Beranda » Daerah » Halaman 156

Daerah

BENGKULU, DN-II Marwah Pemerintah Kota Bengkulu dipertanyakan setelah Restoran Mie Gacoan Cabang Bengkulu diduga kuat membangkang terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan. Pasalnya, meski telah disanksi sejak 22 Desember 2025, limbah berbau busuk masih terus meracuni lingkungan warga. Kondisi ini memicu kemarahan Ali Sopyan, tokoh Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), yang secara terang-terangan mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk segera menanggalkan jabatannya. (30/12/2025).

Dengan nada pedas, Ali Sopyan menyatakan bahwa ketidakmampuan DLH dalam menghentikan total pembuangan limbah Mie Gacoan adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. Ia menilai pemerintah setempat tidak memiliki “taring” di hadapan korporasi besar.

“Ini penghinaan bagi rakyat Bengkulu! Sanksi sudah turun, tapi limbah masih mengalir. Kepala DLH jangan hanya duduk di belakang meja dan berlindung di balik kertas administrasi. Jika tidak berani melakukan penyegelan paksa terhadap outlet yang jelas-jelas merusak lingkungan, maka Kepala DLH Kota Bengkulu harus mundur segera! Jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membiarkan korporasi merajalela,” tegas Ali Sopyan.

Melihat otoritas lokal yang dinilai mandul, Ali Sopyan juga mendesak Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, masalah ini sudah masuk kategori darurat lingkungan yang memerlukan intervensi Gakkum pusat.

“Kami tidak bisa berharap pada yang mandul. Pemerintah Pusat harus turun tangan. Cabut izin operasional Mie Gacoan sampai mereka benar-benar punya IPAL yang layak. Jangan biarkan investasi jadi alasan untuk merusak masa depan lingkungan kami,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga detik ini, warga di sekitar outlet Mie Gacoan masih mengeluhkan bau amis yang menyengat. Janji manajemen bahwa perbaikan sedang “diajukan ke pusat” dinilai hanya taktik mengulur waktu. Sementara itu, langkah penyedotan limbah yang dilakukan secara berkala dianggap warga hanya sebagai “plester pada luka menganga” yang tidak menyelesaikan akar masalah.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum di Bengkulu. Jika seorang pejabat setingkat Kepala Dinas tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, maka regenerasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan. Publik Bengkulu menuntut aksi nyata: Segel IPAL Mie Gacoan sekarang, atau ganti Kepala Dinasnya!

Publisher -Red

BREBES, DETIK-NASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan langkah progresif untuk mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Melalui komando Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Sutaryono, Pemkab resmi menginstruksikan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menangani fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Dewasa Tidak Sekolah (DTS), Selasa (30/12/2025).

Langkah strategis bertajuk “Sinergitas” ini bertujuan memastikan seluruh warga usia sekolah mendapatkan hak pendidikan yang layak, baik melalui jalur formal maupun non-formal.

Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Kolektif

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sutaryono menegaskan bahwa persoalan putus sekolah merupakan masalah kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Ia menekankan pentingnya menghapus ego sektoral demi masa depan generasi muda di Kabupaten Brebes.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Persoalan pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Kita butuh langkah konkret dan integrasi data yang akurat agar angka putus sekolah bisa ditekan secara signifikan,” tegas Sutaryono di hadapan para kepala OPD.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi Penanganan dari Hulu ke Hilir

Rencana aksi ini mencakup pembagian peran spesifik yang melibatkan berbagai lini pemerintahan untuk menyisir warga yang putus sekolah:

Akar Rumput (Lini Desa): Pemerintah Desa dan Kelurahan diinstruksikan menggerakkan RT/RW untuk melakukan pendataan door-to-door guna menyisir warga kategori ATS dan DTS secara akurat.

Validasi & Integrasi Data: Disdukcapil melakukan pemadanan data kependudukan, sementara Diskominfo mengawal dukungan teknis serta diseminasi informasi agar program tersosialisasi secara masif.

Pusat Layanan Terpadu: Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dioptimalkan sebagai pusat integrasi layanan pendataan dan pengaduan bagi masyarakat.

Eksekusi Lapangan: Dindikpora bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) menjadi garda terdepan untuk memastikan warga kembali masuk ke sistem pendidikan.

