publik di media sosial Facebook sejak 10 Oktober 2023 hingga 2026 tanpa batas waktu yang jelas. Selain itu, aliansi juga menyerahkan sejumlah referensi serta data korban baru agar segera ditindaklanjuti secara presisi oleh unit-unit terkait di Polres Kebumen.

Kritik yang sama kerasnya juga diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. Aliansi mempertanyakan keseriusan institusi penegak hukum dalam menangani laporan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Keterangan yang disampaikan pihak Kejari Kebumen dalam audiensi dinilai penuh kontradiksi dan memicu kecurigaan publik adanya upaya sistematis untuk memperlambat atau menghentikan penanganan perkara. Sempat beredar alasan bahwa kasus tersebut menggunakan “tahun anggaran berjalan” (2026), padahal berdasarkan bukti otentik, program tersebut merupakan pengajuan tahun 2024 dengan realisasi tahun 2025 yang melibatkan kerugian negara secara masif.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan sendiri tidak menampik adanya temuan kejanggalan dalam database Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, di mana banyak alamat tercatat secara administratif namun fiktif atau tidak memiliki aktivitas di tempat, serta sebagian lainnya menumpang di wilayah sekolah lain. Ironisnya, alih-alih memberikan kepastian hukum atas temuan tersebut, pihak kejaksaan justru mengarahkan agar audiens berkoordinasi secara internal dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus), dengan alasan kesibukan penanganan perkara lainnya. Sikap birokratis semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Melihat lambatnya progres penanganan perkara di tingkat daerah, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu mendesak agar otoritas penegak hukum di tingkat pusat, termasuk kementerian dan lembaga pengawas terkait, segera turun tangan melakukan intervensi serta pengawasan ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kebumen. Pengawalan ketat ini murni disuarakan oleh elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi warga negara demi terciptanya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan tanpa kompromi.”(Red)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