Beranda » Berita Terkini » Halaman 229

Berita Terkini

Batam, DN-II Lagi, Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan KN. Pulau Nipah-323 yang membawa 92,2 ton bantuan kemanusiaan untuk disalurkan ke wilayah dambak banjir Aceh di Lhokseumawe, bertempat di Dermaga Macgobar, Batam, Kamis (18/12/2025).

Direktur Operasi Udara  Maritim Laksma Bakamla Bambang Somantri, S.I.P., M.Si melepas keberangkatan KN. Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dhani ini menjadi unsur kedua yang diberangkatkan setelah sebelumnya KN. Pulau Nipah-321 mengirimkan bantuan tahap pertama sebanyak 70 ton.

Dalam sambutannya, Laksma Bakamla Bambang Somantri menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah banjir yang melanda Aceh, Medan, dan Padang. Atas arahan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, seluruh jajaran segera digerakkan untuk memberikan dukungan cepat. Pusat bantuan akan diberikan kepada wilayah terdampak di Aceh dan nanti akan diterima langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).


Keberangkatan KN. Pulau Dana-323 membawa berbagai kebutuhan mendesak masyarakat yang meliputi kebutuhan pangan, sanitasi dan kesehatan, pakaian, perlengkapan tidur, perlengkapan bayi dan wanita, serta perlengkapan darurat. Total bantuan merupakan hasil kolaborasi masyarakat Batam, instansi terkait, serta keluarga besar Bakamla RI yang bergerak serempak untuk membantu warga di Sumatra. Tercatat yang memberikan donasi dari personel Zona Bakamla Barat, Unsur Patroli Zona Barat, BAZNAS, LAZIZMU, Perwira AAL Angkatan 53/2007, GAMKI Batam, PT. Sabula, PT. Sucofindo, Harris Batam Center, Organisasi Pemuda, Masyarakat Sungai baduk dan lebih dari 60 warga Batam secara pribadi datang untuk memberikan donasinya.

“Kami berharap bantuan ini dapat segera diterima dan membantu meringankan beban masyarakat di wilayah terdampak. Bagi Bakamla RI, menjaga laut berarti juga menjaga rakyat Indonesia,” ujarnya.

Bakamla RI menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berdonasi dan mendukung kegiatan ini. Solidaritas yang terbangun menjadi bukti bahwa kepedulian dan kebersamaan tetap menjadi kekuatan besar bangsa. (Humas Bakamla RI)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah menghadapi krisis likuiditas serius yang berdampak sistemik terhadap keuangan 17 kabupaten/kota di wilayahnya. Tunggakan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp1.163.608.734.979,05.

Kondisi ini memicu efek domino yang mengancam kesehatan fiskal daerah, mulai dari risiko gagal bayar hingga penggunaan dana titipan untuk menutupi kewajiban jangka pendek. (18/12/2025).

Kondisi Kritis Kas Daerah Kabupaten/Kota

Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap 13 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kabupaten/kota terdampak, ditemukan empat indikator kerentanan keuangan yang mengkhawatirkan:

Pengurasan Kas Daerah: Enam daerah terpaksa menguras saldo kas internal untuk membayar pihak ketiga atas proyek yang seharusnya didanai oleh Pemprov.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ledakan Utang Belanja: Sejumlah daerah mulai mencatatkan kewajiban ini sebagai Utang Belanja karena ketidakmampuan membayar pihak ketiga, menunggu kepastian transfer dari provinsi.

Penyimpangan Dana Terbatas: Sebanyak 13 kabupaten/kota terpaksa menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya (dana titipan/peruntukan khusus) demi menjaga likuiditas jangka pendek.

Prediksi Gagal Bayar: Sebanyak 11 kabupaten/kota diprediksi akan mengalami kesulitan besar memenuhi kewajiban di akhir tahun 2024 akibat minimnya sisa saldo kas.

Pelanggaran Regulasi dan Tata Kelola

Krisis ini dinilai melanggar sejumlah instrumen hukum keuangan negara. Tim analisis menyoroti ketidakpatuhan terhadap UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019, di mana pengeluaran seharusnya hanya boleh dianggarkan jika ada kepastian ketersediaan dana.

Selain itu, pengalokasian BKBK ini dianggap tidak sejalan dengan Permendagri No. 15 Tahun 2023 dan Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022, yang mewajibkan pemberian bantuan keuangan harus mempertimbangkan kapasitas fiskal dan prioritas pelayanan dasar.