Mengoptimalkan Peran PKBM demi IPM

Salah satu poin krusial dalam gerakan ini adalah penguatan pendidikan non-formal. Masyarakat yang terkategori ATS atau DTS didorong untuk segera mendaftarkan diri di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) terdekat.

“Kami ingin memastikan no one left behind, tidak ada warga yang tertinggal. Melalui sinergi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait, kita akan pantau terus perkembangannya hingga mereka benar-benar kembali belajar,” tambah Sutaryono.

Dengan aksi integrasi ini, Pemerintah Kabupaten Brebes optimistis angka putus sekolah akan menurun tajam. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan lonjakan skor IPM di tingkat nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

BREBES, DN-II Potret buram kesejahteraan guru honorer di Indonesia kembali terkuak. Di Kabupaten Brebes, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) membagikan kisah pilu sekaligus inspiratif tentang perjuangannya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi demi menjaga nyala api pendidikan. (30/12/1025).

Pengabdian 8 Tahun dan Gaji “Seadanya”

Mengajar di sebuah SMP Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan nyatanya tidak menjamin kesejahteraan yang linier. Bagi guru PAI, terdapat kerumitan administratif karena koordinasi profesi mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam percakapan hangat pada Selasa (30/12/2025), narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan realita pahit. Ia mengaku hanya menerima honor murni dari pihak sekolah sebesar Rp300.000 per bulan. Angka ini sangat kontras dengan beban kerja mendidik puluhan siswa setiap harinya.

“Gaji honorer dari sekolah memang sangat kecil. Saya sudah mengabdi sekitar 7 sampai 8 tahun, dan hingga kini honornya masih Rp300.000 per bulan,” ungkapnya dengan nada getir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih ironis lagi, ia sempat menceritakan timpangnya pendapatan dengan pengeluaran pendidikan. Di saat honornya hanya ratusan ribu, biaya kuliah yang harus ia tempuh mencapai Rp1,5 juta per bulan. Sebuah angka yang secara logika sulit dipertemukan, namun nyata terjadi.

Secercah Harapan di Tahun Baru

Setelah bertahun-tahun bersabar, secercah harapan mulai muncul melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah menuntaskan studi PPG yang dibiayai oleh Kemenag Brebes, ia kini tengah bersiap menyelesaikan proses administrasi sertifikasi.

Jika seluruh proses di Kemenag Brebes berjalan lancar, ia berpeluang mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan mulai Januari mendatang. Namun, tunjangan ini menuntut komitmen tinggi: kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai regulasi pusat.

“Panggilan Jiwa di Atas Materi”

Muncul pertanyaan besar: mengapa ia tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang mencekik? Baginya, menjadi guru bukan sekadar pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah pengabdian.

“Memang cita-cita saya dari dulu ingin jadi guru. Ada kepuasan batin yang tidak bisa dinilai dengan uang saat melihat anak-anak belajar. Kalau bukan jadi guru, mungkin saya hanya jadi karyawan biasa,” tuturnya optimis.

Tantangan Geografis dan Administrasi

Perjuangan guru honorer ini belum usai. Selain harus memenuhi jam mengajar yang padat, ia juga harus menghadapi tantangan mobilitas. Jarak antara sekolah tempatnya mengabdi dengan kantor Kemenag yang cukup jauh menuntut tenaga dan biaya ekstra dalam mengurus administrasi setiap bulannya.

Kisah ini hanyalah satu dari ribuan potret guru honorer di Indonesia yang sedang bertaruh nasib lewat jalur sertifikasi. Di tengah keterbatasan finansial, mereka tetap berdiri tegak di depan kelas, memastikan karakter dan spiritualitas generasi bangsa tetap terjaga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) bersama Badan Kesbangpol menggelar acara silaturahmi antara Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dengan para aktivis dan jurnalis, Senin (29/12/2025).

​Acara yang dipandu oleh Azmi Majid selaku moderator ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan menjadi wadah strategis bagi Bupati untuk menyerap aspirasi langsung dari para tokoh pegiat sosial dan insan pers.

Bukan Sekadar Laporan Kinerja

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Mbak Mitha ini tidak hanya menjabarkan capaian kinerja Pemkab Brebes selama 10 bulan masa kepemimpinannya. Forum ini berkembang menjadi ruang dialog aktif dan interaktif. Para peserta diberikan kesempatan luas untuk menilai, mengkritisi, hingga mengapresiasi kinerja Bupati beserta jajarannya.

