Beranda » Berita Terkini » Halaman 273

Berita Terkini

Brebes, DETIK NASIONAL.COM – Pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kabupaten Brebes periode 2025-2030 secara resmi dikukuhkan. Acara pengukuhan yang dirangkai dengan Pelatihan Menulis ini berlangsung khidmat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Brebes, Selasa (25/11/2025).

​Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari anggota Forum TBM Brebes serta perwakilan siswa/siswi dari SMA Negeri 1, 2, 3, SMK Negeri 1, dan SMK Karya Bakti Brebes.

​Dalam kegiatan tersebut, Muslikhin, S.Pd., M.Pd., resmi dikukuhkan sebagai Ketua Forum Taman Bacaan Masyarakat Kabupaten Brebes untuk masa bakti 2025-2030.

​Komitmen Dinarpusda dan Disdikpora

​Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Hendri Adi Komara, M.Pt, yang diwakili oleh Kursin S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa Dinarpusda berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses informasi, dan memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat kegiatan masyarakat.

​“Tujuan kami adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan literasi masyarakat dan sinergitas antarlembaga,” ujar Kursin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd, menegaskan kembali peran strategis TBM.

​“Tujuan utama TBM adalah meningkatkan minat baca dan budaya membaca di kalangan masyarakat dengan menyediakan akses mudah ke bahan bacaan. Selain itu, TBM berfungsi sebagai pusat pendidikan informal untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta menjadi sarana interaksi sosial melalui kegiatan edukatif dan kreatif,” jelas Dr. Caridah.

​Tantangan dan Harapan Literasi Brebes

​Dalam sesi tersebut, Ketua TBM Harun Ar Rasyid sekaligus Ketua Yayasan Rumah Cinta Brebes, M. Munawir Lasiyono, yang juga dikukuhkan sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, Penelitian, dan Pengembangan Forum TBM Brebes, turut menyampaikan data terkait kondisi literasi.

​Ia menyebutkan bahwa Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kabupaten Brebes tahun 2023 adalah 62,51. Namun, secara umum, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal minat baca global.

​“Berdasarkan data UNESCO, minat baca Indonesia tergolong rendah, seringkali menempatkannya di urutan bawah berbagai survei, seperti peringkat ke-60 dari 61 negara terkait minat membaca buku. Hal ini berbeda jauh dengan rata-rata di Amerika Serikat dan India,” terang Munawir.

​Meski demikian, ia menambahkan bahwa jika mengacu pada literasi melek huruf dasar (kemampuan membaca dan menulis), posisi Indonesia berada di peringkat yang lebih baik, seperti peringkat ke-86 dari 184 negara menurut data World Population Review.

​Pelantikan dan pelatihan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan gerakan literasi di Brebes dan mendorong peran aktif pengurus Forum TBM dalam menjawab tantangan rendahnya minat baca demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Brebes yang cerdas dan berbudaya literasi.

Red/Casroni

KEBUMEN, DETIK NASIONAL.COM II Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi (DI) di Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, kini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik. (25/11/2025).

Proyek strategis ini disorot tajam atas dugaan penyimpangan spesifikasi teknis material yang masif dan ketiadaan transparansi anggaran, yang dinilai merusak prinsip akuntabilitas publik.

Investigasi di lapangan menemukan indikasi yang sangat mengkhawatirkan: beton saluran irigasi yang vital, yang seharusnya memenuhi standar kualitas konstruksi, diduga kuat disisipi bahkan dicampur dengan puing-puing bekas saluran lama dan batu-batu yang tidak terstandar. Pantauan yang dilakukan pada hari Minggu menunjukkan secara jelas material batu bekas dimasukkan di tengah adukan cor dinding dan lantai saluran. Menurut pakar konstruksi, praktik ini dapat secara drastis melemahkan integritas struktural beton, yang merupakan kunci daya tahan infrastruktur pertanian.

“Ini adalah dugaan sabotase mutu. Jaringan irigasi tersier sangat vital untuk mendukung swasembada pangan. Jika kualitas betonnya rendah, proyek APBN ini hanya akan menjadi ‘monumen’ kegagalan yang cepat rusak dan merugikan petani dalam jangka panjang,” ujar seorang warga.

