Aceh Tamiang, DN-IIÂ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (29/12/2025). Bima melihat langsung progres pemulihan layanan publik, meliputi gedung-gedung dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, fasilitas pendidikan, hingga fasilitas kesehatan setempat.
Dalam peninjauan itu, Bima didampingi langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi beserta jajaran. Bima menekankan, pemerintah terus memastikan percepatan pemulihan berjalan dengan optimal. Sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, imbuh Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengirimkan 1.000 lebih praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pemulihan layanan publik di Aceh Tamiang.
“Kami sedang mempersiapkan mobilisasi 1.000 lebih praja IPDN yang akan bergeser ke sini di tanggal 3 [Januari 2026]. Kami akan fokus sesuai dengan juga usulan Pak Bupati untuk melakukan pembersihan kantor-kantor pemerintahan,” ujar Bima saat memimpin Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Ia menjelaskan, nantinya para praja tersebut akan ditempatkan di lokasi-lokasi pelayanan publik yang membutuhkan perbaikan secara cepat. Oleh karena itu, ia meminta jajaran pemerintah setempat untuk mendata secara jelas lokasi yang akan dibantu proses pemulihannya. Selain itu, Bima juga meminta agar proses pembagian tugas kerja dilakukan tepat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas relawan lainnya. 
Lebih lanjut, Bima memaparkan bahwa selama satu bulan, para praja akan membantu pemulihan, termasuk pada fasilitas pendidikan yang diketahui masih belum beroperasi secara normal. Ia meminta, pemerintah setempat mengorkestrasi upaya tersebut sehingga pemulihan berlangsung secara terukur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Nah, supaya ada percepatan, praja-praja ini akan ikut membantu. Nah, kemudian yang lain-lain tentu kami akan menyesuaikan mana yang perlu dibantu,” ungkap Bima.
Ia mengatakan, dalam pantauannya di lapangan, Bima memastikan bahwa semua pihak, khususnya jajaran pemerintah, TNI/Polri secara aktif bekerja membantu pemulihan pascabencana. Dalam kesempatan itu, Bima berpesan agar jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap solid dan saling bekerja sama dalam memastikan pelayanan publik pulih seperti sedia kala.
Seperti diketahui, dalam peninjauan tersebut Bima menyambangi langsung proses trauma healing di lokasi pengungsian. Kemudian, Bima juga meninjau sejumlah fasilitas pemerintahan di Aceh Tamiang dan di Kota Langsa.
Red
BREBES, DN-II Dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Sorotan tajam tertuju pada istri Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal secara ekonomi dan status sosial dianggap sangat tidak layak menerima bantuan tersebut.
Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Tokoh masyarakat setempat, Muhammad Tangguh, menilai fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi atau “salah input” data, melainkan tindakan yang mencederai rasa keadilan sosial di tingkat desa.
“Istri Kepala Desa secara jabatan dan ekonomi jelas masuk kategori mampu. Jika ia tetap menerima PKH, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata. Di saat masih banyak warga benar-benar miskin yang luput dari bantuan, justru keluarga pejabat desa yang menikmatinya,” ujar Tangguh kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Analisis Hukum: Ancaman Pidana dan Penyalahgunaan Wewenang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masuknya golongan mampu dalam daftar penerima bantuan sosial bukan perkara sepele. Secara yuridis, tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum berat:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
Pasal 42: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi.
Pasal 43: Penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kerja sama antara pejabat desa dan oknum pendamping untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Permensos No. 1 Tahun 2018:
Aturan ini secara eksplisit mengatur kriteria penerima PKH. Keluarga perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap dari negara tidak memenuhi kriteria sebagai “fakir miskin”.
Desakan Audit Investigatif
Tangguh menduga adanya praktik manipulasi data sistematis yang melibatkan oknum pendamping PKH dan pihak pemerintah desa. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit investigatif. Jangan biarkan nepotisme merusak sistem bantuan sosial. Kasus ini harus diusut tuntas sebagai peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan hak rakyat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Desa Kalimati maupun Pendamping PKH wilayah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik masuknya nama istri Kades dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menyatakan komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini ditegaskan melalui dukungan masif terhadap peluncuran 10 Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba) yang digelar di Aula KPT Brebes, Selasa (30/12/2025).
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan mengintegrasikan kekuatan personel kepolisian dengan program pemberdayaan masyarakat guna menciptakan benteng pertahanan dari bahaya narkoba sejak level desa.
