Blog

Aceh, DN-II TNI melalui Kodam Iskandar Muda terus mempercepat pembangunan jembatan Bailey di sejumlah wilayah terdampak banjir di Provinsi Aceh sebagai langkah strategis memulihkan konektivitas antar daerah. Upaya ini menjadi prioritas untuk memastikan distribusi bantuan kemanusiaan berjalan lancar serta mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat. Sejak awal Desember 2025, berbagai satuan jajaran TNI AD telah dikerahkan untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur darurat di titik-titik yang mengalami putusnya jalur transportasi.

Sejumlah lokasi menunjukkan progres signifikan, di antaranya Jembatan Teupin Mane di Kabupaten Bireuen dengan panjang 25 meter dan tonase 40 ton, yang kini telah mencapai 75% dan ditargetkan rampung pada 11 Desember 2025. Di lokasi lain, Jembatan Teupin Reudep sepanjang 36 meter yang menghubungkan jalur alternatif Bireuen–Lhokseumawe–Bener Meriah juga dikebut dan direncanakan selesai pada 13 Desember 2025. Sementara itu, pekerjaan pada Jembatan Kutablang yang memiliki panjang 80 meter terus berjalan meski progres masih 9,78% dan ditargetkan tuntas pada 18 Desember 2025.


Kodam Iskandar Muda juga menangani pembangunan jembatan strategis di Kabupaten Aceh Tengah, seperti Jembatan Jeurata sepanjang 40 meter yang akan menghubungkan Kabupaten Pidie dan Aceh Tengah. Sejumlah jembatan lain di Bireuen, seperti Ulee Jalan, Matang Bagka, dan Alue Limeng serta proyek di Bener Meriah seperti Jembatan Alue Kulus, Enang-Enang, Wehni Rongka, hingga Timang Gajah, tengah menunggu  material, sehingga proses pembangunan jembatan belum dapat dimulai.

Tantangan terbesar yang dihadapi tim di lapangan antara lain keterbatasan akses jalan menuju lokasi serta proses pengiriman material yang sebagian harus didatangkan dari luar daerah, seperti material untuk Jembatan Beutong Ateuh yang masih menunggu kiriman dari Riau. Meski demikian, seluruh prajurit yang terlibat tetap bekerja optimal untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai jadwal dan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah terdampak.

Dalam beberapa minggu ke depan, seluruh jembatan Bailey yang direncanakan di Aceh ditargetkan dapat diselesaikan sehingga akses transportasi masyarakat kembali terbuka. Komitmen TNI tetap ada dalam membantu pemerintah mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana, agar kehidupan warga di daerah-daerah yang sempat terisolasi dapat segera pulih dan kembali normal.

Res

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana

BREBES, DN-II Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes untuk menjadi pusat pelayanan kesehatan rujukan terbaik di wilayah pantura terus menguat. Berstatus sebagai Rumah Sakit Tipe B dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Brebes kini tidak hanya fokus pada peningkatan mutu, tetapi juga pada pengembangan layanan vital, khususnya untuk kasus Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefro (KJSU), serta mengatasi masalah klasik yang dikeluhkan pengunjung: keterbatasan lahan parkir. (11/12/2025).

Fokus Layanan KJSU: Brebes Mandiri Tangani Jantung dan Kanker

Wakil Direktur Pelayanan, Pengendalian, dan Mutu RSUD Brebes, Dr. Aris Suparmiati, M.Sc., Sp.A., menegaskan bahwa pengembangan ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah memutus rantai rujukan jauh bagi pasien di Brebes dan sekitarnya.

1. Layanan Jantung Invasif (Kateterisasi)

Terobosan signifikan akan hadir di layanan jantung. Pada tahun 2025, RSUD Brebes dijadwalkan menerima bantuan alat vital, yaitu Cath Lab, dari Kementerian Kesehatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Untuk pelayanan jantung, jadi kateterisasi itu kalau orang yang kena serangan jantung dan harus dipasang ring, nanti tidak usah jauh-jauh. Di RSUD Brebes sudah bisa dikerjakan,” jelas Dr. Aris.