Kecurigaan publik diperkuat oleh minimnya informasi pada plang proyek yang dipasang oleh Satuan Kerja (SATKER) SDA Serayu Opak. Plang tersebut gagal mencantumkan data krusial yang wajib dipublikasikan, yaitu Total Nilai Anggaran Kontrak (Rupiah) dan Volume Pekerjaan, termasuk panjang pasti saluran yang direhabilitasi. Ketiadaan data anggaran yang transparan ini dikhawatirkan membuka lebar celah untuk praktik mark-up atau penyelewengan dana negara, sekaligus mengebiri hak masyarakat untuk melakukan pengawasan yang efektif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya konfirmasi di lokasi proyek menemui respons yang memicu pertanyaan baru. Para pekerja dan Kepala Dusun (Kadus) II Desa Selokerto mengaku tidak mengetahui identitas kontraktor pelaksana (PT) maupun nilai anggaran proyek, hanya bertugas mengurus absen dan mencari tenaga kerja. Pada hari Selasa, Mandor yang bertanggung jawab di lokasi, disebutkan bernama Bani dari Kemanguan, Karangsambung, memberikan respons yang mengejutkan dan terkesan defensif.

“Ini anggaran impres bantuan presiden, Mas. Kalau masalah spek, ke konsultan saja. Saya di sini hanya melaksanakan karena ini program presiden,” ujar Mandor tersebut, yang juga menyebut bahwa proyek serupa di Sruweng pernah didatangi oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) PP dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Pernyataan yang membawa-bawa nama program “Instruksi Presiden” (Impres) dianggap sebagai upaya untuk membentengi diri dari kritik dan melempar tanggung jawab teknis kepada pihak konsultan pengawas. Hingga berita ini diterbitkan, upaya media menghubungi pihak konsultan belum mendapatkan tanggapan resmi.

Mengingat batas waktu pengerjaan yang singkat, hanya 30 hari kerja, publik dan pihak pengkritik mendesak tindakan cepat dan tegas untuk menyelamatkan uang rakyat dan menjamin kualitas proyek. Tuntutan akuntabilitas publik disampaikan kepada SATKER SDA Serayu Opak dan PPK OPI untuk segera memasang plang proyek yang komprehensif mencantumkan nilai kontrak dan volume pekerjaan. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, diwajibkan segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan material di lapangan sebelum proyek di-PHO (Provisional Hand Over). Terakhir, DPRD Kabupaten Kebumen dituntut untuk maksimal menggunakan hak pengawasan dan menuntut pertanggungjawaban atas proyek APBN yang berpotensi cacat mutu ini.

“APBN adalah uang rakyat. Kami tidak ingin proyek strategis yang bertujuan untuk ketahanan pangan ini justru berakhir sebagai kasus korupsi mutu yang merugikan petani dan mencoreng integritas pembangunan di Kebumen,” tutup pernyataan desakan tersebut.

# Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
# Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
# Kejaksaan Agung RI
# Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi
# Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
# Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR
Sekretariat Kabinet
# DPRD Kabupaten Kebumen

Publisher -Red (PRIMA)

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, Polres Brebes mengikuti Apel Pengecekan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Brebes.

Kegiatan yang dilaksanakan di Komplek KPT Brebes pada hari Selasa (25/11/2025) ini merupakan wujud nyata kontribusi dan komitmen Polri dalam memastikan seluruh elemen siap siaga menghadapi situasi darurat. Apel ini melibatkan unsur dari BPBD, TNI, dan jajaran dinas terkait lainnya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kabag Ops Kompol Suraedi menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kontribusi dan komitmen Polri dalam hal penanggulangan bencana di Brebes serta menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga. “Pengecekan ini memastikan seluruh alat dan personel siap diterjunkan kapan saja. Sinergitas Polri, BPBD, dan seluruh stakeholder adalah kunci utama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Brebes,” tegasnya usai kegiatan berlangsung.