Dalam sambutannya, AKBP Lilik Ardiansyah menyoroti bahwa strategi pencegahan harus dimulai dari deteksi dini di lingkungan terkecil. Polres Brebes berkomitmen untuk meningkatkan intensitas pengawasan di titik-titik rawan guna mempersempit ruang gerak pengedar.
Kapolres menyebutkan beberapa strategi akan dilakukan diantaranya peningkatan patroli di wilayah pemukiman dan zona merah peredaran narkoba. Selain itu, juga akan melakukan memanfaatkan ruang publik sebagai sarana edukasi bahaya narkoba. Serta pembentukan Duta Anti-Narkoba untuk menyiapkan representasi masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam sosialisasi dan kesadaran lingkungan.
Diharapkan 10 Kampung Tangguh ini menjadi pilot project yang sukses menginspirasi daerah lain untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi generasi muda dari ancaman zat terlarang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Brebes. Selain itu, kami ingin membuka arena publik dan membentuk duta anti-narkoba yang akan membantu mengedukasi masyarakat secara langsung,” ujar AKBP Lilik Ardiansyah.
Sinergi Lintas Sektoral Program Kampung Tangguh Bersinar ini merupakan hasil integrasi antara Program Kampung Polri dengan Program Desa Tangguh Narkoba Nasional. Langkah ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Brebes dan BNN.
Wakil Bupati Brebes, Wurja, menyatakan dukungan penuh terhadap aparat keamanan dalam mewujudkan Brebes yang bersih dari narkoba. Senada dengan hal tersebut, Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, S.Pdi, MH, mengapresiasi kesiapan Polres Brebes dalam mendukung pelatihan bagi agen pemulihan dan relawan di desa-desa.
Acara yang diwarnai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) Penetapan Desa Tangguh Bersinar ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Lapas Brebes, Camat se-Kabupaten Brebes, serta paguyuban Kepala Desa. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Menanggapi simpang siur informasi mengenai kepemilikan bantuan sosial, Ibu Kepala Desa (Kades) Kalimati, Nur Hikmah, memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan kartu Program Keluarga Harapan (PKH/KKS) atas nama keluarganya. Ia menegaskan bahwa kartu tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada warga yang lebih membutuhkan sejak tahun 2022. (30/12/2025).
Kronologi Pengalihan Atas Dasar Kemanusiaan
Persoalan ini bermula pada awal tahun 2022 saat Nur Hikmah terdaftar sebagai penerima PKH. Menyadari suaminya memiliki penghasilan tetap, Nur Hikmah merasa tidak etis menggunakan bantuan tersebut.
Di saat yang sama, ia mendapati seorang warganya, Ibu Warmi (RT 02/RW 04), hidup dalam kondisi ekonomi sulit dengan suami penyandang tunawicara dan belum mendapatkan bantuan pemerintah. Atas dasar kemanusiaan, Nur Hikmah menyerahkan kartu KKS miliknya agar manfaat dana tersebut dapat digunakan sepenuhnya oleh keluarga Ibu Warmi.
“Sejak awal kartu itu saya serahkan ke Ibu Warmi karena beliau lebih membutuhkan. Saya kurang paham detail teknis masalah sistem, tapi niat saya murni membantu,” ujar Nur Hikmah saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kendala Teknis dan Proses Administrasi
Terkait jeda penggunaan kartu, Nur Hikmah menjelaskan bahwa pada pertengahan 2022, kartu tersebut sempat hilang. Namun, karena padatnya agenda desa, pengurusan kartu baru ke Bank Mandiri baru terlaksana pada awal 2023. Setelah kartu pengganti terbit, fisik kartu langsung diserahkan kembali kepada Ibu Warmi.
Murni Asih, pendamping PKH Desa Kalimati, membenarkan adanya dinamika tersebut dalam proses pendampingan di lapangan.
Langkah Graduasi Mandiri dan Perubahan Desil
Memasuki Maret 2024, Ibu Warmi mulai terdaftar sebagai penerima bantuan sosial beras. Demi menertibkan administrasi dan menghindari tumpang tindih bantuan, Nur Hikmah memutuskan untuk melakukan Graduasi Mandiri (mengundurkan diri secara sukarela) dari kepesertaan PKH.
