Beranda » Daerah » Halaman 199

Daerah

BREBES,  DN-II Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sarireja, RT 8/RW 1, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan tajam setelah pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes memastikan bahwa menara tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah. (11/12/2025).

Keberadaan menara milik salah satu perusahaan telekomunikasi ini, yang telah berdiri lebih dari dua tahun, menuai keluhan warga karena lokasinya yang sangat dekat dengan tanah saluran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau area sempadan sungai (kali), yang secara hukum dilarang untuk didirikan bangunan permanen.

Warga Terima Kompensasi, Namun Khawatir Pelanggaran Aturan

Salah satu warga setempat, Yanto (30), mengungkapkan keberatannya meskipun ia dan beberapa tetangga telah menerima kompensasi dari pihak pengembang.

“Sebenarnya saya tidak setuju, tapi karena kebutuhan, saya terima kompensasi itu sebesar Rp 1 juta,” ujar Yanto, Jumat (7/11/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik penerimaan kompensasi tersebut, warga tetap mencermati adanya dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan jarak aman dan tata ruang.

Kepala Desa Akui Pelanggaran Jarak Aman

Kepala Desa Sarireja, Asep Saefudin, membenarkan bahwa secara prosedur, lokasi menara tersebut bermasalah.

“Sesuai prosedur pembangunan Tower memang tidak boleh di dekat kali (sempadan sungai/Tanah BBWS), tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Aturan itu harus ditaati,” tegas Kades Asep.

Ia menambahkan, menara BTS tersebut sudah berdiri sebelum masa jabatannya, mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan perizinan pada periode sebelumnya. Kades juga mengonfirmasi bahwa petugas Diskominfo sempat mendatangi lokasi, namun hasilnya belum diketahui saat itu.

Diskominfo Tegaskan Tower Ilegal dan Langgar Perda

Kasus dugaan pelanggaran ini kini mendapat penegasan resmi dari Pemerintah Daerah. Kepala Diskominfo Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, secara eksplisit menyatakan bahwa menara tersebut tidak berizin.

“Tower ini tidak berizin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014,” jelas Warsito Eko Putro pada Kamis (11/12/2025).

Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa pembangunan menara tersebut melanggar beberapa regulasi kunci, terutama yang berkaitan dengan:

Pelanggaran Sempadan Sungai/Tanah BBWS: Melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya. Tanah sempadan sungai adalah kawasan lindung setempat yang dilarang untuk bangunan permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggaran Tata Ruang: Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2014.

Ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tuntutan Penegakan Hukum dari LSM

Ketua LSM Jaga Kali, Mahfudin, turut angkat bicara dan menuntut ketegasan dari Pemerintah Daerah.

“Kalau memang itu melanggar peraturan, harus ditindak tegas. Penegakkan peraturan adalah penegakkan hukum,” ujar Mahfudin.

Ia menekankan bahwa papan informasi di pinggir kali Sarireja jelas melarang pendirian bangunan apapun di kawasan sempadan sungai.

Kompensasi Bukan Pembenar Pelanggaran

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pemberian kompensasi finansial kepada warga, meskipun diterima karena kebutuhan, tidak dapat membenarkan atau menghapus pelanggaran terhadap regulasi pembangunan dan tata ruang. Pelanggaran sempadan sungai berpotensi menimbulkan risiko teknis, keselamatan, dan lingkungan, serta merusak fungsi ekologis dan hidrologis sungai.

Hingga berita ini diturunkan, Darto, pemilik tanah yang digunakan untuk lokasi menara, belum dapat dikonfirmasi. Dengan adanya penegasan dari Diskominfo, publik menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menindak menara telekomunikasi yang jelas-jelas ilegal dan melanggar kawasan lindung setempat.

Tim

TAPUNG HULU, RIAU, DN-II Diskresi dan rasa kemanusiaan seolah menguap dalam penegakan hukum di Polsek Tapung Hulu. Kasus yang menyeret dua karyawan rendahan PT. Arindo Tri Sejahtera II (ATS II), Darman Agus Gulo dan Herianto, menjadi gambaran pilu praktik hukum yang dinilai publik lebih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” (10/12/2025).

Darman dan Herianto diseret ke proses hukum layaknya kriminal kelas berat hanya karena mengambil 80 kilogram brondolan sawit—kerugian yang ditaksir tak sampai Rp 400.000, atau setara harga sepasang ban motor bekas. Namun, nilai kerugian yang sangat kecil ini tak meluluhkan hati aparat.

