Beranda » Daerah » Halaman 122

Daerah

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (16/1/).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka diamankan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).

“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” ujar AKBP Vernal.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” terang AKBP Vernal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Red/Hms

Jakarta, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan kerjasama dengan Universitas Bung Karno (UBK) yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.

MoU yang menggarisbawahi kerjasama untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan antara kedua belah pihak dan para pihak lain yang dapat dilibatkan belandaskan pada Tridarma Perguruan Tinggi, yakni program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan bersama kedua belah pihak dan para pihak lain yang dilibatkan cukup beragam, termasuk kegiatan sosial, pelatihan, seminar, workshop dan sebagainya.

IWO dalam penandatanganan MoU dengan UBK di Aula Dr. Ir. Soerkarno, Kampus UBK Jalan Kimia di Jakarta Pusat diwakili Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., sementara dari pihak UBK diwakili oleh Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si yang pada kesempatan tersebut mewakili Rektor UBK Dr. Ir. Sri Mumpuni Ngesti Rahaju M.Si.

“Sebagai organisasi profesi wartawan yang bekerja di media online, IWO membuka kerja-kerja baik untuk memajukan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ketum IWO Dwi Christianto usai penandatangan MoU.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, lembaga akademik seperti Universitas Bung Karno (UBK) mampu memberikan kontribusi untuk memajukan kehidupan pers di tanah air. Sinergi antara IWO dan UBK bisa menghasilkan output berupa Analisa-analisa kebijakan dan update dunia jurnalistik.

“Ada Fakultas Fisik dengan jurusan komunikasi di UBK misalnya bersama akademisi dari fakultas lainnya bisa kami ajak mengembangkan buah pikir untuk kemajuan kehidupan dan kebebasan pers. Termasuk, melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan yang melingkupi profesi wartawan secara umum dan khususnya demi anggota IWO,” pungkas Dwi.

Sementara itu kerjasama antara IWO dan UBK juga diharapkan dapat menjalin keterkaitan antara realitas dunia professional jurnalis dan perguruan tinggi, kata Wakil Rektor 4 UBK Franky Roring.

“Dunia jurnalisme dan akademik memiliki komitmen yang sama pada data dan kebenaran. Atas hal tersebut dipandang perlu Universitas Bung Karno menjalin kerjasama dengan Ikatan Wartawan Online,” kata Franky.

“Penandatanganan ini menandai langkah awal bagi kerjasama kedua lembaga tersebut ke depannya,” tambah Franky. *** ( Red l Bim )

Jabar, DN-II Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu dinilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.

Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.

Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.

“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.

“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.

Tim Prima

PATI, DN-II Ribuan orang tampak menunjukkan kegembiraan saat menggelar bancakan dengan potong tumpeng dan do’a bersama yang diinisiasi oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP) bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk tasyakuran atas penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gelaran tersebut dilaksanakan di Alun-alun Simpang 5 Pati pada Jum’at Siang, 23 Januari 2026.

Nuansa syukur itu juga tampak dari deretan karangan bunga yang terpasang tepat di depan Kantor Bupati Pati. Salah satu karangan bunga menarik perhatian warga. Karangan bunga dari Paijan Jawi bertuliskan “Terimakasih kepada KPK yang Telah Mengambil Bupati Rakus, Periksa Juga Pejabat yang Sering Makan Malam Bareng Bupati Rakus”.

Ketua Gerakan Aktivis Pati (GAP) Muryanto, mengatakan, kegiatan Bancakan dan potong tumpeng, ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT Tuhan yang maha esa demi masa depan Kabupaten Pati yang lebih baik.

“Hari ini kami mengadakan do’a bersama dan jumat berkah pembagian makanan. Ini adalah wujud syukur kepada Allah, selamatan supaya Kabupaten Pati lebih baik lagi,” kata Muryanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Momentum ini adalah jawaban atas ribuan aspirasi masyarakat Pati yang selama ini merindukan kepemimpinan yang bersih, jujur, dan adil.

“Status hukum yang menjerat Bupati Pati non aktif Sudewo menjadi alarm keras bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas tinggi, bukan dengan arogansi dan penyalahgunaan jabatan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” jelasnya.

Lebih lanjut Mury panggilan akrab Muryanto menambahkan, bahwa GAP selain merayakan proses hukum tersangkanya Bupati non aktif Sudewo oleh KPK, GAP menyuarakan harapan keadilan terkait dua orang aktivis yang di kriminalisasi yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Dimana keduanya saat ini masih menjalani proses hukum di PN Pati terkait pemblokiran jalan pantura.