Berdasarkan data terbaru tahun 2025:
Status Desil: Keluarga Nur Hikmah kini berada pada Desil 6-10 (kategori mampu), yang mengonfirmasi bahwa mereka secara sistem sudah tidak lagi layak menerima bantuan.
Transparansi Dana: Meski data sistem merekam aliran dana berkisar Rp500.000 hingga Rp1.000.000, dipastikan seluruh dana tersebut telah diterima dan digunakan oleh Ibu Warmi hingga masa kepesertaan berakhir.
Verifikasi Lapangan oleh Petugas
Petugas pengawas menyatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan validitas keterangan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami akan menemui langsung Ibu Warmi untuk melengkapi data dan melakukan kroscek lapangan, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki telepon seluler,” ungkap petugas pengawas.
Langkah graduasi mandiri yang diambil oleh Ibu Kades diharapkan menjadi preseden positif bagi warga yang sudah mampu secara ekonomi untuk secara sukarela melepas hak bantuannya, sehingga bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Pemerintah terus berkomitmen mempercepat penanganan dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui keterangan pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025), disampaikan berbagai langkah strategis mulai dari skema hunian, bantuan sosial, hingga penyesuaian anggaran daerah.
Dalam penanganan hunian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pemerintah menyiapkan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp15 juta untuk rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang. Bagi warga dengan rumah rusak berat, disediakan pilihan hunian sementara atau bantuan biaya bantuan dengan tinggal di rumah keluarga, sembari menunggu pembangunan hunian tetap melalui skema APBN, Danantara, dan gotong royong. Mendagri juga menyampaikan, sebagai langkah penyesuaian kebijakan, telah terbit surat edaran kepada 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak untuk melakukan perubahan APBD agar alokasi anggaran daerah relevan dengan kebutuhan pemulihan pascabencana di lapangan.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan hingga saat ini total bantuan tanggap darurat yang telah tersalurkan mencapai Rp100,48 miliar dalam bentuk logistik dan kebutuhan dasar. Selain itu, pemerintah telah menyalurkan santunan ahli waris senilai Rp15 juta per orang, serta menyiapkan bantuan tunai Rp3 juta per keluarga bagi penerima hunian sementara maupun hunian tetap, bantuan ekonomi Rp5 juta per keluarga, dan bantuan tambahan lauk-pauk sebesar Rp450.000 per orang per bulan selama tiga bulan bagi warga terdampak.
Terkait distribusi logistik, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memastikan laju distribusi di setiap posko mencapai di atas 80 persen dengan prinsip barang tidak menetap lebih dari 2×24 jam. Untuk dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per KK, penyaluran akan dilakukan melalui mekanisme jemput bola oleh bank-bank Himbara guna memudahkan masyarakat.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
BREBES, DN-II Kondisi pasar tradisional di Kabupaten Brebes tengah berada di titik nadir. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar dilaporkan anjlok drastis pada tahun 2025. Kesenjangan lebar antara target fiskal dengan realisasi di lapangan memicu kekhawatiran akan keberlangsungan ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Target Melest Jauh dari Ekspektasi
Kepala Pengelola Pasar Induk Brebes, Ali Nurohman, mengungkapkan bahwa target PAD yang dipatok untuk tahun 2025 mencapai Rp576 juta. Namun, hingga mendekati tutup buku akhir tahun, realisasi pendapatan diprediksi hanya mampu menyentuh angka Rp100 juta.
“Target bulanan seharusnya berada di angka Rp48 juta untuk mencapai sasaran tahunan. Namun kenyataannya, sejak Januari kami hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp7 juta, bahkan di bulan-bulan berikutnya merosot hingga ke angka Rp5 juta per bulan,” ujar Ali saat memberikan keterangan.
Eksodus Pedagang: Dari Pasar ke Pabrik
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fenomena “pasar mati” bukan sekadar isapan jempol. Hal ini terlihat dari menyusutnya jumlah pedagang aktif secara signifikan. Dari total 700 pedagang yang terdaftar, kini hanya tersisa sekitar 200 orang yang masih bertahan mencoba peruntungan.
Banyak pedagang, khususnya di sektor sembako, terpaksa gulung tikar karena modal usaha habis tergerus biaya operasional yang tidak sebanding dengan pemasukan. Kondisi ini memicu pergeseran profesi; para pedagang usia produktif kini lebih memilih meninggalkan lapak mereka untuk bekerja di sektor manufaktur.
