Blog

MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).

​Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan

​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

​”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.

​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:

​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

​Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

​Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

​Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)

​Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.

​”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Tindakan Tegas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.

​Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.

Tim Red

MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).

Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.

Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis

Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.

“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:

Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.

Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital

Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.

Menanti Nyali Pemerintah dan APH

Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.

Tim Investigasi Redaksi (ilm)

BREBES, DN-II Duka menyelimuti Kabupaten Brebes setelah banjir bandang akibat luapan Sungai Babakan merendam tujuh desa di Kecamatan Ketanggungan pada akhir Maret lalu. Di tengah lumpuhnya jalur nasional dan pengungsian warga, hadir sesosok putra daerah yang tak asing lagi bagi masyarakat lokal: Muhammad Munawir Lasiyono, atau yang akrab disapa Gus Mun. (11/4/2/2026).

​Bukan sekadar datang berkunjung, tokoh muda yang memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis pendidikan ini turun langsung menyalurkan bantuan alat tulis bagi anak-anak terdampak banjir di empat desa, yakni Desa Ketanggungan, Padakaton, Kedawung, dan Karangmalang.

​Jejak Perjuangan: Dari Terlangu ke Panggung Nasional

​Siapa sangka, pria yang kini dikenal sebagai inisiator berbagai forum pemberdayaan ini memiliki masa lalu yang sederhana. Sebagai anak ke-8 dari 10 bersaudara pasangan (alm) Kyai Nuryadin, Gus Mun pernah menjalani kerasnya hidup sebagai penjual koran. Pengalaman masa kecil itulah yang tampaknya membakar semangatnya untuk memastikan anak-anak di Brebes tidak putus sekolah meski dihantam bencana.

​”Pendidikan adalah kunci. Banjir boleh merendam rumah, tapi semangat belajar anak-anak kita tidak boleh padam,” ujarnya di sela-sela pembagian bantuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sosok Akademisi dan Profesional Bertangan Dingin

​Gus Mun bukanlah tokoh sembarangan. Ia merupakan penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI untuk studi S2 Teknik Industri di Universitas Islam Indonesia (UII). Rekam jejak akademiknya terbentang luas, mulai dari Teknik Elektro di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) hingga kini sedang menempuh seleksi S3 Manajemen SDM di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

​Di dunia profesional, ia tercatat pernah menduduki posisi strategis, seperti:

​Tenaga Ahli Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.

​KTPM Kemendagri RI dalam program modernisasi irigasi (SIMURP).

​Praktisi di perusahaan global seperti PT Siemens Indonesia dan PT Saipem Indonesia.

​Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA (Ikatan Alumni PNJ/UI) periode 2025-2029 pada Bidang Media dan Jaringan.

​Membangun Peradaban dari Desa

​Meski berkarier di level nasional dan menjabat sebagai CEO PT Karya Mulya Aamiin, Gus Mun tetap “membumi” di tanah kelahirannya. Ia adalah otak di balik berdirinya berbagai lembaga sosial-pendidikan di Brebes, di antaranya:

​Rumah Peradaban Brebes dan Shafa Community.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Harun Ar Rasyid.

​PKBM, LKP, dan TK Al Munawwir.

​Forum Pengusaha Muda Brebes hingga Forum Komunikasi Guru Besar dan Dosen Putera Puteri Brebes (FKGD).

​Sebagai dosen di Politeknik Mitra Karya Mandiri dan Universitas Bima Sakapenta, Gus Mun terus konsisten membagi waktunya antara dunia praktisi, akademis, dan pengabdian masyarakat.

​Profil Singkat Muhammad Munawir Lasiyono (Gus Mun)

Kategori Keterangan

Pendidikan Terakhir S2 Teknik Industri UII (Beasiswa Unggulan Kemendikbud)

Organisasi Saat Ini BPP IKAPUNIJA (Alumni PNJ/UI), IATKI, PII

Lembaga Didirikan Yayasan Rumah Cinta Brebes, FKGD Brebes, Shafa Community

Karier Profesional CEO PT Karya Mulya Aamiin, Eks Engineering di Berbagai Multinasional

Aksi nyata Gus Mun dalam pasca-banjir Brebes ini menjadi pengingat bahwa kesuksesan sejati adalah seberapa besar manfaat yang bisa diberikan kembali kepada tanah kelahiran.

Red/Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Potret buram kesejahteraan tenaga pendidik di daerah kembali menyeruak ke permukaan. Di tengah gemuruh wacana transformasi pendidikan, seorang guru muda di Kabupaten Tegal harus berjuang ekstra keras memutar otak demi menyambung hidup di tengah himpitan harga kebutuhan pokok yang kian melambung.

