Blog

KUNINGAN, DN-II Kekhawatiran serius muncul di kalangan masyarakat yang bermukim di lereng Gunung Ciremai menyusul masifnya aktivitas pembangunan di kawasan yang berfungsi sebagai zona resapan air. Sejumlah tokoh dan warga menyuarakan protes keras, menilai pembangunan tersebut berada di zona rawan bencana dan berpotensi mengancam keselamatan ribuan jiwa di wilayah permukiman di bawahnya.

Kritik Keras dari Mantan Kepala Desa

Salah satu suara yang paling lantang datang dari War’i, Mantan Kepala Desa Cibentang, yang saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Ikatan Purnabakti Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan. Ia menilai pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan wisata Gunung Ciremai telah melanggar prinsip-prinsip konservasi dan keselamatan lingkungan.

“Lokasi penghubung dari jalur [Desa] Turunya ke [Desa] Pajambon itu sangat vital sebagai jalur air. Jika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan dan menjaga area kosongan air, masyarakat luas di bawah akan menanggung akibatnya,” tegas War’i kepada Redaksi Journalgamas.com, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan, ancaman banjir bandang dan longsor bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap kehidupan dan mata pencaharian warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polemik Hotel Arunika dan Isu Perizinan

Kekhawatiran publik semakin diperkuat dengan beredarnya selebaran yang diduga kuat terkait dengan proyek Hotel Arunika, sebuah bangunan yang kini tengah dikerjakan secara agresif di kawasan strategis lereng Ciremai.

Kemunculan selebaran ini dianggap sebagai indikasi kuat bahwa pembangunan hotel terus berjalan, meskipun status perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan kepastian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), belum jelas atau masih menjadi polemik.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah Daerah

Polemik ini telah memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:

Apakah proses perizinan proyek tersebut, mulai dari tata ruang hingga AMDAL, telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku?

Atau, apakah terdapat indikasi penyimpangan dan kepentingan tertentu yang memuluskan proyek ini tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan dan keselamatan publik?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pihak pengembang terkait legalitas pembangunan, hasil AMDAL yang valid, serta dugaan praktik korupsi atau penyimpangan yang kini mulai ramai dibicarakan publik.

Desakan Agar Aparat Pengawas Turun Tangan

Masyarakat di kaki Gunung Ciremai mendesak agar pemerintah daerah dan aparat pengawas segera mengambil langkah tegas dan menghentikan sementara proyek bermasalah ini sebelum dampak lingkungan dan sosial menjadi semakin meluas dan tak terhindarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mantan Kades War’i, mewakili aspirasi warga Desa Pajambon dan sekitarnya, secara khusus berharap kepada DPRD Kabupaten Kuningan, DPRD Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, untuk segera turun tangan dan meninjau langsung ke lokasi pembangunan.

“Kami mohon agar para wakil rakyat dan pimpinan Jawa Barat segera melihat langsung kondisi di lapangan. Ini masalah keselamatan ribuan warga,” pungkasnya.

/Red/tim

Brebes, DN-II Bupati Brebes telah berupaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/500.7.2.5/3993/XI/2023 tanggal 2 November 2023 (waktu dijabat oleh PJ). untuk mencanangkan program “Sadesa Juleha” (Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal), bertujuan menjamin kehalalan penyembelihan hewan dengan melatih dan mensertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) agar setiap desa memiliki SDM yang kompeten, sejalan dengan pembangunan RPU modern untuk memastikan produk halal aman dan sesuai syariat Islam.

Dikatakan Sekretaris DPD Juleha Brebes Peltu Ujang TSM anggota TNI Kodim 0713 Brebes menyampaikan beberapa Poin Penting dari Surat Edaran tersebut diantaranya Program “Sadesa Juleha” dan tentunya untuk pemenuhan kebutuhan permintaan Juleha ke Negara Turki yang saat ini DPD Juleha Brebes sedang menyiapkan salah satu pengurusnya bekerja di Turki.