“Banyak pedagang muda yang memilih tutup dan beralih menjadi buruh pabrik. Bagi mereka, gaji bulanan di pabrik lebih menjanjikan kepastian daripada bertahan di pasar namun terus merugi,” tambah Ali.
Infrastruktur Rusak dan Gempuran Kompetitor
Ambruknya retribusi pasar ini ditengarai oleh tiga faktor krusial:
Fasilitas Memprihatinkan: Kondisi pasar yang becek saat hujan, ancaman banjir, serta atap yang bocor membuat konsumen enggan berkunjung.
Persaingan Ketat: Menjamurnya pedagang keliling, ritel modern, hingga toko milik Bumdes menjadi kompetitor berat yang menawarkan kenyamanan lebih bagi konsumen.
Daya Beli Menurun: Pendapatan harian yang minim membuat pedagang kesulitan, bahkan hanya untuk membayar retribusi harian (karcis) dan kebutuhan pokok mereka sendiri.
Urgensi Revitalisasi Total
Pihak pengelola menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelamatkan aset daerah ini adalah melalui revitalisasi total. Tanpa adanya perbaikan gedung dan modernisasi fasilitas, eksistensi pasar tradisional dikhawatirkan akan segera punah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kuncinya adalah kenyamanan. Jika pasar dibangun bagus, bersih, dan tidak kumuh, pembeli pasti akan kembali. Saat ini, masyarakat enggan masuk ke pasar karena kondisinya yang tidak layak,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II RSUD Brebes, sebagai pusat rujukan kesehatan utama di Kabupaten Brebes, tengah menuai kritik tajam dari masyarakat. Buruknya manajemen antrean dan keterlambatan jam operasional di unit poliklinik memicu penumpukan pasien yang drastis.
Kondisi ini dikeluhkan oleh banyak pihak, salah satunya Faruq Abkar. Berdasarkan pantauannya di lokasi, ketidaknyamanan pasien sudah dimulai sejak pagi buta akibat sistem pelayanan yang dinilai tidak efisien.
Pelayanan Molor Hingga 4 Jam
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (30/12/2025), pasien sudah mulai berdatangan dan mengantre sejak pukul 06.00 WIB. Namun, aktivitas pelayanan di poliklinik dilaporkan baru mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 WIB. Jeda waktu tunggu selama empat jam tersebut mengakibatkan ruang tunggu penuh sesak hingga melebihi kapasitas.
“Pasien sudah antre sejak pagi, tapi poli baru buka jam 10.00 WIB. Kami berharap Direktur RSUD bisa menyiapkan dokter cadangan. Jadi, selagi dokter utama melakukan visite ke ruang rawat inap, pelayanan di poli tetap bisa berjalan,” tegas Faruq.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Malfungsi Sistem: Nomor Ganda Picu Ketegangan
Tak hanya soal jam operasional, kendala teknis pada sistem informasi rumah sakit juga menjadi sasaran kritik. Terjadi karut-marut pada nomor urut antrean yang mengakibatkan tumpang tindih antara pasien BPJS dan pasien umum.
“Sering terjadi nomor antrean ganda. Misalnya, pasien BPJS dan umum sama-sama memegang nomor satu. Ini memicu kebingungan petugas pendaftaran dan protes warga karena merasa hak antreannya diserobot,” tambahnya.
Desakan Evaluasi Total
Mengingat statusnya sebagai rumah sakit rujukan utama, manajemen RSUD didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh. Perbaikan sistem IT pada bagian pendaftaran dan manajemen jadwal tenaga medis menjadi poin krusial yang harus dibenahi demi menjamin kenyamanan layanan publik.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak RSUD Brebes melalui Imam Budi Santoso menyampaikan permohonan maaf dan apresiasinya atas masukan masyarakat.
“Terima kasih atas informasinya. Kepada seluruh masyarakat Brebes, kami sampaikan bahwa RSUD Brebes akan segera melakukan pembenahan internal dan mengevaluasi sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Imam singkat saat dikonfirmasi.
Reporter: Teguh
JAKARTA BARAT, DN-II Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan tajam. Meski sempat viral dan disidak oleh tim gabungan pada November lalu, tempat usaha yang sebelumnya bernama All You Massage kini berganti nama menjadi Every One Massage and Relax dan tetap beroperasi di Ruko Rich Palace, Jl. Meruya Ilir, Kembangan. (30/12/2025).