Adalah Dani Karnavian Bimo, atau yang akrab disapa Bimo, sosok di balik perjuangan tersebut. Di usianya yang baru menginjak 26 tahun, lulusan sarjana asal Karawang ini telah mewakafkan empat tahun masa mudanya sebagai guru kelas 4 di SD Negeri Kambangan 02, Kecamatan Lebaksiu.

Namun, dedikasi tinggi mencerdaskan anak bangsa ternyata belum berbanding lurus dengan penghargaan finansial yang ia terima. Bimo mengungkapkan, meski saat ini statusnya telah bergeser menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, ia hanya menerima honor sebesar Rp 400.000 per bulan.

“Karena saya belum sertifikasi, honor sepenuhnya bergantung pada kemampuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jujur, angka itu sangat jauh dari kata layak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Bimo saat ditemui di sela kesibukannya mengajar, Sabtu (11/4/2026).

Mirisnya, angka Rp 400.000 tersebut dianggapnya sebagai sebuah “kemajuan”. Bimo mengenang, di awal masa pengabdiannya empat tahun silam, ia hanya mengantongi Rp 150.000 per bulan. Hingga saat ini, status lajang menjadi satu-satunya faktor yang membuatnya masih mampu bertahan dan “mencukup-cukupkan” pendapatan yang minim tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Soroti Keadilan Rekrutmen P3K

Di tengah masifnya rekrutmen P3K oleh pemerintah, Bimo menyimpan harapan besar akan adanya keadilan yang lebih nyata. Menanggapi adanya fenomena karyawan baru yang memiliki masa kerja singkat namun telah diangkat menjadi P3K Penuh Waktu, Bimo menunjukkan sikap yang dewasa meski terselip harapan mendalam.

“Saya tidak iri, itu sudah garis rezeki masing-masing. Namun, saya sangat berharap pemerintah bisa lebih objektif melihat masa pengabdian. Tolong lihat kesejahteraan kami yang sudah bertahun-tahun di lapangan secara menyeluruh,” harapnya.

Ia juga menekankan agar pemerintah lebih peka terhadap dampak kenaikan biaya energi seperti listrik dan BBM. Bagi guru dengan upah di bawah standar seperti dirinya, fluktuasi harga sekecil apa pun sangat memukul daya beli dan kelangsungan hidup mereka.

Krisis Tenaga Pendidik Tetap di Sekolah Dasar

Kondisi di SDN Kambangan 02 sendiri menjadi cermin nyata krisis tenaga pendidik tetap di daerah. Dari total tenaga pengajar yang ada, sekolah ini hanya memiliki dua orang guru berstatus PNS, itu pun keduanya telah memasuki masa purna tugas (pensiun).

Beban pendidikan di sekolah tersebut kini bertumpu pada pundak empat orang P3K Penuh Waktu dan tiga orang P3K Paruh Waktu. Ketergantungan yang besar pada tenaga non-PNS ini seharusnya menjadi alarm keras bagi otoritas pendidikan setempat.

Tanpa langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan guru seperti Bimo, regenerasi tenaga pendidik berkualitas di Kabupaten Tegal terancam terhambat oleh realitas ekonomi yang kian menghimpit. Dedikasi mungkin tak ternilai, namun perut dan kebutuhan hidup tak bisa hanya dibayar dengan kata terima kasih.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum dan menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika global. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

​Capaian Fantastis Satgas Penertiban Kawasan Hutan

​Seskab Teddy menyampaikan bahwa atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp11,4 triliun kepada kas negara. Dana tersebut bersumber dari denda administratif dan penegakan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan.

​Sejak pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahun lalu, pemerintah telah mencatatkan pengembalian aset yang signifikan, di antaranya:

​Uang Tunai: Rp31,3 Triliun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Aset Non-Tunai: Rp370 Triliun.

​”Ini menjadi bukti nyata dan konkret mengenai ketegasan pemerintah terhadap tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang di sektor sumber daya alam,” ujar Teddy.

​Menepis Isu Ketidakstabilan Nasional

​Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah juga menepis narasi negatif terkait isu ketidakstabilan nasional atau “chaos”. Seskab menegaskan bahwa pengelolaan negara saat ini berjalan secara terukur dan berbasis data (data-driven).

​Beberapa indikator utama stabilitas nasional yang disoroti meliputi:

​Ketahanan Energi: Harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan meskipun terdapat tekanan geopolitik global yang kuat.

