OPINI: Stop Pemotongan dan Pembagian Rata! Menjadikan Bansos ‘Dana Gotong Royong’ adalah Penyelewengan Berujung Pidana Korupsi
Oleh: Casroni | (15/12/2025)
WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Bantuan Sosial (Bansos) adalah instrumen paling krusial negara dalam penanganan fakir miskin. Namun, ironisnya, praktik di tingkat akar rumput sering kali mencederai niat suci program ini. Praktik keliru tersebut adalah pemotongan wajib, pembagian rata, atau pengalihan dana kepada pihak yang tidak terdaftar, sering kali dilakukan atas nama “musyawarah desa/komunitas”.
Praktik ini bukan sekadar masalah etika, tetapi fatal secara hukum. Harus ditekankan: Bansos adalah anggaran negara yang terikat pada regulasi ketat dan memiliki target spesifik untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Menyamakannya dengan dana desa, dana umum, atau program kedermawanan lokal, apalagi menyalahgunakannya, adalah kekeliruan mendasar.
Penyalahgunaan ini, termasuk pemotongan atau pemerataan yang disepakati ‘atas nama musyawarah’, berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana serius, mulai dari Penyalahgunaan Wewenang hingga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
I. Mandat DTKS: Wajib Tepat Sasaran, Tolak Pemerataan yang Melawan UU
Integritas program Bansos terletak pada kepatuhan absolut terhadap prinsip Ketepatan Sasaran (Targeting). Landasan hukumnya sangat tegas: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
A. Tujuan Khusus: Hak Konstitusional Fakir Miskin
Tujuan Bansos adalah mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup individu atau keluarga miskin (Pasal 14 Ayat 1 UU No. 13/2011). Ini adalah amanat konstitusional, hak yang dilekatkan pada status kemiskinan ekstrem, bukan hak setiap warga negara yang berdomisili di suatu wilayah.
B. Target Mutlak: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima Bansos (KPM) adalah mereka yang namanya telah ditetapkan secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah diwajibkan melakukan pendaftaran dan pendataan secara terpusat (Pasal 8 Ayat 1).
Pesan Kunci: Tindakan membagi rata Bansos kepada warga di luar daftar KPM—terlepas dari seberapa miskin mereka secara kasat mata—adalah tindakan yang secara tegas menyalahi prinsip ketepatan sasaran. Dana ini disalurkan berdasarkan kriteria kemiskinan terverifikasi oleh negara, bukan berdasarkan kriteria “domisili desa/RW/RT” atau “kesepakatan komunitas.” 
II. Larangan Keras: Penyalur Dilarang Intervensi dan Memotong Dana KPM
Integritas program menuntut penyaluran yang UTUH dari pemerintah pusat hingga ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.
A. Tanggung Jawab Penyalur: Serahkan Bantuan Secara Utuh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak penyelenggara di lapangan—termasuk perangkat desa/kelurahan, kepala dusun, atau pendamping sosial—memiliki tanggung jawab tunggal: memastikan bantuan diserahkan sepenuhnya dan utuh kepada KPM yang namanya terdaftar dalam DTKS. Mereka adalah fasilitator penyalur amanat negara, bukan pemegang kuasa dana.
B. Konsekuensi Hukum Pemotongan dan Pemerataan
Pihak manapun TIDAK DIBENARKAN memotong, mengubah, menahan, atau membagi rata Bansos sebelum atau saat penyerahan. Tindakan ini, dengan dalih apa pun (biaya operasional, administrasi, pemerataan, atau “kesepakatan komunitas”), dapat dikategorikan sebagai:
Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan.
Penyelewengan Dana Negara, yang jika memenuhi unsur dapat berujung pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan Tegas: “Tidak ada pungutan, tidak ada biaya, dan tidak ada ‘musyawarah’ yang membenarkan pemotongan hak KPM. Pemotongan Bansos, dengan alasan apa pun, adalah pelanggaran hukum dan etika, dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.”
III. Batasan Jelas: Hak Penuh Setelah Bantuan Diterima
Hukum secara jelas membedakan tanggung jawab penyalur dan hak penuh penerima bantuan.
Setelah bantuan diserahkan dan diterima oleh KPM secara utuh, Bansos tersebut sepenuhnya menjadi hak milik mutlak KPM.