Pergantian nama tersebut diduga kuat hanya sebagai siasat untuk menghindari sanksi administratif dan hukum, sementara aktivitas di dalamnya disinyalir tetap menyajikan layanan asusila yang semakin vulgar.
Kekecewaan Warga terhadap Kinerja Pemkot Jakarta Barat
Warga di lingkungan RT 08 RW 07 Kelurahan Srengseng menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) serta Satpol PP Jakarta Barat. Hasil sidak pada 4 November 2024 lalu yang menyatakan “tidak ditemukan pelanggaran” berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
“Kami melihat sendiri di meja kasir terpampang jelas menu layanan yang mengarah pada unsur prostitusi. Namun anehnya, hasil sidak justru nihil. Kami menduga ada praktik ‘koordinasi’ atau pembekingan oleh oknum pejabat terkait,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecurigaan warga semakin diperkuat dengan sikap antikritik pejabat publik. Diketahui, nomor WhatsApp media yang mencoba melakukan konfirmasi justru diblokir oleh oknum Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Parekraf Jakarta Barat. Sikap tersebut dinilai tidak humanis dan jauh dari semangat keterbukaan informasi publik.
Modus Operandi dan Tarif Layanan
Berdasarkan laporan warga pada 29 Desember 2025, aktivitas para terapis yang berpakaian minim dan seksi kembali terlihat mencolok. Modus yang digunakan adalah menawarkan “paket tambahan” di luar pijat kebugaran dengan tarif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp550.000.
“Aktivitas ini sangat merusak akhlak generasi muda di lingkungan kami. Kami tidak butuh sekadar sidak formalitas, kami butuh tindakan tegas berupa penutupan permanen,” tegas perwakilan warga lainnya.
Landasan Hukum dan Analisis Peraturan
Tindakan operasional Every One Massage yang diduga memfasilitasi asusila dapat dijerat dengan serangkaian regulasi ketat:
1. Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Pasal 42 ayat (2): Setiap orang dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan/ruang sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila.
Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan paksa.
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ini merupakan “senjata pamungkas” Pemprov DKI untuk menutup tempat usaha nakal:
Pasal 38 ayat (2) huruf k: Pengusaha pariwisata wajib menjaga moral, etika, dan susila di tempat usaha.
Pasal 54 ayat (1): Setiap manajemen perusahaan pariwisata yang membiarkan atau memfasilitasi peredaran narkotika atau praktik prostitusi di lokasi usahanya, dapat dikenakan sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung tanpa teguran tertulis. 
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU TPKS
Pasal 296 KUHP: Mengenai orang yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Terkait eksploitasi seksual jika ditemukan unsur paksaan atau perdagangan orang di bawah umur.
Tuntutan Warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum, warga Kembangan mendesak Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk:
Melakukan Audit Perizinan: Memeriksa kesesuaian NIB (Nomor Induk Berusaha) pada sistem OSS dengan fakta kegiatan di lapangan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT): Melakukan penyamaran (undercover) untuk membuktikan praktik prostitusi agar tidak ada celah bagi pengelola untuk mengelak.
Tindakan Disiplin: Meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja oknum Sudin Parekraf Jakarta Barat yang diduga melakukan pembiaran atau pembekingan.
Penutupan Permanen: Mencabut izin usaha secara permanen dan memasukkan nama pemilik usaha ke dalam daftar hitam (blacklist).
Hingga berita ini diturunkan, warga tetap berjaga dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut sembari menunggu tindakan nyata dari otoritas berwenang.
Tim Prima
MERANGIN, DN-II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Jambi, mengambil langkah tegas dengan memasukkan dua perusahaan kontraktor, CV Hinko Jaya Raya and CV Zhafran Rizqi, ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul kelalaian fatal kedua perusahaan dalam menjalankan kewajiban kontrak pada proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan negara dari proyek yang tidak produktif.
Progres Minim dan Proyek Fiktif
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut menunjukkan performa yang sangat buruk:
CV Hinko Jaya Raya: Bertanggung jawab atas proyek Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun. Hingga melewati batas waktu kontrak, pengerjaan fisik baru mencapai 40%.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
CV Zhafran Rizqi: Ditugaskan pada proyek di Tiaro Renah Sepantai. Ironisnya, perusahaan ini mencatatkan progres 0% alias sama sekali belum memulai pekerjaan hingga masa kontrak habis.