Akar Masalah: Perencanaan yang “Terlalu Optimis”

Hasil analisis mendalam mengungkapkan dua penyebab utama di balik kekosongan kas ini:

Overestimasi Pendapatan: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak akurat dalam memproyeksi pendapatan, sehingga APBD disusun di atas pondasi ekonomi yang tidak realistis.

Kebijakan Pengalokasian: Gubernur menetapkan alokasi BKBK tanpa mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah yang ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak Jangka Panjang

Dampak dari krisis ini tidak hanya berhenti di tahun 2024. Kewajiban sebesar Rp1,16 triliun tersebut kini menjadi “bom waktu” bagi APBD tahun anggaran berikutnya. Tanpa sumber pendanaan yang jelas, beban fiskal tahun depan akan terkoreksi tajam dan berpotensi menghambat pembangunan di daerah.

Respon Pemerintah Provinsi

Menanggapi temuan ini, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka. Pihaknya berkomitmen menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi fundamental untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah di masa mendatang agar lebih transparan dan akuntabel.

Tim Prima

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan jajaran Menteri, Polri, dan TNI guna menindak tegas praktik pertambangan bauksit ilegal di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Prof. Sutan menanggapi laporan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) terkait dugaan aktivitas tambang yang merusak hutan lindung dan kebal hukum.

Pelanggaran Terstruktur di Kawasan Hutan

Aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima di lahan PT Hermina Jaya ini disinyalir telah membuka akses jalan tambang di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah. Berdasarkan laporan di lapangan, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas dermaga (Jetty) milik PT Telaga Bintan Jaya yang status izin Terminal Khususnya (Tersus) telah berakhir dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Kita melihat adanya tumpukan stockpile puluhan ribu ton di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Prof. Sutan menegaskan bahwa tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, di antaranya:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):

Pasal 89: Korporasi yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 98: Pelaku perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan ekosistem diancam pidana penjara minimal 3 tahun.

Sorotan terhadap Aparat dan “Beking”

Perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan keberadaan personel Brimob yang menjaga lokasi tersebut. “Apakah lokasi ini Proyek Strategis Nasional atau Objek Vital Nasional? Jika tidak, mengapa dijaga ketat sementara perizinannya diduga bermasalah? Rakyat butuh keadilan, bukan tontonan kekuasaan,” tegas Ruslan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo tidak ragu menyapu bersih para “beking” di balik tambang ilegal tersebut.

“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk melibas siapa pun pelakunya. Tanpa ketegasan, alam kita akan terus hancur, dan hukum hanya akan dianggap tumpul ke atas,” tutup Prof. Sutan dari kantor Mabes Partai Oposisi Merdeka.

Poin-Poin Penyempurnaan yang Dilakukan:

Struktur Berita: Menggunakan metode piramida terbalik (informasi terpenting di atas).

Diksi Jurnalistik: Mengubah kata-kata informal menjadi bahasa media yang formal (misal: “bebersih” menjadi “menindak tegas”, “brangus” tetap digunakan di judul sebagai penekanan).

Integrasi Pasal: Menambahkan rujukan UU Minerba, UU P3H, dan UU PPLH untuk menguatkan argumen hukum Prof. Sutan.

Klarifikasi Lokasi: Memastikan penyebutan Kabupaten Lingga berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bukan Riau Daratan, agar akurat secara geografis.

terjadi dengan sendirinya dan alam pun tidak akan marah seperti selama ini ya toh ujar prof Dr KH Sultan Nasomal SH.MH pakar hukum internasional, Ekonom Nasional menanggapi materi pertanyaan para pimpinan redaksi cetak dan online di kantor mabes partai oposisi merdeka bilangan di jantung Jakarta Kamis 18/12/2025

Melalui pesan singkat WA.(Redaksi)

BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Brebes menggelar audiensi bersama manajemen PT Golden Emperor Indonesia (GEI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, serta Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini dilakukan guna mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut.

Sekretaris GMBI Distrik Brebes, Ikwanul Arifin, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan terkait legalitas dan kontribusi pajak para pekerja asing bagi pendapatan daerah.

Temuan Selisih Data yang Signifikan

Dalam audiensi tersebut, GMBI menemukan adanya ketidaksinkronan data antara pihak manajemen perusahaan dengan dinas terkait. Perbedaan angka ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan TKA di lapangan.

