Jakarta, DN-II Kegiatan pertambangan di Indonesia perlu dikaji segala sesuatunya baik permainan maupun itu kegiatannya lebih dalam oleh pemerintah pusat daerah dengan Presiden agar memerintahkan seluruh aparatnya yang berwenang dalam masalah ini mengkaji sedetail mungkin permasalahan pertambangan yang notabenenya tidak lepas identek dengan yang namanya pengrusakan lingkungan dan ekosistem alam itu . Lihat saja pertambangan pasir laut sungai kali dikeruk pertambangan emas nikel di gali dan hutan dibabat bukan ini pengrusakan lingkungan yang kalau pemerintah membebaskan tanpa pengawasan melekat berbagai elemen pemerintah bagai mana lingkungan di negara kita tidak akan kering kerontang gundul tanpa akan ada resapan air dimana mana akibatnya sudah dirasakan dimana mana terjadi musibah banjir dan kebakaran alam kan “, Tandas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Prihatin.
Dalam sebuah catatan khusus selama 10 tahun kebelakang yang menjadi perhatian Masyarakat Indonesia dan pemerhati kekayaan SDA Indonesia banyak unsur kesengajaan dilakukan pengurasan kekayaan Indonesia baik di darat dan laut oleh oknum yang tidak disentuh oleh hukum. Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI agar memperketat pengawasan.
Ketika para pemerhati lingkungan menyampaikan bahwa WNA bisa mengeruk kekayaan SDA Indonesia pasti ada peranan oknum pejabat pusat dan daerah. Tentu hal ini menjadi perhatian serius rakyat Indonesia dan Dunia International.
Banyak contoh yang telah terbukti yang Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH menerima aduan Masyarakat.
(WNA) melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Kabupaten Keerom, Papua.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China antara tahun 2020-2022, yang merugikan negara miliaran rupiah karena tidak membayar pajak atau royalti yang sesuai.
Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Indonesia, terutama di Kalimantan Barat (Ketapang) dan Kalimantan Tengah (Kotawaringin Barat),
Kerugian Negara: Mencapai triliunan rupiah (misal: Rp1.020 triliun di Ketapang) dari hilangnya cadangan emas dan perak
Hantu Timah di bangka belitung selama ini bebas menjual keluar negri, 80% hasil timah dari wilayah Bangka Belitung selama ini diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur. 12.000 Ton di kirim bebas keluar negri merugikan negara 300 Trilyun. Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI tangkap dan hukum 500 tahun dan dimiskinkan bila ada oknum pejabat pusat dan daerah yang memfasilitasi korupsi dibanyak daerah pertambangan
Kerugian Negara via Misinvoicing
Kerugian negara dari ekspor-impor sangat besar, terutama dari manipulasi misinvoicing (perbedaan nilai faktur) yang bisa mencapai triliunan rupiah per tahun (mencapai Rp1.000 triliun per tahun menurut beberapa perkiraan), akibat penggelapan pajak dan bea masuk, serta kerugian dari barang impor ilegal, yang semuanya mengurangi pendapatan negara, menghambat daya saing industri lokal, dan meningkatkan ketergantungan pada produk asing. Presiden RI harus tegas menegakkan hukum kepada pihak pihak yang merugikan negara dan bila perlu di bubarkan lembaga pengawasan tetsebut menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH.
Negara juga di rugikan dengan Ilegal Loging. Deforestasi Melonjak Semakin Parah Kondisi Hutan Indonesia
Catatan penting bahwa alih fungsi hutan menjadi lepas kontrol dimana mana marak ilegal loging adalah adanya oknum pejabat pusat dan daerah yang menghalalkan segala cara dan merugikan Negara Indonesia
Dalam beberapa dekade terakhir, tutupan hutan di Tanah Air terus mengalami penyusutan. Melansir data FAO, total luas kawasan hutan nasional mencapai 118,5 juta hektare pada tahun 1990, kemudian menyusut hingga tersisa 92,1 juta hektare pada tahun 2020. Bukan jumlah kecil 18 juta hektar sedikitnya hutan telah hilang di Indonesia.