“Mewajibkan setiap desa memiliki minimal satu Juru Sembelih Halal bersertifikat berjenjang dari Bimtek, Butcher dan BNSP”. Tuturnya. Selasa (09/12/2025).

“Tujuan, Memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi standar syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan benar-benar halal, aman, sehat, dan utuh (ASUH). Implementasinya dengan wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan bersertifikasi untuk mencetak Juleha profesional, didukung dengan fasilitas seperti Rumah Potong Unggas (RPU) modern seperti di RPH-R Jatibarang”. Imbuhnya.

“Hingga 2026, Meski sudah ada ratusan Juleha, penyebarannya belum merata di semua desa/kelurahan. Inisiatif ini terus berjalan untuk memenuhi target “Sadesa Juleha” demi menjamin kehalalan produk pangan asal hewan”. Apalagi Tahun 2026 akan ada permintaan 800 quota Juleha untuk bekerja di Turki” Ungkap Ujang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih menarik lagi, Kini DPD Juleha Brebes akan memberikan peluang bagi anak-anak muda usia 18 hingga 45 tahun untuk mendapatkan penghasilan dari profesi sebagai Juru Sembelih Halal dan Butcher diluar Negeri, tentunya dengan penghasilan yang lebih menarik.

Saat ini DPD Juleha Brebes akan terus berkontribusi untuk “Brebes Beres” yang mana akan merekrut pemuda asal Brebes dan sekitarnya menjadi seorang Juleha yang berpenghasilan mewujudkan kesehajteraan keluarga.

Syarat utama bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk bekerja di luar negeri meliputi sertifikasi kompetensi halal yang diakui secara internasional, pengalaman kerja, dan pemenuhan dokumen standar pekerja migran Indonesia.

Berikut adalah rincian Persyaratan Profesi (Juleha).

Sertifikat Kompetensi Halal : Memiliki sertifikat Juleha yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi, seperti yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk pasar internasional, sertifikat ini harus relevan dan diterima oleh badan sertifikasi halal di negara tujuan (misalnya, beberapa negara membutuhkan pengesahan dari otoritas halal lokal mereka).

Pengalaman Kerja (Paklaring): Beberapa perusahaan di luar negeri mensyaratkan pengalaman kerja minimal, umumnya sekitar 2 tahun di bidang penyembelihan (butcher) menggunakan keahlian tersebut.

Keahlian Bahasa Asing : Kemampuan berkomunikasi yang baik dalam bahasa negara tujuan (umumnya Bahasa Inggris) seringkali menjadi kualifikasi yang diminta oleh perusahaan asing.

Memahami Syariat Islam : Memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan standar keamanan pangan yang berlaku.

Persyaratan Umum Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sebagai tambahan dari kualifikasi spesifik Juleha, Anda juga harus memenuhi persyaratan umum untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI):

• Dokumen Identitas : Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
• Usia: Minimal berusia 18 tahun, dengan batas usia maksimal umumnya sekitar 45 tahun tergantung kebijakan negara tujuan.
• Paspor dan Visa : Memiliki paspor yang masih berlaku dan visa kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan serta negara tujuan.
• Perjanjian Kerja : Memiliki perjanjian kerja yang sah dengan perusahaan atau pengguna jasa di luar negeri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

• Surat Izin Keluarga : Diperlukan surat izin dari keluarga yang diketahui oleh pihak berwenang setempat.

• Rekomendasi Disnaker : Memiliki surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Untuk informasi lainnya bisa menghubungi Sekretariat DPD Juru Sebelih Halal Brebes.

Red

Bekasi, DN-II Program belanja jasa kepada masyarakat yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai total Rp 37.883.250.000 menjadi sasaran kritik dan desakan investigasi. Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pondok Pesantren, Guru Madrasah, Imam, dan Marbot tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang praktik pungutan liar (pungli) terstruktur. (9/12/2025).

Temuan BPK dan Manipulasi Data Penerima

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini. Desakan tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

BPK mencatat adanya sederet kejanggalan serius, di antaranya:

Ketidaksesuaian Data: Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak valid atau tidak sesuai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Regulasi yang Lemah: Tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam penyaluran dana.