​”Ini adalah langkah luar biasa untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpijak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin mendengar langsung apa yang dirasakan masyarakat di lapangan,” ujar Azmi Majid, yang juga merupakan Juru Bicara Bupati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan

​Suasana pertemuan berlangsung cair namun tetap produktif. Dengan lugas, Mbak Mitha merespons satu per satu poin yang menjadi harapan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur, terutama jalan rusak, tetap menjadi prioritas utama pada tahun pertama masa jabatannya.

​Selain infrastruktur, dua sektor fundamental lainnya yang menjadi sorotan adalah:

​Pendidikan: Memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Brebes.

​Kesehatan: Menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang prima dan berkualitas.

Membangun Sinergi demi Brebes Lebih Baik

​Melalui pertemuan ini, Bupati berharap sinergi antara pemerintah, aktivis, dan jurnalis dapat terus terjaga. Kritik dan masukan yang disampaikan dianggap sebagai “energi” untuk melakukan perbaikan di berbagai sektor pelayanan publik.

​”Bupati sangat terbuka terhadap kritik. Baginya, jurnalis dan aktivis adalah mata dan telinga pemerintah dalam melihat realita di masyarakat,” pungkas Azmi.

Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Satu bulan pascabencana, upaya pemulihan infrastruktur menunjukkan kemajuan pesat. Kolaborasi masif antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat mulai membuahkan hasil nyata, mulai dari tersambungnya kembali urat nadi transportasi hingga penyediaan hunian bagi warga terdampak.

​Pemulihan Konektivitas: Jembatan Bailey Jadi Penyelamat

​Data terbaru mencatat progres signifikan pada perbaikan jalan nasional. Dari total 78 titik jalan yang sempat terputus di 52 kabupaten lintas tiga provinsi, saat ini hanya tersisa 6 titik yang masih dalam tahap penyambungan akhir.

​Di sektor jembatan, 12 jembatan Bailey (jembatan rangka baja darurat) telah berhasil dipasang untuk memulihkan mobilitas antar-kabupaten. Salah satu tantangan teknis tersulit berhasil diatasi di Bireuen, di mana petugas mampu menyambungkan kembali akses sungai yang sempat melebar drastis dari 50 meter menjadi 180 meter akibat terjangan bencana.

Percepatan Hunian: Target Belasan Ribu Unit

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemerintah menempatkan pemulihan sektor perumahan sebagai prioritas utama melalui beberapa langkah strategis:

​Target Jangka Pendek: Dalam sepekan ke depan, 600 unit rumah ditargetkan rampung, ditambah dukungan 450 unit dari BNPB.

​Instruksi Strategis Presiden: Presiden telah menginstruksikan Danantara untuk membangun 15.000 unit hunian yang diproyeksikan mampu menampung hingga 60.000 jiwa.

​Aksi Kementerian PKP: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memulai pembangunan 2.500 unit di lahan BUMN sejak pekan lalu, dan akan menambah 2.500 unit lagi pada awal pekan depan.

Reaktivasi Layanan Kesehatan dan Denyut Ekonomi

​Sektor kesehatan menjadi salah satu yang tercepat pulih. Dari 87 rumah sakit yang terdampak, seluruhnya kini telah beroperasi normal. Sementara untuk level puskesmas, dari total 867 unit, hanya tersisa 8 unit yang masih dalam tahap persiapan akhir sebelum kembali melayani pasien secara penuh.

​Pulihnya infrastruktur dasar ini turut membangkitkan kehidupan sosial-ekonomi warga. Aktivitas belajar-mengajar di sekolah telah dimulai kembali, dan pasar-pasar tradisional kembali dipadati warga. Kembalinya transaksi jual-beli ini menjadi sinyal positif bahwa roda ekonomi lokal mulai berputar secara bertahap.

Kekuatan Gotong Royong sebagai Kunci

​Kecepatan pemulihan dalam waktu singkat ini membuktikan bahwa sinergi di lapangan menjadi faktor penentu. Semangat gotong royong antara petugas, relawan, dan warga lokal yang saling bahu-membahu menjadi energi utama di balik percepatan pembangunan kembali daerah terdampak.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​–TIW–

#CatatanSeskab

​BREBES DN-II Momentum refleksi akhir tahun dalam acara silaturahmi bersama insan media di King’s Royal Restaurant, Senin (29/12/2025), menjadi panggung terbuka bagi evaluasi Pemerintah Kabupaten Brebes. Di balik apresiasi warga atas aksi cepat Bupati Paramitha Widya Kusuma, kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru mendapat sorotan tajam dan kritik pedas.

