Blog

BREBES, DN-II Latihan Terpadu Sispam Kota Kabupaten Brebes digelar sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang berimplikasi kontijensi, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan May Day.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di halaman Kantor KPT Brebes ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, di antaranya Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., serta perwakilan FKPD lainnya.

Latihan ini melibatkan unsur gabungan dari Personel Polres Brebes dan Polsek jajaran, Kodim 0713 Brebes, Satpol PP, Dishub Kominfo, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Brebes, serta Bhayangkari. Seluruh unsur disinergikan dalam satu persepsi dan pola tindak, khususnya dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berpotensi berkembang menjadi anarkis.

Dalam amanatnya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P. menegaskan bahwa latihan terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jaminan rasa aman, terutama dalam menghadapi dinamika kamtibmas menjelang May Day.

“Latihan ini juga memastikan seluruh personel memahami serta mampu memperagakan cara bertindak di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta kesamaan persepsi dan setiap anggota memahami tugas serta fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suasana penuh haru mewarnai kegiatan saat Kapolres Brebes, dengan suara bergetar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan mengikuti rangkaian latihan selama tiga hari berturut-turut hingga selesai.

“Terima kasih atas dedikasi seluruh personel. Tetap waspadai isu-isu terkini yang berkembang di masyarakat, dan laksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya serta seprofesional mungkin. Kita hadir untuk menjaga hati masyarakat dan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa, seluruh personel harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, sehingga keamanan tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Sebagai bagian dari skenario latihan, turut dilaksanakan patroli gabungan dalam rangka pembersihan dan pembenahan fasilitas umum pasca aksi anarkis. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait, di antaranya Patwal Satlantas, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PMI, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam pemulihan kondisi lingkungan dan pelayanan publik secara cepat dan terpadu.

Melalui latihan terpadu ini, diharapkan tercipta kesiapsiagaan yang optimal, respons yang cepat dan tepat, serta sinergitas yang semakin solid antar instansi, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah Kabupaten Brebes.

(Red/Hms)

JAKARTA – 23 April 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin diterbitkan di tengah bergulirnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini memicu desakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan birokrasi di wilayah tersebut. Pasalnya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan instrumen administratif untuk menyingkirkan saksi kunci dalam kasus dugaan mega korupsi dana desa.

Terbitnya SK Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 pada 13 April 2026 menguak adanya rantai rekomendasi yang dinilai janggal. Keputusan Kepala Desa tersebut didasari oleh rekomendasi Camat Kikim Timur dan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat. Kecepatan proses ini memicu kecurigaan adanya “kerjasama administratif” untuk mempercepat penyingkiran Sekdes tanpa melalui verifikasi faktual yang jujur.

Saudara Muslimin secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, administrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap memproses pemberhentian tersebut dengan label diberhentikan dengan hormat. Hal ini dianggap sebagai bentuk mal-administrasi berat karena mengabaikan ketiadaan dokumen pernyataan kehendak dari yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Muslimin di kantor desa disebabkan oleh kewajibannya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus dana desa yang juga menyeret nama Kepala Desa. Ironisnya, kepatuhan terhadap hukum tersebut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Desa sebagai alasan indisipliner untuk mengusulkan pemecatan kepada pihak kecamatan dan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghambat proses hukum (obstruction of justice). Dengan diberhentikannya Sekdes secara sepihak, akses terhadap dokumen asli dan data keuangan desa menjadi tertutup bagi saksi kunci, yang secara langsung berpotensi melemahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Situasi di Desa Lubuk Layang Ilir ini kini ditembuskan secara luas ke jajaran pemerintah pusat di Jakarta, termasuk Kemendagri dan Kemenpan RB. Hal ini dilakukan agar dilakukan audit investigatif terhadap kinerja Camat dan pejabat terkait di Kabupaten Lahat yang mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan pengecekan dua arah (check and re-check).

Pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kasus ini dinilai sangat nyata. Jika instrumen administrasi negara digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan anggaran atau menyingkirkan saksi kunci, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi program reformasi birokrasi nasional.

Publik kini mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera menurunkan tim guna memeriksa keabsahan dokumen usulan pemberhentian tersebut. Jika ditemukan adanya manipulasi data atau keterangan tidak benar, maka SK tersebut harus dibatalkan demi hukum dan pejabat yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga laporan ini disampaikan kepada otoritas pusat, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan objektif di balik percepatan pemecatan saksi kunci korupsi tersebut.