Dalam apel tersebut, bersama dinas terkait lainya personel Polres Brebes dari Satuan Samapta, Sat Polairud turut serta menunjukan kesiapan perlengkapan yang dimiliki. Adapun sarpras yang ditampilkan diantaranya, kendaraan operasional, perahu karet, genset, senso, pompa air, tali tambang, pelampung, dan kotak P3K

Selain itu Polres Brebes juga menerjunkan Tim Trauma Healing dan konselor yang akan memberikan pendampingan jika musibah bencana terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami memastikan seluruhnya dalam kondisi prima dan siap digunakan sewaktu-waktu,” tegas Kabag Ops.

Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Wurja yang memimpin apel gelar pasukan menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan terkait kondisi geografis dan geologis Kabupaten Brebes yang rentan terhadap berbagai bencana. Disebutkan, menghadapi musim penghujan yang akan datang, fokus utama kesiapsiagaan diarahkan pada bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

“Apel gelar pasukan dan peralatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh unsur terkait, baik personel maupun sarana prasarana, siap siaga dan terkoordinasi dengan baik. Kita perlu meningkatkan kesiapsiagaan, terutama dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi,” tegas Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Brebes menekankan bahwa penanggulangan bencana bukanlah semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia berharap, melalui kegiatan ini, sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, BPBD, relawan, dunia usaha, tokoh agama, hingga ormas dapat semakin solid.

“Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Forkopimda hingga para relawan, agar terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi. Dengan pola koordinasi yang baik, kita akan mampu membangun sistem manajemen penanggulangan bencana yang lebih tangguh, cepat, dan efektif hingga ke tingkat desa dan kecamatan,” pungkasnya.

Apel ini diakhiri dengan pengecekan kelengkapan personel dan peralatan oleh Wakil Bupati Brebes didampingi jajaran Forkopimda yang hadir. (Red/Hms)

JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Pertanyaan besar dan sangat memalukan menyelimuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Selasa, (25/11/2025).

Bagaimana mungkin Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang seharusnya sudah dihitung cermat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Master Plan pada 20 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) justru mengalami kelebihan pembayaran hingga menyentuh angka Rp 9.527.174.717,21?

Secara teknis, kelebihan bayar masif ini mustahil terjadi jika pengawasan lapangan dilakukan dengan jujur. Temuan BPK ini secara keji mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume fisik di lapangan atau pengurangan spesifikasi mutu bahan, yang berarti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas telah membayar pekerjaan yang belum tuntas, fiktif, atau dibayar dengan harga premium padahal mutunya rendah.

Angka kerugian hampir sepuluh miliar rupiah adalah bukti nyata bahwa integritas teknis dalam perencanaan dan pengawasan DBMPR telah dinodai. Kegagalan ini bukan lagi sekadar kesalahan hitung sembarangan, melainkan menunjukkan adanya praktik yang patut diduga disengaja dalam pengelolaan dana rakyat.

BPK, yang merekomendasikan Gubernur Jawa Barat, secara tersirat menuding lemahnya kontrol di semua tingkatan. Kepala DBMPR diminta lebih optimal mengendalikan anggaran—sebuah pengakuan bahwa selama ini pengendalian telah gagal total. PPK dan PPTK diinstruksikan untuk lebih cermat mengawasi fisik—menggarisbawahi bahwa mereka bekerja tanpa kecermatan. Selain itu, PPK diwajibkan mengevaluasi total Konsultan Pengawas dan Pelaksana, mengisyaratkan bahwa jasa konsultansi yang dibayar negara itu tidak profesional dan berpotensi kongkalikong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi skandal memalukan ini, Gubernur Jawa Barat memang telah menginstruksikan agar seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,5 miliar lebih segera diproses dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun, instruksi pemulihan dana tersebut tidak cukup untuk mengobati rasa dikhianati publik.

“Skandal ini adalah tamparan keras bagi reformasi birokrasi. Pemprov Jabar harus membongkar tuntas siapa yang bertanggung jawab atas laporan progress fiktif di 20 paket proyek ini,” ujar seorang Analis Transparansi Anggaran. “Kami mendesak Gubernur tidak hanya menagih uang, tetapi juga menjatuhkan sanksi terberat hingga pencopotan jabatan, bahkan menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk mengusut potensi unsur korupsi di balik kelebihan bayar yang mustahil terjadi ini.”