​Optimisme Ekonomi: Indikator makroekonomi menunjukkan tren positif yang konsisten dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

​Stabilitas Pangan: Selama dua kali periode Lebaran di masa pemerintahan ini, harga kebutuhan pokok tetap stabil dan manajemen arus mudik berjalan efektif tanpa kendala berarti.

​”Semua langkah yang diambil pemerintah terukur sesuai dengan fakta dan data yang akurat. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti tajam kualitas pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa praktik penolakan pasien di fasilitas kesehatan publik merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.

​Sorotan ini mencuat menyusul adanya dugaan penolakan pasien di RSUD M. Ashari Pemalang yang menimpa Sisono, suami dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di wilayah tersebut. Kejadian ini dinilai sebagai potret buram manajemen kesehatan di daerah.

​Instruksi Tegas untuk Kepala Daerah

​Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota agar menjamin pelayanan prima di RSUD tanpa diskriminasi.

​”Penolakan pasien tidak boleh terjadi di fasilitas kesehatan milik negara. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia meminta dinas kesehatan di setiap wilayah memperketat pengawasan terhadap manajemen rumah sakit. Menurutnya, standar pelayanan harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun keluarga PNS.

​Usulkan Sistem Reward untuk Fasilitas Kesehatan

​Selain memberikan kritik pedas, pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus ini juga mengusulkan terobosan berupa sistem penghargaan (reward) bagi fasilitas kesehatan yang memiliki kinerja unggul.

​”Pemerintah daerah perlu memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan bagi RSUD, rumah sakit swasta, hingga klinik yang mampu memberikan pelayanan terbaik. Ini penting sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara nasional,” tambahnya.

​Catatan Evaluasi Nasional

​Meskipun secara umum sistem kesehatan Indonesia menunjukkan perkembangan, Prof. Sutan menilai masih banyak persoalan mendasar di lapangan yang mencederai rasa keadilan. Kasus di Pemalang diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terkait.

​”Sistem mungkin terlihat baik di atas kertas, namun implementasi di lapangan masih seringkali merugikan pasien. Presiden harus memastikan menteri dan kepala daerah bekerja nyata untuk rakyat,” pungkasnya.

​REd

Sumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. (Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Upacara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

​Landasan Hukum dan Prosesi

​Pengangkatan Andi Rahadian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI. Dalam prosesi tersebut, Andi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden untuk setia kepada UUD 1945 serta menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.

​Fokus Diplomasi: Ekonomi hingga Perlindungan WNI

​Usai prosesi pelantikan, Andi Rahadian memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritasnya selama bertugas di Muscat. Sesuai arahan Presiden Prabowo, fokus utama akan dititikberatkan pada penguatan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami akan menjalankan tugas sesuai arahan Bapak Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya,” ujar Andi kepada awak media.

​Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Andi antara lain:

​Akselerasi Ekonomi: Mendorong peningkatan investasi dan volume perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara di Semenanjung Arab.

​Perlindungan WNI: Memastikan kehadiran negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di Oman dan Yaman, sebagai prioritas utama diplomasi konsuler.

​Pelayanan Protokol: Memperkuat tata kelola hubungan antarnegara yang lebih efektif dan efisien.

​Respons Terhadap Dinamika Geopolitik

​Menanggapi situasi keamanan dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang fluktuatif, Andi menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan adaptif. Ia memastikan akan terus berkoordinasi ketat dengan pemerintah pusat guna mengambil langkah-langkah diplomasi yang tepat.

​”Terhadap dinamika yang berkembang, termasuk ketegangan di kawasan, kami siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.

​Penunjukan Andi Rahadian diharapkan dapat semakin mempererat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah, sekaligus membuka peluang kolaborasi baru di masa depan.

​Red/BPMI Setpres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#DutaBesar
#IndonesiaOman

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan satu Hakim Konstitusi dan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Prosesi khidmat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

​Penyegaran di Tubuh Mahkamah Konstitusi

​Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat menjadi Hakim Konstitusi. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.

​Usai prosesi, Liliek menegaskan bahwa integritas akan menjadi kompas utamanya dalam mengawal konstitusi.

​”Visi saya adalah menjaga marwah konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Saya memohon doa restu dari seluruh masyarakat agar amanah besar ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Liliek kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Formasi Baru Ombudsman RI

​Selain pelantikan Hakim MK, Presiden Prabowo juga melantik jajaran keanggotaan Ombudsman RI untuk lima tahun ke depan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 20/P Tahun 2026. Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031:

Jabatan Nama Pejabat

Ketua Hery Susanto

Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona

Anggota Abdul Ghoffar

Anggota Fikri Yasin

Anggota Maneger Nasution

Anggota Nuzran Joher

Anggota Partono

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anggota Robertus Na Endi Jaweng

Anggota Syafrida Rachmawati Rasahan

Fokus Utama: Pembenahan Internal dan Pengawalan Program Strategis

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik, Hery Susanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan struktur kelembagaan hingga optimalisasi dukungan anggaran agar kinerja pengawasan lebih taji.

