Blog

BREBES, DN-II Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Masyarakat Jaga Kali (Masjaka) Brebes, Mahfudin, menegaskan bahwa isu krusial ini tidak boleh hanya menjadi agenda segelintir kelompok, melainkan harus mencerminkan aspirasi bersama seluruh elemen masyarakat.

Mahfudin menyoroti pentingnya sinergi antara wilayah selatan dan utara agar tidak terjadi fragmentasi dalam mengawal isu ini.

“Selama ini, rekan-rekan aktivis di wilayah selatan terkesan berjalan sendiri tanpa melibatkan kami yang di utara. Padahal, kami di utara tidak menolak pemekaran. Ini harus menjadi suara bersama, bukan agenda sektoral,” ujar Mahfudin, Senin (8/12/2025).

Alur Konstitusi dan Peran Pemerintah

Lebih lanjut, Mahfudin menjelaskan bahwa mekanisme pemekaran wilayah kini tidak lagi mutlak berada di tangan Bupati. Secara administratif, setelah Bupati mengajukan usulan, proses selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Siapa pun Bupatinya, kebijakannya tetap satu dalam kerangka administrasi. Jika Bupati sudah mengajukan usulan ke tingkat provinsi, maka ‘bola’ keputusan berada di sana, bukan lagi di meja Bupati,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen Bupati saat ini bersifat politis dan administratif untuk mendukung pemerataan pembangunan. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan final tetap bergantung pada validasi dari pusat.

Persoalan Anggaran dan Moratorium

Menanggapi isu pembiayaan proses pemekaran, Mahfudin menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa dibebankan begitu saja pada APBD tanpa landasan yang jelas. Menurutnya, pembiayaan menjadi tanggung jawab pihak pengusul, kecuali ada mandat resmi dari Gubernur atau Mendagri.

“Semua ada regulasinya. Apalagi saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Kita harus mengikuti aturan main yang ada,” imbuhnya.

Menghindari Ego Kelompok

Menutup pernyataannya, Mahfudin mengimbau agar semua pihak bersabar dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah adalah instrumen untuk kesejahteraan rakyat, bukan alat pemuas kepentingan politik kelompok tertentu.

“Pemekaran itu ada aturannya, tidak bisa memaksakan kehendak sepihak. Harus terstruktur, sistematis, dan sesuai regulasi agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” pungkas Mahfudin.

Red

YOGYAKARTA, DN-II Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia kini tengah berada di titik krusial. Dalam sebuah diskusi di kawasan Benteng Vredeburg, Yogyakarta, eks wartawan spesialis korupsi sekaligus aktivis kepemudaan, Teguh Aji Wiguno, melontarkan kritik tajam terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat perubahan regulasi.

“KPK saat ini seolah kehilangan taringnya. Perubahan undang-undang telah memangkas kekuatan lembaga yang dulunya menjadi tolak ukur kepercayaan publik ini,” ujar Teguh di sela-sela peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia), Senin, (8/12/2025).

Dilema Sosial: Korupsi Berkedok Kedermawanan

Selain aspek legal formal, Teguh menyoroti tantangan sosiologis di masyarakat. Ia mengungkapkan adanya fenomena di mana pelaku korupsi justru mendapat pembelaan dari warga karena dianggap sebagai sosok yang dermawan di lingkungannya.

“Ini dilema di akar rumput. Ada oknum yang terindikasi korupsi, tapi rajin berdonasi dan membantu tetangga. Akibatnya masyarakat merasa sungkan. Padahal, secara prinsip, itu adalah pelanggaran integritas yang nyata,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fenomena ini, menurut Teguh, membuktikan bahwa edukasi integritas sangat mendesak untuk diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik gratifikasi yang dibungkus bantuan sosial.

Mendorong Keberanian Melapor

Sebagai solusi di tengah melemahnya sistem pengawasan formal, Teguh mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan mandiri. Ia mendorong pemanfaatan kanal-kanal pelaporan resmi untuk memutus rantai korupsi.

“Kita harus membudayakan ketahanan terhadap godaan korupsi. Korupsi itu bukan soal kebutuhan semata, tapi soal integritas. Manfaatkan fitur laporan yang ada, transparansi adalah kunci,” tegas pria yang kini aktif di Institut Peradaban tersebut.

