Beranda » Daerah » Halaman 140

Daerah

BREBES, DETIK-NASIONAL.COM – Di tengah dinamika dunia kerja yang kompetitif, sebuah paradoks pahit sering kali muncul: ketulusan kerap dianggap sebagai komoditas murah. Pernahkah Anda merasa semakin suportif Anda di kantor, posisi Anda justru kian dianggap remeh? Atau saat solusi yang Anda berikan justru membuat Anda terjebak menjadi “pemadam kebakaran” abadi—dicari saat masalah berkobar, namun dilupakan saat panggung keberhasilan dirayakan?

Fenomena ini bukan sekadar perasaan subjektif, melainkan realitas dalam dinamika profesional modern di mana kebaikan tanpa batasan sering kali berujung pada eksploitasi.

Eksploitasi di Balik Topeng Kebajikan

Sikap sabar sering kali disalahartikan sebagai “lampu hijau” bagi pihak lain untuk melampaui batas. Pola hubungan asimetris ini tidak hanya merugikan produktivitas, tetapi juga mengancam kesehatan mental. Setidaknya, ada tiga indikator utama saat dedikasi seseorang mulai dieksploitasi:

Apresiasi yang Opsional: Kontribusi Anda dianggap sebagai kewajiban yang sudah semestinya, sementara apresiasi hanya menjadi “bonus” yang jarang hadir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fleksibilitas yang Disalahgunakan: Kemampuan beradaptasi dianggap sebagai kelemahan yang bisa dimanfaatkan tanpa batasan waktu dan ruang.

Aset Tanpa “Biaya Perawatan”: Dedikasi Anda dikuras habis bak sumber daya alam, tanpa ada perhatian pada keseimbangan emosional dan kesejahteraan personal.

Membangun Benteng ‘Personal Boundaries’

Penting untuk dipahami bahwa sabar yang sehat seharusnya bersifat transformatif, bukan kepasrahan menjadi sasaran empuk egoisme orang lain. Secara spiritual, ikhlas memang urusan vertikal antara individu dengan Sang Pencipta. Namun, dalam interaksi horizontal antarmanusia, memiliki Personal Boundaries (batasan diri) adalah sebuah kewajiban moral terhadap diri sendiri.

Menghargai orang lain harus berjalan beriringan dengan menjaga harga diri. Tanpa batasan yang jelas, kebaikan tidak akan membuahkan rasa hormat, melainkan ketergantungan yang toksik.

Tegas Bukan Berarti Tidak Baik

Ketegasan adalah instrumen krusial untuk menjaga agar “api” kebaikan dalam diri tidak padam akibat kelelahan kronis (burnout). Setiap profesional memiliki hak penuh untuk mengurasi kepada siapa energi dan waktu mereka diberikan.

Keikhlasan yang paling luhur adalah tetap berbuat baik tanpa membiarkan diri sendiri hancur dalam prosesnya. Menjadi profesional berarti tahu kapan harus berkata “ya” sebagai bentuk kolaborasi, dan kapan harus berkata “tidak” sebagai bentuk perlindungan integritas.

Pada akhirnya, menjadi baik adalah pilihan moral, namun tetap cerdas dalam menetapkan batasan adalah pilihan strategis demi keberlangsungan karier dan kesehatan jiwa.

Suara Pembaca:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Anda, apakah menetapkan batasan tegas di dunia kerja akan menciptakan jarak dengan tim, atau justru meningkatkan standar profesionalisme secara keseluruhan?

Bagikan perspektif Anda di kolom komentar.

Penulis: Teguh
Editor: Casroni
#10 Januari 2026

#EtikaKerja
#Leadership
#MentalHealth
#SelfDevelopment
#PersonalBoundaries
#Profesionalisme
#OpiniBisnis

BREBES, DN-II Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Wilayah Jawa Tengah memberikan catatan kritis terkait layanan dan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes. Terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan, mulai dari keterbatasan ruang rawat hingga tata kelola parkir yang dinilai tidak optimal. (10/1/2026).