Ini berarti pasien serangan jantung akut tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Semarang atau Purwokerto untuk tindakan pemasangan ring (stent), mempercepat penanganan dan meningkatkan peluang keselamatan pasien.

2. Layanan Kanker (Kemoterapi)

RSUD Brebes juga siap menjadi pusat penanganan Kanker regional. Layanan Kemoterapi sedang dipersiapkan secara matang, dengan target operasional dimulai pada tahun 2026.

Ruangan khusus telah disiapkan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) pun telah siap. Dr. Reza, Spesialis Bedah Onkologi, yang telah menyelesaikan pendidikannya, akan menjadi ujung tombak layanan ini. Kehadiran layanan Kemoterapi akan sangat membantu pasien Kanker di wilayah Brebes, Tegal, dan sekitarnya.

Kekuatan RSUD Brebes sebagai Rujukan Regional

Pengakuan terhadap kualitas layanan RSUD Brebes terlihat dari jangkauan pasiennya. Dr. Aris menyebutkan, pasien yang dilayani tidak hanya berasal dari Brebes, tetapi juga dari Cirebon, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, hingga Pati.

Sumber Daya RSUD Brebes Detail

Status Rumah Sakit Tipe B dan BLUD (Tipe tertinggi di tingkat kabupaten)

Dokter Spesialis 54 Orang

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Total Karyawan Sekitar 1.000 Orang

Kapasitas Tempat Tidur 338 Unit

Luas Lahan 4 Hektar

Solusi Permanen untuk Masalah Parkir

Salah satu keluhan klasik yang diakui oleh pihak rumah sakit dan sedang menjadi prioritas perencanaan adalah masalah parkir.

Pihak RSUD Brebes telah menyusun Master Plan untuk pembangunan sarana parkir bertingkat yang ambisius. Solusi yang tengah diusahakan adalah:

Perluasan Lahan: Negosiasi perluasan lahan dengan pihak SD 1 terdekat.

Gedung Parkir Bertingkat: Pembangunan gedung parkir bertingkat yang direncanakan:

Parkir Motor: Gedung bertingkat (direncanakan 3 lantai) dengan parkir pasien di depan dan karyawan di belakang.

Parkir Mobil: Area parkir yang ada saat ini akan dikhususkan untuk mobil pasien dan pengunjung.

“Master plan itu kita akan membangun gedung parkir itu tingkat, nanti, Pak. Yang untuk motor itu kita tingkat, jadi yang ini nanti untuk mobil semua,” tegas Dr. Aris.

Komitmen Pelayanan Terbaik

Mengakhiri wawancara, Dr. Aris menegaskan bahwa semua pengembangan ini berlandaskan pada komitmen layanan.

“Harapan kita… bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk warga Brebes ini, ya, memang sesuai standar dan yang menjadi kebanggaan dan kecintaan warga masyarakat Brebes,” tutupnya, seraya mengimbau masyarakat untuk menggunakan nomor hotline pengaduan yang dikelola oleh bagian Humas RSUD Brebes jika terdapat keluhan terkait pelayanan.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Ekosistem inovasi daerah perlu diperkuat menjadi lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Upaya ini penting untuk meningkatkan daya saing nasional. Pasalnya, berdasarkan laporan IMD World Competitiveness Center tahun 2025, daya saing Indonesia menurun dari peringkat 27 pada tahun 2024 menjadi ke-40 dari 69 negara global.

Penjelasan itu ditekankan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus pada acara penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025 di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12/2025).

“Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan, kolaborasi lintas sektor, serta mempercepat digitalisasi layanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menegaskan, dukungan bagi inovator lokal maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis teknologi perlu diperluas melalui insentif, inkubasi, dan pembiayaan inovatif untuk mendorong daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, replikasi praktik inovatif antar-daerah perlu difasilitasi agar dampak inovasi lebih sistemik dan merata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tata kelola cerdas, dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Ia menjelaskan, regulasi saat ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Langkah tersebut dapat menjadi pengungkit kinerja pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, dan meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Melalui pengembangan inovasi yang inklusif dan berkeadilan, pemerataan akses serta kesempatan dapat tercapai di seluruh lapisan masyarakat. “Pemerintah perlu melakukan pemetaan potensi daerah secara proaktif agar inovasi yang dihasilkan tepat sasaran, berdampak luas, dan mendorong kontribusi nyata daerah terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, tahun ini jumlah inovasi yang dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya. Namun, terdapat beberapa catatan seperti laporan inovasi yang masih didominasi dari kawasan Indonesia bagian barat. Selain itu adanya kesenjangan antar-urusan pemerintahan yang didominasi bidang kesehatan dan pendidikan. Selain itu, masih terdapat 15 kabupaten di wilayah Papua yang belum melaporkan inovasi.