Penyidik Polsek Tapung Hulu justru menjerat kedua pekerja tersebut dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang Penggelapan, pasal yang biasanya diterapkan untuk kasus penggelapan berbasis jabatan atau kerugian finansial yang signifikan. Publik menilai penggunaan pasal ini terlalu sadis, tidak proporsional, dan sangat diduga sebagai “pasal pesanan” yang jauh dari semangat keadilan.

MANGKIR DUA KALI: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Aparat?

Melihat ketidakseimbangan ini, berbagai pihak sudah berupaya mencari jalan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Pemerintah Desa Sumber Sari (melalui Kepala Dusun V, Guna), Camat Tapung Hulu (Diwakili Sam), serta Ketua dan Sekertaris Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali mengundang perusahaan melalui Polsek untuk mediasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, sikap PT. ATS II mengejutkan publik. Perusahaan mangkir total sebanyak dua kali, termasuk pada panggilan resmi yang dijadwalkan Rabu, 10 Desember 2025. Tidak ada surat alasan, tidak ada itikad baik, dan nihil empati.

Sikap korporasi ini sontak memunculkan pertanyaan kritis di mata masyarakat:

Siapa yang sebenarnya berkuasa di Tapung Hulu? Polsek atau Perusahaan? Apakah Negara kini telah menjadi alat pembalasan korporasi?

KETIKA HUKUM KEHILANGAN RASA MALU

Dalam negara hukum, diskresi adalah ruang humanis untuk mempertimbangkan dimensi sosial. Namun, dalam kasus brondolan sawit ini, ruang itu seolah sengaja dipasung.

Penyidik memilih jalur pidana maksimal, sementara fakta kemanusiaan yang terhampar diabaikan:

Nilai kerugian kecil (di bawah Rp 400.000).

Pelaku adalah pekerja rendahan dan warga setempat.

Salah satu pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.

Permohonan maaf resmi dari keluarga sudah disampaikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solusi damai/RJ telah diminta oleh pejabat Desa dan Kecamatan.

Semua permohonan kemanusiaan itu tidak digubris. Istri tersangka bahkan rela mengajukan permohonan maaf tertulis dan siap menerima pemecatan suaminya tanpa pesangon, asalkan suaminya tidak dipenjara. Langkah ini pun tak menggetarkan perusahaan dan aparat.

Kini, nasib seorang ayah dan sumber nafkah keluarga digantung pada keputusan yang lebih terasa sebagai balas dendam korporasi daripada penegakan hukum yang berkeadilan.

JAWABAN KAPOLSEK: Formal, Dingin, Tanpa Hati Nurani

Saat dikonfirmasi wartawan, respon Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, terkesan sangat formal dan steril, jauh dari harapan publik akan adanya pandangan moral dan sosial:

“Terima kasih banyak Bg.. Baik Bg… Segera kami berikan jawaban secara Resmi.. Untuk memberikan Kepastian Hukum”

Jawaban ini kini disorot karena hanya menggunakan template hukum yang dingin, bukan tanggapan dari seorang pemimpin penegak hukum yang seharusnya mewakili rasa keadilan masyarakat.

POTRET KEADILAN YANG DICURI

Kasus ini melampaui soal 80 kilogram sawit. Ini adalah potret telanjang bagaimana keadilan di negeri ini dapat diarahkan dan dibeli oleh kekuatan modal.

PERTANYAAN BESAR UNTUK NEGARA:

Jika rakyat kecil dihukum maksimal karena mencuri brondolan 80 kilogram, mengapa ketika diduga perusahaan mencuri tanah, ruang hidup, dan kesempatan masyarakat, negara tiba-tiba menjadi bisu, buta, dan tuli?

“Apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau kini berubah menjadi budak korporasi?”

Jika benar aparat bisa tunduk di bawah tekanan atau permintaan perusahaan, maka:

Yang dicuri bukan 80 kilo sawit. Yang dicuri adalah keadilan, martabat, dan masa depan manusia kecil di hadapan hukum negara.

(Tim Redaksi)

Cilacap, Detik Nasional – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) An-Nur Wanareja, Kabupaten Cilacap, menyelenggarakan Assessment Sumatif Akhir Semester (ASAS) Ganjil selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 8–12 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di ruang belajar PKBM An-Nur dan diikuti warga belajar program kesetaraan Paket B setara SMP serta Paket C setara SMA.

Kepala PKBM An-Nur, Dina Tazkiyyatunissa S.Hum., menyampaikan bahwa peserta ASAS berasal dari kelas 1, 2, dan 3. Ia menegaskan bahwa bagi kelas 3, ujian ini menjadi penilaian akhir sebelum mereka menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran.