Tak hanya urusan internal, Hery juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mengawal program-program prioritas pemerintah agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan agar program unggulan pemerintah—mulai dari pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga program makan bergizi gratis—benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegas Hery.

Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto diikuti oleh para tamu undangan terbatas dengan tetap mengikuti protokol kenegaraan.

Red/BPMI Setpres

Tag: #PresidenPrabowo
#MahkamahKonstitusi
#OmbudsmanRI
#PemerintahanRI
#PelantikanPejabat

KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali diuji. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah diplomasi keras dengan melayangkan surat aduan resmi kepada Bupati Tegal dan instansi terkait pada Jumat (10/4/2026).

​Aksi ini dipicu oleh buntunya komunikasi dan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dalam menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD sebagai lembaga pengawas.

​Melampaui Batas Deadline

​Menurut keterangan perwakilan BPD, Pak Untung, pihak Pemdes hingga kini masih menahan dokumen LKPPD yang merupakan hak konstitusional BPD untuk ditelaah. Padahal, secara regulasi, tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut jatuh pada Rabu, 8 April 2026.

​”Sesuai aturan, batas akhirnya itu Rabu (8/4). Sejak Senin (6/4) kami sudah menunggu, namun sampai detik ini pihak desa sama sekali tidak memberikan respons apalagi menyerahkan dokumen tersebut,” ungkap Pak Untung dalam keterangan persnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Empat Instansi Strategis Disurati

​Lantaran upaya mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu, Pak Untung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas aduan ke empat instansi kunci guna memohon intervensi dan tindakan tegas. Instansi tersebut meliputi:

​Bupati Tegal

​Inspektorat Kabupaten Tegal

​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

​Camat Tarub

​”Langkah (mengadu ke Bupati) ini kami ambil karena permintaan kami di tingkat desa tidak diindahkan. Semua surat aduan sudah kami serahkan per hari ini, tadi pagi,” tegasnya.

​Dugaan Pelanggaran Masih Disimpan

​Saat dikonfirmasi mengenai poin-poin krusial atau dugaan pelanggaran spesifik di balik penahanan dokumen tersebut, Pak Untung masih bersikap irit bicara. Ia menyatakan akan membuka tabir persoalan tersebut ke publik dalam waktu dekat.

​”Intinya saat ini fokus pada aduan administratif terlebih dahulu. Mengenai detail dugaan pelanggaran di dalamnya, nanti akan saya sampaikan pada momentum berikutnya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi mengenai alasan keterlambatan penyerahan LKPPD yang memicu polemik ini.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Momentum ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara secara masif.

​Presiden menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di sektor strategis.

​Rincian Pemulihan Keuangan Negara

​Dalam seremoni tersebut, total nilai finansial yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Angka fantastis ini bersumber dari berbagai instrumen hukum dan pajak, di antaranya:

​Denda Administratif Kehutanan: Rp7,23 triliun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​PNBP Tipikor (Kejaksaan RI): Rp1,96 triliun.

​Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun.

​Pajak Periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar.

​Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar (Periode Jan-Feb 2026).

​Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan

​Selain aspek finansial, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam pemulihan aset lahan. Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan ilegal dengan rincian:

​Sektor Perkebunan Sawit: 5.888.260,07 hektare.

​Sektor Pertambangan: 10.257,22 hektare.

​”Pengembalian aset ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam yang selama ini tidak terkelola sesuai regulasi,” ujar perwakilan Satgas dalam laporannya.

​Penyerahan Lahan Tahap VI: Konservasi dan Pengelolaan Strategis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pada penguasaan kembali Tahap VI ini, negara mendistribusikan lahan tersebut sesuai fungsinya:

​Rehabilitasi Lingkungan: Lahan seluas 254.780,12 hektare berupa taman nasional (hutan konservasi) diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan. Lahan ini tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat untuk dipulihkan ekosistemnya.

​Optimalisasi Ekonomi: Lahan perkebunan sawit seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Aset ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara guna memastikan keberlanjutan produksi dan kontribusi ekonomi bagi negara.

​Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait yang tergabung dalam penguatan ekosistem hukum dan ekonomi nasional.

Red

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