Slamet Dhopir, perwakilan DPW GNPK Jateng Bidang Pemberantasan Korupsi, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah harus segera melakukan pembenahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

1. Perluasan Ruang Perawatan

Slamet menyoroti kapasitas ruang perawatan yang kini dianggap sudah tidak memadai untuk menampung jumlah pasien. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera merencanakan langkah perluasan bangunan.

“Kenyamanan pasien adalah prioritas. Pemerintah daerah harus mulai memikirkan pengembangan infrastruktur agar tidak terjadi penumpukan pasien yang melebihi kapasitas,” ujar Slamet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Tata Kelola Parkir dan Potensi PAD

Persoalan klasik yang juga disoroti adalah lahan parkir yang semrawut hingga meluber ke jalan raya di sekitar rumah sakit. Selain mengganggu arus lalu lintas, kondisi ini dinilai sebagai pemborosan potensi pendapatan.

“Manajemen yang baru harus berani melakukan pembenahan tata kelola parkir. Jika dikelola secara profesional dan transparan, ini bukan hanya soal ketertiban, tapi bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Brebes,” tambahnya.

3. Inovasi Ruang Pijat Khusus Pendamping Pasien

Hal menarik yang menjadi perhatian GNPK adalah usulan penyediaan fasilitas ruang pijat khusus bagi pendamping pasien. Inisiatif ini muncul setelah melihat banyaknya keluarga pasien yang kelelahan hingga tidur di lantai selasar rumah sakit.

“Kita harus memikirkan sisi kemanusiaan. Seringkali pendamping pasien justru ikut jatuh sakit karena kelelahan atau masuk angin. Dengan adanya ruang pijat berbayar di dalam area RS, pendamping bisa menjaga kebugaran mereka dengan layak. Ini akan menjadi terobosan layanan yang lebih manusiawi,” pungkas Slamet.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Implementasi program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai mendapat sorotan tajam. Di balik misi mulia meningkatkan gizi nasional, sejumlah masalah fundamental ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan “biaya siluman”, lemahnya sanitasi, hingga guncangan ekonomi yang mencekik pedagang kecil di Kabupaten Brebes. (10/1/2026).

Slamet Dhopir, anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) yang bertugas sebagai pemantau Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Jawa Tengah, membeberkan sejumlah temuan kritis yang mengancam efektivitas program tersebut.

1. Bayang-bayang “Fee” dan Standar Sanitasi Rendah

Temuan paling mengkhawatirkan adalah adanya indikasi pemotongan anggaran operasional. Slamet mensinyalir anggaran sebesar Rp5.000 per porsi tidak sepenuhnya terserap untuk kebutuhan program karena diduga mengalir ke kantong oknum tertentu.

“Ada indikasi pemotongan anggaran atau biaya siluman. Ini sangat krusial karena berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima anak-anak,” ujar Slamet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain kebocoran anggaran, aspek kesehatan juga menjadi rapor merah. Tim pemantau menemukan banyak dapur umum yang tidak memenuhi standar sanitasi. Kondisi tempat produksi yang kurang layak ini dikhawatirkan justru menjadi sumber penyakit, berbanding terbalik dengan tujuan kesehatan program MBG.

2. Efek Domino: Harga Pangan Lokal Meroket

Program MBG ternyata membawa dampak sampingan bagi ekonomi mikro di Brebes. Aksi “borongan” bahan baku skala besar oleh penyelenggara program memicu kelangkaan stok di pasar tradisional.

Akibatnya, harga komoditas seperti telur, beras, dan sayuran melonjak tajam. Kondisi ini dikeluhkan oleh para pedagang sarapan pagi dan pelaku UMKM kecil. Mereka kini terjepit di antara sulitnya mencari bahan baku dan harga yang tidak lagi terjangkau.