Penerima Fiktif: Temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.

“Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya belum lama ini.

Modus Pungli Berkedok ‘Uang Kerohiman’

Besaran belanja jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi adalah sebagai berikut:

Amil Jenazah & Imam: Rp 200.000/bulan

Marbot: Rp 150.000/bulan

Guru Majelis Taklim: Rp 200.000/bulan

Guru Pendidikan Keagamaan (PD Pontren & PENMAD): Rp 300.000/bulan

Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Modus dugaan pungli ini terjadi setelah dana bantuan ditransfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi. Penerima dilaporkan diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum yang bertugas mengkoordinir, yang kerap disebut sebagai “uang kerohiman”.

“Setelah penerima jasa menerima uang melalui transfer, ada oknum yang mengkoordinir dan meminta setoran masing-masing sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan,” jelas sumber tersebut.

Jika data penerima saja direkayasa, maka sangat mungkin dana yang seharusnya utuh untuk masyarakat justru disedot oleh oknum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur yang melibatkan manipulasi data,” tegasnya.

Bantahan dan Tindak Lanjut Pemda

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.

Saat dikonfirmasi Deltanews pada Senin (8/12/2025) mengenai temuan BPK, Indra menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun, terkait dengan dugaan pungli melalui setoran “uang kerohiman” pasca-transfer, Indra menampik tanggung jawab Bagian Kesra.

“Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Namun, data yang Abang tunjukkan mengenai dugaan Pungli melalui transfer ke oknum itu, adalah di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi,” tandas Indra.

Desakan Pengusutan

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menilai anggaran sebesar Rp 37,8 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya. Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik pungli yang merugikan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.

(RED/Tim Investigasi Rajawali News Grup)

Pagar Alam, Sumsel, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Sumatera Selatan mengecam keras aksi penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya di Kota Pagar Alam. Kekerasan yang diduga terencana ini menimpa Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara IWO I Kota Pagar Alam. (9/12/2025).

Pelaku penganiayaan diduga adalah oknum kontraktor lokal berinisial RL. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, bertempat di depan kediaman terduga pelaku di RT 01/RW 01, Desa Jangkar, Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

IWO I Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman kerasnya.

“Kami dari DPW IWO I Sumatera Selatan mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor Kota Pagar Alam ini, yang mengakibatkan Bendahara IWO I Kota Pagar Alam mengalami cedera yang cukup serius,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Desember 2025, Pukul 20.01 WIB, di Polres Kota Pagar Alam.

“Kami berharap Pihak Kepolisian Resort Kota Pagar Alam dapat dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami dari DPW akan turut mengawal kasus ini sampai selesai dan memastikan oknum penganiayaan segera ditangkap,” tegasnya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Panggilan Telepon

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terkait adanya pemberitaan yang tayang di beberapa media online.

Kipri Herdiansyah menceritakan kronologi kejadian pada Selasa (9/12/2025). Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 14.33 WIB, meminta untuk bertemu.

“Saya jawab sedang sibuk, kalau ada perlu silahkan datang ke kantor PU atau sampaikan melalui telepon. Pelaku menjawab pokoknya harus ketemu, dan meminta saya datang ke rumahnya karena ada perlu penting,” kata Kipri.

Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menyanggupi setelah pelaku kembali mengirim pesan voice note sekitar pukul 16.47 WIB, mendesak untuk bertemu dan menanyakan keberadaan korban.

“Karena merasa tidak enak hati, meskipun pekerjaan belum selesai, saya mengajak rekan kerja saya, Saudara Barlian, untuk menemui pelaku,” lanjutnya.

Setibanya di depan rumah pelaku, korban turun dan langsung menghampiri. “Sesampainya di depan pintu, pelaku keluar dan saya langsung bertanya, ‘Ada cerita apa kamu mau ketemu dengan saya? Tadi saya masih sibuk dan ini juga belum selesai.’ Tanpa bicara, pelaku langsung memukul saya dengan cara membabi buta,” tutur korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya: luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, IWO I Sumatera Selatan menanti tindak lanjut dari Polres Kota Pagar Alam atas laporan kekerasan terhadap wartawan tersebut.