Jika KPM berinisiatif untuk bersedekah, membagi sedikit, atau membantu tetangga yang tidak menerima, hal itu adalah bentuk solidaritas sosial yang terpuji dan sah atas inisiatif pribadi KPM.
Pihak penyelenggara TIDAK BOLEH memerintahkan, menghimbau, atau menekan KPM untuk membagi rata bantuan yang sudah menjadi hak mereka. Inisiatif pembagian harus berasal dari kehendak bebas KPM tanpa adanya paksaan, arahan, atau intervensi dari pihak manapun yang memiliki wewenang dalam penyaluran.
Penegasan Akhir: Hentikan Perampasan Hak Rakyat Miskin!
Praktik pemotongan dan pemerataan Bansos adalah dosa ganda. Pertama, melanggar hukum negara. Kedua, merampas hak fakir miskin yang paling membutuhkan.
Perangkat desa/kelurahan dan seluruh pihak penyalur memiliki tanggung jawab suci untuk memastikan bantuan diterima UTUH oleh KPM yang terdaftar. Mengintervensi, mengurangi, atau mendistribusikan kepada pihak yang tidak berhak adalah pelanggaran serius terhadap prinsip penanganan fakir miskin dan integritas program.
Bansos bukan dana desa. Bansos adalah amanat negara untuk orang miskin.
Stop potong, stop bagi rata! Jaga Integritas Amanat Negara, atau hadapi konsekuensi pidana!
Redaksi.
Sumatera, DN-II ALI SOPIAN ketua Rambo dan Rajawali News mengomentari kasus fiktif desa lubuk layang Ilir sangat fiks penemuan yang sangat ganjil anggaran , kami Tim Rambo akan melaporkan ke presiden dan Kejagung untuk pendampingan kasus ini untuk memberantas korupsi ,” tegasnya
Pengalokasian dana desa yang cenderung berulang dan masif pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan infrastruktur air bersih, serta penurunan signifikan dalam jumlah penerima BLT dari tahun ke tahun.
Selain itu, terdapat temuan alokasi dana yang sangat besar untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) di tahun 2025, yang membutuhkan pengawasan ketat.
Pemerintah Desa Lubuk Layang Ilir (sebagai pelaksana anggaran) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat (sebagai pengawas) yang seharusnya memantau efektivitas program pembangunan.
Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun Anggaran 2018 hingga 2025.
Kucuran dana besar untuk infrastruktur air bersih yang berulang (2020, 2023, 2024) perlu dievaluasi efektivitasnya.
Ketergantungan pada BLT (2020: 89 KK, 2022: 105 KK, 2025 11 KK) menunjukkan ketidakberlanjutan program ekonomi produktif (kecuali program ternak sapi 2025).
Transparansi Alokasi 2025 Alokasi Rp 140.000.000 untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) pada tahun 2025 adalah alokasi tunggal terbesar di tahun tersebut dan harus diawasi ketat.
Total pagu rata-rata sekitar Rp 700 Juta per tahun.
Kondisi status desa pada tahun 2023 dan 2022 masih dikategorikan TERTINGGAL, padahal total dana yang telah disalurkan sangat besar sejak 2018. Status meningkat menjadi BERKEMBANG pada tahun 2024 dan 2025. | |
II. Analisis Kritis Berdasarkan Periode Anggaran
Fokus Infrastruktur dan Kesehatan (2018–2019)
2018 Fokus utama adalah pembangunan/rehabilitasi Posyandu/Polindes/PKD dengan total alokasi sekitar Rp 343 Juta. Ini menunjukkan prioritas pada layanan kesehatan dasar.
2019 Pergeseran fokus ke infrastruktur desa, dengan pembangunan jembatan, jalan desa, dan Sumber Air Bersih (Rp 360 Juta). Alokasi dana yang besar untuk air bersih di tahun ini perlu dibandingkan dengan realisasi di tahun-tahun berikutnya.
Respon Pandemi dan Infrastruktur Berulang (2020–2023)
2022 Dana Desa didominasi oleh BLT untuk 89 KK (Rp 320 Juta) dan alokasi besar untuk Sumber Air Bersih (Rp 202 Juta).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebutuhan air bersih yang dianggarkan kembali dalam jumlah besar (setelah 2019) patut dipertanyakan efisiensi proyek sebelumnya.
2022 Jumlah penerima BLT memuncak (105 KK, Rp 378 Juta). Terdapat fokus pada Ketahanan Pangan (Rp 142 Juta) dan penanganan stunting, menunjukkan adaptasi terhadap isu nasional.