Publisher -Red

BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, bergerak cepat melakukan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pertemuan tersebut digelar di Aula Balai Desa Wanatawang pada Kamis (23/4/2026).

Melalui mediasi yang dihadiri pihak desa, dinas terkait, dan pelapor, terungkap fakta bahwa isu tersebut merupakan bentuk miskomunikasi. Pihak desa memastikan tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam nominal uang yang diperbincangkan.

Duduk Perkara Unggahan Viral

Mbak Tias, selaku perwakilan keluarga yang mengunggah informasi tersebut, memberikan kesaksian langsung untuk meluruskan situasi yang sempat memicu kegaduhan publik. Ia menegaskan bahwa jajaran Pemdes Wanatawang sama sekali tidak pernah meminta biaya administrasi sebesar Rp200.000 sebagaimana narasi yang beredar.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Desa tidak pernah meminta biaya administrasi tersebut. Nominal Rp200.000 itu sebenarnya muncul dari pihak pengantar atau pihak ketiga, bukan dari instruksi perangkat desa,” tegas Tias dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tias juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah bertemu untuk meluruskan duduk perkara demi menjaga kondusivitas desa dan menghindari fitnah berkepanjangan.

“Kami sudah saling memaafkan dan sudah legowo. Masalah ini kami anggap sudah selesai sepenuhnya,” imbuhnya.

Disdukcapil: Seluruh Layanan Adminduk Gratis

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes yang memberikan penegasan terkait regulasi layanan publik. Ia menjamin bahwa seluruh pelayanan Adminduk, baik di tingkat desa hingga dinas, tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis).

“Kami menyaksikan langsung bahwa narasi dalam postingan tersebut tidak tepat secara substansi karena adanya miskomunikasi di lapangan. Pemdes Wanatawang telah menjalankan prosedur sesuai aturan, yakni pelayanan bebas pungutan biaya,” ujar Kepala Disdukcapil.

Pihak dinas turut mengapresiasi langkah responsif Pemdes Wanatawang dan sikap kooperatif pihak keluarga. Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menyerap informasi dan melakukan validasi terlebih dahulu sebelum mengunggah keluhan ke media sosial.

Ringkasan Hasil Klarifikasi:

Aspek Penjelasan Fakta

Status Biaya Pelayanan Adminduk di Desa Wanatawang dipastikan Gratis (Rp0).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber Masalah Permintaan uang berasal dari oknum pengantar (pihak ketiga).

Status Perkara Diselesaikan secara damai, kekeluargaan, dan tanpa paksaan.

Reporter: Rumadi
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menindaklanjuti kegaduhan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan, Pemerintah Kecamatan Songgom menggelar pertemuan klarifikasi di Balai Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Kamis (23/4/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Songgom, Sudiyanto, S.Sos., M.Si., perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes, Drs. Akhmad Ma’mun, M.Si. Pertemuan ini bertujuan meluruskan informasi yang viral serta memberikan edukasi hukum kepada warga dan perangkat desa Wanatawang.

Kronologi Versi Warga: Dari Rp200 Ribu Hingga Postingan Facebook

Persoalan ini mencuat setelah seorang warga, Mbak Tias, membagikan pengalamannya saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran untuk anak keduanya pada 10 April 2026 lalu. Dokumen tersebut sangat mendesak karena sang anak memerlukan akses BPJS Pemerintah untuk pengobatan.

Menurut Tias, saat dokumen diantarkan ke rumahnya pada Senin (13/4), oknum pihak desa sempat menyebutkan biaya “tarif umum” sebesar Rp200.000 yang kemudian ditawar menjadi Rp180.000 dengan dalih “harga teman”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya kaget, karena setahu saya dari kebijakan Ibu Bupati (Karmina), pengurusan KK dan Akte itu gratis atau nol rupiah. Saat saya protes ke Balai Desa besoknya, Pak Sikun bilang seikhlasnya saja. Akhirnya saya beri Rp50.000 untuk uang bensin karena merasa tidak enak hati,” tutur Tias. Ketidakpuasan atas adanya “patokan harga” inilah yang kemudian mendorongnya bercerita di media sosial hingga mendapat respon serupa dari warga lain.