NITA YUPIKA & HERI AS

Yogyakarta, DN-II Kabar optimisme menyelimuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah adanya laporan mengenai perbaikan signifikan dalam Indeks Internasional terkait tata kelola dan integritas. Perbaikan ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, bersamaan dengan seruan mendalam bagi seluruh bangsa untuk melakukan introspeksi moral dan pencegahan korupsi, terutama di tengah duka cita atas bencana alam yang melanda. (9/12/2025).

Kenaikan Skor Integritas: Sinyal Positif Pemberantasan Korupsi

Dalam sebuah laporan yang disampaikan di Yogyakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti adanya kecenderungan positif pada peringkat integritas Indonesia di kancah internasional.

Beliau menyebutkan adanya kenaikan skor yang signifikan bagi Indonesia, yang diinterpretasikan sebagai perbaikan integritas dalam waktu singkat.

“Ada perbaikan skor kita, dari 37 menjadi 34, Bapak, ya,” ujar Prof. Nasaruddin. “Ini ada kecenderungan perbaikan dan ini sangat signifikan. Perbaikan dalam Indeks Internasional ini menandakan upaya pemberantasan korupsi mulai menunjukkan hasil.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perbaikan ini disambut dengan optimisme dan diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan fondasi moral bangsa.

“Apalagi nanti kalau kita sudah melakukan proses pembudayaan nilai-nilai luhur bangsa kita, maka insya Allah, kita akan menganggap korupsi itu adalah sesuatu yang akan hilang di bumi nusantara ini,” tegas beliau.

Duka Mendalam dan Seruan Introspeksi Pasca Bencana

Di tengah kabar baik mengenai integritas, fokus juga diberikan kepada korban bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Prof. Nasaruddin menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan para korban yang meninggal dunia.

Beliau menyampaikan harapan agar para korban bencana alam, sesuai dengan ajaran agama, dapat dikategorikan sebagai syahid atau gugur dalam keadaan mulia.

“Kita ucapkan sekali lagi ucapan keprihatinan kita terhadap para korban. Semoga mereka itu syahid, mati syahid,” ucap beliau.

Mengutip Hadis Nabi, beliau mengingatkan bahwa meninggal karena musibah alam, seperti gempa, termasuk dalam salah satu kategori syuhada (orang-orang yang mati syahid) di luar medan perang. Secara umum, kategori ini mencakup mereka yang meninggal karena penyakit menular, penyakit menahun, ibu yang meninggal saat melahirkan, dan mereka yang tertimpa musibah (seperti bencana alam).

Menghubungkan Musibah dengan Pelanggaran Moral

Lebih dari sekadar belasungkawa, peristiwa bencana ini dijadikan momen penting untuk menyerukan kesadaran spiritual dan pencegahan moral kolektif. Prof. Nasaruddin menyampaikan kekhawatiran bahwa musibah bisa menjadi pemicu yang berhubungan dengan banyaknya pelanggaran moral dan agama.

“Semoga peristiwa ini menyadarkan kita betapa mirisnya di bumi ini. Jangan sampai nanti musibah ini menjadi faktor pemicu yang terjadi karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran agama yang kita lakukan,” harap beliau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara spesifik, beliau berharap musibah yang dialami Indonesia dapat menjadi rem kolektif terhadap nafsu-nafsu koruptif yang merugikan bangsa.

“Semoga kejadian-kejadian di Indonesia ini mengerem nafsu-nafsu liar kita untuk mengambil yang bukan hak kita,” tutup beliau, menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penutup Lintas Agama:

Pidato tersebut diakhiri dengan doa dan harapan keberkahan yang mencerminkan semangat toleransi dan persatuan lintas agama:

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om. Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

Red/Teguh

Yogyakarta, DN-II Perayaan hari jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya mengundang berbagai pihak dari seluruh Indonesia baru-baru ini menuai kritik dari masyarakat. Fokus kritik tertuju pada minimnya fasilitas dan publikasi acara bagi masyarakat umum dan tamu pendamping.