2023 Anggaran air bersih kembali dianggarkan besar (Rp 280 Juta) dan Ketahanan Pangan (Rp 159 Juta). Pagu anggaran tahun ini (Rp 698 Juta) menunjukkan desa masih berstatus TERTINGGAL meski mendapat dana desa yang konsisten.
Peningkatan Status dan Alokasi Prioritas Baru (2024–2025)
Pagu anggaran naik signifikan menjadi Rp 1.1 Miliar. Anggaran diserap untuk pembangunan Sumur Bor (4 unit, Rp 278 Juta) dan BLT untuk 30 KK (Rp 54 Juta). Status desa berubah menjadi BERKEMBANG.
Anggaran Ketahanan Pangan (Ternak Sapi) dialokasikan sebesar Rp 140.000.000, yang merupakan alokasi tertinggi kedua setelah infrastruktur air bersih di tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran BLT menurun drastis menjadi hanya untuk 11 KK (Rp 19.800.000). Ini perlu diawasi apakah penurunan jumlah penerima BLT karena peningkatan kesejahteraan atau karena kebijakan pengalihan dana ke program lain.
III. Kesimpulan Kritis dan Rekomendasi
Penyaluran Dana Desa Lubuk Layang Ilir dari tahun 2018-2025 menunjukkan pola yang didominasi oleh program wajib (BLT) dan pengadaan/pembangunan air bersih yang berulang.
Kenaikan status desa menjadi BERKEMBANG di tahun 2024-2025 harus diikuti dengan pengawasan terhadap efektivitas investasi infrastruktur air bersih yang masif dan berulang di tahun-tahun sebelumnya.
Rekomendasi:
Melakukan audit lapangan terhadap 12 unit Sumur Bor/Sumber Air Bersih yang dianggarkan pada 2019, 2020, 2023, dan 2024, untuk memastikan keberlanjutan dan fungsionalitasnya.
Memastikan program Ketahanan Pangan (khususnya Ternak Sapi Rp 140 Juta di 2025) dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian desa, bukan hanya pembagian aset sesaat.
Mempublikasikan data pendukung penurunan signifikan penerima BLT dari 105 KK (2022) menjadi 11 KK (2025), untuk meyakinkan masyarakat bahwa penurunan tersebut didasarkan pada peningkatan kesejahteraan, bukan perubahan kebijakan tanpa dasar.
Tim Redaksi Prima
BREBES, DN-II Pemerintah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menyikapi program bantuan pangan nasional. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa 20 kilogram beras dan 4 kilogram minyak sayur berhasil didistribusikan secara efisien kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, menegaskan peran krusial desa sebagai garda terdepan program kesejahteraan.
Penyaluran Terpusat, Tertib, dan Transparan
Kegiatan penyaluran masif ini dilaksanakan secara terpusat, tertib, dan terkontrol di Aula Balai Desa Sengon pada hari Senin, (15/12/2025).
Percepatan penyaluran ini dilakukan dengan tujuan segera meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun di mana harga-harga kebutuhan pokok cenderung mengalami fluktuasi.
Komitmen Desa: Tepat Sasaran dan Akuntabilitas Penuh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, dalam sambutannya menekankan bahwa suksesnya penyaluran ini adalah perwujudan peran aktif Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat akar rumput. Ardi Winoto menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan bantuan vital ini tersalurkan tepat sasaran dan, yang terpenting, bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Kami, selaku Pemerintah Desa, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan program bantuan sosial dari pusat ini sampai kepada warga yang membutuhkan dan benar-benar terdaftar sebagai penerima,” ujar Ardi Winoto. “Proses ini mengikuti prosedur dan daftar yang telah ditetapkan secara ketat oleh Kemensos. Kami berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas.”
Harapan Meringankan Beban Ekonomi Warga Rentan
Lebih lanjut, Kepala Desa Ardi Winoto menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat memberikan dampak nyata bagi warganya yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, terutama dalam menghadapi tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Kami berharap bantuan beras 20 kilogram dan minyak sayur 4 kilogram ini benar-benar dapat membantu meringankan beban dan menunjang kebutuhan sehari-hari bagi warga masyarakat kami. Semoga bantuan ini memberikan manfaat yang signifikan dan menjadi penguat ketahanan pangan keluarga,” tutupnya dengan optimisme.