Klarifikasi Camat Songgom Terkait Biaya KTP

Dalam pertemuan tersebut, Camat Songgom, Sudiyanto, memberikan penjelasan mengenai isu nominal Rp 180.000 yang beredar. Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.

“Tolong jika memang ada informasi mengenai tagihan Rp 180 ribu itu, sampaikan dengan benar. Setahu saya, nominal itu adalah biaya pengurusan KTP (dalam konteks tertentu). Jika ada hal yang belum tuntas, saya minta segera diselesaikan setelah pertemuan ini agar tidak menjadi bola liar,” ujar Sudiyanto di hadapan perangkat desa.

Edukasi UU ITE dan Pentingnya Etika Bermedsos

Menanggapi tindakan viralnya unggahan warga tersebut, Sudiyanto memberikan imbauan tegas namun persuasif. Ia mengingatkan bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum melalui UU ITE.

“Intinya kita dalam bermain sosmed harus hati-hati. Ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat siapa saja. Mungkin jari-jari Anda spontan saat mengunggah, tapi dampaknya bisa menjadi konsumsi orang se-Indonesia,” tegas Camat dalam sambutannya. Ia berharap kedepannya warga lebih mengedepankan jalur komunikasi langsung ke pihak kecamatan jika menemui kendala pelayanan.

Soliditas Pemdes dan Permohonan Maaf

Di sisi lain, Camat juga memberikan instruksi internal kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menjaga soliditas dan saling mengingatkan. Ia menekankan bahwa seluruh staf, hingga petugas kebersihan sekalipun, adalah bagian dari keluarga besar Pemdes yang harus saling menjaga integritas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kita saling mengingatkan sebagai sedulur se-nasional. Selaku pimpinan, saya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mari kita jadikan ini pelajaran agar pelayanan publik benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak desa telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke rumah warga bersangkutan, sementara masyarakat berharap komitmen pelayanan gratis tanpa pungli benar-benar berjalan konsisten di lapangan.

 

Reporter: Rumadi
Editor: Teguh/Redaksi

BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).

​Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.

​Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan

​Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.

​”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.

​Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?

​Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.

​Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.

​”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.

​Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

​Upaya Konfirmasi yang Buntu

​Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.

​Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.

​Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

TANJUNG MORAWA, DN-II – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas haram yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu mosi tidak percaya warga terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (23/4/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti rekaman visual amatir yang diterima redaksi, sorotan tajam tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman. Di lokasi tersebut, seorang pria yang akrab disapa ‘Ijol Jengkol’ diduga kuat mengendalikan distribusi sabu secara bebas.

Namun, Ijol Jengkol disinyalir hanyalah “ujung tombak” lapangan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa operasi di Gang Aman merupakan bagian dari sindikat yang lebih sistematis di bawah kendali sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.

Aksi Terang-terangan di Siang Bolong

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas dinamika transaksi narkoba yang dilakukan tanpa rasa takut di gang sempit tersebut. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di siang hari, menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (23/04).

Landasan Hukum dan Desakan Publik

Maraknya peredaran ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Warga kini mendesak Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya melakukan penangkapan “level teri”, melainkan memutus rantai distribusi hingga ke bandar besar sesuai amanat Pasal 132 mengenai mufakat jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pejabat Kepolisian Membisu

Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun sayang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dilayangkan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang memilih bungkam seribu bahasa.

Hanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., yang memberikan respons singkat. “Ok trims,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan rincian langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.

Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak di Lorong III Gang Aman, ataukah sindikat ‘Sen Tamora’ akan terus melenggang di tengah keresahan masyarakat yang kian memuncak. (Tim Redaksi)

BREBES, DN-II Antusiasme luar biasa mewarnai penyambutan Freyasya Maezura SW Fajar, siswi kelas 1 SDN Bangbayang 01, yang terpilih mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Putra Putri Remaja Cilik Nusantara tingkat nasional. Kehadiran talenta cilik berusia 7 tahun ini disambut meriah oleh jajaran Korwil Satpendik Bantarkawung dan ratusan siswa pada Rabu (22/04/2026).

Penyambutan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi nyata terhadap talenta muda yang membawa nama baik Kabupaten Brebes di kancah nasional. Sepanjang jalan menuju Kantor Korwil Satpendik Bantarkawung, ratusan warga dan siswa berjajar rapi melambaikan bendera Merah Putih, diiringi dentuman seni tradisional Kentongan dari SDN Pengarasan 04.