Seorang tamu undangan yang hadir pada Selasa, 9 Desember 2025, bernama Iin, pegawai dari Inspektorat Jakarta Pusat di Perpustakaan Nasional, menyampaikan kekecewaannya mengenai tata laksana acara yang dinilai kurang profesional.

Keluhan Utama: Minimnya Layar Informasi dan Tempat yang Layak

Dalam wawancara singkat, Iin menyoroti perbedaan signifikan antara acara tahun ini dengan perayaan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada acara KPK di Jakarta sebelumnya, layar informasi sempat disediakan, meskipun akses masyarakat umum ke area utama acara dibatasi.

“Di sini [acara saat ini] enggak ada kayaknya, Pak. Saya enggak tahu,” ujar Iin, menyiratkan bahwa tidak adanya layar informasi membuat para tamu undangan dan pendamping tidak dapat mengikuti jalannya acara utama di dalam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik utama Iin ditujukan pada panitia penyelenggara terkait kurangnya informasi dan publikasi yang memadai. “Harusnya sih tahu ya, Pak. Kan ada publikasinya, tapi enggak,” katanya, menekankan pentingnya transparansi informasi untuk acara publik sekelas KPK.

Selain masalah informasi, Iin juga menyoroti fasilitas yang tidak memadai, khususnya bagi tamu pendamping. Ia berharap ada tempat dan fasilitas yang lebih proporsional.

“Ya, itu saja sih, paling maksudnya untuk yang mendampingi, kalau misalnya ada layar, ada tempat yang proper,” kata Iin.

Kondisi fisik di sekitar lokasi pun diamini oleh pewawancara. “Ini terlihat tempatnya kurang proper ya… Teman-teman undangan dilemparkan di bawah, enggak ada tempat duduk,” ujarnya, menggarisbawahi kondisi yang kurang memadai untuk para pendamping.

Tanggapan dari Panitia: Pembatasan Atas Dasar Protokoler

Di sisi lain, perwakilan panitia dari kehumasan yang berada di tenda protokoler memberikan tanggapan terkait pembatasan akses dan pengambilan gambar. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari protokoler acara.

Menurut panitia, yang berhak mengambil gambar hanya tim protokoler dan kehumasan. Sementara itu, media yang diizinkan masuk ke area utama acara adalah media yang sudah mendapatkan undangan resmi dan ditentukan oleh panitia.

Harapan untuk Perbaikan di Masa Depan

Sorotan publik ini diharapkan menjadi masukan penting bagi KPK. Iin berharap agar peringatan ulang tahun KPK ke depannya dapat disiapkan lebih matang, terutama dalam hal fasilitas.

“Mudah-mudahan ke depannya ulang tahun anti korupsi sedunia, lebih proper lagi disiapkan matang untuk tamu undangan juga, biar kayak KPK, harus disediakan layar, biar tahu, ya. Tempat yang proporsional,” tutup pewawancara, merangkum harapan agar setiap acara publik KPK diselenggarakan dengan standar yang lebih baik dan inklusif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Teguh

Depok, DN-II melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, menyoroti adanya disparitas ekstrem dalam alokasi anggaran dan rasio belanja yang tidak seimbang di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun, isu yang lebih krusial dan berisiko tinggi adalah kelemahan fundamental dalam pengelolaan aset daerah. (9/12/2025).

Krisis Pengamanan dan Pencatatan Aset Daerah (PSU)

Temuan utama BPK, yang dicantumkan dalam Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, adalah kelemahan akut dalam tata kelola Aset Tetap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Aset yang menjadi hak publik dan bernilai fantastis ini kini terancam hilang, tidak tercatat, atau dialihfungsikan.

Total Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan mencapai Rp9.766.883.167.943,06 (Hampir Rp10 Triliun).

129 perumahan dengan aset PSU yang telah diserahterimakan tidak dicatat atau dinilai secara akurat dalam neraca Pemkot Depok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lima aset PSU telah dialihfungsikan oleh pihak lain, menandakan kegagalan nyata Pemkot Depok dalam pengamanan fisik aset yang sudah menjadi milik daerah.