3. Masalah Manajerial: Menu “Textbook” dan Data Ghaib

Dari sisi teknis, Slamet menyoroti ketidaksiapan tenaga ahli gizi di lapangan. Menurutnya, penyusunan menu saat ini masih sangat kaku dan hanya berpatokan pada teori (textbook) tanpa mempertimbangkan realita ketersediaan bahan lokal.

Persoalan ini diperparah dengan sengkarut data penerima manfaat. Slamet mendesak Dinas Pendidikan (Diknas) untuk melakukan transparansi data secara menyeluruh.

“Data harus by name by address. Mulai dari jumlah sekolah, siswa, hingga tenaga kebersihan harus akurat. Saat ini masih ada simpang siur angka ketercapaian antara pemerintah pusat dan pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Komitmen Pengawasan Ketat

Saat ini, sebanyak 72 pengawas telah dikerahkan di Jawa Tengah, dengan 5 personil khusus yang memantau wilayah Brebes. GNPK menegaskan akan terus bersinergi dengan Gubernur, Kajati, dan Kesbangpol untuk mengawal jalannya anggaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tanpa perbaikan tata kelola yang radikal dan transparansi total, program MBG dikhawatirkan hanya akan menjadi ladang korupsi baru yang mengorbankan masa depan gizi generasi mendatang.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Praktik eksekusi lahan sepihak kembali mencederai rasa keadilan. Kushayatun (65), seorang lansia di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kini harus kehilangan tempat tinggalnya. Rumah bersejarah yang telah dihuni keluarganya selama 138 tahun dibongkar paksa tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.

Kronologi: Terusir dari Tanah Warisan Bersejarah

Konflik agraria ini memuncak saat muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain di atas lahan seluas 180 meter persegi tersebut. Meski memiliki bukti penguasaan fisik secara turun-temurun sejak tahun 1887, Kushayatun justru diperlakukan secara represif:

Somasi Kilat: Hanya berselang dua hari setelah somasi dilayangkan, korban dipaksa segera mengosongkan rumah.

Eksekusi Sepihak: Pada 1 Oktober 2025, bangunan tersebut diratakan dengan tanah. Mirisnya, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak pengklaim tanpa kehadiran juru sita pengadilan maupun pengawalan aparat penegak hukum yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Trauma Lansia: Kushayatun dipaksa keluar dari satu-satunya tempat bernaung yang ia miliki sejak lahir.

Mempertanyakan “Sakti”-nya Sertifikat BPN

Tak tinggal diam, Kushayatun didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk mempertanyakan perkembangan laporan kepolisian yang telah diajukan sejak Oktober lalu. Fokus utama kuasa hukum adalah mengenai legalitas penerbitan sertifikat dan prosedur eksekusi yang dinilai menabrak aturan hukum.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas lahan yang diduduki secara fisik oleh keluarga korban selama satu abad lebih? Yang lebih fatal, eksekusi dilakukan tanpa inkracht (putusan tetap) pengadilan. Ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang mencederai supremasi hukum,” tegas kuasa hukum korban.

Tangis Pilu di Balik Puing Bangunan

Sambil terisak di hadapan awak media, Kushayatun mengenang setiap sudut rumah masa kecilnya yang kini hanya menyisakan puing-puing. Ia mengaku tidak pernah membayangkan masa tuanya akan dihabiskan dengan memperjuangkan hak atas tanah warisan yang tiba-tiba “berpindah tangan”.

“Saya hanya minta keadilan. Itu bukan sekadar bangunan, tapi sejarah keluarga kami sejak zaman dulu. Di mana rasa kemanusiaannya?” ungkapnya lirih.

Menanti Ketegasan Aparat

Hingga saat ini, pihak terlapor (pengklaim tanah) yang diketahui berdomisili di luar Kota Tegal belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini mulai menarik perhatian publik karena pola penyerobotan lahan yang serupa dengan kasus-kasus viral lainnya di Indonesia.