Pendidikan Audit dan Peran Pemuda

Menutup dialog, Teguh menekankan pentingnya ‘pendidikan audit’ bagi publik. Tujuannya agar celah korupsi yang selama ini tidak terdeteksi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat diidentifikasi lebih dini melalui partisipasi masyarakat.

Acara yang berakhir di Balai Kota Yogyakarta ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi generasi muda untuk lebih peduli terhadap isu korupsi dan berani menjaga integritas demi masa depan Indonesia yang lebih bersih.

Red/Teguh

Bengkulu, DN-II Skandal dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan Restoran Mie Gacoan Bengkulu kini merambah menjadi krisis kepercayaan institusional melibatkan korporasi yang inkonsisten, media yang abai verifikasi, dan pemerintah daerah yang lalai. (8/12/2025).

Kasus ini bukan lagi sekadar masalah sumur bor, melainkan potret nyata kelemahan pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bengkulu.

Ahmad Rifai, perwakilan warga Jalan Sudirman, secara eksplisit membantah klaim pengerjaan sumur bor yang sempat disiarkan beberapa media lokal sebagai “klarifikasi resmi,” memicu pertanyaan serius tentang standar jurnalisme di daerah ini.

“Kami bantah dulu supaya berimbang. Belum ada pengerjaan sumur bor itu,” tegas Ahmad. “Pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi lapangan.”

Bantahan warga ini menjadi tamparan keras bagi etos kerja pers yang dinilai gagal melakukan verifikasi dasar (check and re-check). Media yang mengangkat klarifikasi tanpa bukti dokumen dan tanpa konfirmasi lapangan telah mengkhianati prinsip faktualitas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegagalan ini diperparah oleh pengakuan Kepala Cabang Mie Gacoan Bengkulu, Zainal, yang dengan enteng menyebut “klarifikasi resmi” tersebut hanyalah “obrolan ringan” dan “bukan pernyataan resmi.”

“Memang kami belum mengklarifikasi secara resmi. Kami hanya ngobrol soal apa yang sudah dilakukan… Yang kemarin itu hanya diskusi, bukan pernyataan resmi,” dalih Zainal.

Pengakuan ini menunjukkan betapa mudahnya manajemen korporasi menggunakan media sebagai corong propaganda yang tidak terverifikasi, sementara jurnalis lokal seolah hanya puas dengan jurnalisme “kopi darat” tanpa menuntut bukti legalitas dan dokumen resmi.

Masalah legalitas adalah inti dari polemik ini. Ahmad Rifai menyoroti rencana kerja tanpa izin, yang mencerminkan arogansi hukum pihak Mie Gacoan.

“Legalitasnya apa? Tidak bisa langsung mengerjakan begitu saja. Belum ada legalitas, tapi sudah mau bekerja,” kecamnya.

Namun, kritik paling tajam diarahkan pada Pemerintah Wilayah setempat. Kelalaian ini mencerminkan pemerintah yang “buta, tuli, dan bisu” dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan dan izin usaha.

1. BUTTA terhadap fakta di lapangan, membiarkan dugaan pencemaran terjadi tanpa audit ketat.

2. TULI terhadap keluhan dan tuntutan warga mengenai izin dan tindak lanjut.

3. BISU karena tidak ada satu pun pernyataan tegas dari otoritas daerah yang menjamin penegakan sanksi jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup.

“Di mana fungsi Dinas Lingkungan Hidup? Di mana peran Satpol PP menegakkan Perda? Pemerintah daerah terkesan membiarkan polemik ini berlarut-larut, seolah-olah keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga bukan prioritas. Sikap ini adalah pengkhianatan terhadap mandat publik,” tegas sumber yang enggan disebut namanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mie Gacoan, yang hingga kini mengaku menunggu surat dari kantor pusat untuk mengambil keputusan, seolah menjadikan birokrasi internal sebagai tameng. Sementara itu, warga dipaksa menanggung dampak dari kelumpuhan aksi yang dilakukan oleh korporasi dan kelalaian struktural oleh pemerintah daerah.