KPM Beri Apresiasi: Proses Cepat dan Tanpa Pungli
Proses penyaluran yang berjalan lancar dan cepat ini mendapat respons positif dari para penerima manfaat. Salah satu KPM, Warsih, menyatakan rasa senangnya atas kemudahan dan integritas yang ditunjukkan oleh pihak desa.
“Saya sangat senang saat mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng di aula Balai Desa Sengon. Prosesnya mudah, cepat, dan Alhamdulillah saya tidak dimintasi uang sepeser pun,” tutur Warsih. “Semoga bantuan seperti ini terus ada dan bermanfaat untuk kehidupan keluarga saya,” tambahnya, penuh syukur.
Penyaluran bantuan pangan ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Desa Sengon dalam mendukung program pemerintah pusat untuk penguatan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, menjadikan desa sebagai motor penggerak ketepatan sasaran dan kecepatan pelayanan publik.
Redaksi: Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, DN-II Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki fase baru yang berpotensi meningkatkan akuntabilitas publik. Minggu, (14/12/2025).
Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah inisiatif dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak yang menuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes dan Media Center lin-ri.com.
Inisiatif ini disambut baik oleh kedua pihak yang dituding, menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadiri ajang transparansi informasi publik di Desa Kutamendala.
Tuntutan Prosedural dan Penegasan Keterbukaan Publik
Tri anto, selaku Pimpinan Redaksi lin-ri.com, menyambut positif ajakan adu data tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran Dana Desa. Demi menjaga kepatuhan administratif dan memastikan proses yang kredibel, kami meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat undangan resmi yang dialamatkan ke kantor kami,” tegas Tri anto.
Lebih lanjut, Tri anto secara eksplisit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Kutamendala.
“Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau terjadi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami mendesak agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
LIN Siap Berhadapan Data, Desak Hadirnya Pihak Berwenang
Secara terpisah, Usulludin SH., Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes, menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kepala Desa, dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap sepenuhnya untuk menghadapi ajakan adu data dari Kades Kutamendala,” ujar Usulludin SH.
Mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan validitas dan kredibilitas pertemuan adu data tersebut dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kompetensi pengawasan dan penegakan hukum.
Usulludin SH. secara spesifik mengharap Kepala Desa H. Faturi S.Ag tidak hanya memanggil secara resmi ke kantor DPC LIN Brebes, tetapi juga secara proaktif menghadirkan:
Unit Tipikor Polres Brebes
Inspektorat Kabupaten Brebes (sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Camat Tonjong
Pendamping Desa Kecamatan Tonjong
Perwakilan dari Tokoh Masyarakat Desa Kutamendala
Permintaan kehadiran pihak-pihak berwenang ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan legalitas proses verifikasi data yang akan dilakukan, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa Kutamendala. Publik dan pihak-pihak berwenang kini menanti langkah Kepala Desa H. Faturi S.Ag selanjutnya dalam menanggapi tantangan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih.
Tim Prima
Langkat, DN-II Koramil 07/Stabat, Kodim 0203/Langkat, bersama warga Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, melaksanakan perbaikan tanggul yang kembali jebol akibat hujan deras, Minggu (14/12/2025).
Perbaikan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya banjir susulan pasca banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa hari sebelumnya.
Personel Koramil 07/Stabat yang dipimpin Babinsa setempat bergerak cepat membantu warga melakukan penebalan tanggul menggunakan material tanah dan pasir yang tersedia di sekitar lokasi. Kegiatan dilaksanakan secara bergotong royong sebagai wujud kepedulian TNI terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan masyarakat.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Partisipasi aktif warga Desa Stabat Lama terlihat dalam seluruh proses perbaikan tanggul. Sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat pemulihan kondisi wilayah serta meminimalisir dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem.
Dengan dilaksanakannya perbaikan tanggul tersebut, potensi luapan air yang dapat mengancam permukiman warga dapat ditekan. Selain membantu perbaikan infrastruktur darurat, personel TNI juga terus memantau perkembangan situasi di wilayah guna memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.
Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap menyampaikan bahwa kegiatan Babinsa di wilayah binaan merupakan bagian dari pembinaan teritorial TNI untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#tnisiagabencana
#indonesiamaju
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KUNINGAN, DN-II Pengamat kebijakan publik Santos Johar menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya air di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia menilai terdapat celah “berongga” dalam sistem pengelolaan yang kini menjadi ruang perebutan antara oknum warga, tokoh lokal, hingga mitra pengelola air, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat luas.