“Di dalam ruangan tadi, pihak manajemen menyodorkan 33 dokumen TKA. Namun, di sisi lain, Disnaker Kabupaten Brebes memaparkan ada 47 dokumen TKA yang tercatat di PT Golden Emperor Indonesia. Ada selisih 14 orang, ini angka yang signifikan dan harus segera divalidasi,” ujar Ikwan kepada awak media usai pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desak Pengalihan Retribusi ke PAD Brebes

Selain persoalan jumlah, GMBI menyoroti mekanisme Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Ikwan menyebutkan bahwa selama ini pembayaran kompensasi tersebut diduga masih mengalir sepenuhnya ke kas pusat, padahal mayoritas TKA telah berdomisili dan bekerja di Brebes lebih dari satu tahun.

“Harapan kami jelas, karena mereka mencari nafkah dan beraktivitas di sini, kontribusinya harus masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes. Secara regulasi, jika TKA bekerja lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau menetap lama di satu titik, ada mekanisme retribusi daerah yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Sebagai lembaga kontrol sosial, GMBI Brebes menegaskan tidak akan berhenti pada tahap audiensi. Pihaknya tengah menyusun berita acara dan akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah hukum atau pengaduan resmi ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun investigasi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan PT Golden Emperor Indonesia patuh sepenuhnya pada hukum di NKRI. Jangan sampai ada aturan yang diabaikan demi menjaga kedaulatan ekonomi daerah,” tutup Ikwan.

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT GEI maupun dinas terkait menyatakan masih melakukan koordinasi internal dan verifikasi faktual untuk mencocokkan selisih data dokumen TKA tersebut.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta ketersediaan fasilitas ibadah di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) menjadi sorotan tajam. Persoalan ini mencuat usai audiensi antara lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengawas ketenagakerjaan, dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/12/2025).

Karut-Marut Sinkronisasi Data TKA

Ketua GMBI Distrik Brebes, Akbar, menyoroti adanya ketidaksinkronan data jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil kroscek, ditemukan selisih angka yang cukup signifikan antara data fisik di lapangan, data internal perusahaan, dan catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes.

“Data resmi yang tercatat sudah berdokumen lengkap baru 33 orang, namun data Dinperinaker mencatat ada 47 orang. Jika ditotal secara keseluruhan di lapangan, diperkirakan mencapai 80 TKA,” ungkap Akbar.

Rekaman Record Akbar Ketua GMBI Brebes 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, saat ini proses pembenahan dokumen sedang berjalan melalui Kantor Imigrasi Pemalang. Dari total tersebut, baru 37 pekerja yang dokumennya dinyatakan lengkap, sementara sisanya dalam proses pengurusan.

“Rata-rata izin mereka per tiga bulan. Kami mendorong agar perpanjangan dokumen dilakukan di tingkat daerah agar retribusinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Brebes, bukan lagi ke pusat,” tegasnya.

Manajemen Fokus Kelola 3.200 Pekerja Lokal

Rekaman Record ARIS HRD GEI

HR Manager PT GEI, Aris, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Tengah dan Dinperinaker Brebes terkait aturan penggunaan TKA. Namun, Aris menjelaskan bahwa wewenang administratifnya lebih difokuskan pada ribuan tenaga kerja lokal.

“Saat ini karyawan lokal kami berjumlah kurang lebih 3.200 orang. Terkait detail teknis TKA, ada Person in Charge (PIC) khusus yang menangani, sehingga bukan di bawah kewenangan saya langsung,” jelas Aris yang menjabat sejak Juli 2024 tersebut.

Evaluasi Fasilitas Ibadah dan Mess

Selain urusan TKA, pemenuhan hak dasar karyawan berupa fasilitas ibadah yang layak juga menjadi poin evaluasi. Dengan jumlah karyawan mencapai 3.200 orang, perusahaan didorong menyediakan tempat ibadah yang lebih representatif.

Menanggapi hal itu, Aris menepis anggapan bahwa perusahaan mengabaikan fasilitas ibadah. Saat ini, terdapat 8 musala yang tersebar di 4 gedung produksi (rata-rata 2 musala per gedung).

“Kami berkomitmen menambah perlengkapan ibadah seperti sajadah dan mukena yang dilaporkan masih kurang. Kami upayakan kenyamanan bagi karyawan tetap terjaga meski ada keterbatasan ruang,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait fasilitas tempat tinggal TKA, manajemen menyediakan 60 kamar mess di bangunan tiga lantai. Saat ini, setiap kamar diisi oleh 2 hingga 3 orang, dengan sisa sekitar 10 kamar kosong.