Catatan para pemerhati lingkungan menyampaikan bahwa pertahun 10 juta hektar hutan yang hilang di Indonesia. Berapa ratus milyar pertahun negara Indonesia rugi hutan habis ditebang. Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media : Negara harus memanggil para oknum pejabat di masalalu dengan rusaknya hutan dan ilegal loging.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
IKAN RI DI CURI DENGAN KERUGIAN MENEMBUS 300 TRILYUN PERTAHUN
Kerugian Indonesia per tahun akibat pencurian ikan (illegal fishing) mencapai Rp 300 triliun. Pencurian ikan marak terjadi selama 10 tahun terakhir sehingga kerugiannya mencapai Rp 3.000 triliun.
Nilai Rp 300 triliun per tahun itu besar. Kalau 10 tahun berarti kerugian kita Rp 3.000 triliun. Jumlah itu cukup membayar utang kita ke seluruh dunia. Prof Dr KH Sutan Nasomal meminta Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto bersama jajarannya yang mampu menghukum para oknum pejabat di masalalu yang merugikan dan merusak laut Indonesia
Prof Dr KH Sutan Nasomal mempertanyakan apakah sudah dalam pengawasan Negara Indonesia dengan sangat kaya emas yang berada di Indonesia dan tidak akan habis selama 300 tahun bila dikelola dengan benar. Daftar Tambang Emas Terbesar di Indonesia. Sejatinya, ada beberapa daerah yang menjadi pemasok utama emas di Indonesia. Berikut ini 12 daerah penghasil emas terbesar di Indonesia yang penting untuk diketahui, antara lain:
1. Mimika, Papua Tengah: Tambang Emas Grasberg menghasilkan 240 kg emas murni perhari. Cadangan emas yang masih tersimpan di tambang ini mencapai sekitar 1.760.000 ton. Di samping emas, Grasberg juga memiliki cadangan uranium, salah satu bahan tambang bernilai tinggi lainnya.
2. Deep Mill Level Zone, Papua Tengah. Jika Grasberg masih dikelola oleh Freeport maka DMLZ dikelola oleh PT. Inalum setelah divestasi saham PT Freeport. Pada tahun 2021, tambang ini memproduksi 548.800 ons emas.
3. Gunung Pongkor, Bogor, sejak tahun 1989, tambang ini memproduksi sekitar 2 ton emas per tahun. Dengan luas mencapai 6.042 hektare, tambang ini juga termasuk salah satu yang terluas di Indonesia.
4. Banyuwangi, Jawa Timur: Tambang Emas Tujuh Bukit. Tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi mulai berproduksi sejak tahun 2017. Tambang ini memiliki luas 992 kilometer persegi dan masih menyimpan cadangan emas sekitar 28.000.000 ons.
5. Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat. Tambang Batu Hijau di NTB memiliki cadangan emas sebanyak 2.700.000 ton, dengan produksi emas pada tahun 2020 mencapai 4.120.000 ons. Tambang ini dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk. Di samping emas, tambang Batu Hijau juga memproduksi tembaga dalam jumlah besar, yaitu mencapai 4.470.000.000 pon pada tahun 2020.
6. Dompu, Nusa Tenggara Barat. Tambang Dompu, salah satu penghasil emas di Provinsi NTB, kini dikelola oleh PT Sumbawa Timur Mining. Diperkirakan, tambang ini memiliki cadangan emas yang signifikan, mengingat total potensi emas di NTB mencapai 507.000.000 ton.
7. Gosowong, Maluku Utara. Dikelola oleh PT Nusa Halmahera Minerals, tambang ini diperkirakan masih menyimpan cadangan emas sebanyak 26.900.000 ons. Gosowong telah beroperasi sejak tahun 1996, yang menandakan keberlanjutan aktivitas tambang ini selama bertahun-tahun. Maluku Utara rampaknya kaya akan potensi tambang emas. Bukan hanya Gosowong, juga ada Ngailamo dan Sesewet yang juga memiliki cadangan emas yang melimpah.
8. Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tambang Martabe, yang diawasi oleh PT Agincourt Resources, memproduksi 391.000 ons emas pada tahun 2021. Tambang ini telah beroperasi sejak tahun 2008 dan diperkirakan akan terus beroperasi hingga tahun 2034, dengan luas area mencapai 1.303 kilometer persegi. Di perbukitan Tapanuli Selatan, tambang ini diperkirakan masih memiliki cadangan emas sekitar 135 ribu ton.
9. Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam. Aceh telah lama diakui sebagai salah satu provinsi penghasil emas terbesar di Indonesia. Beberapa daerah di NAD yang terkenal menghasilkan emas dalam jumlah besar, antara lain, Bener Meriah dan Meulaboh.
10. Tambang Pani, Pohuwato, Gorontalo. Tambang emas ini merupakan proyek terbaru yang dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk. Pada Februari 2023, diperkirakan cadangan emas di dalamnya mencapai 6.350.000 ons.
11. Pujon, Kalimantan Tengah. Pertambangan Pujon berlokasi di Desa Pujon, Provinsi Kalimantan Tengah. Tambang ini memiliki cadangan emas yang cukup besar, mencapai 40.000.000 ton. Di samping emas, Pujon juga memiliki potensi tambang perak yang signifikan, dengan cadangan perak mencapai 16.000.000 ton.
12. Toka Tindung, Sulawesi Utara. Pulau Sulawesi memiliki beberapa lokasi yang menjadi penghasil emas terbesar di Indonesia, termasuk Proyek Emas Toka Tindung di Sulawesi Utara. Selain itu, Sulawesi juga memiliki potensi emas di daerah lain seperti tambang emas Luwu di Sulawesi Selatan dan tambang Arci di Manado.
Cadangan emas di Indonesia tidak akan habis selama 300 tahun bila dikelola dengan benar oleh Negara Indonesia. 
Prof Mahfud MD menyampaikan : “Ada informasi dari PPATK waktu itu Abraham Samad mengatakan, kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi, setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapatkan uang Rp 20 juta tanpa kerja apa pun, termasuk anak kecil,” ucap Mahfud
“Rp 20 juta setiap bulan gratis dari negara,” imbuh Mahfud
Tetapi kemiskinan Masyarakat semakin meluas menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 16/12/2025 via telpon selulernya.
Narasumber : Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta.
Kota Tegal, DN-II Luapan air laut dan tingginya curah hujan masih menjadi kekhawatiran warga pesisir Kota Tegal. Di kawasan Kajongan, Kelurahan Muarareja, genangan air kerap terjadi hingga menutup jalan dan masuk ke permukiman warga.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Tegal Kota menanam ribuan bibit mangrove di kawasan tersebut, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dengan melibatkan pihak kelurahan, relawan, dan pelajar.
Kapolres mengatakan kegiatan ini bertujuan menumbuhkan inspirasi dan semangat kepedulian masyarakat, termasuk para pelajar, terhadap lingkungan pesisir.
Ia menjelaskan bahwa wilayah pesisir, khususnya di kawasan Tegal Barat, saat ini mulai mengalami kenaikan pasang laut yang berdampak pada pengikisan daratan akibat arus gelombang.
“Wilayah pesisir, terutama di Tegal Barat, sudah mulai mengalami kenaikan pasang yang mengakibatkan tergerusnya daratan oleh arus gelombang. Oleh karena itu, kami melakukan penanaman sebagai upaya antisipasi terhadap pengikisan dan kerusakan lingkungan tersebut,” ujar Kapolres.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres menambahkan, mangrove dipilih karena paling sesuai dengan karakter wilayah pesisir. Selain menahan abrasi, tanaman ini diharapkan menjadi pelindung alami saat banjir rob dan luapan sungai terjadi.