“GAP mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap obyektif dan menghentikan segala bentuk tekanan terhadap masyarakat yang kritis demi menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Pati,” tegas Mury.

Senada dengan ketua GAP perwakilan AMPB, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa selain doa bersama, acara ini juga menjadi harapan baru bagi kepemimpinan di Kabupaten Pati pasca penangkapan Sudewo oleh KPK.

Ia berharap Plt Bupati Pati, Chandra, yang kini menggantikan posisi Sudewo, dapat membawa perubahan positif.

Pihaknya juga mengingatkan agar Chandra tidak mengulangi gaya kepemimpinan sebelumnya yang dinilai arogan, serta lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Semoga pak Chandra yang menggantikan pak Sudewo menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana. Pemimpin yang adil, bisa membimbing, melindungi dan sayang rakyatnya,” katanya.

Ditanya menyoroti pentingnya reformasi birokrasi secara menyeluruh pasca penonaktifan Bupati Pati Sudewo.

“Kami mendesak adanya pembersihan sistem dari praktik koruptif serta menutut para ASN dan APH untuk bertransformasi menjadi pelayan publik yang profesional, santun, dan bebas dari intimidasi,” jelas Syaiful Huda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menariknya disela-sela acara do’a bersama dan tasyukaran masyarkat Pati, adapula yang menunaikan nadzar untuk melakukan cukur gundul, dan ada pula yang mengelilingi Alun-alun Pati.

Salah seorang yang potong gundul Husaini mengatakan, saya potong habis rambut saya agar terasa lebih ringan. Pasalnya kemarin kami berbulan-bulan mengadakan aksi rasanya berat sekali karena menghadapi kekuatan yang luar biasa.

“Rasanya ringan setelah potong gundul, seringan beban kami yang selama ini berbulan-bulan mengadakan aksi, Bupati Pati tak kunjung dilengserkan,” katanya.
/Tim.

PEMALANG, DN-II Cuaca ekstrem yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Pemalang memicu bencana banjir bandang hebat pada Sabtu (24/1/2026). Desa Sima, khususnya di wilayah Kecamatan Pulosari dan perbatasan Moga, diterjang luapan air beserta material lumpur pekat yang melumpuhkan aktivitas warga.

Detik-Detik Mencekam: Warga Terseret Arus

Tragedi memilukan terekam dalam video amatir warga di sekitar Jembatan Plakiran, dekat Masjid Tretep. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, debit air terlihat meluap melampaui gelagar jembatan dengan membawa material kayu dan sampah.

Suasana berubah histeris saat seorang warga terlihat tak berdaya terseret derasnya arus sungai.

“Astagfirullahaladzim.. Itu ada orang yang hanyut! Ini di jembatan arah menuju Masjid Tretep. Oke, ini orangnya.. Wah, hanyut.. Ya Allah,” teriak saksi mata dalam rekaman video tersebut dengan suara bergetar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, identitas korban dan kondisinya masih dalam tahap pencarian. Derasnya arus serta banyaknya material bawaan menjadi kendala utama bagi warga yang hendak melakukan pertolongan pertama secara mandiri.

Dukuh Plakir dan Sarangan Lumpuh Total

Dampak kerusakan paling parah dilaporkan terjadi di Dukuh Plakiran dan Dukuh Sarangan, Desa Sima. Akses transportasi di wilayah ini lumpuh total setelah jalan utama terkubur material lumpur setinggi mata kaki hingga lutut orang dewasa.

Ringkasan Kondisi Lapangan:

Lokasi Terparah: Dukuh Plakiran & Sarangan, Desa Sima.

Kondisi Visual: Akses jalan tertutup lumpur tebal, pemukiman terendam, dan jembatan penghubung terancam putus.

Status Wilayah: Darurat Bencana.

Seorang relawan di lokasi kejadian menggambarkan betapa mencekamnya kondisi pasca-banjir. “Berita terkini dari Plakir, Sima. Full lumpur! Ya Allah, penuh lumpur! Semuanya tertutup,” ujarnya sambil menunjukkan hamparan lumpur yang menutup akses desa.

Respon Cepat dan Imbauan Keamanan

Masyarakat mendesak BPBD Kabupaten Pemalang untuk segera menerjunkan personel evakuasi dan alat berat ke lokasi. Evakuasi medis dan pembersihan material lumpur menjadi prioritas utama guna membuka kembali akses warga yang terisolasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingat wilayah Pulosari berada di lereng Gunung Slamet yang rawan longsor, warga diimbau untuk tetap waspada:

Hindari Bantaran Sungai: Tetap menjauh dari aliran sungai dan jembatan saat hujan turun.