Urgensi Sidak dan Prosedur Pengawasan

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Dinperinaker Brebes, Ijul dan Mirna, serta perwakilan Wasnaker Provinsi, Hilmi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Meski ada desakan untuk dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari yang sama, pihak pengawas menyatakan bahwa tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan protokol industri yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi mendalam terkait legalitas operasional TKA di PT GEI guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni Editor/Redaksi]

BREBES, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Brebes menggelar kegiatan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Lilin Candi 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Brebes pada Kamis (18/12/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah didampingi Kabag Ops Kompol Suraediserta dihadiri oleh jajaran PJU, para Kasat, Kapolsek jajaran dan perwira Polres Brebes.

Kabag Ops Kompol Suraedi dalam paparanya menyampaikan fokus pengamanan dan kesiapan personel. Disebutkan bahwa Operasi Lilin Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif guna menjamin keamanan serta kelancaran masyarakat yang merayakan Nataru.

“Kami mengerahkan sedikitnya 310 personel Polres Brebes yang akan disebar di 16 titik pos, yang terdiri dari 1 Pos Terpadu, 6 Pos Pengamanan (Pospam) Jalur, 3 Pos Pelayanan (Posyan), 5 Pospam Gereja, serta 1 Pospam Obyek Wisata dengan 6 Subpospam,” jelas Kompol Suraedi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga dipetakan sejumlah potensi gangguan kamtibmas. Mulai dari dinamika politik, isu ekonomi hingga kewaspadaan terhadap aksi terorisme di wilayah perbatasan dan pusat kota.

Selain itu, potensi kemacetan di jalur Brebes Selatan dan titik wisata juga menjadi sorotan utama, mengingat prediksi lonjakan arus kendaraan pada puncak perayaan.

Guna mengantisipasi kemacetan, Kasat Lantas AKP Ahmad Zainurrozaq memaparkan kesiapan Tim Urai yang terdiri dari 40 personel. Tim ini akan disebar di empat titik krusial: Jalur Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, dan Ruas Jalan Tol.

Disebutkan, prediksi puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 20 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik Tahun Baru diprediksi pada 4 Januari 2026.

Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan penekanan khusus kepada seluruh personel agar menjadikan Pos Pengamanan dan Pelayanan sebagai “etalase” keramahan Polri.

“Saya minta seluruh personel menerapkan sikap hospitality. Terapkan senyum, sapa, dan salam secara natural kepada masyarakat. Bila perlu, hadirkan inovasi seperti bengkel gratis atau layanan kesehatan gratis di pos-pos pelayanan kita,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menginstruksikan fungsi Intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap segala potensi gangguan agar operasi berjalan kondusif.

Kapolres juga memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana di tiap pos.

“Untuk memastikan kesiapan dilapangan, kita akan melakukan pengecekan sarana dan prasaran di tiap – tiap Pospam” terangnya.

Kegiatan Lat Pra Ops ini ditutup dengan harapan agar seluruh personel tetap menjaga kesehatan sehingga pelaksanaan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polres Brebes berjalan aman, selamat, tertib dan lancar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Red/Hms)

KABUPATEN TEGAL, DN-II Di tengah himpitan ekonomi yang kian menantang, sebuah aksi kemanusiaan yang menyejukkan hati datang dari seorang pengusaha lokal di Kabupaten Tegal. Bapak Surono, bersama sang istri Ibu Sriwitati, menggelar aksi berbagi ratusan paket sembako bagi warga di kediamannya, Desa Debong Wetan RT 03/RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kamis (18/12/2025).

Wujud Syukur di Hari Kelahiran (Weton)

Berbeda dari aksi sosial rutin yang biasanya beliau lakukan setiap hari Jumat, kali ini momentum berbagi terasa lebih istimewa. Bapak Surono sengaja memilih hari Kamis Legi, yang merupakan hari kelahirannya berdasarkan penanggalan Jawa (weton), sebagai waktu untuk bersedekah.

Aksi ini merupakan bentuk syukur atas keberhasilan usaha dan kelancaran proyek yang tengah dijalankannya.

“Alhamdulillah, kami sedang diberikan kelimpahan rezeki berupa kepercayaan tender proyek. Karena hari ini bertepatan dengan hari kelahiran saya, Kamis Legi, saya ingin memperbanyak syukur kepada Allah SWT dengan berbagi kebahagiaan bersama warga,” ujar Surono dengan rendah hati di sela-sela pembagian bantuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyasar Kebutuhan Pokok Masyarakat

Sebanyak 100 paket sembako berisi beras dan mi instan disiapkan untuk membantu meringankan beban dapur warga sekitar. Pemilihan komoditas ini diakui Surono sebagai langkah praktis untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat saat ini.