Masyarakat kini menunggu keberanian Polres Tegal Kota untuk mengusut tuntas dugaan malpraktik administrasi pertanahan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang menimpa warga rentan seperti Nenek Kushayatun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Banjar, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan peninjauan lokasi terdampak banjir dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (08/01/2026).

Di Kabupaten Banjar, Wapres mengunjungi posko pengungsian di halaman eks Puskesmas Kecamatan Sungai Tabuk.

Dalam peninjauan, Wapres menyapa para pengungsi, berdialog dengan warga, serta mendengarkan langsung kondisi dan kebutuhan selama berada di tempat pengungsian. Wapres juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi kelompok rentan dan memastikan layanan dasar tetap berjalan optimal.

Selain itu, Wapres juga meminta agar ketersediaan obat-obatan, air bersih, sanitasi, serta fasilitas pendukung lainnya terus terjaga, guna mencegah munculnya penyakit akibat banjir berkepanjangan. Ia menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan wilayah terdampak.

Usai dari posko pengungsian, Wapres meninjau dapur umum untuk memastikan penyediaan makanan bagi pengungsi berjalan baik. Rangkaian peninjauan dilanjutkan ke permukiman warga yang masih tergenang banjir. Dengan menggunakan perahu karet, Wapres melihat langsung kondisi rumah-rumah terdampak sekaligus menyerap aspirasi masyarakat di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan data sementara, banjir di Kabupaten Banjar berdampak pada 9 kecamatan dan 121 desa, dengan 23.133 rumah terdampak dan 13.732 rumah masih terendam. Jumlah warga terdampak mencapai 42.082 kepala keluarga atau 118.151 jiwa, termasuk ibu hamil, bayi, balita, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Red

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

Tegal, DN-II Sebuah rekaman audio berdurasi singkat menangkap momen hangat sekaligus jenaka dari aktivitas sekelompok anak-anak yang diduga tengah berada di tengah kegiatan kelompok atau pembagian tugas sekolah. Dalam rekaman tersebut, kental terasa suasana dialek lokal yang menggambarkan keakraban khas pergaulan anak-anak di wilayah Jawa.

Suasana Riuh yang Otentik

diawali dengan kebisingan khas ruang kelas atau area bermain. Terdengar teriakan saling panggil antar teman, seperti saat seseorang mencari rekannya yang bernama Rifqi. Jumat, (9/1/2026).

Surono di depan rumahnya Jumat 9 Januari 2026 mengatakan “Mene, mene!” (Sini, sini!) dan instruksi “He, manjing!” (He, masuk!) menunjukkan adanya interaksi aktif, di mana anak-anak tersebut sedang mencoba mengoordinasi kelompok mereka.

Meskipun sempat terdengar letupan kata-kata spontan akibat terbawa suasana (umpatan ringan), hal ini justru memperlihatkan sisi realitas komunikasi anak-anak dalam lingkungan yang santai dan tanpa sekat formalitas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pendataan yang Penuh Canda

Memasuki pertengahan rekaman, suasana beralih menjadi lebih teratur namun tetap dibumbui tawa. Terdengar suara seseorang yang tampaknya sedang melakukan pendataan atau pembagian sesuatu. Nama-nama seperti Ben, Runtung, Farel, dan Syifa disebut satu per satu.

“Iki lho, durung Rifqi (Ini lho, Rifqi belum),” ujar salah satu anak dengan nada mengingatkan, memastikan agar tidak ada temannya yang terlewat dalam pendataan tersebut.

Makna di Balik Kebisingan

Sosiolog pendidikan menilai bahwa interaksi seperti ini, meski terdengar bising dan tidak beraturan, merupakan bagian penting dari perkembangan sosial anak. Di sana terdapat proses:

Negosiasi: Mengajak teman masuk atau berkumpul.

Solidaritas: Memastikan semua nama (termasuk Rifqi dan Syifa) sudah terdata.

Identitas Lokal: Penggunaan dialek harian yang memperkuat ikatan kedaerahan mereka.