“Saya harapkan ini menjadi perhatian bagi kita semua, agar tahun-tahun mendatang menjadi perhatian bersama. Kemudian juga menjadi perbaikan kinerja inovasi pada seluruh lini dan juga tingkatan pemerintahan,” tandasnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, serta pejabat terkait lainnya.

Red

Jakarta, DN-II Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.

 

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Pemutakhiran dan Integrasi Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) yang digelar secara hybrid dari El Hotel, Jakarta Utara, pada 9–10 Desember 2025.

 

“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya kita memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional,” katanya, Selasa (9/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Maurits menjelaskan, peran Kemendagri dan pemerintah provinsi dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 314, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.

 

“Dan Pasal 315, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD [dan] Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran APBD,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, amanat tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang APBD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Karena itu, penguatan proses bisnis E-Evaluasi APBD dinilai penting untuk menyamakan persepsi antara Kemendagri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Maurits menyebut pengembangan E-Evaluasi APBD dalam SIPD-RI diarahkan untuk menyediakan aplikasi yang memfasilitasi proses evaluasi APBD sekaligus mendorong integrasinya ke dalam SIPD-RI. Aplikasi tersebut diharapkan membantu para evaluator APBD menjadi lebih terampil.

 

“Sehingga diharapkan bagi evaluator APBD menjadi mahir dan mampu dalam mengoperasionalkan aplikasi tersebut dalam proses evaluasi APBD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Ia berharap penyusunan dan pemutakhiran proses bisnis E-Evaluasi APBD dapat menjadi fondasi peningkatan kualitas APBD sekaligus memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Ditjen Bina Keuda, lanjutnya, berkomitmen mengawal implementasi SIPD-RI serta memastikan seluruh daerah dapat memanfaatkannya secara optimal.

 

“Kegiatan hari ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum penting untuk membangun kesepahaman bersama mengenai arah reformasi perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.

 

Red

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dengan Lembaga Pengguna 2025 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Rakornas dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari kementerian/lembaga serta sektor swasta.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa Rakornas tahun ini mengusung agenda besar untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan data kependudukan, meningkatkan keamanan digital, serta mempercepat kolaborasi lintas lembaga dalam ekosistem Digital Public Infrastructure (DPI).

“Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan interoperabilitas identitas digital melalui praktik terbaik internasional, memperkokoh tata kelola dan keamanan penyelenggaraan DPI dari perspektif pemangku kepentingan dalam negeri, serta mendorong penyelarasan strategi, kebijakan, dan kesiapan teknis lintas sektor agar penyelenggaraan DPI nasional berjalan terintegrasi, aman, dan berkelanjutan,” tutur Teguh.

Ia menambahkan bahwa Rakornas sekaligus memperkuat peran Ditjen Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan nasional dan mitra strategis bagi lembaga pengguna dalam mendukung transformasi digital nasional. “Rakornas ini penting untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan lintas sektor antara Dukcapil dan lembaga pengguna agar pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjalan efektif, terintegrasi, dan sesuai arah transformasi digital nasional,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Teguh menegaskan bahwa pemanfaatan IKD tidak hanya meningkatkan keamanan data, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas untuk memperkuat implementasi DPI di Indonesia. “Kami mendorong kesiapan teknis dan operasional lembaga pengguna, sehingga implementasi pemanfaatan data kependudukan, IKD, serta ekosistem DPI dapat dilakukan secara optimal di seluruh instansi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Dukcapil terus mengadopsi praktik internasional dalam peningkatan tata kelola dan interoperabilitas identitas digital. Upaya ini dinilai penting untuk membangun ekosistem DPI nasional yang modern, aman, dan berdaya saing global.