“Kondisi ekonomi sekarang memang sedang sulit. Saya memilih bantuan berupa bahan pokok karena itulah yang paling dibutuhkan dan dampaknya bisa langsung dirasakan oleh keluarga di rumah,” tambahnya.

Berbagi Sebagai Panggilan Hati

Meski melibatkan jumlah bantuan yang cukup besar, Surono menegaskan bahwa aksi ini murni didasari oleh panggilan jiwa tanpa ada tendensi atau tujuan politik tertentu. Baginya, berbagi sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan tanggung jawab moral setiap kali mendapatkan rezeki lebih.

Suasana di Lokasi:

Tertib: Ratusan warga, didominasi oleh ibu-ibu dan lansia, mengantre dengan rapi sejak pagi.

Antusias: Senyum sumringah terpancar dari wajah warga saat menerima paket bantuan.

Haru: Doa-doa tulus untuk keberkahan keluarga Bapak Surono terus mengalir dari mulut warga yang hadir.

Aksi nyata ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pelaku usaha lainnya untuk tetap menoleh ke samping dan membantu sesama di tengah situasi yang dinamis seperti sekarang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN–II Pakar Hukum Internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menginstruksikan peniadaan seluruh festival dan pesta perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Desakan ini muncul sebagai bentuk empati mendalam atas rentetan bencana alam yang melanda tanah air, khususnya di wilayah Sumatera. (18/12/2025).

Dalam keterangannya kepada para Pemimpin Redaksi media dalam dan luar negeri melalui sambungan telepon pada Kamis (18/12/2025), Prof. Sutan menegaskan bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi yang “tidak baik-baik saja”.

Dampak Bencana yang Memilukan

Prof. Sutan menyoroti tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data terbaru, korban jiwa dilaporkan telah menembus angka 1.000 orang.

“Masyarakat di Sumatera kehilangan segalanya; banyak yang hanya menyisakan baju di badan. Bahkan, beberapa warga telah mengibarkan bendera putih sebagai pesan permintaan bantuan kepada dunia internasional. Ini adalah potret penderitaan yang sangat nyata,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memperkirakan kerugian infrastruktur akibat bencana ini sangat masif. “Mungkin diperlukan anggaran lebih dari Rp500 triliun untuk pemulihan dan pembangunan kembali wilayah yang terdampak di Sumut, Sumbar, dan Aceh,” tambah pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.

Kritik terhadap Kerusakan Alam dan Anggaran Daerah

Lebih lanjut, Presiden Partai Oposisi Merdeka ini menilai bencana besar yang terjadi merupakan akibat dari aktivitas ilegal seperti pembabatan hutan dan pertambangan liar yang tidak terkendali. Ia mendesak Presiden untuk segera melakukan langkah antisipatif agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa depan.

Terkait momentum pergantian tahun, Prof. Sutan meminta seluruh kepala daerah—Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota—untuk tidak menghamburkan anggaran daerah demi pesta kembang api atau festival.

“Semua bentuk festival menyambut tahun 2026 harus ditiadakan. Anggaran miliaran rupiah tersebut jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk perbaikan wilayah bencana dan membantu masyarakat yang kesulitan makan akibat ekonomi yang sedang tidak sehat,” tegasnya.

Seruan Evaluasi Total

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan mengetuk hati para pemegang kekuasaan dari Sabang sampai Merauke untuk melakukan doa bersama demi keselamatan bangsa. Ia juga memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi total dan mengambil langkah berani dalam membangun kembali Indonesia.

“Sejarah akan mencatat upaya perbaikan ini. Kita butuh kebijakan yang bijaksana dan kepemimpinan yang mampu merapikan kembali Indonesia dari keterpurukan bencana sepanjang tahun 2025 ini,” pungkasnya.

Red

BREBES, DN-II Praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) yang berlokasi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur keimigrasian hingga perilaku diskriminatif terhadap pekerja lokal. (18/12/2025).

1. Ketidaksesuaian Data dan Dugaan Penyalahgunaan Visa

Data lapangan menunjukkan jumlah TKA di PT GEI diperkirakan mencapai 100 hingga 120 orang yang menempati 40 kamar di mess karyawan. Namun, kontradiksi muncul ketika informasi internal menyebutkan hanya sekitar 16 orang yang mengantongi izin kerja resmi.