Aset PSU pada 611 perumahan belum diserahterimakan dari pengembang, menunjukkan adanya pembiaran masif terhadap kewajiban pengembang dan potensi kerugian triliunan rupiah di masa depan.

Opini WTP yang Menyimpan Risiko Tinggi

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Depok pada Laporan Keuangan TA 2023 adalah WTP dengan Catatan/Penekanan Suatu Hal. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun penyajian laporan keuangan secara akuntansi telah memenuhi standar, BPK menemukan kelemahan tata kelola yang bersifat fundamental dan berisiko tinggi terhadap keuangan dan aset daerah.

Hilangnya/dialihfungsikannya 5 aset adalah bukti konkret bahwa Pemkot Depok gagal total mengamankan aset yang sudah beralih status menjadi milik daerah.

Kegagalan menindaklanjuti serah terima aset dari 611 perumahan menunjukkan adanya pembiaran terhadap kewajiban pengembang, yang secara langsung merugikan masyarakat karena menunda penyediaan fasilitas publik.

Adanya ketidaksesuaian luasan lahan PSU pada 5 perumahan juga mengindikasikan pelanggaran kepatuhan yang luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.

Opini WTP, dalam konteks ini, tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan tata kelola aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.

Akuntabilitas Mutlak Pimpinan Daerah dan Tindak Lanjut Mendesak

Maladministrasi dan pembiaran aset triliunan rupiah ini mencerminkan krisis akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Walikota Depok: Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola keuangan dan aset daerah, harus mengambil tindakan korektif dan penegakan hukum segera.

SKPD Terkait (terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD dan Dinas terkait): Sebagai pelaksana teknis, mereka gagal dalam verifikasi, pencatatan, dan pengamanan aset secara berkala dan ketat.

Rajawali News mendesak Pemkot Depok untuk segera melakukan langkah-langkah tegas berikut:

Audit Kinerja dan Sanksi Tegas: Mendesak Walikota untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kepala SKPD terkait dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pembiaran aset triliunan rupiah ini, serta memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi kepegawaian yang tegas.

Transparansi Publik: Mendesak Pemkot Depok untuk segera mempublikasikan daftar rinci 611 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Tindakan Hukum: Mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengalihfungsikan lima aset daerah, serta menindak tegas pengembang yang lalai memenuhi kewajiban serah terima aset sesuai peraturan perundang-undangan.

Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset senilai hampir Rp10 Triliun ini hilang selamanya akibat kelalaian administratif yang dibiarkan bertahun-tahun? Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak sebelum kerugian negara ini menjadi permanen.

Tim Redaksi Prima

Lahat, DN-II Ketua Rajawali News sekaligus Ketua Rambo, Ali Sopian, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat ke ranah hukum. Hal ini menyusul temuan praktik pungutan pajak yang melanggar undang-undang dan diduga telah merugikan keuangan daerah secara sistemik. (9/12/2025).

“Kami akan siap untuk melaporkan kejadian Kebocoran PAD Kabupaten Lahat untuk segera diperiksa. Memberantas korupsi di Kabupaten Lahat sudah merajalela, para bangsat tikus-tikus ini,” tegas Ali Sopian.

Penyimpangan Mendasar: Pajak Berdasarkan ‘Kesepakatan Lisan’

Investigasi menemukan penyimpangan mendasar dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Parkir dan Pajak Restoran. Dasar pemungutan pajak tidak didasarkan pada omzet riil Wajib Pajak (WP) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sebaliknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat menggunakan metode yang sangat subjektif, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kesepakatan Lisan” antara Pejabat Bapenda dengan WP.

“Kesanggupan WP Membayar” tanpa audit atau verifikasi omzet.

Praktik ini secara fundamental mengubah fungsi pajak menjadi pungutan non-formal yang arbitrer, menciptakan kebocoran PAD yang tidak terukur dan melanggar UU Perpajakan Daerah.