Publisher -Red

Tamiang, DN-II TNI melalui Kodam Iskandar Muda terus mengerahkan kekuatan terbaiknya dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (8/12/2025), sebanyak 130 prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 853/Bawar Reje Bur diterjunkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang untuk melaksanakan pembersihan seluruh fasilitas vital yang lumpuh akibat terjangan banjir.

Pengerahan prajurit dari Yon TP 853/Bawar Reje Bur dilakukan sebagai langkah cepat dalam memastikan rumah sakit daerah kembali berfungsi sebagai layanan kesehatan utama masyarakat. Para prajurit bekerja tanpa mengenal lelah untuk menyingkirkan lumpur tebal yang mengendap hingga 10 sentimeter di lantai dasar rumah sakit. Dalam pelaksanaannya, TNI bersinergi dengan delapan personel Pemadam Kebakaran Aceh Tamiang serta 27 anggota Satgas Matadana Poltekkes Kemenkes Medan.

Sejak hari pertama, sasaran utama pembersihan adalah Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengingat ruangan tersebut merupakan pusat layanan krusial yang harus segera dipulihkan. Lumpur yang telah mengering dan mengeras pada lantai maupun dinding menjadi tantangan yang membutuhkan tenaga ekstra serta ketelitian dalam penanganannya. Namun dengan kerja terkoordinasi, prajurit Kodam IM mampu melaksanakan pembersihan secara efektif.

Meskipun kondisi di lapangan cukup berat, semangat para prajurit tetap tinggi. Mereka bekerja dari pagi hingga sore menggunakan peralatan manual dan mesin penyemprot guna memastikan tidak ada sisa lumpur yang dapat menghambat kesiapan ruang pelayanan. Berkat ketekunan dan disiplin para prajurit, aktivitas pembersihan menunjukkan perkembangan signifikan dari hari ke hari.

Hingga saat ini kondisi RSUD Aceh Tamiang telah memasuki tahap finishing. Lumpur tebal yang sebelumnya menutupi lantai dan lorong berhasil dibersihkan sepenuhnya. Seluruh ruang utama kini dalam kondisi normal dan siap menjalani tahap sterilisasi sebelum rumah sakit kembali dioperasikan untuk melayani masyarakat terdampak banjir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembersihan RSUD Aceh Tamiang menjadi prioritas mengingat rumah sakit merupakan fasilitas vital yang sangat dibutuhkan masyarakat pada masa pascabencana. Kehadiran prajurit Yon TP 853/Bawar Reje Bur menjadi wujud nyata komitmen Kodam Iskandar Muda dan TNI dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah serta memastikan pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan aman dan optimal.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana

YOGYAKARTA, DN-II Riuh rendah Pasar Beringharjo, Yogyakarta, menyimpan kisah perjuangan para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana. Salah satunya adalah Ibu Intan (52), pedagang yang telah berjualan di Jalan Gedongkiwo 24 selama lebih dari 20 tahun. (8/12/2025).

Ditemui di lapaknya, Ibu Intan mengisahkan perubahan drastis kondisi pasar dibandingkan dua dekade lalu. Jika dulu Beringharjo selalu disesaki pembeli dari seluruh penjuru Indonesia, kini situasinya jauh berbeda.

Gempuran Online dan Pasca-Pandemi

Menurut Ibu Intan, penurunan omzet yang ia rasakan dipicu oleh dua faktor utama: maraknya perdagangan daring (online) dan dampak berkepanjangan pandemi COVID-19.

“Dulu ramai sekali, sekarang jauh beda. Saingannya banyak, terutama pengaruh online,” keluh Ibu Intan. Ia menambahkan bahwa harga di platform online sangat bersaing, sehingga membuat pasar fisik makin sepi pengunjung. “Pasca-COVID dampaknya kerasa banget, pembeli belum pulih seperti dulu.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi Bertahan: Sabar dan Telaten

Menghadapi situasi yang sulit, Ibu Intan mengaku tidak memiliki strategi khusus selain menjaga kesabaran. “Strateginya ya harus sabar dan telaten,” ujarnya singkat.

Penurunan jumlah pembeli juga berdampak pada operasional lapaknya. Jika dulu ia mungkin memiliki lebih banyak bantuan, kini ia hanya dibantu oleh satu orang karyawan. Koleksi dagangannya pun tetap ia pertahankan selengkap mungkin untuk menarik minat pelanggan, mulai dari:

Daster dan Sprei.