Kegagalan yang terungkap dalam 20 paket pekerjaan ini adalah sinyal darurat bahwa integritas teknis dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Jawa Barat berada pada titik terendah dan harus dibongkar tuntas.

Publisher -Red

Subang, Jawa Barat, DETIKNASIONAL.ID II Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-1203, yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga kuat telah menyimpang dari aturan resmi pendistribusian.

​Sejumlah warga lokal secara terbuka mengakui dapat membeli Solar subsidi, bahkan menggunakan jeriken/galon, tanpa perlu menunjukkan barcode MyPertamina, syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk setiap pembelian BBM bersubsidi.

​Modus Operandi: Barcode Petugas dan “Uang Pelicin”

​Salah seorang warga, berinisial UK, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini telah berlangsung cukup lama dan terindikasi adanya keterlibatan internal.

​”Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja,” ujar UK kepada awak media, (Tanggal Kejadian/Waktu, jika ada).

 

​UK bahkan menyebutkan adanya dugaan kolusi antara petugas SPBU dan pembeli yang tidak memenuhi syarat. Pembelian dalam jumlah besar yang menggunakan jeriken atau galon dapat dilakukan dengan memberikan “uang tip” atau “uang pelicin” sekitar Rp20.000 per pengisian kepada oknum petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian. Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau. Ini kan jelas praktik penyalahgunaan dan penimbunan,” tambahnya.

 

​Pola pembelian yang masif ini, menurut warga lain, berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dari pihak manajemen dan instansi terkait diduga lebih longgar.

​Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara

​Jika informasi dan temuan di lapangan ini terbukti benar, praktik yang terjadi di SPBU 34-1203 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

​Pelanggaran tersebut mencakup:

    • 1. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Aturan ini secara tegas membatasi pembelian Solar subsidi hanya untuk konsumen tertentu yang terdata dan tercatat melalui sistem resmi, yakni menggunakan barcode MyPertamina.
    • 2. Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/2022: Keputusan ini secara spesifik mewajibkan penggunaan QR Code (MyPertamina) untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
    • 3. Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
      • Pasal 55 UU Migas: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalurkan, menyimpan, atau menjual BBM subsidi secara tidak sah.
      • Pasal 53 huruf b dan c: Pidana untuk pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin resmi.

Penimbunan Terindikasi: Transaksi Solar subsidi menggunakan jeriken atau galon, terutama tanpa identitas resmi, adalah indikasi kuat adanya praktik penimbunan untuk dijual kembali di pasaran gelap dengan harga non-subsidi, atau digunakan oleh pihak industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi.

 

​Desakan kepada APH dan Pertamina

​Praktik kotor ini disinyalir telah menyebabkan subsidi energi tidak tepat sasaran. Solar subsidi, yang anggarannya ditanggung oleh APBN, seharusnya disalurkan eksklusif hanya untuk: nelayan terdaftar, petani terdata, pelaku usaha mikro bersistem, serta kendaraan tertentu yang telah diverifikasi.

​Seorang pengamat energi (dapat ditambahkan nama/institusi jika ada) menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.

​”Setiap liter Solar subsidi yang jatuh ke tangan yang tidak berhak adalah kerugian negara. Selisih harga subsidi tersebut ditanggung oleh APBN. Ini adalah pencurian uang rakyat,” ujar salah satu pemerhati BBM bersubsidi.

 

​Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:

      • Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit distribusi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 34-1203, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
      • Polres Subang dan Penyidik Migas segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan menindak tegas oknum petugas SPBU serta pembeli ilegal yang terbukti terlibat.
      • Pengawasan penyaluran Solar subsidi diperketat secara sistemik dan di lapangan untuk menutup celah penyimpangan yang merugikan negara.