Waspada Longsor Susulan: Kontur tanah yang jenuh air meningkatkan risiko pergerakan tanah.

Evakuasi Mandiri: Segera menuju titik aman atau pengungsian jika debit air kembali menunjukkan kenaikan signifikan.

Reporter: Teguh

PEMALANG, DN-II Intensitas hujan tinggi yang mengguyur kawasan Gunung Slamet dalam beberapa hari terakhir memicu bencana tanah longsor di sejumlah titik, mulai dari kawasan wisata Guci hingga pemukiman warga. Merespons kondisi darurat tersebut, tokoh masyarakat Pak Surono bergerak cepat menginisiasi gerakan sosial bagi warga terdampak di Desa Sima, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Bekerja sama dengan rekan sejawat dari Cikarang, Pak Surono dijadwalkan menyalurkan bantuan logistik secara langsung pada Minggu (25/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga yang kondisinya kian terhimpit akibat cuaca ekstrem.

Sinergi Lintas Profesi: Dari Pengusaha hingga Manajer

Aksi kemanusiaan ini lahir dari kolaborasi lintas profesi. Pak Surono berhasil merangkul sejumlah kolega yang memiliki visi sosial serupa, di antaranya:

Haji Didi (Owner Percetakan Pilar, Cikarang)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Muhammad Degi (Manajer PT Wahyu Abadi)

Pak Dadeh

“Kami mengajak teman-teman untuk kembali peduli. Hidup ini sementara, selagi ada rezeki, sudah kewajiban kita membantu saudara yang tertimpa musibah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri,” ujar Pak Surono saat menjelaskan motivasi gerakannya, Sabtu (24/1).

Distribusi 200 Paket Sembako

Sebanyak 200 paket sembako yang berisi bahan pokok seperti beras dan mi instan telah disiapkan untuk meringankan beban dapur warga. Meski dilakukan secara swadaya, Pak Surono menekankan bahwa esensi bantuan ini terletak pada keikhlasan dan semangat gotong royong.

“Target kami sekitar 200 paket. Insyaallah, jika tidak ada aral melintang, hari Minggu akan langsung didistribusikan. Fokus utama kami adalah rida dan niat tulus membantu sesama,” imbuhnya.

Dorong Mitigasi Bencana dari Pemerintah Daerah

Tak sekadar memberi bantuan materil, Pak Surono juga menyuarakan kegelisahan warga terkait mitigasi bencana jangka panjang. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Bupati Mansur Hidayat dapat mengambil langkah strategis di titik-titik rawan longsor.

“Kendalanya memang faktor alam dan cuaca ekstrem, namun dampaknya langsung memukul ekonomi warga. Kami berharap pemerintah daerah bertindak lebih jauh dalam pencegahan (preventif), agar musibah seperti ini tidak menjadi rutinitas tahunan,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Guna memastikan profesionalisme dan kedisiplinan seluruh personel kepolisian, Kabidpropam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar melakukan kunjungan kerja sekaligus memimpin kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mapolres Brebes pada Jumat 23 Januari 2026

Kunjungan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi kepolisian. Seluruh personel, mulai dari bintara hingga perwira, diwajibkan menjalani pemeriksaan menyeluruh yang meliputi sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, hingga tes urine.

Kegiatan diawali dengan apel dan arahan oleh Kabidpropam Polda Jateng. Dalam arahannya, Kabidpropam yang didampingi oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan bahwa anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kombes Pol Saeful Anwar menekankan kedisiplinan internal menjadi harga mati sebelum melakukan pelayanan publik

Kabidpropam mengingatkan bahwa profesi polisi adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Beliau menekankan bahwa menjadi polisi bukan sekadar pekerjaan, melainkan pilihan dan jalan untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Mari kita bersyukur atas profesi ini. Menjadi polisi adalah jalan pengabdian. Wujud syukur terbaik adalah dengan bekerja jujur, disiplin, dan berintegritas serta tidak menyakiti masyarakat,” pesan Kombes Pol Saiful Anwar saat memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pesan menyentuh juga disampaikan Kabaid Propam. Kombes Pol Saeful Anwar mengajak kepada seluruh personel untuk menjeadi Polisi yang bermanfaat. Ditegaskan bahwa menjadi bermanfaat adalah wujud syukur tertinggi atas profesi Bhayangkara. Menurutnya, polisi yang bermanfaat adalah mereka yang mampu hadir di tengah kesulitan warga dengan kerendahan hati.