Momen-momen sederhana seperti “Dog-glung-dog-glung” (suara ejekan atau tiruan bunyi jenaka) menjadi bumbu yang menunjukkan bahwa di balik tugas atau kegiatan yang sedang mereka jalani, dunia anak-anak adalah dunia yang penuh dengan kegembiraan dan tawa.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan dan bonus apresiasi senilai total Rp465,25 miliar kepada para atlet dan pelatih peraih medali dalam ajang SEA Games ke-33 di Thailand. Acara penyerahan bonus tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Dalam amanatnya, Kepala Negara menegaskan bahwa olahraga merupakan cermin kekuatan dan kebangkitan suatu bangsa. Presiden menekankan bahwa bonus yang diberikan merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus amanah dan tabungan masa depan atas pengorbanan serta dedikasi para atlet.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir melaporkan bahwa kontingen Indonesia pada Sea Games ke-33 Thailand berhasil meraih 91 medali emas, 111 medali perak, dan 131 medali perunggu. Menpora pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet, pelatih, dan federasi cabang olahraga atas kerja keras dan kolaborasi yang solid.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pembinaan atlet secara berkelanjutan guna memastikan Indonesia semakin berdaya saing, terutama menjelang agenda besar seperti ASEAN Para Games dan Asian Games mendatang.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Tegal, DN-II Pengamat politik dan hukum, Surono, Jumat 9 Januari 2026 menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Shanty Alda. Sorono menilai KPK terkesan mengulur waktu meski sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangannya, Sorono mendesak agar kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ini segera dibuka kembali secara transparan. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan Shanty Alda dengan praktik tambang ilegal yang saat ini tengah dibidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita sudah jenuh melihat KPK yang mengulur-ulur terus. Mengapa kasus Shanty Alda tidak dibuka kembali? Padahal sudah jelas ada keputusan Mahkamah Agung. Jika KPK tidak menindak, kami siap melakukan aksi demo besar-besaran,” ujar Sorono dalam sesi wawancara, Jumat (9/1/2026).

Sorono membandingkan penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia merujuk pada kasus seorang kakek di Situbondo yang divonis berat hanya karena mencari makan, sementara kasus korupsi besar cenderung jalan di tempat.

“Saya meminta kepada pimpinan KPK dan Presiden Prabowo untuk bersikap tegas. Pak Presiden sudah bekerja bagus, tapi akan lebih baik lagi jika kasus Shanty Alda dituntaskan dan yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita Opini Analisis (Features)

Sorono: ” Jangan Ada Tebang Pilih dalam Kasus Shanty Alda, Hukum Harus Adil! ”

Prahara hukum seputar dugaan suap tambang ilegal kembali mencuat. Pengamat hukum, Surono, secara terbuka menyentil ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Fokus utamanya adalah dugaan keterlibatan Shanty Alda dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Surono mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan dan ESDM terkait tambang ilegal. Namun, ia mempertanyakan mengapa Shanty Alda seolah tak tersentuh oleh KPK.

“Hukum jangan tebang pilih. Rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditangkap, tapi kenapa yang besar seperti ini tidak diselesaikan? Keputusan MA sudah ada, cari Shanty Alda, buka kembali kasusnya,” kata Surono.

Ia juga menitipkan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus pada kasus ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di era pemerintahan yang baru.

Reporter: Teguh

MERANGIN, DN-II Dugaan praktik kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Merangin, kini kehilangan tempat tinggal setelah rumah dinas yang dihuninya puluhan tahun dihancurkan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/1/2026) di Kelurahan Pematang Kandis ini menyisakan luka mendalam bagi Yurnikawaty, suaminya Masril, dan anak mereka. Rumah yang ditempati sejak tahun 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai itu kini rata dengan tanah, diduga guna memberi jalan bagi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Eksekusi Mendadak Tanpa Prosedur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghancuran bangunan dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan administrasi yang sah. Lazimnya, pengosongan aset daerah harus melewati surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, dalam kasus ini, korban mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi maupun proses mediasi.