Santos mengungkapkan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa eksplorasi sumber air dapat dilakukan hanya dengan verifikasi kepada pihak TNGC. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan komersial, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber air dan hak warga lainnya.
“Ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan. Warga seolah diberi legitimasi, lalu dijadikan pintu masuk oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan. Lama-kelamaan, warga lain justru mengalami krisis,” ujar Santos, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi pada sektor air, tetapi juga pada pengelolaan bidang lain yang berbasis hak kelola tradisional masyarakat. Hak yang seharusnya dikelola secara bijak dan adil demi kepentingan bersama, justru kerap dikapitalisasi karena tergiur keuntungan sesaat.
Ia menegaskan, secara implisit terdapat praktik pemanfaatan warga setempat oleh pengusaha pendatang bersama mitra pengelola air. Skema pengelolaan tradisional yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan warga lokal dimanfaatkan untuk menopang kepentingan usaha, sementara aspek pengawasan dan regulasi berjalan lemah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bisa saja dilaporkan ke TNGC, tetapi hanya sebatas lisan. Tanpa aturan yang tegas, selama tidak ada konflik semua dianggap aman. Padahal dampaknya akan terasa saat debit air menurun, terutama pada musim kemarau,” tegasnya.
Santos juga menyoroti perbedaan signifikan antara penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan komersial, seperti kolam renang. Menurutnya, ketimpangan debit air ini berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan petani serta warga yang bergantung pada air untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau tidak diatur dengan jelas, petani dan warga pasti terdampak. Konflik biasanya baru muncul ketika kemarau datang dan air mulai diperebutkan,” pungkasnya.
Ia mendesak adanya penataan ulang pengelolaan sumber daya air di kawasan sekitar TNGC secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan, agar hak dasar masyarakat tidak terus tergerus oleh kepentingan sesaat.
1. Celah Pengelolaan Air Ciremai Dipertanyakan, Warga Terancam Terdampak
2. Pengamat Soroti Eksploitasi Air: Hak Tradisional Warga Jadi Alat Bisnis
3. Ruang Abu-abu Pengelolaan Air Dinilai Picu Krisis dan Konflik
4. Santos Johar: Selama Celah Dibiarkan, Krisis Air Tinggal Menunggu Waktu
5. Air Dikelola Tanpa Kendali, Kepentingan Warga Kian Terpinggirkan Tim Prima
BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.
Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan
Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.
Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar
Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:
Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.
Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.
Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers
Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.
Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.
(red)
BREBES, DN-II Forum Pelanggan Air Minum Tirta Baribis Brebes (Fopambes) secara tegas mendesak Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk menetapkan kriteria Direktur Utama PDAM yang berwawasan mendalam mengenai isu lingkungan, Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air, dan pelestarian hutan sebagai sumber air baku utama.
Desakan ini muncul dari kekhawatiran serius bahwa fokus PDAM selama ini terlalu didominasi oleh aspek finansial, mengabaikan tanggung jawab inti mereka dalam pelestarian ekosistem yang menjadi penopang ketersediaan air.
“PDAM Tirta Baribis harus melestarikan lingkungan, bukan hanya fokus pada keuntungan keuangan,” tegas Abdul Jamil, Ketua Fopambes Brebes, dalam pernyataan videonya pada Minggu, 14 Desember 2025.
Kerusakan Hulu DAS Pemali dan Dampaknya yang Merusak
Abdul Jamil mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan masif di kawasan hulu DAS Pemali. Kerusakan ini, yang dipicu oleh alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sayuran, telah menimbulkan dampak langsung dan merugikan bagi masyarakat Brebes:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penurunan Debit Air: Pasokan air baku PDAM dan irigasi pertanian menurun drastis.
Kerusakan Infrastruktur: Sejumlah bendungan jebol akibat derasnya aliran dan erosi.
Ancaman Pertanian: Lahan pertanian di Brebes Selatan banyak yang telantar karena kesulitan irigasi, padahal Brebes adalah lumbung padi terluas kedua di Jawa Tengah.
“PDAM harus betul-betul memahami akar permasalahan ini dan disusul dengan upaya nyata bagaimana meningkatkan air baku,” ujar Jamil.