Sisanya diduga kuat hanya menggunakan visa kunjungan (turis) yang diperpanjang secara berkala. Jika terbukti, praktik ini melanggar payung hukum:

UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian): Pasal 122 huruf (a) mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan): Pasal 42 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki izin tertulis resmi dari Menteri atau pejabat berwenang.

2. Sorotan Etika Kerja dan Dugaan Diskriminasi

Selain aspek legalitas, perilaku oknum TKA terhadap tenaga kerja lokal turut dikeluhkan. Laporan dari sumber internal menyebutkan adanya standar ganda dalam perekrutan yang cenderung hanya menyasar pekerja wanita muda, serta minimnya penghormatan terhadap hak waktu istirahat karyawan domestik.

Kondisi ini berpotensi mencederai Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003, yang menjamin hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

3. Dinamika Hukum dan Tekanan Internal

Ketidakteraturan ini kabarnya sempat memicu inspeksi mendadak (sidak) dari pihak Imigrasi. Dalam operasi tersebut, sejumlah TKA yang diduga tidak berizin sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, tensi di internal perusahaan kian memanas pasca dilaporkannya beberapa karyawan lokal ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian. Langkah ini memicu spekulasi di kalangan pekerja bahwa laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi atau upaya pembungkaman terhadap mereka yang vokal menyuarakan kejanggalan di dalam perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia (GEI) belum memberikan keterangan resmi terkait rasio jumlah TKA maupun dugaan penyalahgunaan visa tersebut. Masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan audit menyeluruh demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan bagi pekerja domestik.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN memicu gelombang pro dan kontra. Kebijakan yang menginisiasi “Gerakan Ayah Mengambil Rapor” ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas keberagaman struktur keluarga di Indonesia.

Kritik Tajam: Kebijakan Dianggap Kurang Fleksibel (18/12/2025).

Suara penolakan salah satunya datang dari Dedy Rohman, perwakilan Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) Bersuara. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau merevisi aturan tersebut karena berpotensi memberikan tekanan psikologis bagi anak-anak dengan kondisi keluarga tidak utuh.

“Aturan ini seharusnya bersifat fleksibel. Penjemputan rapor sebaiknya diserahkan kepada kesiapan keluarga masing-masing, bukan dipatok pada figur tertentu. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa melihat kenyataan sosiologis di lapangan,” ujar Dedy dalam keterangan resminya.

Pihak pengkritik menggarisbawahi bahwa tidak semua anak memiliki kesempatan didampingi figur ayah karena berbagai faktor, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anak yatim yang ditinggal wafat oleh ayah.

Ayah yang bekerja di luar kota atau luar negeri (pekerja migran/LDR).

Keluarga yang mengalami perceraian atau konflik rumah tangga.

Ayah yang sedang menjalani masa tahanan hukum.

Dampak Psikologis pada Siswa

Kebijakan yang kaku dikhawatirkan akan menimbulkan rasa rendah diri atau minder bagi siswa. Saat melihat teman sebaya hadir bersama ayah, siswa yang tidak memiliki figur ayah dikhawatirkan merasa teralienasi di lingkungan sekolah.

“Kita mendukung pembangunan karakter, namun jangan sampai metodenya justru melukai perasaan anak-anak yang kehilangan figur ayah. Kami meminta SE Nomor 14 Tahun 2025 ini segera direvisi agar lebih inklusif,” tegas Dedy.

Urgensi Mengatasi Fenomena ‘Fatherless’

Di sisi lain, BKKBN memiliki landasan kuat di balik terbitnya SE ini. Pemerintah berupaya mengatasi fenomena fatherless (minimnya keterlibatan ayah) di Indonesia yang angkanya cukup memprihatinkan.

Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, tercatat sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga di Indonesia mengalami kondisi di mana ayah tidak terlibat secara emosional maupun fisik dalam pengasuhan. Pemerintah meyakini bahwa kehadiran fisik ayah di sekolah dapat meningkatkan motivasi belajar anak serta menekan angka perilaku berisiko pada remaja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menuju Solusi yang Inklusif

Meski tujuan pemerintah untuk memperkuat peran ayah dinilai positif, publik mendesak agar implementasi gerakan ini tidak bersifat kaku atau wajib. Masyarakat berharap pemerintah dapat memodifikasi narasi kebijakan tersebut menjadi “Gerakan Pendampingan Orang Tua/Wali”, sehingga tetap inklusif dan tidak diskriminatif terhadap latar belakang keluarga mana pun.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page