Mukenah dan Taplak Meja.

Kemeja dan Sarung Batik.

Blangkon.

Harga yang ditawarkan pun sangat terjangkau, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000-an, tergantung pada kualitas bahan.

Beban Biaya di Tengah Sepi

Meskipun omzet tidak menentu, Ibu Intan tetap harus memenuhi kewajiban membayar retribusi pasar. Biaya tersebut dibayarkan secara harian sebesar kurang lebih Rp1.600. Sistem pembayarannya pun sudah mengikuti perkembangan zaman, di mana pengelola pasar menyediakan opsi pembayaran melalui QRIS maupun tunai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ibu Intan, yang statusnya kini sebagai penyewa lapak milik bosnya, berharap agar kondisi pasar tradisional bisa kembali pulih. Baginya, Beringharjo bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan saksi bisu perjalanan hidupnya selama 20 tahun terakhir.

Red/Teguh

YOGYAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara strategis menggeser pusat rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ke Yogyakarta. Senin, (8/12/2025).

Langkah ini mendapat apresiasi dari Sekretaris LSM LANDEP (Lembaga Analisis Data dan Pengkajian Kebijakan Publik) Kabupaten Brebes, M. Subhan, yang menilai momentum ini sebagai titik balik penguatan integritas melalui jalur pendidikan.

Pemilihan Yogyakarta sebagai tuan rumah dipandang bukan sekadar rotasi lokasi, melainkan langkah taktis untuk mendekatkan pesan antikorupsi ke akar rumput serta dunia akademis.

Yogyakarta: Simbol Intelektual dan Integritas

Meski penentuan lokasi merupakan kewenangan penuh KPK, LANDEP melihat alasan filosofis yang kuat di balik terpilihnya “Kota Pelajar” tersebut. Selain posisi geografisnya yang strategis bagi perwakilan Pemerintah Daerah dari berbagai provinsi, Yogyakarta dinilai memiliki nilai historis yang kuat dalam dunia intelektual.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Yogyakarta adalah simbol kota pendidikan. Kami memandang dunia pendidikan harus menjadi ujung tombak dalam proses sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini,” ujar M. Subhan di sela-sela kegiatan Roadshow Hakordia.

Menurutnya, institusi pendidikan bertanggung jawab mencetak kader bangsa yang akan mengisi jabatan strategis di masa depan. Dengan memusatkan kegiatan di Yogyakarta, diharapkan nilai-nilai integritas dapat meresap kuat mulai dari lingkungan akademis perguruan tinggi hingga ke tingkat sekolah dasar.

Kritik Terhadap ‘Pemerataan’ Korupsi ke Tingkat Desa

Di sisi lain, M. Subhan memberikan catatan kritis mengenai dinamika sosiopolitik pasca-reformasi. Ia menyoroti fenomena miris di mana praktik korupsi kini seolah ikut terdesentralisasi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

“Sangat memprihatinkan. Alih-alih pemerataan kesejahteraan, yang kita lihat justru seolah terjadi ‘pemerataan’ praktik korupsi di berbagai daerah. Dulu mungkin korupsi dilakukan secara terpusat, namun sekarang hampir di tingkat desa hingga lingkup terkecil pun ditemukan indikasi korupsi,” tegasnya.

Red/Teguh

Mahalnya Harga Sebuah Kebohongan: Mengapa Manipulasi Informasi Pasti Runtuh

Oleh: Redaksi DN-II

Nasional, DN-II Di era di mana informasi bergerak lebih cepat dari logika, masyarakat modern kian terjebak dalam labirin klaim yang saling tumpang tindih. Namun, di tengah riuh rendahnya hoaks dan manipulasi, sebuah prinsip purba tetap berdiri kokoh: Kebenaran adalah pelari maraton yang tidak akan pernah kehabisan napas. (8/12/2025).

Berikut adalah bedah urgensi integritas di tengah gempuran badai disinformasi:

1. Waktu sebagai Auditor Alam yang Independen

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Banyak pihak mencoba memanipulasi fakta demi keuntungan elektoral maupun material sesaat. Namun, sejarah selalu membuktikan bahwa waktu adalah hakim yang paling adil. Kepalsuan mungkin bisa menempati barisan terdepan hari ini, namun ia dibangun di atas fondasi pasir yang rapuh.