Red

BREBES, DN-II Proyek pembangunan yang dikenal sebagai “Teras Padi” di Brebes kini memicu kontroversi serius. Proyek ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin serta kesesuaian tata ruang, terutama karena sebagian lokasinya diduga kuat berada di kawasan konservasi atau lahan ketahanan pangan (jalur hijau). (11/12/2025).

Isu dugaan pelanggaran ini mengemuka dalam wawancara eksklusif di Kantor Pangeran PSDM, Tatal Ruang, dengan seorang staf bernama Ayu, yang bertugas sejak tahun 2022.

Perbedaan Kunci: Zona Kuning vs. Zona Hijau

Dalam wawancara tersebut, pertanyaan spesifik diajukan mengenai status perizinan Teras Padi dan peruntukan lahannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes.

Staf Tata Ruang menjelaskan bahwa area proyek terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan yang berbeda:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Zona Kuning (Permukiman/Komersial): Bagian dari Teras Padi yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi berwarna kuning atau cokelat muda) diakui sudah memiliki izin.

Zona Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area Teras Padi yang masuk zona hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan fisik di zona ini, seperti struktur bangunan menyerupai pos ronda, dianggap melanggar fungsi lahan.

“Teras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf tersebut.

Peneguran Tertunda Meski Pelanggaran Terindikasi

Meskipun indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau sudah diketahui, pihak Tata Ruang Brebes mengakui adanya kelambatan signifikan dalam proses penindakan.

Staf Ayu mengungkapkan bahwa surat peneguran resmi belum dikeluarkan.

“Itu tadi kan masih proses… kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan. Kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan,” kata Ayu, merujuk pada draf surat yang tengah disiapkan.

Pihak Kantor Tata Ruang telah mengetahui masalah ini dan bahkan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Tata Ruang (Pusdataru) Provinsi. Namun, pengurusan draf surat tersebut masih terkendala proses internal, termasuk adanya pergantian pejabat.

Penundaan ini mengkhawatirkan karena staf tersebut mengindikasikan bahwa draf surat peneguran baru diproses saat ini, padahal proyek Teras Padi telah berdiri selama kurang lebih lima tahun.

Celah Hukum Perizinan UMK dan OSS

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembahasan juga menyoroti kemungkinan bahwa “Teras Padi” masuk dalam kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK), yang perizinannya diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam sistem perizinan PMP-UMK melalui OSS:

Pelaku usaha diwajibkan memiliki premis sadar hukum.

Sistem perizinan PMP-UMK tidak secara langsung melihat kesesuaian tata ruang saat izin terbit.

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berwenang menentukan status usaha kecil atau tidak.

Staf Tata Ruang Brebes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui OSS.

Kondisi ini menimbulkan celah besar di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap kesesuaian tata ruang, terutama di lahan hijau yang dilindungi.

Penutup:

Saat ini, Kantor PSDAPR Tata Ruang tengah berupaya mempercepat proses administrasi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang di Teras Padi, khususnya yang menempati kawasan ketahanan pangan. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah Brebes untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap lahan hijau.

Red/Teguh

Tapung Hulu, DN-II Waketum DPP IWO-I Ali Sofyan menilai proses hukum kasus dugaan penggelapan 80 Kg brondolan sawit yang menjerat karyawan di Kampar, Riau, sangat berlebihan, tidak manusiawi, dan mengabaikan prinsip Restorative Justice.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I), Ali Sofyan, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menyeret seorang karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/12/25).

Ali Sofyan menilai pemrosesan kasus dengan nilai kerugian yang ditaksir tidak sampai setengah juta rupiah tersebut telah dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan semangat keadilan substantif.

Retorika Kosong dan Tamparan Keras

Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” tidak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak diterapkan oleh jajaran di tingkat bawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Ali.

Ali mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap kukuh menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP, padahal terdapat banyak pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini:

Kerugian perusahaan sangat kecil.

Pelaku adalah karyawan kecil dan warga setempat.

Pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.

Telah ada permohonan maaf tertulis dari pelaku.