“Eksekusi dilakukan begitu saja. Kami tidak diberi waktu atau peringatan. Sekarang kami harus mengungsi ke Balai Rehabilitasi Napza yang kondisinya sangat tidak layak untuk keluarga dengan disabilitas fisik,” ungkap salah satu kerabat korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Ironisnya, hingga kini pihak yang bertanggung jawab atas perintah penghancuran tersebut masih menjadi “misteri”. Pihak Koperasi Merah Putih melalui bendaharanya membantah keterlibatan sebagai pelaksana eksekusi. Di sisi lain, Dinas Sosial PPPA Merangin terkesan “buang badan” dan melempar persoalan ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sikap diamnya instansi terkait menuai kritik tajam dari berbagai aktivis kemanusiaan. Sebagai pegawai di bawah naungan Dinsos, Yurnikawaty seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bukan justru menjadi korban pengusiran paksa.

Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin menilai kejadian ini sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ada beberapa poin krusial yang disorot:

Pelanggaran Prosedur: Penghancuran tanpa SP 1-3 merupakan tindakan ilegal secara administratif.

Krisis Empati: Menempatkan keluarga disabilitas di fasilitas rehabilitasi narkoba dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.

Ketidakjelasan Aktor: Jika bukan Koperasi maupun Dinas terkait yang memerintahkan, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang menggerakkan alat berat di lahan tersebut.

Tuntutan Keadilan

Kasus ini menjadi potret buram koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin didesak untuk tidak menutup mata dan segera memberikan solusi konkret, termasuk ganti rugi serta penyediaan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Negara seharusnya hadir untuk melindungi kelompok rentan, bukan justru meratakan ruang hidup mereka demi kepentingan komersial berpijak di atas penderitaan warga kecil.

Reporter: Gondo Irawan

Editor: Red

Kampar, Riau, DN-II Polisi lakukan olah TKP sebagai langkah awal membongkar teror pencurian yang selama ini menghantui warga Tapung Hulu. Keseriusan Polsek Tapung Hulu dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit Android milik Aldo Afredo Saragih, anak Wakil Ketua Umum DPP Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI) Pajar Saragih, kini mulai terlihat nyata di lapangan.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT/RW 001/003 Dusun I Handayani, Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum secara serius atas kasus yang selama ini dinilai warga kerap berakhir tanpa kejelasan.

Usai olah TKP, penyidik menyampaikan kepada pihak keluarga korban bahwa setiap tindak kejahatan selalu meninggalkan jejak. Kepolisian menegaskan proses penyelidikan telah berjalan dan dilakukan secara profesional untuk mengarah pada pengungkapan pelaku pencurian.

Di waktu yang sama, ibu korban menyuarakan harapan besar agar kasus ini benar-benar dituntaskan. Ia mengungkapkan bahwa lingkungan tempat tinggalnya sudah lama menjadi zona rawan pencurian, namun ironisnya tak satu pun pelaku berhasil ditangkap. Kondisi tersebut membuat pelaku semakin berani, bertindak tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu.

“Bukan hanya ponsel, mesin sedot air warga pun habis digondol pencuri. Korbannya masyarakat kecil,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa meski nilai kerugian Android tersebut tidak besar, namun tingkat keresahan warga sudah berada pada level sangat mengkhawatirkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karena itu, ia meminta agar kepolisian menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus, sehingga ruang gerak pelaku dapat dipersempit dan tidak lagi bebas beraksi di tengah permukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan proporsional, serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian di wilayah hukum kami. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Kami memandang pers sebagai mitra strategis. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Polsek Tapung Hulu berkomitmen bekerja transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, dan menjadi ujian nyata keberanian aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan masyarakat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang teror pencurian.

(Tim Redaksi).

You cannot copy content of this page