Dukungan Penuh Sektor Pendidikan

Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Bantarkawung, Rukat, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyatakan bahwa ajang Remaja Cilik Nusantara merupakan wadah penting untuk melestarikan budaya dan membentuk karakter anak.

“Ajang ini fokus pada pelestarian seni dan pengembangan etika serta kepercayaan diri anak. Kami di Korwil Satpendik bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan keluarga,” ujar Rukat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa prestasi yang diraih Freyasya diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi siswa-siswi lainnya di wilayah Bantarkawung.

“Melihat rekan mereka berjuang di tingkat nasional akan memotivasi siswa lain untuk menggali potensi diri. Selain itu, melalui Freyasya, identitas budaya Brebes dapat diperkenalkan secara lebih luas,” imbuhnya.

Profil dan Segudang Prestasi

Freyasya Maezura SW Fajar memang dikenal sebagai anak yang memiliki bakat menonjol di dunia modeling dan seni peran. Sebelum melaju ke tingkat nasional, ia telah mengantongi deretan prestasi bergengsi, di antaranya:

Kategori Prestasi Pencapaian

Model Nasional RU 1 Indonesia Super Model 2025 & Juara Favorit

Duta Daerah Duta Jawa Tengah 2025 & Icon Super Model Jateng 2025

Karnaval & Budaya Best Costume Brebes Batik Carnival & Semarang Night Carnival

Kompetisi Model Juara 1 Pose Model Miracle Pro, Juara 1 Fashion Show 2023

Kreativitas The Best Most Creative & Best Costume Kids Model

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Acara penyambutan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh setempat, berharap agar Freyasya dapat memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang mahkota juara di tingkat Nasional.

Red/Alex

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Hal ini disampaikan saat meninjau kesiapan operasional Sekolah Rakyat di Kampus Lembaga Administrasi Negara (LAN), Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Prioritas Presiden: Memutus Rantai Kemiskinan

Dalam arahannya, Seskab Teddy menekankan bahwa inisiatif ini merupakan perwujudan visi Presiden untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak bangsa.

“Keinginan Bapak Presiden adalah bagaimana seluruh anak Indonesia punya cita-cita dan kesempatan melalui pendidikan yang layak. Dengan begitu, ke depan mereka bisa memperbaiki taraf hidup keluarga dan kita semua,” ujar Seskab Teddy.

Ia menyoroti realitas sosial di mana masih ditemukan anak putus sekolah di lokasi yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan. “Hanya berjarak 3-5 kilometer dari pusat pemerintahan, ternyata masih ada anak yang tidak sekolah. Ini masalah lama yang ingin kita perbaiki secara bertahap, namun dengan langkah secepat mungkin,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fasilitas Terpadu: Dari Asrama hingga Gizi

Berbeda dengan sekolah formal biasa, Sekolah Rakyat mengusung pendekatan holistik. Pemerintah tidak hanya menyediakan kurikulum pendidikan, tetapi juga menjamin seluruh kebutuhan dasar siswa agar proses belajar tidak terganggu oleh kendala ekonomi.

Beberapa fasilitas yang dijamin pemerintah meliputi:

Akomodasi: Tempat tinggal atau asrama yang layak.

Nutrisi: Pemenuhan asupan gizi dan makanan sehat secara rutin.

Kesehatan: Layanan kesehatan terintegrasi bagi seluruh siswa.

“Percayalah, di tempat ini nanti anak-anak akan dijamin tempat tinggalnya, makanannya, gizinya, kesehatannya, serta mendapatkan pendidikan yang sangat layak,” tegas Teddy.

Menghidupkan Kembali Harapan

Momen haru terjadi saat Seskab Teddy berdialog langsung dengan calon siswa. Salah satunya adalah Muhammad Al-Jabbar, seorang anak yang sebelumnya harus mengamen di jalanan dan belum pernah mengenyam bangku sekolah.