Pemerintah Desa dan Camat telah mengajukan upaya mediasi.

Pengabaian Total terhadap Restorative Justice

Ali menyoroti jalur Restorative Justice (RJ) yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh dasar kemanusiaan dan aturan internal Polri tersebut telah diabaikan total oleh Polsek Tapung Hulu.

“Perpol 8/2021 itu jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi yang terjadi, Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkan keadilan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri yang memalukan,” kecamnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya hanya memberikan sanksi administratif atau pemecatan, bukan memaksakan karyawannya masuk penjara hanya karena persoalan brondolan sawit yang tercecer.

Tuntut Intervensi dan Penerapan Sila Kelima

Lebih jauh, Ali Sofyan mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera turun tangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip Azas Kemanusiaan dan Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila.

“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila ke lima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini tidak masuk akal,” ujar Ali geram.

Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindas. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” pungkasnya.

(Tim Redaksi PRIMA)

KOTA TANGERANG, DN-II Aksi demo warga menuntut kompensasi dari pihak pabrik sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama jika operasional pabrik menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi atau kebisingan, perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.

Aliansi Peduli Masyarakat dan Lingkungan (Ampera) kembali mendesak PT Multi Bintang di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, agar tidak lagi mengumbar janji tanpa realisasi atau di (PHP). Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa pada Selasa (10/12), sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang menilai perusahaan kerap mengingkari komitmen yang sebelumnya disepakati bersama warga.

Ketua Aliansi Ampera, Bang Supri, menyebut masyarakat sudah terlalu sering diberi janji tanpa bukti oleh pihak perusahaan. Kondisi itu, menurutnya, membuat warga merasa diabaikan dan tidak dihargai.


“ Vendor-vendor yang berada di dalam PT Multi Bintang hanya kroni orang-orang dalam, sementara lingkungan hanya dapat polusinya saja ” tegas Bang Supri di hadapan awak media.

Bang Supri selaku warga menambahkan bahwa potensi ekonomi dari aktivitas perusahaan seharusnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, warga belum merasakan kontribusi nyata.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“ Yang seharusnya pundi-pundi rupiah bisa bermanfaat untuk lingkungan, sepeser pun tidak ada manfaatnya untuk masyarakat sekitar.
Aksi yang digelar Aliansi Ampera berlangsung tertib dan aman hingga selesai.

Bang Supri menegaskan aksi ini adalah peringatan dan bukan aksi terakhir. Warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar apabila PT Multi Bintang Indonesia tidak segera memberi solusi konkret.

Hingga berita ini di tayangkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari warga sekitar.

(Redaksi Tim)

Jatiwaringin, DN-II Rumah Sakit Karunia Kasih Jatiwaringin di Jalan Jatiwaringin diduga kuat telah mengabaikan dan menunda penanganan medis terhadap seorang wartawan berinisial YB yang datang dalam kondisi gawat darurat pada Kamis dini hari, 5 Desember 2025. Dugaan kelalaian ini mencuat setelah YB terpaksa dilarikan ke RSUD Pondok Gede untuk mendapatkan perawatan intensif yang cepat.

Menurut keterangan dari rekan-rekan media yang mengantar, YB tiba di RS Karunia Kasih sekitar pukul [Tambahkan waktu spesifik, misal: 01.30 WIB] dengan keluhan sakit luar biasa dan kondisi fisik yang sangat lemah. Ia membutuhkan tindakan medis segera karena berada dalam situasi kritis.

Namun, alih-alih mendapatkan prioritas penanganan sesuai protokol gawat darurat, pihak rumah sakit dilaporkan tidak segera memberikan tindakan medis yang memadai. Penundaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa kondisi gawat darurat yang dialami YB tidak ditangani sebagaimana mestinya oleh petugas di RS Karunia Kasih.

Melihat kondisi YB yang terus melemah dan tidak adanya kepastian penanganan, rekan-rekan wartawan kemudian memutuskan untuk segera memindahkan YB ke RSUD Pondok Gede. Di rumah sakit kedua inilah, YB langsung menerima perawatan intensif tanpa penundaan. Kondisinya dilaporkan mulai stabil dan membaik setelah mendapat serangkaian tindakan medis dari tim dokter RSUD Pondok Gede.

Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap insan pers, Wakapolsek Pondok Gede AKP Kusnandar, bersama Panit Binmas Iptu Supardi dan Kanit Samapta Iptu Slamet Riyadi, turut hadir membesuk YB di ruang perawatan RSUD Pondok Gede. Kehadiran jajaran kepolisian ini menjadi penyemangat dan dukungan moral bagi wartawan yang tengah fokus pada pemulihan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak RS Karunia Kasih Jatiwaringin terkait dugaan pengabaian pasien gawat darurat ini masih dilakukan. Pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik dugaan penundaan penanganan medis yang dialami YB.

Tim Prima

 

BREBES, DN-II Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (DPSDAPR) Kabupaten Brebes, termasuk perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dilaporkan tengah menjalani Profiling Test (Tes Penilaian Kompetensi) di Semarang. (11/12/2025).

Kegiatan ini merupakan inisiatif proaktif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat dalam rangka evaluasi dan pengisian segera sejumlah posisi strategis Eselon III dan Eselon IV yang mengalami kekosongan.

Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi, potensi, dan kesesuaian para ASN untuk menduduki jabatan-jabatan kunci yang kosong akibat berbagai faktor, termasuk adanya pejabat yang memasuki masa purnabakti (pensiun) dan kebutuhan organisasi yang mendesak.

Salah satu staf di DPSDAPR, Tomo SM, membenarkan bahwa sembilan ASN tersebut berpartisipasi dalam tes kompetensi yang diadakan di ibu kota provinsi. “Tes Profiling ini sangat penting untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal, terutama pada jabatan-jabatan strategis yang saat ini kosong,” jelasnya.

Profil Peserta dari Dinas Pengairan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesembilan peserta yang dikirim oleh Dinas Pengairan menunjukkan komitmen dinas dalam menyiapkan suksesi dan regenerasi kepemimpinan. Peserta yang terlibat berasal dari berbagai bidang, meliputi:

Jalur Struktural: Pak Kadir, Bu Yani (Kasubag Program dan Keuangan), dan seorang Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg).

 

Jalur Teknis: Adi Sumoyo (Bidang Konservasi) dan Pak Sahri.

Perwakilan UPTD: Sugito dan Satum.

Kegiatan ini secara internal dipandang sebagai “jalur berkah” bagi ASN yang berdedikasi dan memiliki kompetensi tinggi, terutama bagi mereka yang mendekati masa pensiun namun masih dapat memberikan kontribusi maksimal di posisi strategis.

Posisi Kunci yang Menanti Pengisi Baru

Beberapa posisi vital yang menjadi fokus utama pengisian melalui hasil Profiling Test ini, dan telah lama kosong, antara lain:

Tingkat Jabatan Posisi Jabatan yang Kosong

Eselon IIIa Sekretaris Dinas (Sekdin) Pengairan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Eselon IVa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Keuangan

Eselon IVa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian (Umpeg)

Dasar pelaksanaan tes ini merujuk pada regulasi BKD sebagai upaya memastikan kontinuitas dan kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Tujuannya adalah untuk mengisi jabatan fungsional yang kosong, khususnya Eselon IV dan Eselon III. Ini dilakukan BKD, terutama untuk calon ASN yang sebentar lagi mau pensiun agar dapat mengakhiri masa kerjanya dengan berkontribusi maksimal di posisi yang tepat,” ungkap seorang narasumber di lingkungan Dinas Pengairan.

Antisipasi Purnabakti ASN Senior

Selain mengisi kekosongan yang sudah ada, profiling kompetensi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan yang akan terjadi dalam waktu dekat. Salah satunya adalah rencana pensiun ASN senior seperti Pak Senohaji, yang dijadwalkan memasuki masa purnabakti per 1 April 2026.

Hasil dari tes kompetensi di Semarang ini akan menjadi acuan utama dalam penempatan mereka. ASN yang dinyatakan lolos dan cocok akan segera menempati posisi-posisi strategis yang kosong, termasuk peran Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan.

Redaktur: Teguh

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