“Kekuatan kita yang sebenarnya adalah ketika masyarakat merasa aman dan terbantu dengan kehadiran kita. Jangan sombong dan arogan dan tetaplah rendah hati,” tuturnya dengan penuh penekanan.

Sementara itu, rangkaian kegiatan tim dari Bidpropam Polda Jateng di Polres Brebes selanjutnya yaitu penegakkan ketertiban dan disiplin. Seluruh personel dari masing-masing fungsi diperiksa sikap tampang, penggunaan seragam dinas dan surat nyata diri.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan handphone terkait potensi judi online dan tes urine.

Kasipropam Polres Brebes Iptu Budi Santoso, menambahkan dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Hasil pemeriksaan handphone dan tes urine, juga tidak ditemukan pelanggaran anggota terkait judi online maupun narkoba. Namun, ditemukan beberapa anggota yang rambutnya kurang rapi dan langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar personel dinilai sudah tertib. Namun, masih ditemukan beberapa anggota yang seragam polisi (gampol) dan rambutnya kurang rapi. Kepada mereka langsung diberikan teguran serta tindakan disiplin di tempat berupa push-up sebagai pengingat pentingnya menjaga kerapian sikap tampang,” pungkas Iptu Budi. (Red/Hms)

KEBUMEN, DN-II Tabir dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, mulai terkuak. Meski menggunakan skema pembayaran pasca-sertifikat terbit, nominal Rp350.000 per bidang tanah yang dipatok panitia dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap regulasi daerah. (23/1/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga sepihak. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengukuran dan pematokan telah selesai, namun menyisakan beban biaya yang melampaui aturan.

“Perjanjiannya, setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000. Katanya Rp300.000 untuk sertifikat dan Rp50.000 untuk biaya pengukuran,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Tabrak Aturan Batas Atas

Praktik “bayar belakangan” ini disinyalir sebagai strategi untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara yuridis, nominal tersebut menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen secara tegas dibatasi maksimal Rp300.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih memprihatinkan, warga juga dibebani biaya mutasi nama sebesar Rp400.000. Jika diakumulasikan dengan biaya PTSL, warga harus merogoh kocek hingga Rp750.000. Selisih angka ini, jika dikalikan dengan ribuan bidang tanah, berpotensi menjadi angka pungutan ilegal yang fantastis.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administrasi desa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang relevan jika praktik ini diteruskan:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Administratif & Manajerial)

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Sanksi: Teguran tertulis hingga pemberhentian tetap (Pasal 28 & Pasal 52).

2. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pungli)

Penetapan biaya di atas aturan resmi masuk dalam kategori pemerasan oleh penyelenggara negara.

Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor).

Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Ketentuan SKB 3 Menteri

Secara nasional, SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/2017 menetapkan biaya PTSL untuk wilayah Jawa (Kategori V) hanya sebesar Rp150.000. Namun, Perbup Kebumen telah memberi kelonggaran hingga Rp300.000. Melampaui batas Perbup berarti melanggar hirarki hukum yang lebih tinggi.

Desakan Intervensi Inspektorat

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak sebelum transaksi ilegal ini terjadi secara masif saat pembagian sertifikat.

Inspektorat: Segera audit investigatif terhadap Panitia PTSL Desa Bendungan.

Camat Kuwarasan: Wajib memberikan edukasi bahwa kesepakatan antara warga dan panitia batal demi hukum jika bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata).

“Negara memberikan program PTSL untuk meringankan beban rakyat. Jangan sampai kemudahan ini justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan yang cacat hukum,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Red/Fitri

BEKASI, DN-II Kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menuai kritik tajam dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kritik pedas ini dipicu oleh sikap Kadisdik yang dinilai kurang responsif dan enggan turun ke lapangan di tengah lumpuhnya aktivitas pendidikan akibat banjir hebat yang mengepung wilayah Bekasi di awal tahun 2026.

Situasi banjir yang merata di hampir seluruh kecamatan telah menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di puluhan sekolah. Namun, langkah yang diambil Dinas Pendidikan dianggap terlalu birokratis dan minim solusi konkret bagi pihak sekolah yang terdampak.

“Imam Faturochman sebagai Kadisdik jangan cuma duduk santai di balik meja dan hanya mengeluarkan Surat Edaran saja,” tegas Sardi, Ketua Bidang Pendidikan Dasar Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/01/2026).