Kepada Al-Jabbar dan calon siswa lainnya, Seskab memberikan pesan motivasi agar mereka tidak lagi merasa berkecil hati dengan keadaan masa lalu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Di sini nanti adik-adik tidak boleh sedih lagi. Belajar yang baik, Insya Allah bisa membanggakan keluarga dan meraih cita-cita,” pesannya disambut antusias para siswa yang bercita-cita mulai dari menjadi anggota TNI hingga masuk ke Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Kolaborasi Lintas Lembaga

Peninjauan ini dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan kesiapan fasilitas dan sistem pembelajaran. Turut hadir mendampingi Seskab Teddy dalam kunjungan tersebut:

Saifullah Yusuf (Menteri Sosial)

Agus Jabo Priyono (Wakil Menteri Sosial)

Taufik (Kepala LAN)

Red

​JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Pertemuan ini fokus pada perumusan langkah taktis guna menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah ketidakpastian geopolitik global yang kian dinamis.

​Fokus pada Daya Beli dan Efisiensi APBN

​Dalam laporannya, Ketua DEN memaparkan sejumlah skenario kebijakan yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan daya beli masyarakat tetap stabil sembari menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

​Luhut menekankan bahwa kunci dari efisiensi tersebut adalah penguatan digitalisasi pemerintahan (GovTech). Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir dan birokrasi menjadi lebih lincah.

​Uji Coba Bansos Digital di Banyuwangi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Salah satu langkah konkret yang dilaporkan kepada Presiden adalah progres uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang saat ini tengah berlangsung di Banyuwangi.

​”Digitalisasi bansos ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat. Jika pilot project di Banyuwangi ini sukses, pemerintah akan segera memperluas skema ini ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar keterangan resmi tersebut.

​Mempercepat Indonesia Financial Center

​Selain penguatan internal, Presiden Prabowo dan Ketua DEN juga membahas strategi menarik arus modal asing. Pemerintah melihat peluang besar dari kawasan Timur Tengah untuk memperkuat struktur investasi nasional.

​Untuk menangkap peluang tersebut, pemerintah tengah mempercepat pembentukan Indonesia Financial Center. Kehadiran pusat keuangan ini diharapkan menjadi magnet baru bagi investor global dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi internasional.

​Melalui pertemuan ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap proaktif dan adaptif terhadap dinamika global demi memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga.

Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Kabupaten Tegal, DN-II Untung Suradi, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, mendatangi Mapolres Tegal guna menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perusakan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Brekat berinisial S, Rabu (22/4/2026). Kedatangan Untung didampingi tim Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Tengah untuk membedah kembali perkara yang tertahan selama dua tahun tersebut.

Kronologi Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus ini berakar dari sengketa pemanfaatan lahan eks-bengkok seluas 5.000 meter persegi. Untung, yang sebelumnya menyewa lahan dari mantan Kades terdahulu (Purwanto), mengaku telah mengajukan perpanjangan sewa secara prosedural kepada Kades terpilih, S.

Meski telah menawarkan biaya sewa sebesar Rp3 juta dan memohon dispensasi waktu satu bulan demi menunggu masa panen mentimun, permohonan tersebut ditolak. Puncaknya, oknum Kades S diduga mengerahkan belasan orang untuk melakukan perusakan terhadap tanaman yang siap panen tersebut.

Berdasarkan tindakan tersebut, oknum Kades S dapat dijerat dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Menuntut Transparansi dan “Justice Delayed”

Kedatangan Untung ke Polres Tegal bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk gugatan moral atas lambatnya penanganan perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara (SP2HP).

“Saya mempertanyakan mengapa kasus ini mengendap hingga dua tahun. Secara materiil saya rugi besar, namun secara moril, keadilan saya seolah digantung,” tegas Untung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tegal.

Pengawasan Ketat Wasidik Polda Jateng

Kehadiran Tim Wasidik Polda Jateng menjadi sinyal serius bahwa penanganan perkara ini sedang dalam evaluasi besar. Tim Wasidik bertugas memastikan penyidikan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terjadi Unprofessional Conduct oleh penyidik di tingkat Polres.

Poin Utama Audit Perkara:

Hambatan Ektsternal/Internal: Mencari penyebab stagnansi kasus selama 24 bulan.

Gelar Perkara Khusus: Menentukan apakah bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sanksi Etik: Jika terbukti ada pembiaran, penyidik dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pendalaman berkas perkara lama. Masyarakat menunggu apakah supremasi hukum akan tegak atau justru kalah oleh birokrasi tingkat desa.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