Beranda » Daerah » Halaman 184

Daerah

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.

Red

Merangin, DN-II Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) Sapurata melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rabat beton yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) tahun 2025 di RT 15 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. (12/12/2025).

Dugaan mark-up anggaran mencuat setelah ditemukan perbedaan volume pekerjaan yang sangat mencolok dibandingkan dengan proyek serupa di kelurahan lain dengan alokasi dana yang sama.

Perbandingan Hasil Proyek dengan Anggaran Serupa

Proyek rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas ini memiliki total anggaran Rp95 juta. Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh LSM Sapurata, proyek tersebut hanya menghasilkan:

Panjang: 54 meter

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebar: 2,5 meter

Ketebalan: 10 cm

Spesifikasi: Tanpa penggunaan alas plastik (geomembrane).

Hasil ini dinilai sangat kontras ketika dibandingkan dengan proyek rabat beton lain di kelurahan tetangga, yang juga menggunakan alokasi anggaran Rp95 juta. Proyek pembanding tersebut dilaporkan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan spesifikasi yang jauh lebih unggul:

Panjang: 104 meter

Lebar: 3 meter

Ketebalan: 15 cm

Spesifikasi: Lengkap dengan alas plastik dan tulangan besi sepanjang 30 meter.

Tuntutan dan Dugaan Adanya “Permainan”

Perbedaan yang signifikan pada panjang, lebar, ketebalan, dan kelengkapan material ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan dan akuntabilitas anggaran publik di Kelurahan Pasar Atas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perwakilan LSM Sapurata, Rama Sanjaya, menduga kuat adanya “permainan” dan mark-up anggaran yang disengaja dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini sudah jelas namanya permainan. Perbedaan hasil dengan anggaran yang sama tidak mungkin terjadi secara wajar. Kami menduga adanya mark-up anggaran yang melibatkan oknum konsultan, ormas Lembaga Pengawasan Anggaran Merangin (LEMPAMARI), serta pihak kelurahan itu sendiri, demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Rama Sanjaya.

Rama Sanjaya menambahkan bahwa selisih volume yang hampir mencapai separuh dari proyek pembanding merupakan dasar kuat bagi dugaan tindak pidana korupsi.

Komitmen Mengawal dan Dugaan Praktik Berulang

LSM Sapurata menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan mark-up proyek dana kelurahan ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi.

Selain itu, LSM Sapurata juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan mark-up anggaran pada proyek fisik kelurahan serupa di Kabupaten Merangin diduga telah terjadi dan berulang sejak tahun anggaran 2021.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, maupun oknum yang dituding terlibat terkait dugaan mark-up anggaran proyek rabat beton ini.

Bersambung..

Red/Gondo Irawan

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

Red

Kampar, Riau, DN-II Penahanan dua buruh harian lepas (BHL), Darman Agus Gulo dan Herianto, atas dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh Kejaksaan Negeri Kampar, kini menyulut sorotan nasional. Sikap PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) yang bersikukuh mendorong proses pidana dan secara tegas menolak upaya Restorative Justice (RJ) dinilai melanggar semangat hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan memicu amarah warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (12/12/2025).

Dua tersangka dijerat dengan dugaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Namun, di mata masyarakat, nilai kerugian yang sangat kecil—dibandingkan dengan konsekuensi sosial yang besar, termasuk kondisi istri tersangka yang harus merawat bayi berusia empat bulan seorang diri—seharusnya menempatkan kasus ini dalam kategori pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Penolakan RJ Dinilai Bertentangan dengan Semangat Hukum

Upaya perdamaian yang diinisiasi keluarga tersangka melalui mediasi resmi, didukung oleh Kepala Desa Sumber Sari, dan Camat Tapung Hulu, dilaporkan kandas total. Pihak PT ATS II menunjukkan sikap membatu dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.

Sikap perusahaan ini dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum, terutama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Restorative Justice itu lahir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kecil dan meminimalisir dampak sosial. Kerugian 80 kg brondol sangat memenuhi syarat untuk dipertimbangkan RJ, apalagi ada dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Penolakan tegas PT ATS II menunjukkan arogansi yang melampaui batas dan tidak memiliki empati,” ujar seorang praktisi hukum lokal, (nama opsional).