​Kasus di Subang ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang sistemik dan merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi yang sebenarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi Prima

Lampung Selatan, DETIKNASIONAL.ID II Proyek rehabilitasi Jembatan Way Galih senilai puluhan miliar rupiah di Lampung Selatan tengah menghadapi sorotan tajam. (25/11/2025).

Dugaan penggunaan material yang tidak layak, berupa besi bekas dan berkarat, serta temuan di lapangan terkait pengurangan volume dan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memicu reaksi keras dari masyarakat.

​Ancaman Keselamatan: Besi Bekas Jadi Struktur Vital

​Temuan di lokasi proyek menunjukkan adanya praktik pembesian yang jauh dari standar kualitas teknis. Masyarakat Lampung Selatan (Lamsel) menilai temuan ini sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jembatan di masa depan.

​“Ini bukan proyek kecil, ini adalah jembatan yang akan dilalui masyarakat setiap hari. Dugaan penggunaan besi bekas harus diusut tuntas karena mengancam keselamatan publik,” ujar perwakilan tokoh masyarakat Lamsel dalam pernyataan publiknya.

 

​Masyarakat menegaskan bahwa pengerjaan proyek strategis ini harus mengedepankan kualitas dan spesifikasi teknis, bukan keuntungan sepihak kontraktor.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​PPK BPJN Lampung Akui Adanya Ketidaksesuaian

​Menanggapi desakan publik dan temuan wartawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Lampung memberikan klarifikasi yang mengindikasikan adanya masalah di lapangan.

​PPK BPJN Lampung menyatakan, “Akan segera kami periksa kembali, jika memang belum sesuai akan diganti. Dan terkait APD, kami sudah memberi teguran.”

​Pernyataan ini secara implisit tidak menampik adanya ketidaksesuaian material yang telah terpasang. Namun, masyarakat menilai jawaban ini terlambat, mengingat proyek sudah berjalan cukup jauh dan sejumlah item pekerjaan sudah menunjukkan kerusakan fisik pada tahap awal pengerjaan.

​Kontraktor Pelaksana Memilih Bungkam

​Proyek ini dilaksanakan oleh PT SBR, dengan Dono sebagai pelaksana lapangan. Saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggunaan besi bekas dan praktik curang lainnya, Dono dan pihak perusahaan memilih bungkam.

​Sikap tidak transparan ini dinilai semakin memperkuat dugaan masyarakat tentang adanya praktik kecurangan dan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kualitas hasil pekerjaan.

​Pelanggaran K3 dan Kerusakan Ruas Jalan

​Selain masalah material, pengawasan terhadap standar K3 juga dinilai sangat lemah:

  • Abaikan K3: Pekerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, rompi, dan pelindung keselamatan lainnya, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPJN dan konsultan pengawas.
  • Ruas Jalan Ir. Soetami Bermasalah: Pekerjaan di ruas Ir. Soetami yang masuk dalam paket kegiatan yang sama juga disorot. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak lubang dan pengerasan yang tidak merata, diduga dikerjakan di luar spesifikasi teknis yang seharusnya.

​Masyarakat Desak APH Lamsel Lakukan Penyidikan

​Melihat serangkaian temuan dan indikasi kecurangan ini, Masyarakat Lampung Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Mengusut Tuntas dugaan penggunaan besi bekas dan indikasi pengurangan volume pekerjaan.
  2. Memeriksa pelaksana proyek PT SBR dan oknum yang diduga terlibat dalam praktik curang.
  3. Menindak Tegas semua pihak yang bermain dalam pelaksanaan proyek yang didanai APBN ini.
  4. Mengawasi Ulang kinerja BPJN Lampung sebagai penanggung jawab proyek agar kualitas pekerjaan sesuai dengan standar.

​“Kami minta APH segera turun tangan. Jangan sampai proyek jembatan miliaran ini menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga,” tutup pernyataan desakan dari masyarakat Lamsel.

Tim Prima

JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).

​Pemeriksaan Terhadap PT Adaro

​Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.

​Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.

 

​”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.

  • Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
  • Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.

​Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal

​Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya

Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)

Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:

  • Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
  • Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
  • Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.

​Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.

​Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

​Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.

​”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.

​Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.

​Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)

​Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.

​Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:

  • ​”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
  • ​Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
  • ​Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.

​”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.

(Reporter: Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BANYUASIN,  DETIK NASIONAL.ID II 25 November 2025- Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mendapat sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kegagalan masif dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Temuan BPK menunjukkan adanya kerugian potensi penerimaan daerah senilai total Rp687.839.932,00 yang disebabkan oleh kesalahan elementer dalam sistem dan kelalaian pengawasan yang sistematis.

Realisasi pendapatan BPHTB Banyuasin pada tahun berjalan hanya mencapai Rp53,94 Miliar, atau 33,71% dari target anggaran Rp160 Miliar. Angka yang jauh dari harapan ini diperparah dengan detail temuan audit yang mengindikasikan adanya praktik yang merugikan keuangan daerah:

– Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB: Sebesar Rp595.839.932,00 akibat kesalahan pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berulang dan ganda.

– Kekurangan Penerimaan Denda: Sebesar Rp92.000.000,00 dari denda pelanggaran dan keterlambatan pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak ditagih.

Temuan BPK menggarisbawahi dua kelemahan fundamental yang menghantam kredibilitas Bapenda Banyuasin:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesalahan pengenaan NPOPTKP berulang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi hak tersebut hanya untuk perolehan hak pertama.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda berdalih bahwa masalah ini bersumber dari aplikasi e-BPHTB pihak ketiga yang secara otomatis memunculkan NPOPTKP meskipun Wajib Pajak (WP) telah memperoleh hak tersebut pada tahun sebelumnya.

“Mengapa Bapenda bersikeras menyalahkan perangkat lunak? Ini adalah dalih klasik dari manajemen yang gagal. Seharusnya, Bapenda, sebagai penanggung jawab akuntabilitas publik, wajib merancang sistem pengendalian alternatif dan melakukan verifikasi manual untuk memitigasi risiko. Menyandarkan ratusan juta potensi pajak pada sistem yang cacat tanpa mitigasi adalah bukti kelalaian ekstrem dan ketidakcermatan fatal,” tegas rilis berita ini.

Bapenda Banyuasin terbukti melumpuhkan fungsinya sebagai pengawas, membiarkan pelanggaran serius oleh PPAT terjadi tanpa konsekuensi finansial. Audit menemukan sembilan akta pemindahan hak ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB diselesaikan, serta keterlambatan pelaporan.

Pelanggaran ini seharusnya dikenai denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, namun denda sebesar Rp92 Juta tidak dikenakan oleh Bidang Pajak Daerah I.

BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Bapenda yang belum optimal dalam mengawasi dan Kepala Bidang Pajak Daerah I yang kurang cermat dalam mengoordinasikan tugas.

Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk:

– Merancang sistem pengendalian alternatif untuk kelemahan aplikasi e-BPHTB.

– Segera menagih denda pelanggaran PPAT sebesar Rp92.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Desakan Publik: Janji tindak lanjut ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Publik menuntut bukan hanya perbaikan sistem, tetapi juga evaluasi menyeluruh dan sanksi yang tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai. Kegagalan pengelolaan pajak ini harus menjadi lonceng peringatan keras bahwa akuntabilitas fiskal tidak boleh dikorbankan demi kecerobohan teknologi atau kelalaian birokrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Polsek Pemulutan melaksanakan Giat Strong Point pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di dua titik strategis wilayah hukum Polsek Pemulutan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Adapun dua lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni Simpang Tol Keramasan dan Simpang Empat Pos Pegayut, yang merupakan kawasan rawan kepadatan kendaraan pada jam-jam tertentu. Selama pelaksanaan, personel Polsek Pemulutan melakukan pengaturan lalu lintas, pemantauan situasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tertib berlalu lintas.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pemulutan dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kehadiran polisi di titik-titik rawan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kegiatan seperti Strong Point harus terus dilakukan secara konsisten untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., memastikan bahwa situasi di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif. Polsek Pemulutan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan di wilayahnya.

(Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.

Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.

“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”

Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.

Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.

Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.

Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.

Publisher -Red

You cannot copy content of this page