Aksi Cepat Bupati yang “Menampar” Birokrasi

​Langkah taktis Bupati Paramitha dalam merespons kerusakan infrastruktur di Desa Perwatan, Bumiayu, menuai pujian luas. Tokoh masyarakat setempat, Tangguh Bahari, mengungkapkan kekagumannya atas respons kilat bupati yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk mendatangkan material setelah keluhan diunggah di media sosial.

​”Saya merasakan sendiri betapa cepatnya respons Ibu Bupati. Belum sampai 24 jam material sudah tiba, dan tiga hari kemudian jalan sudah dikerjakan. Ini luar biasa,” ujar Tangguh.

​Namun, pujian tersebut dibarengi nada miring terhadap kinerja perangkat di bawahnya. Tangguh menyayangkan mengapa persoalan teknis dengan anggaran relatif kecil—sekitar Rp200 juta—harus sampai ditangani langsung oleh kepala daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Sebenarnya saya malu, kenapa hal ‘sepele’ harus Ibu Bupati yang turun tangan? Ke mana para kepala OPD dan UPTD? Padahal kami sudah melapor ke UPTD lebih dari 10 kali tapi nihil hasil,” tegasnya sembari mendesak evaluasi total bagi kepala dinas yang lambat merespons keluhan publik.

Kritik Transparansi dan Data “Copy-Paste”

​Sorotan tajam juga datang dari aktivis Slamet Abdul Dhafir. Ia mengeluhkan sikap tertutup sejumlah OPD terkait informasi publik, di antaranya Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora).

​Dhafir menyoroti dua isu krusial: akurasi data kemiskinan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menduga Bapperinda Brebes melakukan praktik copy-paste data kemiskinan tahunan tanpa verifikasi faktual di lapangan. Akibatnya, bantuan sosial seperti PKH seringkali salah sasaran dan memicu kegaduhan di tingkat desa.

​Terkait program MBG, Dhafir menekankan tiga poin penting sebagai bahan evaluasi:

​Transparansi Anggaran: Mendesak Dindikpora membuka data penerima secara publik.

​Ekonomi Lokal: Adanya indikasi program ini menekan supplier lokal dan berisiko mematikan pedagang kantin sekolah.

​Pemerataan: Distribusi titik dapur umum yang dianggap belum menyentuh wilayah pelosok, seperti Kecamatan Salem.

Jawaban Bupati: ASN Penerima PKH dan Evaluasi Total

​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Bupati Paramitha Widya Kusuma menunjukkan sikap terbuka. Ia bahkan membeberkan temuan mengejutkan mengenai adanya oknum ASN yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami sudah alokasikan anggaran tambahan di seluruh desa untuk menggelar Musrenbangdes Khusus. Tujuannya satu: verifikasi dan validasi ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ungkap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma

​Mengenai program MBG, Bupati mengakui adanya ketidaksinkronan data kondisi sekolah di lapangan. Ia mengklaim telah menginstruksikan Kepala Dindikpora yang baru untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terkait sarana dan prasarana.

​”Kritik bukan untuk menjatuhkan, melainkan bahan evaluasi. Saya pastikan pemerintah daerah akan terus berbenah demi kemajuan Brebes,” pungkasnya di hadapan para awak media.

Reporter: Teguh

PATI, DN-II Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang diduga ilegal di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kian meresahkan. Meski disinyalir tidak mengantongi izin resmi, operasional alat berat dan hilir mudik truk pengangkut material urug dari lereng Gunung Kendeng tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

​Hasil investigasi di lapangan pada Rabu (25/12), menunjukkan bahwa material tanah urug tersebut dikomersialkan ke berbagai pihak dengan dalih percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).

​Dalih Instruksi Pimpinan dan “Pasang Badan” Oknum

​Saat dikonfirmasi, seorang oknum aparat di wilayah setempat secara terang-terangan mengakui keterlibatannya. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut didasari oleh Instruksi Presiden serta Permenhan No. 30 Tahun 2012 tentang Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah.