Berdasarkan Perja 15/2020, salah satu syarat mutlak bagi penuntutan yang dapat dihentikan melalui RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00. Dalam kasus 80 kg brondol, kerugian ditaksir jauh di bawah batas tersebut. Dengan menolak berdamai, perusahaan secara efektif mematikan ruang keadilan restoratif yang telah diupayakan oleh keluarga dan perangkat desa.

Konflik Sosial dan Aksi Koin Rakyat

Tokoh masyarakat setempat menilai tindakan perusahaan ini bukan sekadar kriminalisasi buruh, melainkan pengekangan hak atas upaya perdamaian. Mereka mengecam perlakuan ini sebagai tindakan kejam yang mengabaikan harmoni sosial.

“Perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial dan penahanan yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Ini bukan hanya kejam, tapi melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada media.

Sebagai bentuk protes moral dan kepedulian, tokoh masyarakat bahkan menggalang rencana aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini bertujuan untuk mengirim pesan kuat kepada pemerintah pusat bahwa ada entitas bisnis yang dinilai bertindak tanpa empati, jauh dari semangat kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar.

Situasi di Tapung Hulu disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan restoratif sesuai amanat undang-undang, kekhawatiran konflik horizontal berpotensi meningkat dan menjadi perhatian serius bagi penegak kebijakan nasional.

(Tim Redaksi).

TEGAL, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Santy Alda kembali menjadi sorotan tajam. Seorang aktivis hukum dari Tegal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding lembaga antirasuah tersebut “mandul” dalam menindaklanjuti perkara yang merugikan masyarakat Maluku Utara.

Kasus ini, yang sempat memicu aksi demonstrasi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, didesak untuk segera diusut tuntas.

Tuntutan Percepatan Penanganan Kasus

Dalam wawancara eksklusif, Surono warga Kabupaten Tegal seorang pengamat hukum mendesak agar KPK tidak menunda penanganan kasus yang melibatkan Santy Alda Natalia.

“KPK seharusnya mulai hari ini juga harus bergerak,” tegasnya. Tujuannya jelas, yakni agar KPK memanggil dan membuka kembali kasus tersebut untuk mengusut tuntas keterlibatan Santy Alda Natalia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik ini didasarkan pada pandangan bahwa kasus tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan fakta penyuapan yang terungkap melalui kesaksian di persidangan.

Ancaman Alih Kewenangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Lebih jauh, aktivis ini bahkan memberikan ultimatum terkait kapabilitas KPK. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa jika KPK tidak mampu menyelesaikan kasus ini, penanganannya harus segera dialihkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau KPK mandul, ini pindah alih ke Kejagung,” ujarnya. Ia memberikan penilaian kontras, menyebut bahwa Kejagung dinilai “sudah oke dan siap” untuk mengambil alih dan mengurus kasus tersebut.

Santy Alda Natalia Dinilai Layak Jadi Tersangka

Aktivis tersebut menekankan bahwa status hukum Santy Alda Natalia sudah seharusnya dinaikkan menjadi tersangka, mengingat kasusnya dinilai telah jelas.

“Sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Bahkan, saksi yang berbicara di persidangan juga telah mengungkapkan fakta penyuapan,” paparnya, memperkuat argumen desakan penegakan hukum.

Dampak Korupsi Izin Pertambangan dan Kerugian Konstitusional

Kasus ini berpusat pada dugaan penyuapan terkait izin pertambangan yang diberikan kepada PT Smart Marsindo di Maluku Utara. Praktik penyuapan ini disebut-sebut menguntungkan mantan Gubernur dan pihak PT Smart Marsindo, namun secara fundamental merugikan masyarakat setempat.

Aktivis tersebut secara khusus menyoroti lokasi pertambangan, yakni di Pulau Kecil. Menurutnya, pulau tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kehidupan dan kemakmuran masyarakat, sesuai dengan semangat konstitusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengingatkan Catatan Hukum bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan tambang oleh PT Smart Marsindo di Pulau Kecil dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut.