“Penanaman mangrove ini bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah sekaligus upaya nyata mengantisipasi bencana hidrometeorologis. Pencegahan harus dimulai sejak dini, bukan menunggu bencana datang,” tegasnya
Ia menekankan kegiatan serupa akan terus dilakukan di titik-titik rawan banjir lain, agar manfaatnya dirasakan lebih luas.
Polres Tegal Kota berharap melalui sinergi Polri, pemerintah, dan masyarakat, kesadaran menjaga lingkungan semakin tumbuh dan wilayah pesisir menjadi lebih tangguh menghadapi bencana.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga berkesempatan mengecek dan memantau lingkungan bantaran sungai sambil meninjau kondisi perairan menggunakan perahu atau jukung. ( S. Bimantoro )
Malaysia, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) memberikan penghargaan _Asian Inspired Leader_ kepada Tun Dr. Mahathir Mohamad, Perdana Menteri Malaysia ke-4 dan ke-7 pada Senin, 15 Desember 2025 di Putrajaya, Malaysia.
Penghargaan dari IWO kepada Tun Dr. Mahathir Mohamad diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWO Telly Nathalia di kantor tokoh berpengaruh Asia itu di Yayasan Kepemimpinan Perdana di Putrajaya.
“IWO memberikan sertifikat apresiasi ini kepada Tun dengan pertimbangan Tun adalah pemimpin Asia yang masih menjadi figur penting di usia yang telah 100 tahun dan masih terus menginsipirasi Asia dan dunia,” kata Sekjen IWO kepada Tun Mahathir saat menyerahkan sertifikat apresiasi IWO.
Pada pertemuan tersebut Tun Mahathir menyampaikan konsennya terhadap perdamaian dunia dan juga perubahan iklim yang sedang terjadi, termasuk di kawasan Asia Tenggara, di Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Ia berharap perang dapat dicegah dan yang sedang berlangsung dapat segera berakhir serta berharap kerjasama multilateralisme.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tokoh berusia 100 tahun ini juga berbagi tips umur panjang dengan tetap sehat fisik dan pikiran.
“Terima kasih untuk apresiasinya,” ujar Tun Dr. Mahathir merespon pemberian penghargaan sebagai _Asian Inspired Leader_ dari IWO yang tidak disangka-sangka.
Tun Dr. Mahathir Mohamad dua kali menjadi Perdana Menteri Malaysia, di periode pertama dari 1981 sampai 2003 sebagai PM ke-4 dan sebagai PM ke-7 pada 2018 sampai 2020. (*** S. Bimantoro )
Brebes, DN-II Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa seluruh tahapan penyeleksian telah dilakukan secara transparan dan ketat sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Pansel menyikapi adanya pernyataan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait proses seleksi tersebut.
Melalui anggota Pansel yang juga menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid, Pansel menjelaskan bahwa landasan hukum yang digunakan dalam proses seleksi Direktur PDAM/BUMD sangat jelas.
“Kami tegaskan, Pansel berpegangan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 80 Tahun 2019,” jelas Wachid pada Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan bahwa keseluruhan regulasi tersebut secara komprehensif mengatur, salah satunya, mengenai persyaratan pengalaman manajerial bagi calon Direksi BUMD.
Calon Sudah Penuhi Persyaratan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wachid lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh calon yang telah diumumkan sebelumnya dinilai Pansel telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
“Penilaian dari Pansel menunjukkan bahwa semua calon yang diumumkan kemarin sudah masuk dalam kategori sesuai persyaratan. Kami sudah jelas melakukan semuanya sesuai dengan prosedur, aturan, dan regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan Pansel, seraya menghormati pernyataan LBH sebagai hak untuk menilai.
Pengumuman Hasil UKK dan Tahapan Lanjut
Pansel mengonfirmasi bahwa tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) telah rampung dilaksanakan, meliputi:
Ujian Tertulis dan Psikotes (Sabtu).