Solusi Konkret: Memprioritaskan Konservasi Melalui CSR
Fopambes mengusulkan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM dialihkan sepenuhnya untuk inisiatif konservasi hulu. Prioritas utamanya adalah penanaman pohon masif di sumber-sumber mata air dan sepanjang Daerah Aliran Sungai.
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk meningkatkan kemampuan tanah menyerap, menyimpan, dan melepaskan air secara stabil, yang sangat penting untuk menjaga ketersediaan air pertanian di dataran rendah.
Fopambes juga menyoroti masalah sedimentasi yang kian parah. Lumpur dari hulu yang dibawa oleh Kali Keruh menumpuk di irigasi Brebes Utara, menyebabkan pendangkalan dan akhirnya menjadi pemicu utama banjir di Kabupaten Brebes.
“Mestinya hulunya yang dibenahi,” kritik Fopambes, menyindir fokus yang selama ini hanya tertuju pada penanaman mangrove di pesisir, sementara kawasan hulu diabaikan.
Kegagalan Pelayanan dan Prioritas yang Tidak Merata
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekhawatiran terhadap manajemen PDAM juga mencakup kegagalan pelayanan di Brebes Selatan. Fopambes menyebutkan kasus pasca-aksi demonstrasi di Tuk Suci, di mana proyek penyambungan untuk 2.200 pelanggan yang sudah membayar biaya penyambungan berakhir tanpa kejelasan.
“Sangat prihatin, uangnya dikembalikan dan tidak jelas kelanjutannya, padahal pipa sudah sampai,” keluh Fopambes. Mereka menduga adanya ketimpangan prioritas air yang lebih diutamakan untuk distribusi ke Tegal dan Brebes Utara, membuat warga Brebes Selatan kehilangan hak atas layanan air bersih.
Desakan Pembentukan Taman Nasional di Gunung Slamet
Sebagai solusi jangka panjang dan permanen, Fopambes mengingatkan bahwa serangkaian bencana tanah gerak di Sridadi, Melayang, dan Kali Giri adalah ciri nyata dari ekosistem hulu yang rusak parah. Ancaman terbesar bahkan dilayangkan kepada kawasan Igir Kelanceng dan Igir Gowok yang berpotensi tinggi mengalami banjir bandang.
Untuk mengendalikan perambahan hutan oleh petani sayuran secara permanen, Fopambes mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mewujudkan Taman Nasional di Gunung Slamet bagian barat (wilayah Brebes dan Tegal).
“Kepentingan Taman Nasional adalah kepentingan bersama, demi air dan oksigen sebagai sumber kehidupan,” tutup Fopambes. “Kami memohon agar sesuai UUD 1945 dan Kongres Jenewa, Hutan Lindung tidak boleh dialihfungsikan untuk apapun.”
Mereka juga mengajak para pejabat untuk berkomitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam dan mengembalikan fungsi hutan lindung, menjadikannya prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Red/Teguh
Jawa Tengah, DN-II Lokasi: Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Mengancam keselamatan sosial dan ekologis, termasuk meningkatkan risiko bencana longsor saat musim hujan.” Isu keselamatan publik yang mendesak muncul dari kaki Gunung Jenar, menyusul peningkatan aktivitas penambangan batuan oleh PT. Dinar Batu Agung. Kegiatan yang diklaim telah mencapai skala masif ini, dikhawatirkan warga akan memicu bencana tanah longsor besar, mengingat kondisi lereng gunung yang sangat curam dan padatnya permukiman di bawahnya.
Kekhawatiran ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjadi pertaruhan langsung atas keselamatan ribuan jiwa, menuntut tindakan cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ancaman Nyata: Tambang Sudah Terlihat dari Separuh Ketinggian
Seorang warga setempat yang melakukan pemantauan langsung pada 8 November 2025 mengungkapkan keterkejutannya atas luasan pengerukan yang dilakukan perusahaan.
“Ini di luar prediksi. Gunung Jener ini tinggi sekali. Saya baru mencapai separuh perjalanan, namun sudah terlihat jelas bahwa aktivitas penambangan PT. Dinar Batu Agung telah sampai ke titik yang mengkhawatirkan,” ungkap sumber tersebut, yang melihat dampak tambang secara visual dari ketinggian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut pantauan di lokasi, area penambangan telah mendekati jalur utama yang sering dilalui warga dan berada sangat dekat dengan kawasan perkampungan padat di kaki gunung. Warga menduga kuat, rencana penambangan ini menargetkan area seluas 19 hektar.