Ultimatum Aksi dan Harapan Keadilan

Sebagai penutup, aktivis dari Tegal ini memberikan ultimatum kepada KPK:

“Kalau toh KPK sebelum tahun baru bisa mentersangkakan Santy Alda Natalia, berarti nanti kita akan mengadakan demo besar-besaran untuk di KPK.”

Solusi yang ia tawarkan adalah pelimpahan kasus ini ke Kejagung jika KPK gagal menindak. Ia menuntut keadilan hukum yang setara, mengkritik adanya perbedaan perlakuan antara kasus “rakyat kecil” (seperti pencuri ayam) dan kasus korupsi yang melibatkan “orang atas.”

Ia membandingkan kasus penyuapan Santy Alda (melibatkan Rp 250 juta) yang mandek, dengan kasus serupa (seperti kasus Gubernur Lampung yang melibatkan Rp 193 juta) yang sudah diproses cepat.

Harapannya, Presiden Prabowo Subianto dapat menjamin penegakan hukum yang adil di Indonesia, di mana yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga. SE tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.

“Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak,” kata Mendagri dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak. Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan … dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Mendagri.

Di samping itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.

Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Adapun SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Red

Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal itu disampaikan Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).

Mendagri menekankan bahwa asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga … memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. “Nah, ini para bupati kita dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa,” ujar Mendagri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. “Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa,” tambahnya.

Apalagi, kata Mendagri, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. “Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi,” tandas Mendagri.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Dalam forum itu, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.

Red

Cilacap, Detik Nasional – Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Balai Desa Sumpinghayu, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, saat pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa digelar pada Jumat, 12 Desember 2025. Dalam agenda tersebut, Kepala Desa Sumpinghayu resmi mengukuhkan Kasi Pelayanan dan Kepala Unsur Dusun Sumpinghayu.

Hadir dalam prosesi tersebut perwakilan Dispermades Kabupaten Cilacap yang diwakili Kepala Bidang I, unsur Forkopimcam Dayeuhluhur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, BPD, Ketua PKK Desa Sumpinghayu, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sumpinghayu, yang kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan Berita Acara sebagai penanda sahnya pengangkatan perangkat baru.

Kepala Desa Sumpinghayu, Sanen, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting bagi pemerintahan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia memberikan pesan panjang dan mendalam kepada perangkat terlantik.

“Pelantikan ini merupakan langkah awal bagi saudara untuk mengabdikan diri secara penuh kepada masyarakat. Jabatan yang diemban bukan hanya sekadar posisi struktural, tetapi sebuah amanah yang harus dijalankan dengan disiplin, kejujuran, serta komitmen tinggi. Kami berharap perangkat yang baru dilantik mampu menyesuaikan diri dengan cepat, membangun komunikasi yang hangat dengan perangkat lainnya, serta memahami betul apa yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Sanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa perangkat desa dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi kepada kepentingan warga.

“Kami ingin pemerintahan yang hadir, peka terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan solusi. Karena itu, laksanakan tugas dengan sepenuh hati. Jangan ragu berinovasi, jaga etika, dan jadilah teladan di lingkungan masing-masing. Kita ingin Desa Sumpinghayu semakin maju, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warganya,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu perangkat terlantik, Sendi Kurniawan, menyampaikan rasa syukur dan komitmen kuatnya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun Sumpinghayu. Ia mengaku siap mencurahkan tenaga dan pikiran demi kemajuan wilayah yang dipimpinnya.

“Ini merupakan kepercayaan besar yang diberikan kepada saya. Saya berterima kasih kepada pemerintah desa dan seluruh warga yang telah mendukung proses ini. Ke depan, saya berkomitmen untuk bekerja secara terbuka, cepat tanggap, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Sebagai Kepala Dusun, saya ingin hadir lebih dekat dengan warga, mendengarkan aspirasi mereka, dan membantu mencari penyelesaian yang terbaik,” ujar Sendi.

Lebih jauh, Sendi menegaskan bahwa dirinya siap bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan lingkungan dusun yang aman, tertib, dan produktif.