Presentasi Makalah dan Wawancara (Minggu).
Sesuai linimasa yang ditetapkan, Hasil UKK direncanakan akan diumumkan pada hari Rabu (17 Desember 2025).
Setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya adalah wawancara akhir dengan Bupati. Namun, proses seleksi belum berhenti di situ.
“Setelah wawancara akhir, masih ada tahapan lagi. Berkas para calon akan kami kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Pansel mengklarifikasi bahwa calon yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan Kemendagri adalah seluruh calon yang masih terlibat dalam proses, bukan hanya dua atau tiga nama teratas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pansel dan Bupati Penentu Akhir
Meskipun berkas calon dikirim ke Kemendagri, Wachid menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya dimintai pertimbangan. Keputusan akhir mengenai penetapan Direksi BUMD berada di tangan Pansel berdasarkan hasil akhir dari seluruh tahapan.
“Keputusan diambil Pansel, ditambah hasil wawancara akhir dengan Bupati. Nanti penilaiannya kami gabungkan. Kami berusaha untuk se-transparan mungkin dalam kaitannya dengan jabatan BUMD ini,” tutupnya.
Penentuan hasil akhir, termasuk untuk posisi Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes, tetap menjadi kewenangan Panitia Seleksi, ujarnya.
Red/Teguh
BREBES, DN-II Kepolisian Resor Brebes memastikan proses penyelidikan atas meninggalnya Azka Rizki Fadholi terus berjalan. Meski beredar berbagai informasi di masyarakat, termasuk dugaan bullying dan penyebab kematian, polisi menegaskan belum menyimpulkan apa pun dan masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting, mulai dari hasil visum hingga rekam medis korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami sudah meminta hasil visum, kemudian juga sudah mendapatkan rekam medis dari korban. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka memar berwarna kemerahan di lengan atas kiri,” kata AKP Resandro, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari hasil visum sementara, tidak ditemukan adanya patah tulang maupun pergeseran sendi, baik pada tulang lengan atas kiri, tulang belikat, maupun bagian tulang lainnya.
“Secara visual pemeriksaan fisik, tidak ada gambaran patah tulang atau pergeseran sendi. Luka yang terlihat berupa memar,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain pemeriksaan fisik, penyidik juga mendalami rekam medis korban selama dirawat. Informasi awal menyebutkan korban sempat dirawat dengan dugaan penyakit demam berdarah. Meski begitu, kepolisian tidak serta-merta menerima kesimpulan tersebut tanpa kajian ahli.
“Untuk rekam medis, memang ada beberapa hasil pemeriksaan. Namun kami masih memerlukan keterangan ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara medis apa yang sebenarnya dialami almarhum,” tegas Resandro.
AKP Resandro menekankan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak dihentikan.
“Perkara ini tetap lanjut. Kita tetap melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai SOP. Setiap laporan masyarakat akan kami proses sampai terang apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.
“Dari pemeriksaan saksi, memang ditemukan adanya kontak fisik dengan beberapa rekan korban. Namun Hal tersebut masih terus kami dalami,” ungkapnya.
Penyidik saat ini masih melakukan klasifikasi saksi tambahan untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka atau berdampak pada kondisi kesehatan korban.
“Kami masih mendalami, memeriksa saksi-saksi lain, dan mempelajari kemungkinan langkah lanjutan. Semua akan kami lakukan secara profesional agar peristiwa ini menjadi terang,” pungkas AKP Resandro.
Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, sembari menghormati duka mendalam keluarga korban.
Red
MAJALENGKA, DN-II Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini melancarkan kritik pedas terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Rambo menyoroti temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar defisit anggaran riil sebesar Rp44,35 Miliar dan potensi kerugian negara Rp2,07 Miliar di balik raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (16/12/2025).