​”Untuk mendukung Koperasi Merah Putih, apa pun saya lakukan. Jika jalan A buntu, jalan B atau C akan saya tempuh. Bukan hanya keringat, darah dan nyawa kami berikan untuk tanggung jawab ke pimpinan,” tegasnya dengan nada tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Meski diklaim untuk pembangunan koperasi, sopir truk mengungkapkan bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp180.000 per dump truk. Oknum tersebut berdalih uang tersebut hanyalah biaya pengganti operasional alat berat.

​Analisis Hukum: Menakar Pelanggaran Aturan

​Tindakan penambangan tanpa izin, meski dilakukan dengan dalih tugas atau perintah atasan, tetap harus tunduk pada koridor hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar:

​1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)

Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Pasal 158:

​”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

​2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penambangan di lereng Gunung Kendeng tanpa kajian lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) melanggar aturan kelestarian alam. Pasal 109 menyebutkan bahwa usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun.

​3. Melampaui Kewenangan Permenhan No. 30 Tahun 2012

Oknum tersebut menggunakan Permenhan ini sebagai “tameng”. Padahal, dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan TNI harus dilakukan dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Memperhatikan ketentuan hukum, prinsip hak asasi manusia, dan sesuai prosedur mekanisme yang berlaku.”

​Bantuan TNI kepada Pemda tidak serta-merta menghalalkan praktik penambangan komersial tanpa izin usaha pertambangan yang sah dari pemerintah pusat atau provinsi.

Pertanyaan Besar untuk APH

​Publik kini mempertanyakan nyali Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pati. Apakah hukum benar-benar tumpul jika berhadapan dengan “beking” kuat? Jika praktik ini dibiarkan, maka persepsi masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin terdegradasi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait maupun kepolisian setempat untuk menertibkan lokasi yang diduga menjadi tambang ilegal tersebut. (Bersambung)

Tim Prima

DANO PARIS, DN-II Penyaluran bantuan cadangan pangan beras di Kecamatan Dano Paris berujung ricuh dan viral di media sosial. Kebijakan sepihak aparat yang membagi rata bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke seluruh warga dianggap sebagai tindakan melawan aturan dan mencederai rasa keadilan.

Aksi Protes dan Pelanggaran Hak Konstitusional

​Puluhan ibu rumah tangga, dipimpin oleh Sri Kumala, melayangkan protes keras setelah mengetahui hak beras mereka dikurangi tanpa persetujuan. “Ini bukan soal berbagi, ini soal hak. Nama kami ada di daftar resmi Kementerian, kenapa dipotong tanpa musyawarah?” tegas salah satu warga dalam video yang viral tersebut.

​Tindakan aparat ini diduga melanggar PP No. 17 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam beleid tersebut, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) harus tepat sasaran sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan. Memotong jatah KPM secara sepihak merupakan bentuk Maladministrasi karena melanggar prosedur penyaluran bantuan sosial yang bersifat By Name By Address (BNBA).

Dugaan Manipulasi Data: Orang Mati dan ‘Ring Satu’ Kades

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kemarahan warga memuncak setelah ditemukan fakta bahwa daftar penerima bantuan dipenuhi kejanggalan. Selain nama warga yang sudah lama meninggal dunia, muncul nama istri Kepala Desa dan Kepala Lorong sebagai penerima.

​Hal ini bertabrakan keras dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 42, disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu, keterlibatan keluarga perangkat desa yang mampu secara ekonomi mencederai prinsip prioritas bagi warga miskin.

​”Ironis, mereka yang punya jabatan dan berkecukupan masuk daftar, sementara hak kami yang susah malah dibagi-bagi ke orang lain. Ini manajemen bansos yang amburadul,” ujar warga lain dengan nada tinggi.

Pembelaan Lemah Aparat dan Kelalaian Verifikasi

​Pihak Kecamatan Dano Paris berdalih bahwa data tersebut merupakan data murni dari pemerintah pusat. Namun, alasan ini dianggap “buang badan”. Berdasarkan PP No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pemberdayaan Masyarakat, pemerintah daerah hingga tingkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi berkala agar data tetap akurat (tidak ada orang mati atau warga mampu yang terdaftar).

Tim Prima

BATAM, DN-II 28 Desember 2025- Integritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali berada di titik nadir. Sebuah rekaman video tak senonoh yang diduga melibatkan pejabat senior berinisial GR kini menjadi konsumsi publik setelah beredar luas di media sosial Instagram. Video tersebut bukan sekadar skandal asusila biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah birokrasi yang seharusnya diisi oleh individu beretika tinggi.