“Saya siap berjalan bersama perangkat desa lainnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Semoga apa yang saya lakukan membawa manfaat dan menjadi bagian dari upaya memajukan Desa Sumpinghayu,” ucapnya.

Dengan terlaksananya pelantikan tersebut, Pemerintah Desa Sumpinghayu berharap roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas layanan secara langsung.

 

Reporter: Dani

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LUBUKLINGGAU, DN-II Proyek vital peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau senilai hampir Rp8 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang dikerjakan oleh CV. Putra Bersaudara, menuai kritik pedas dan kekecewaan mendalam dari publik. Hingga tanggal 11 Desember 2025, proyek dengan nilai kontrak fantastis ini dinilai nol progres, bahkan kondisi jalan yang ‘diperbaiki’ justru bertambah rusak dan membahayakan.

Berdasarkan plang informasi proyek di lokasi, rincian pekerjaan adalah sebagai berikut:

– Pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau

Lokasi: Kota Lubuklinggau

– Nilai Kontrak: Rp7.995.369.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Sumber Dana: APBD Kota Lubuklinggau

 – Tahun Anggaran: 2025

– Waktu Pelaksanaan: [Tidak Terbaca Jelas, Namun Disebutkan] Hari Kalender

– Pelaksana: CV. Putra Bersaudara

– Instansi Pelaksana: Pemerintah Kota Lubuklinggau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Tim lapangan mencatat, alih-alih memberikan manfaat, jalan tersebut kini menyerupai ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan pengendara dan merusak kendaraan.

Kondisi proyek di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan terhenti total, jauh dari harapan masyarakat yang mendambakan infrastruktur layak, terutama mengingat anggaran nyaris Rp8 Miliar.

– Jebakan Maut: Terdapat lubang menganga, sambungan jalan yang diperbaiki sangat ekstrem. Transisi dari jalan aspal ke beton dibuat menanjak tajam layaknya polisi tidur, kemudian dilanjutkan dengan turunan tajam (‘terjun’) kembali ke jalan aspal.

– Ancaman Besi: Besi-besi beton terlihat menonjol ke permukaan, bahkan ada yang mengarah ke bagian jalan lain, menciptakan potensi kecelakaan serius.

– Perbaikan Palsu: Ditemukan pilihan jalan yang seolah telah diperbaiki, namun ternyata pengerjaan hanya dilakukan sepanjang satu meter, menyesatkan pengendara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan waktu pengerjaan yang nyaris mencapai batas akhir, kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Apakah anggaran sebesar Rp7.995.369.000 ini akan menjadi kerugian nyata bagi kas daerah?

Menanggapi kemangkrakan proyek ini, tim telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Pertanyaan diajukan mengenai status pekerjaan, apakah terhenti total atau pekerja sedang libur, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan.

Kepala Dinas PUPR Lubuklinggau memberikan jawaban tunggal dan kontroversial: pekerjaan terhenti karena faktor cuaca buruk. Jawaban ini seketika menuai kecaman dari berbagai pihak dan pengamat konstruksi.

“Alasan cuaca buruk adalah alasan klasik dan sangat lemah. Mengapa proyek jalan lain di Kota Lubuklinggau dapat berjalan lancar tanpa hambatan cuaca? Apakah cuaca buruk hanya berlaku untuk proyek Lingkar Selatan yang anggarannya paling besar ini?” ujar seorang pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR dinilai sebagai pembenaran alih-alih kebenaran, diduga kuat untuk menghindar dari tanggung jawab atas kemangkrakan proyek yang telah mencapai batas waktunya.

Masyarakat Kota Lubuklinggau menuntut adanya audit kinerja dan penggunaan anggaran secara menyeluruh terhadap proyek ini. APBD senilai hampir Rp8 Miliar harusnya memberikan dampak balik yang baik, bukan malah merusak kendaraan atau membahayakan nyawa.

Dinas PUPR dan CV. Putra Bersaudara didesak untuk segera mengambil langkah konkret. Jika faktor cuaca adalah masalahnya, publik menuntut penjelasan detail mengapa tidak ada mitigasi atau penyesuaian jadwal yang profesional, sebagaimana layaknya proyek infrastruktur bernilai miliaran.