Bukti Konkret dan Pengakuan Pejabat

Penyimpangan ini diuntungkan oleh Wajib Pajak (WP) besar. Salah satu contoh yang terungkap adalah kasus Rumah Makan (RM) Dad:

Pajak Dibayar: Hanya Rp350.000/bulan.

Omzet Riil: Omzet dari belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saja mencapai Rp1,6 Miliar, belum termasuk omzet dari masyarakat umum.

Pejabat Bapenda melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi bahkan secara eksplisit mengakui praktik penyimpangan (kesepakatan) dan kelalaian (tidak pernah melakukan audit) terhadap WP besar.

Kelumpuhan Sistem Kontrol dan Integritas Data

Kegagalan ini meluas hingga ke jantung administrasi pajak. Bapenda Lahat diindikasikan telah melumpuhkan seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

I-Tax Database: Database Pajak Daerah (I-Tax) ditemukan dalam kondisi kacau, termasuk adanya Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) ganda, yang menandakan kelumpuhan kontrol dan integritas data.

Tapping Box Dinonaktifkan: Perangkat Tapping Box, yang seharusnya merekam transaksi riil di Restoran dan Parkir, fungsinya direduksi hanya untuk sewa kamar (di hotel/restoran yang memiliki kamar) dan tidak digunakan untuk menghitung omzet total (Restoran/Parkir).

Tanpa Penegakan Hukum: Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran dan tidak pernah dilakukan audit pajak.

Penetapan pajak dengan nilai yang sama setiap bulan (tanpa penyesuaian) menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan sistemik, jauh sebelum pemeriksaan Tahun Anggaran 2024.

Pembenaran dan Krisis Tata Kelola Mendasar

Pejabat Bapenda mencoba membenarkan praktik ini dengan alasan:

Alasan Kemudahan: Agar WP “tetap membayar pajak” (memilih kemudahan administratif).

Alasan Kapasitas: Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) karena “belum pernah melakukan pemeriksaan pajak.”

Penggunaan alasan ini menunjukkan bahwa Pejabat Bapenda telah memilih toleransi terhadap ketidakpatuhan dan kemudahan administratif, alih-alih penegakan hukum yang benar. Hal ini menciptakan ketidakadilan antar-WP dan lingkungan yang memicu kecurangan terstruktur, membuka pintu lebar bagi penghindaran pajak yang disponsori oleh kelalaian pejabat.

Kebutuhan Investigasi Total

Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan di Kabupaten Lahat adalah krisis tata kelola perpajakan sistemik. Kegagalan Bapenda untuk menegakkan dasar pengenaan pajak yang sah dan keengganan melakukan pemeriksaan telah menyebabkan kehilangan pendapatan daerah yang substansial dan menciptakan ketidakadilan di antara para wajib pajak.

Dibutuhkan investigasi total oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi secara sistemik dan berulang di Kabupaten Lahat.

Diagram Alir Sederhana Penyimpangan Pajak Lahat

Komponen Proses/Aksi (HOW) Dampak (WHAT HAPPENED)

Dasar Hukum Pajak Diganti dengan “Kesepakatan Lisan/Kesanggupan Bayar” Melanggar UU Perpajakan Daerah

Sistem I-Tax NOPD Ganda dan Integritas Data Kacau Kelumpuhan Kontrol Data Pajak

Tapping Box Fungsi Direduksi, Tidak Digunakan untuk Hitung Omzet Total Omzet Riil Tidak Tercatat/Disembunyikan

Pengawasan/Audit Pejabat Tidak Pernah Audit (Kelalaian) Ketidakpatuhan WP Besar Ditoleransi

Hasil Akhir WP Besar Bayar Jauh di Bawah Omzet Riil (e.g., RM Dad) Kebocoran PAD Sistemik & Kerugian Keuangan Negara Subtansial.

Tim Prima

Tegal, DN-II 9 Desember 2025 – Bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA), seorang warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Surono, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap. Ia menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda Natalia, yang namanya disebut dalam putusan tersebut, segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Surono yang berasal dari Desa Debong ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang ia suarakan telah memiliki kekuatan hukum dari tingkat tertinggi. Ia secara eksplisit meminta Ketua KPK dan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan, memperingatkan bahwa pengabaian kasus ini akan menciptakan preseden buruk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan menimbulkan penilaian adanya ketidakadilan di mata masyarakat.