Hukum Alam: Sesuatu yang palsu akan selalu dianggap sebagai “benda asing” dalam narasi kehidupan.

Ketangguhan: Kebenaran tidak butuh dibela dengan kebohongan baru; ia hanya butuh ketabahan untuk menanti saatnya menampakkan diri secara utuh.

2. Jejak Digital: Pedang Bermata Dua bagi Kejujuran

Digitalisasi telah mengubah lanskap kejujuran secara radikal. Saat ini, integritas bukan lagi sekadar domain moralitas, melainkan aset ekonomi dan sosial yang sangat bernilai. Setiap pernyataan meninggalkan rekam jejak yang abadi dan tak terhapuskan.

“Reputasi yang dibangun selama puluhan tahun bisa runtuh dalam hitungan detik ketika satu kebohongan terendus oleh audit jejak digital.”

Masyarakat kini kian piawai dalam melakukan uji silang (cross-check). Sekali kepercayaan publik retak akibat manipulasi informasi, kredibilitas pribadi maupun institusi akan sulit dikembalikan ke bentuk semula.

3. Biaya Psikologis di Balik Kepalsuan

Menjaga narasi bohong adalah pekerjaan yang melelahkan secara mental. Dalam psikologi komunikasi, hal ini dikenal sebagai Beban Kognitif Tinggi (High Cognitive Load).

Beban Mental: Ketakutan konstan akan terbongkarnya rahasia memicu stres kronis bagi sang penyebar disinformasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemerdekaan Batin: Memilih untuk jujur—meski pahit—adalah bentuk kemerdekaan batin. Ketenangan pikiran adalah kemewahan yang tidak bisa dibeli dengan hasil manipulasi data apa pun.

4. Menjadi Konsumen Informasi yang Etis

Kita semua memiliki tanggung jawab kolektif untuk berhenti menjadi “bahan bakar” penyebaran hoaks. Sebelum menekan tombol share, setiap individu perlu menggunakan filter Tiga Pertanyaan Fundamental:

Parameter Pertanyaan Kritis Tujuan

Faktual Apakah ini benar? Memverifikasi bukti valid dan sumber kredibel.

Utilitas Apakah ini bermanfaat? Memastikan informasi membangun, bukan merusak.

Etika Apakah ini adil? Menghindari narasi yang menyudutkan sepihak.

Kebenaran mungkin tidak selalu menjadi yang pertama sampai di garis finis, namun ia adalah satu-satunya yang akan tetap berdiri tegak saat seluruh bangunan kepalsuan runtuh. Menjaga integritas di tengah badai informasi bukan sekadar pilihan moral, melainkan investasi terbaik untuk menyelamatkan peradaban dari kegelapan intelektual.

Cahaya kebenaran akan selalu menemukan celah untuk menembus kegelapan yang paling pekat sekalipun. Saatnya kita berdiri di sisi yang benar.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda memiliki pengalaman di mana kebenaran terungkap secara tak terduga di tengah kepungan hoaks? Bagikan perspektif Anda di kolom komentar untuk memperkuat gerakan literasi informasi nasional.

Berita Opini :
Oleh Casroni

Ketimpangan Anggaran Kabupaten Bekasi 2022: Birokrasi Gemuk, Pembangunan Lunglai

BEKASI, DN-II Struktur Anggaran Belanja pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 memicu sorotan tajam. Analisis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menunjukkan ketidakseimbangan alokasi yang mengarah pada inefisiensi birokrasi dan minimnya investasi pembangunan jangka panjang bagi masyarakat.

Akar Masalah: Prioritas yang Terbalik

Masalah utama dalam postur anggaran ini adalah dominasi Belanja Operasi yang menelan sebagian besar porsi dana, meninggalkan sisa yang sangat minim untuk pembangunan fisik atau pelayanan publik langsung.