Ali Sopian menegaskan bahwa Opini WTP yang diraih Pemkab Majalengka adalah ‘cacat’ dan menodai transparansi keuangan publik. Ia berjanji akan membawa temuan serius ini langsung ke tingkat pusat.
“Kami pertanyakan, kemana hilangnya anggaran dari rakyat? Temuan defisit dan kelebihan bayar ini adalah indikasi nyata adanya maladministrasi anggaran parah dan potensi korupsi. RAMBO akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal tuntas anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.
Opini WTP yang Dibayangi ‘Dosa’ Keuangan
Meskipun Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK secara bersamaan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan-temuan krusial. Temuan ini secara telanjang menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola keuangan, membuka celah kerugian negara, dan mengebiri makna dari Opini WTP itu sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan BPK menggarisbawahi praktik penyusunan anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek fisik, serta penatausahaan aset yang amburadul.
Poin Krusial Temuan BPK: Defisit Riil dan Kelebihan Bayar
Berdasarkan LHP BPK, permasalahan utama yang menjadi sorotan dan kecaman RAMBO adalah:
Defisit Riil APBD Membengkak Rp44,35 Miliar:
Defisit ini diakibatkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak realistis dan tidak didasarkan pada skala prioritas, serta perkiraan penerimaan yang tidak pasti. Hal ini jelas dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah yang berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya.
Potensi Kerugian Negara dari Kelebihan Pembayaran:
BPK mengidentifikasi adanya Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang luput atau belum dipungut dari pihak kontraktor.
Penatausahaan Aset dan Dana Cadangan Bermasalah:
Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan RAMBO: Tunjuk Hidung Pihak Bertanggung Jawab
RAMBO secara spesifik menunjuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marut keuangan daerah ini:
Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka: Bertanggung jawab penuh atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak realistis sehingga menimbulkan Defisit Riil yang masif.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor: Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan bayar ini membuktikan adanya kelalaian serius Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah besar bagi moral hazard dan penyimpangan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang, menunjukkan kurangnya disiplin dalam implementasi prosedur.
Desakan Keras: Segera Kembalikan Uang Rakyat dan Tindak Pidana
Defisit riil yang parah ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi fiskal daerah. Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
RAMBO mendesak keras:
Pemkab Majalengka wajib segera dan tanpa penundaan melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan kepolisian, didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tim Redaksi Prima
JAKARTA, DN-II Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.
Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.
“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.
Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tim Prima
BREBES, DN-II Di tengah hiruk pikuk dan kemilau pembangunan kota, ada sosok-sosok pekerja keras yang tugasnya sering luput dari perhatian: para pejuang kebersihan. Salah satunya adalah Sulaiman, seorang petugas kebersihan harian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Brebes, yang setiap hari bertarung melawan tumpukan sampah dan kotoran demi menjaga kebersihan lingkungan.
Sulaiman, warga Bulakamba, berbagi cerita mengenai rutinitas kerjanya yang menantang namun dijalani dengan penuh dedikasi. Wawancara ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Mengais Rezeki di Bawah Terik: Rp80 Ribu untuk 9 Jam Kerja
Bekerja di bawah bendera Dinas PU, Sulaiman tergabung dalam tim beranggotakan tujuh orang yang secara spesifik ditugaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan saluran air perkotaan.
“Kerja harian, Pak. Dibayar Rp80.000 per hari,” ungkap Sulaiman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jam kerjanya dimulai dari pukul delapan pagi dan baru selesai menjelang sore, sekitar pukul setengah lima. Uniknya, Sulaiman sering baru tiba di rumah setelah Magrib, mengisyaratkan adanya perjalanan pulang atau tugas tambahan yang harus diselesaikan.
Perjuangan Melawan Sampah Paling Menjijikkan di Saluran Air
Tugas utama tim Sulaiman adalah membersihkan got dan saluran air, sebuah pekerjaan krusial yang turut menjadi bagian dari upaya pencegahan banjir di Brebes. Menurutnya, lumpur yang dikeruk dari got “lumayan” banyak.