Putusan MA Jadi Bukti Sah Keterlibatan

Dalam wawancara eksklusif, Surono menegaskan bahwa tuntutannya bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada dokumen putusan Mahkamah Agung yang diklaimnya secara gamblang memuat keterlibatan Sany Alda Natalia (SAN) dalam praktik suap.

“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono, mempertanyakan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, putusan tersebut secara sah menyebutkan bahwa Sany Alda datang ke Jakarta Selatan dan menyuap Abdul Ghoni (yang identitasnya perlu dikonfirmasi, namun dalam naskah asli disebut mantan Gubernur Maluku Utara, yang telah meninggal dunia) sebesar Rp250 juta.

“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya berakar pada fakta hukum yang valid.

Menolak “Tebang Pilih” di Hadapan Hukum

Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota parlemen, Surono dengan tegas menolak adanya perlakuan istimewa. Menurutnya, di mata hukum, semua warga negara adalah sama.

Persamaan Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”

Tidak Ada Kekebalan: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”

Ia membandingkan perlakuan terhadap SAN dengan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan telah divonis penjara. Surono mempertanyakan adanya standar ganda atau ‘titik koma’ dalam proses penegakan hukum ini. Meskipun salah satu pihak yang diduga disuap, Abdul Ghoni, telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa proses hukum terhadap Sany Alda Natalia harus tetap berjalan.

Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK

Surono menyampaikan dukungan positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (dalam naskah awal, konteksnya perlu diperjelas karena Prabowo belum menjabat, namun nama tersebut disebut), namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus SAN.

“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sebut sebagai “Mas Budi,” untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera dibuka, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas dan independensi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Red/Teguh

BREBEB, DN-II Kabar penting datang dari Kabupaten Brebes. Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Brebes secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis untuk periode tahun 2025.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 07/Selwaskomdir.BUMD/XII/2025, sebanyak 11 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Ketua Pansel Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes, Agus Wahid, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan berkas dan rapat pleno panitia yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 6 Desember 2025 lalu. Kesebelas nama ini berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya.

Daftar Lengkap Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi

Berikut adalah nama-nama peserta yang lolos verifikasi dokumen dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jabatan yang Dilamar Nama Peserta

Calon Direktur Utama Fanny Shandra Desatian, S.E.

  Muflikhin, S.T.

  Setiawan, S.H.

  Siti Unah Badriyah, S.E.

  Tedy Dwi Kristanto, S.Kom.

Calon Direktur Iskandar, S.T.

  Joko Supriyatno, S.E.

  Apt. Mohamad Iqbal Yulianto, S.Farm, M.H.

  Singgih Yulianto, S.M.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

  Ujang Tatang, S.T.

  Untung Sutrisno, S.A.P.

Tahapan Selanjutnya: Pemaparan Existing via Daring

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Tahroni, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, menyampaikan bahwa tahapan krusial berikutnya adalah Pemaparan Existing Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis.

Kegiatan penting ini dijadwalkan akan berlangsung secara virtual:

Hari/Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025

Metode: Daring (Via Zoom Meeting Conference)

Informasi Teknis: Waktu dan tautan Zoom akan dikirimkan secara langsung melalui email atau WhatsApp masing-masing peserta.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta yang lolos agar mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau saluran komunikasi pribadi untuk teknis pelaksanaan pemaparan besok,” ujar Dr. Tahroni dalam keterangan tertulisnya di Brebes, Senin (8/12), menekankan pentingnya persiapan dari para calon direksi.

Proses seleksi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menjaring pimpinan BUMD yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Tujuannya adalah memastikan Perumda Air Minum Tirta Baribis memiliki pucuk pimpinan yang mampu membawa perusahaan daerah ini menjadi unggul dalam pelayanan air bersih yang optimal bagi seluruh masyarakat.

Red/Teguh

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