Birokrasi Memakan Anggaran: Badan Kepegawaian dan PSDM, misalnya, mengalokasikan Rp17,7 miliar hanya untuk belanja pegawai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja Modal yang Miris: Di Balitbangda, alokasi Belanja Modal hanya tercatat sebesar Rp183,8 juta. Kecilnya angka ini menghambat kemampuan daerah untuk berinvestasi pada aset produktif yang dibutuhkan rakyat.

Ketidakseimbangan BPBD: Bahkan di instansi vital seperti BPBD, rasio anggaran menunjukkan ketimpangan: 70% untuk operasional internal dan hanya 30% untuk modal. Ini mengindikasikan bahwa anggaran lebih banyak digunakan untuk membiayai “mesin” birokrasi ketimbang performa penanganan bencana di lapangan.

Celah Transparansi dan Risiko Penyimpangan

Analisis mendalam menemukan adanya pos anggaran besar yang masuk dalam kategori “rentan pengawasan”:

Dana Tak Terduga (BTT) Fantastis: Terdapat alokasi Rp100 Miliar pada BPKD dalam bentuk Belanja Tidak Terduga.

Belanja Hibah: Alokasi sebesar Rp8,5 Miliar di Kesbangpol memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi instrumen kepentingan politik praktis.

Besarnya angka pada pos ini menciptakan celah lebar bagi ketidaktransparanan jika tidak dibarengi dengan mekanisme audit yang ketat.

Krisis Tata Kelola: Isu Rangkap Jabatan

Sorotan juga tertuju pada aspek manajemen SDM. Munculnya nama Ir. H. Entah Ismanto, SH, MM, yang terindikasi menjabat sebagai Kepala Badan di dua institusi strategis sekaligus (Bappelitbangda dan Bappeda), memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan dan menurunnya fokus akuntabilitas kepemimpinan.

Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memulihkan kesehatan fiskal Kabupaten Bekasi, diperlukan langkah-langkah luar biasa:

Restrukturisasi Rasio Belanja: Pemerintah Kabupaten Bekasi harus secara progresif memangkas belanja operasional dan mengalihkan porsi yang lebih besar ke Belanja Modal demi pertumbuhan ekonomi daerah.

Audit Forensik DPRD: DPRD Kabupaten Bekasi didesak untuk melakukan audit forensik terhadap pos BTT dan Dana Hibah guna memastikan setiap rupiah benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Klarifikasi Kepemimpinan: Kepala Daerah wajib memberikan klarifikasi transparan mengenai praktik rangkap jabatan dan segera melakukan pengisian jabatan secara definitif untuk menjaga profesionalisme.

Transparansi Publik: Rincian belanja barang, jasa, dan modal harus dipublikasikan secara mendetail agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengadaan dan program pembangunan.

Catatan Akhir: Anggaran bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Jika anggaran 2022 lebih banyak habis untuk membiayai internal pemerintahan, maka kesejahteraan warga Bekasi sedang dipertaruhkan.

Tim Redaksi Prima

Kuningan, DN-II Minggu 7 Desember 2025 – Proyek pembangunan saluran air (senderan) di Desa Nanggela, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung dan dikerjakan oleh PT. HK ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta mengabaikan prinsip transparansi anggaran. Minggu, (7/12/2025).

Temuan Lapangan: Material Buruk dan Nihil Papan Informasi

Hasil investigasi lapangan menunjukkan kualitas material yang digunakan sangat meragukan. Salah satu mandor di lokasi proyek bahkan mengakui bahwa pasir yang digunakan memiliki kualitas rendah (“pasir beureum”/merah). Penggunaan material yang tidak standar ini dikhawatirkan akan membuat bangunan cepat rusak dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Selain masalah teknis, proyek ini juga kedapatan tidak memasang Papan Informasi Proyek. Tidak adanya informasi mengenai volume pekerjaan, durasi, hingga rincian anggaran, menimbulkan kesan bahwa pelaksana sengaja menyembunyikan data dari pengawasan masyarakat.

Analisis Yuridis (Tinjauan Peraturan Perundang-undangan)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan pengabaian spesifikasi dan transparansi ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum nasional:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Ketidakhadiran papan proyek melanggar hak masyarakat untuk mengetahui rincian penggunaan anggaran negara.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pada Pasal 59, disebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Penggunaan material buruk adalah pelanggaran serius terhadap standar mutu konstruksi.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ketidaksesuaian spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Mendesak Ketegasan BBWS dan Aparat Penegak Hukum

Masyarakat menuntut BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk bertindak tegas terhadap PT. HK sebagai pelaksana. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi (RAB), BBWS wajib memberikan sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini demi memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas sumber di lokasi.