Proyek ini telah menjadi simbol kegagalan manajemen proyek dan pengawasan di Kota Lubuklinggau. Publik berharap pemerintah daerah dapat menjamin agar dana rakyat tidak berakhir sia-sia menjadi ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan.

Red/Riski

Kota Tegal, DN-II Di tengah hiruk-pikuk Jalanan Tegal Timur, terdengar suara lantang yang mengalir dari speaker portabel. Sosok di baliknya adalah Ilyas (45), seorang pengamen yang telah dua tahun lebih menggantungkan hidup pada senandung jalanan. Namun, di balik mikrofon itu, tersimpan kisah getir pengabdian selama belasan tahun yang harus terhenti oleh satu kata: PHK. (12/12/2025).

Perpisahan Pahit Setelah 15 Tahun Mengabdi di Pabrik

Mas Ilyas, panggilan akrabnya, bukanlah wajah asing di dunia kerja formal. Ia pernah menjadi bagian dari PT CS Kramat, Larangan 2, Kabupaten Tegal, sebuah perusahaan yang ia abdikan hampir 15 tahun masa mudanya. Pengabdian yang panjang itu tiba-tiba kandas ketika perusahaan melakukan efisiensi.

“Kerja sudah hampir 15 tahun. Di-PHK, ya, pengurangan orang,” ujar Mas Ilyas dengan nada datar, namun tersirat kepedihan mendalam.

Kehilangan pekerjaan setelah mengabdi belasan tahun merupakan pukulan telak. Dalam kondisi terdesak dan sulitnya mencari lowongan baru, ia harus segera memutar otak demi dapur keluarga tetap mengepul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Belum ada kerjaan lain,” katanya, yang akhirnya mendorongnya untuk memilih jalan mengamen dengan bekal HP, mic, dan sebuah speaker aktif sederhana.

Beratnya Timbangan Rezeki Kepala Keluarga di Pinggir Jalan

Sejak saat itu, setiap hari Mas Ilyas beraksi mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Area Tegal Timur kini menjadi “kantor”-nya. Namun, jam kerja yang singkat itu diisi dengan ketidakpastian finansial yang jauh berbeda dari gaji bulanan di pabrik.

Penghasilan hariannya tak menentu. Pada hari-hari biasa, ia hanya mengantongi sekitar Rp25.000. Angka itu bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Kadang ya kalau lagi ramai ya dapat Rp60.000, Rp65.000, Rp70.000,” jelasnya.

Meski demikian, Mas Ilyas menunjukkan semangat yang pantang padam dalam bermusik. Ketika ditanya suka dan duka mengamen, ia menyebutkan kontras yang mengharukan.

“Sukanya nyanyi terus, biarpun susah, nyanyi terus,” ucapnya, seolah musik adalah terapi.

Namun, duka yang paling menghimpit adalah ketika hasil kerasnya di jalanan harus dibagi-bagi untuk kebutuhan, terutama saat utang menumpuk. “Susah. Apalagi kalau ada banyak utang,” akunya. Ia sempat berkelakar bahwa sukanya mengamen yang lain adalah saat “hujan tidak berangkat”— sebuah jeda singkat dari kerasnya perjuangan.

Harapan Lewat Senandung untuk Tiga Buah Hati

Mas Ilyas adalah seorang kepala keluarga yang berjuang untuk istri dan tiga orang anak. Ia tinggal di Jalan Merpati Nomor 7, Kuntul, Kecamatan Randugunting, Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Satu anaknya sudah berumah tangga, namun dua lainnya masih membutuhkan biaya pendidikan. Setiap kepingan rupiah yang ia dapatkan dari senandung jalanan adalah napas bagi masa depan kedua anaknya yang masih bersekolah.

Kisah Mas Ilyas adalah cermin nyata perjuangan masyarakat Indonesia yang berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi. Ia membuktikan bahwa semangat seorang ayah untuk mencari nafkah tak pernah padam, meskipun harus bertukar seragam pabrik dengan sebuah mikrofon. Di balik speaker aktifnya, ia tidak hanya menyanyikan lagu, tetapi juga sebuah harapan yang tak pernah berhenti bersenandung.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page