Penjelasan Konsultan Pengawas
Darman, Direktur Archipta Consultindo selaku konsultan pengawas, mengonfirmasi sanksi tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan blacklist diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama pihak PU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor terkait.
“Keterlambatan ini murni disebabkan oleh kelalaian pihak kontraktor. Jika sejak awal pekerjaan dipacu secara maksimal, kami yakin proyek ini seharusnya sudah selesai tepat waktu,” ujar Darman.
Dukungan dari Aktivis dan Masyarakat
Kebijakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari kalangan swadaya masyarakat. Rama Sanjaya, seorang aktivis LSM setempat, menilai tindakan Dinas PUPR sudah tepat karena dampak kerugian yang ditimbulkan bersifat sistemik.
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran namun tidak ada hasil yang bisa dinikmati masyarakat. Selain itu, konsultan pengawas juga dirugikan karena potensi hak pembayarannya terhambat akibat kelalaian kontraktor. Ini adalah pelajaran penting bagi kontraktor lain agar lebih profesional,” tegas Rama.
Dengan masuknya kedua perusahaan ini ke dalam daftar hitam, CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafran Rizqi dipastikan tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia untuk periode waktu yang ditentukan sesuai regulasi yang berlaku.
Red/Gondo Irawan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA TIMUR, DN-IIÂ Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.138.08 yang berlokasi di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga membiarkan mafia penimbun BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan motor Thunder untuk melakukan pengecoran Pertalite dengan modus bolak-balik. Kegiatan ilegal ini melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pengawasan di lapangan. (29/12/2025).
Dilaporkan, para mafia menggunakan motor Thunder dengan cara ganti orang namun menggunakan unit yang sama untuk membeli Pertalite secara berulang. Praktik ini secara tegas dilarang karena bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi yang ditujukan untuk kebutuhan pribadi, bukan penimbunan.
Ketika dikonfirmasi awak media, Manager SPBU 34.138.08 yang dikenali sebagai Pak Gito menyatakan, “Belum ada aturan dari Pertamina tentang motor Thunder, jadi gak masalah, namanya juga kan beli, ” Ujarnya.
” Namun, pendapat ini bertentangan dengan Pengawas SPBU yang disebut Pak Ali, yang mengakui, “Sebenarnya tidak dibebaskan terkait motor Thunder. Sudah saya ingatkan sama operator jangan biarkan isi bolak-balik, tapi kadang gak mungkin awasin terus, apalagi kalau manager tidak tahu.”
Operator SPBU bernama Ari juga menambahkan, “Semua kegiatan motor Thunder ini tahu pengawas maupun managernya. Tapi gak boleh beberapa kali, dibatasi 2 kali aja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Pak Ali menyatakan telah memberikan arahan kepada operator agar tidak menimbulkan masalah, meskipun mengakui kesibukannya membuatnya sulit memantau secara ketat. Hal ini menunjukkan adanya kamuflase antara manajemen dan pengawas SPBU terkait kegiatan ilegal tersebut.
Pada konfirmasi kepada awak media, Manager SPBU 34.138.08, Pak Gito, menyatakan bahwa belum ada aturan khusus dari Pertamina terkait motor Thunder. “Jadi gak masalah pak, namanya juga kan beli,” ujarnya.
Namun, pendapat tersebut berbeda dengan Pengawas SPBU 34.138.08, Pak Ali, yang menyatakan bahwa secara sebenarnya motor Thunder tidak dibebaskan untuk mengisi bensin. “Sudah saya ingatkan sama operator, motor Thunder tidak boleh isi bolak-balik. Kadang saya juga gak mungkin awasin terus pak, kalau manager tidak tau,” jelas Pak Ali. Ia menambahkan bahwa meskipun sibuk, ia sudah memberikan arahan kepada operator agar tidak menimbulkan masalah.
Selain itu, Ari, salah satu operator SPBU, mengkonfirmasi bahwa kedua pihak (pengawas dan manager) sebenarnya mengetahui kegiatan isian bensin untuk motor Thunder. “Semua kegiatan ini semua tau pengawas maupun managernya pak, tapi gak boleh beberapa kali isinya. Di bataskan 2 kali aja,” ucap Ari.
Ketidaksesuaian pendapat antara manajer dan pengawas di lokasi tersebut.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat — termasuk oknum aparat — harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Jakarta Timur.
(Redaksi)