Publik kini menanti langkah nyata dari pihak otoritas. Pengawasan dari dinas terkait dan penindakan dari aparat hukum adalah kunci agar proyek strategis seperti irigasi ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi petani dan masyarakat Kabupaten Kuningan, bukan sekadar menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.

Tim Redaksi/Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

GOMBONG, KEBUMEN, DN-II Krisis etika dan kemanusiaan melanda BRI Unit Sempor terkait penyanderaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). (8/12/2025).

Sorotan kini tertuju pada gaya kepemimpinan bank BUMN tersebut yang dinilai tidak profesional, anti-transparansi, dan mencederai standar pelayanan publik.

Penolakan Pimpinan Unit untuk menemui langsung ahli waris, pendamping hukum, serta jurnalis—dan justru mengalihkan urusan substantif kepada petugas keamanan (Satpam)—menunjukkan degradasi etika kepemimpinan dalam mengelola program strategis Pemerintah Pusat.

Kronologi dan Sengkarut Administrasi

Pinjaman KUR yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi UMKM di masa pandemi COVID-19 (2022), kini berubah menjadi beban bagi ahli waris. Pasca meninggalnya nasabah peminjam sekaligus pemilik jaminan, Ayahanda Sailam, ahli waris utama, Sumirah (warga Desa Wero, Gombong), berupaya mengambil hak jaminannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, BRI Unit Sempor memberikan respons birokratis yang kaku dengan dalih tunggal: “Harus dilunasi.” Tuntutan pelunasan penuh kepada ahli waris yang tengah berduka ini memicu pertanyaan besar, mengingat setiap penyaluran KUR wajib dilindungi oleh asuransi jiwa kredit. Hal ini mengesankan adanya pengabaian terhadap semangat perlindungan sosial yang diamanatkan negara.

Pelanggaran Etika dan Pelayanan Prima

Dalam dua kali kunjungan, termasuk saat ahli waris membawa Surat Kuasa resmi dan didampingi awak media, Pimpinan BRI Unit Sempor memilih bungkam. Meski dikonfirmasi berada di lokasi, yang bersangkutan enggan berdialog, menjadikan Satpam sebagai perisai komunikasi untuk urusan aset dan hukum yang bukan merupakan kapasitas tugas keamanan (Tupoksi).

“Kami datang dengan mandat resmi. Penolakan pimpinan untuk keluar ruangan dan justru menjadikan petugas keamanan sebagai juru bicara masalah aset adalah preseden buruk. Ini adalah bentuk pengecutan profesional dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kecam pendamping ahli waris.

Sikap “lempar tanggung jawab” dengan dalih koordinasi berlarut-larut dengan Cabang Gombong kian mempertegas dugaan kesengajaan untuk mempersulit rakyat kecil dalam mendapatkan haknya.

Tuntutan dan Desakan Terbuka

Kasus ini menuntut atensi segera dari Kantor Cabang (Kanca) BRI Gombong untuk mengevaluasi standar etika pimpinan unitnya. Terdapat tiga poin tuntutan utama yang dilayangkan:

Audit Pelayanan dan Etika: Mendesak BRI untuk mengaudit Pimpinan Unit Sempor atas dugaan pelanggaran prosedur pelayanan nasabah (SOP) dan penolakan transparansi informasi publik.

Transparansi Klaim Asuransi: BRI wajib memberikan penjelasan detail mengenai status asuransi KUR almarhum. Apakah ada kegagalan administratif dalam klaim asuransi sehingga beban pelunasan justru ditimpakan kepada ahli waris?

Pengembalian Sertifikat: Mendesak segera dikembalikannya SHM kepada Sumirah tanpa syarat yang memberatkan, berlandaskan azas kemanusiaan dan mekanisme proteksi asuransi nasabah yang telah tiada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat Desakan Terbuka Ditujukan Kepada:

Menteri BUMN RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Koordinator Program KUR)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Red/Waluyo

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