Dalam rekaman yang diunggah akun @DC sejak 18 Desember lalu, pria yang memiliki kemiripan identik dengan GR terlihat mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai kesopanan. Alih-alih menjaga marwah jabatan, oknum tersebut justru terjebak dalam aksi eksibisionisme memamerkan alat kelamin saat melakukan panggilan video dengan seorang wanita yang menyapanya dengan sebutan “Papi”.

Interaksi “manja” dan komentar vulgar dalam video tersebut mengindikasikan adanya degradasi moral yang akut. Perilaku ini memicu kritik pedas dari masyarakat yang menilai bahwa jabatan publik tidak semestinya diduduki oleh figur yang memiliki kontrol diri rendah dan kecenderungan perilaku seksual yang menyimpang di ruang digital.

Sangat memprihatinkan ketika seorang abdi negara yang dibayar oleh pajak rakyat, justru menghabiskan energinya untuk aktivitas yang menjijikkan. Perilaku ini bukan hanya masalah privat, melainkan masalah publik ketika pelakunya adalah seorang pejabat. Publik patut mempertanyakan: Bagaimana mungkin kebijakan strategis kota diputuskan oleh seseorang yang secara moral gagal memimpin dirinya sendiri?

Bungkamnya GR saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (29/12/2025) semakin memperkeruh spekulasi. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini dianggap sebagai bentuk kepandiran dalam bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mencoreng nama baik institusi Pemko Batam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejadian ini tidak boleh berakhir dengan sekadar penghapusan unggahan di media sosial. Inspektorat dan Wali Kota Batam didesak untuk tidak menutup mata terhadap bibit-bibit perilaku menyimpang di lingkungan kantor pemerintahan. Pembiaran terhadap oknum “sakit” secara moral hanya akan melanggengkan budaya amoral di tubuh birokrasi.

Sudah saatnya Pemko Batam melakukan sterilisasi terhadap pejabat-pejabat yang lebih mementingkan syahwat ketimbang martabat. Rakyat Batam tidak butuh “Papi” di kursi pemerintahan; rakyat butuh pemimpin yang bersih pikiran dan perilakunya.

Publisher -Red

Lahat,Sumsel, DN-II Jalan transmigrasi yang dibangun sejak 1981 dengan dana APBN kini berubah menjadi monumen kejahatan struktural. Infrastruktur negara yang seharusnya menjadi tulang punggung kehidupan transmigran justru dibiarkan hancur, tertutup belukar, dan sengaja dimatikan fungsinya. Ini bukan sekadar pembiaran, ini adalah penjarahan aset negara secara sistematis.

Di Desa Mekar Jaya, plasma masyarakat yang menjadi hak mutlak transmigran diduga kuat dikuasai oknum pejabat dan aparat. Rakyat dipaksa tersingkir, haknya dirampok, sementara kekuasaan berdiri pongah di atas penderitaan warga. Hukum lumpuh, keadilan dibungkam.

Kejahatan ini kian sadis ketika jembatan transmigrasi penghubung SP 1 hingga SP 9—urat nadi ekonomi dan sosial warga—dirusak secara terang-terangan. Tiga jembatan dilaporkan dirusak oleh PT SMS,Satu jembatan di Sungai Cawang,

Dua jembatan di Sungai Aur, tepat di kawasan Tugu Transmigrasi TGT 10.

Akibatnya fatal: akses warga terputus, aktivitas ekonomi mati, dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Ini adalah sabotase terhadap kehidupan rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Haruniadi, selaku klien sekaligus pelapor, menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap aset negara dan pelanggaran berat hak asasi transmigran. Ia menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, audit total aset transmigrasi, serta penindakan pidana terhadap korporasi dan oknum yang terlibat. (29/12/2025).

“Negara membangun dengan APBN, lalu membiarkan asetnya dijarah. Jalan dimatikan, jembatan dihancurkan, plasma dirampas. Jika ini bukan kejahatan, maka hukum telah mati,” tegas Haruniadi.

Kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, transmigrasi berubah dari program kesejahteraan menjadi ladang perampokan, dan negara tercatat gagal melindungi rakyatnya sendiri.(Red/Pajar Saragih).

You cannot copy content of this page