“Bisa dibayangkan, jika ini ditambang terus, yang terjadi adalah bencana besar. Saya yakin bencana besar, karena tingginya gunung ini luar biasa. Saya sangat miris melihatnya,” tegasnya.
Melanggar Asas Kehati-hatian dan UU PPLH
Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Aktivitas penambangan yang merusak stabilitas lereng curam di atas permukiman dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup, yang bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
Pasal 69 Ayat (1) Huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kegiatan ini melanggar Asas Keseimbangan dan Asas Kehati-hatian dalam PPLH karena secara nyata meningkatkan risiko bencana.
Kewajiban AMDAL: Warga menduga, jika luas penambangan berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting, namun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 UUPPLH.
Tuntutan Warga: Tutup Permanen!
Masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin untuk proyek berisiko tinggi tersebut. Namun, fokus utama warga kini bukan pada legalitas izin, melainkan pada filosofi hukum tertinggi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga secara serempak menuntut satu hal yang tidak bisa ditawar: Penutupan Permanen tambang tersebut.
“Kita tidak perlu membahas izin resmi atau legalitas. Yang dibutuhkan masyarakat di sini adalah tutup permanen tambang ini. Kami hidup di bawahnya, anak cucu kami hidup di bawahnya. Bayangkan, jika ini longsor ke bawah,” serunya.
Tuntutan ini didukung oleh:
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mengamanatkan upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Kegiatan penambangan yang jelas meningkatkan risiko longsor harus dihentikan sebagai bagian dari mitigasi.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba: Pemerintah Provinsi wajib memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Desakan Keras kepada Pemprov Jawa Tengah
Warga Gunung Jener secara khusus memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terutama kepada Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan analisis risiko di atas pertimbangan ekonomi.
“Mohon gunakan hati, Bapak. Jangan asal memberi izin. Analisis dulu, Pak, berbahaya atau tidak untuk masyarakat, berbahaya atau tidak untuk nyawa manusia,” pinta warga dengan nada memohon.
Mereka juga secara tegas meminta agar izin penambangan ini tidak diperpanjang.
“Kepada SDM Provinsi Jawa Tengah, jangan coba-coba perpanjang izin tambang ini, Pak. Karena ini adalah taruhannya nyawa, ribuan nyawa di bawah sana,” tutupnya dengan nada mendesak.
Pemerintah Provinsi diwajibkan oleh undang-undang untuk meninjau kembali, bahkan mencabut, Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar norma keselamatan publik. Keputusan cepat dan tegas sangat dinantikan untuk mencegah bencana yang sudah di depan mata.
(Tim Prima)
Brebes, DN-II Kepolisian Resor Brebes bersinergi dengan instansi terkait sukses mengamankan jalannya Festival Konser Musik “Naragigs” yang menghadirkan band legendaris Dewa 19, Andra and The Backbone, dan Guyon Waton, pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Stadion Karangbirahi, Kabupaten Brebes.
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 8.000 penonton dari Brebes dan sekitarnya ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga akhir.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kabag Ops Polres Brebes Kompol Suraedi menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan.
“Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud nyata dari soliditas dan sinergitas antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Kami bersyukur, dari awal kegiatan pukul 15.00 WIB hingga closing pada pukul 23.40 WIB, seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa adanya insiden menonjol,” ujar Kompol Suraedi.
Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban, Polres Brebes mengerahkan 817 personel gabungan yang terdiri dari berbagai unsur terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Dinas Kesehatan serta pengamanan internal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apel persiapan pengamanan telah dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB, dilanjutkan dengan Apel Konsolidasi pasca-kegiatan pada pukul 00.00 Wib (Minggu, dinihari) memastikan tidak ada gangguan keamanan.
Konser yang menampilkan sejumlah local band serta Guest Star utama seperti Andra dan The Backbone, Guyon Waton dan puncak penampilan Dewa 19 berlangsung sangat meriah dan tertib.
Seluruh penonton tampak antusias menikmati pertunjukan, serta mematuhi arahan dari petugas keamanan.
“Kami berharap kegiatan skala besar lainnya di Kabupaten Brebes juga dapat berjalan sesukses ini. Ini membuktikan bahwa sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama,” tutupnya. (Red/Hms).