Namun, bukan jumlah lumpur yang paling memprihatinkan, melainkan jenis sampah yang mereka temukan.
“Plastiknya juga banyak. Yang lebih parah, Popok juga banyak. Popok, pampers, softex, tidak jarang ada kotoran manusia,” tambahnya dengan nada jujur.
Temuan sampah-sampah kategori kotoran manusia seperti popok bayi sekali pakai dan pembalut di saluran air ini menjadi indikasi miris bahwa masih banyak warga yang membuang sampah berbahaya dan menjijikkan langsung ke fasilitas umum, secara tidak langsung melipatgandakan beban kerja para petugas kebersihan.
Dedikasi Mengalahkan Rasa Jijik: “Sudah Kerjanya”
Saat ditanya apakah ia merasa jijik harus berhadapan dengan kotoran setiap hari, jawaban Sulaiman mencerminkan sebuah kepasrahan yang dibalut dedikasi profesional.
“Aduh, mau gimana lagi, sudah kerjanya?” jawabnya, menunjukkan bahwa tanggung jawab telah mengalahkan rasa tidak nyaman.
Sulaiman dan timnya tidak berdiam di satu lokasi, melainkan bertugas secara rutin dan berpindah-pindah. “Tiap hari sama keliling,” ujarnya, memastikan kebersihan dilakukan secara menyeluruh dan berkala di area kota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Pemda Cegah Banjir Melalui Pengurasan Rutin
Kepala Dinas PU Brebes, M Dani Asmoro, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa pekerjaan pengurasan di perkotaan ini merupakan bagian dari upaya rutin dan strategis untuk menangani genangan air.
“Pekerjaan pemeliharaan rutin kurasan dalam kota ini untuk menangani genangan, Mas,” jelas Idrus.
Adapun saluran irigasi di perkotaan yang menjadi fokus pengurasan rutin saat ini meliputi:
Jl. Jend Sudirman (Depan Pasar)
Jl. A. Yani (Lampu Merah Pasar ke Timur sampai Sangkalputung)
Jl. Gajahmada (Depan SMP 3)
Jl. Pusponegoro (Belakang YM)
Kisah Sulaiman ini menjadi pengingat mendalam bagi seluruh masyarakat Brebes tentang pentingnya menghargai pekerjaan para petugas kebersihan dan, yang paling utama, pentingnya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan—terutama sampah kotoran manusia—ke dalam saluran air.
Red)Teguh
TEGAL KOTA, DN-II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal didesak untuk segera menindak dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Perusahaan yang diduga bergerak dalam industri solar ilegal jenis ‘Solar Cong’ ini dilaporkan telah membuang limbahnya secara sembarangan di kawasan empang yang masih aktif digunakan untuk perikanan dan perkebunan.
Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di sekitar area empang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pedurungan Lor, Tegal Kota.
Dugaan tindakan ceroboh dan melanggar hukum ini, yang melibatkan pembuangan limbah Solar Cong, dikhawatirkan sangat membahayakan ekosistem lingkungan dan keberlangsungan sektor perikanan di wilayah tersebut. Limbah ini diduga kuat berasal dari kegiatan industri ilegal milik AL, selaku Direktur PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Praktik pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, yang mencemari lingkungan hidup, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pasal 103 UUPPLH menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 98 UUPPLH juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh DLH, sesuai Pasal 76 hingga Pasal 82 UUPPLH, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (seperti penghentian sementara kegiatan), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 109).
Desakan Warga dan Bukti Lapangan
Keresahan warga atas dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASS semakin memuncak. Mereka mendesak dinas terkait di Tegal Kota, khususnya DLH dan APH, untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sdr. AL selaku Direktur PT. ASS dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media segera mendatangi lokasi kejadian. Di kawasan Empang Jalingkut, di sebelah utara rumah susun Tegal, ditemukan fakta adanya temuan limbah yang diduga kuat adalah Solar Cong yang dibuang secara ilegal dan sembarangan.