Butuh Kebijakan Taktis, Bukan Sekadar Administrasi

Menurut Sardi, kehadiran sosok pemimpin di lokasi bencana sangat krusial dalam situasi darurat. Hal ini diperlukan untuk pengambilan kebijakan cepat serta memberikan dukungan moril bagi para tenaga pendidik. Ia mendesak Kadisdik agar tidak hanya berpangku tangan menunggu laporan formal di atas kertas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kadisdik harus memastikan keberlangsungan pendidikan tetap terjaga. Harus ada langkah nyata, bukan sekadar imbauan normatif. Lihat langsung kendala teknis yang dihadapi guru dan siswa di area terdampak,” tambah Sardi.

Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Darurat

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah di wilayah rawan seperti Muaragembong, Babelan, dan Tambun Utara hingga kini masih terendam air. Kondisi ini memaksa ribuan siswa beralih ke metode belajar dari rumah (BDR) dengan fasilitas yang sangat terbatas dan minim koordinasi.

Merespons kondisi tersebut, Dewan Pendidikan mendesak Disdik segera melakukan:

Pemetaan Aset: Mendata kerusakan bangunan dan sarana prasarana sekolah secara cepat.

Skema Darurat: Menyiapkan modul atau sistem pembelajaran darurat yang efektif dan terukur.

Mitigasi Pascabanjir: Menjamin pembersihan dan sterilisasi sekolah segera setelah air surut.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Imam Faturochman. Namun, yang bersangkutan sulit ditemui di kantornya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, nomor pribadinya pun dalam keadaan tidak aktif.

(Red)

KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali dipertanyakan. Aroma tak sedap mengenai praktik “uang pelicin” dalam proses perekrutan perangkat desa di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, mulai menyeruak ke publik untuk periode seleksi 2024-2025.

Isu ini mencuat setelah tokoh masyarakat setempat, Surono, mengaku menerima laporan terkait adanya oknum yang menjanjikan kelolosan jabatan dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Transaksi di Bawah Tangan

Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun dari informan berinisial MS, Surono mengungkapkan adanya dua nama yakni EK dan GN RZ yang diduga terlibat dalam pusaran transaksi untuk memuluskan langkah mereka menjadi pamong desa.

“Informasi yang saya terima menyebutkan ada dugaan pemberian sejumlah uang dalam jumlah besar agar bisa lolos. Namun, tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum bukti-bukti terkumpul kuat,” ujar Surono saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna memastikan validitas kabar tersebut, Surono berencana melakukan investigasi lebih mendalam. “Saya akan melakukan cross-check langsung kepada pihak keluarga, baik orang tua maupun calon yang bersangkutan. Kami butuh konfirmasi langsung agar isu ini tidak sekadar menjadi bola liar,” tambahnya.

Panitia Seleksi Klaim Adanya Upaya Penyogokan

Menanggapi isu yang beredar, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Kertaharja secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di internalnya. Ia menjamin bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan murni dan sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, fakta mengejutkan terungkap. Pihak panitia mengakui bahwa sempat ada upaya dari pihak luar yang mencoba mengintervensi hasil seleksi dengan iming-iming materi.

“Ada pengakuan bahwa rumah Ketua Panitia sempat didatangi pihak tertentu yang membawa sertifikat dan menawarkan sejumlah uang. Namun, pihak panitia mengklaim tawaran tersebut telah ditolak mentah-mentah,” ungkap Surono membeberkan hasil klarifikasi awalnya.

Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak

Surono menegaskan tidak akan tinggal diam jika hasil investigasi mandirinya menemukan bukti otentik. Ia berencana membawa temuan tersebut ke ranah hukum dan meminta Kejaksaan untuk bersikap proaktif.

“Nominalnya tidak main-main, kabarnya mencapai ratusan juta rupiah per kursi. Jika benar, ini sangat mencederai rasa keadilan. Kami ingin seleksi yang jujur agar perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kapabilitas, bukan karena kekuatan uang,” tegas Surono.

Ia mengibaratkan fenomena ini seperti ‘asap dan api’. Menurutnya, keresahan masyarakat yang masif biasanya berakar dari realitas yang terjadi di lapangan.

“Kami hanya ingin meluruskan yang salah. Jangan sampai praktik transaksional seperti ini menjadi budaya buruk bagi kepala desa atau lurah di masa depan. Integritas desa adalah taruhannya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page