“Kami meminta atensi khusus kepada APH dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. A.S.S. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang,” pungkas perwakilan tim media.
Red, Tim Media
BREBES, DN-II Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Brebes di bawah kepemimpinan dr. Heru Padmonobo, M.Kes., selama enam tahun terakhir, menunjukkan lompatan signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer. Studi mendalam ini menyoroti bagaimana prinsip manajemen berbasis kinerja yang diterapkan oleh dr. Heru berhasil memperkuat fondasi kepegawaian dan mendekatkan akses kesehatan kepada tujuh desa di wilayah kerjanya. (16/12/2025).
Kepemimpinan Berpengalaman dan Status Kepegawaian Kuat
Rekam jejak dr. Heru Padmonobo bukanlah hal baru di lingkungan kesehatan publik Brebes. Sebelum menjabat di Puskesmas Brebes, beliau telah memegang tampuk kepemimpinan di Puskesmas Bojongsari, Jatirokeh, dan Jatibarang. Pengalaman manajerial yang matang ini diperkuat oleh status kepegawaiannya yang mumpuni, dengan pangkat tinggi Golongan IV/c selama lebih dari tujuh tahun, menegaskan kompetensi beliau sebagai pejabat fungsional di sektor kesehatan.
“Prinsip utama kami adalah sistem merit, sejalan dengan UU ASN. Penghargaan dan pembagian tugas didasarkan murni pada kinerja dan kontribusi. Staf yang bekerja lebih giat, secara otomatis akan menerima hasil yang sepadan. Ini memastikan adanya keadilan dan profesionalisme,” jelas dr. Heru.
Penguatan SDM Melalui Transformasi ASN
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Puskesmas Brebes kini memiliki total 88 staf. Di bawah arahan dr. Heru, Puskesmas ini menjadi contoh implementasi kebijakan nasional pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor kesehatan.
Komposisi kepegawaian yang baru menunjukkan upaya serius dalam memberikan kejelasan status bagi para tenaga pengabdi:
PNS (Pegawai Negeri Sipil): 44 orang
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 16 orang (Penuh waktu) dan 26 orang (Paruh waktu)
Tenaga BLUD: 2 orang
Transformasi ini, yang mencerminkan penerapan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, memberikan dampak positif terhadap moral dan kesejahteraan staf. Kasus staf bernama Bestari, yang setelah 9 tahun lebih mengabdi akhirnya diangkat menjadi PPPK, menjadi bukti nyata komitmen Puskesmas Brebes dalam menghargai dedikasi jangka panjang.
Mendekatkan Layanan Hingga ke Pelosok Desa
Puskesmas Brebes bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan primer bagi tujuh desa, yakni Brebes, Pasar Batang, Sigambir, Kedunguter, Pagejugan, Kaliwlingi, dan Tengki.
Meskipun rata-rata kunjungan harian pemegang kartu BPJS saat ini dilaporkan kurang dari 100 orang, Puskesmas Brebes secara proaktif memastikan akses layanan tidak terpusat hanya di gedung Puskesmas.
Dalam menjalankan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial dan pengembangan, Puskesmas secara konsisten melaksanakan program door-to-door (kunjungan rumah) untuk melayani masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilayah terdekat dijangkau menggunakan sepeda motor.
Wilayah terjauh, seperti Kaliwlingi, dilayani menggunakan mobil ambulans/pusling (Pelayanan Kesehatan Keliling).
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yang menuntut Puskesmas untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif (pengobatan) tetapi juga menguatkan fungsi preventif dan promotif langsung di tengah masyarakat.
Dengan penguatan SDM dan strategi layanan yang menjangkau hingga ke tingkat rumah tangga, Puskesmas Brebes di bawah kendali dr. Heru Padmonobo, M.Kes., menjadi model keberhasilan tata kelola Puskesmas yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Red/Teguh