“Total peserta dari Paket B dan Paket C sebanyak 170 siswa. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Antropologi, Sejarah, Pendidikan Agama Islam, IPA, dan IPS,” ujar Dina, Rabu (10/12/2025).

Dina berharap pelaksanaan ASAS dapat memotivasi warga belajar untuk meningkatkan semangat belajar pada semester berikutnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penilaian ini menjadi tolok ukur capaian akhir semester. Semoga mereka semakin bersemangat karena satu semester lagi akan naik kelas, dan bagi kelas akhir, bersiap menuju kelulusan,” tambahnya.

Pengawas Korwil Bidik Kecamatan Wanareja, Anhari S.Pd., M.Pd., turut mengapresiasi pelaksanaan ASAS dan menyebut PKBM An-Nur memiliki peran penting dalam membuka akses pendidikan di wilayah tersebut.

“PKBM An-Nur memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal di jenjang SMP maupun SMA/SMK. Melalui program kesetaraan Paket B dan C, mereka tetap dapat memperoleh layanan pendidikan yang setara dan diakui secara nasional,” jelasnya.

Anhari juga mengimbau masyarakat yang putus sekolah atau belum menuntaskan pendidikan formal agar memanfaatkan layanan pendidikan yang tersedia di PKBM.

“PKBM menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan jalur pendidikan alternatif yang tetap resmi dan berkualitas,” pungkasnya.

 

Reporter: Dani

Jakarta, DN-II Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan pentingnya optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penguatan inovasi daerah, serta percepatan reformasi layanan publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pesan tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Keynote Speaker pada BeritaSatu Regional Forum 2025 bertema “Empowering Regions, from Local to Global” yang digelar oleh B-Universe di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Tomsi menegaskan bahwa belanja pemerintah berperan penting dalam menjaga perputaran ekonomi, memperkuat daya beli, dan mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah daerah (Pemda), kata dia, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan belanja publik terserap secara cepat dan tepat. “Hal ini penting karena menjadi kontributor terbesar untuk angka pertumbuhan nasional dan menstimulasi investasi swasta,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah sehingga diperlukan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal. Salah satunya melalui inovasi daerah yang setiap tahun menunjukkan peningkatan. Ia mengapresiasi berbagai terobosan yang telah lahir, termasuk pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mengakses beragam layanan dalam satu tempat.

Selain itu, menjelang kebijakan anggaran tahun 2026, Tomsi menyampaikan empat strategi yang perlu menjadi perhatian Pemda. Pertama, efisiensi dan optimalisasi belanja daerah, terutama melalui percepatan realisasi APBD untuk mendorong perputaran ekonomi lokal. Kedua, pengembangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memberatkan masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan potensi lokal dan teknologi digital.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiga, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan daerah melalui integrasi proyek-proyek besar ke dalam kebijakan daerah. Keempat, penguatan peran swasta melalui kemudahan perizinan, termasuk penyederhanaan, percepatan, dan peningkatan transparansi proses perizinan.

“Hal ini akan mendorong tumbuhnya sektor swasta, memperkuat investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru. Daerah-daerah kita dorong untuk mengecek kembali seluruh persyaratan perizinan yang memang bisa dipangkas, dikurangi, dipercepat waktunya, dan ini akan tentunya membantu percepatan daripada pelaksanaan investasi tersebut,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud.

Red

Pekanbaru, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat menghadiri kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Lahan KDKMP Wilayah Sumatra di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).

Dalam paparannya, Edi menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara pemerintah daerah (Pemda), Satgas kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan ketersediaan lahan sesuai kriteria teknis serta mempercepat pembangunan gerai KDKMP di desa dan kelurahan.

Ia menjelaskan bahwa KDKMP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, Pemda diminta menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang memenuhi persyaratan, seperti akses jalan, listrik, air, dan internet. Pemda juga diminta memastikan kemudahan perizinan serta menyelesaikan potensi sengketa lahan.

“Penyelesaian sengketa lahan dan percepatan perizinan harus difasilitasi agar pembangunan tidak terhambat,” kata Edi.

Ia menambahkan bahwa percepatan pembangunan gerai dan pergudangan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan fondasi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat. Satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan diminta mempercepat pendataan serta pelaporan lahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berkoordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra verifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya minta Pemprov Riau mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan aset desa, termasuk hibah tanah dari masyarakat, guna mendukung percepatan pembangunan gerai,” ujar Edi.

Ia kembali menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Langkah ini, kata Edi, perlu dijalankan dengan semangat kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.

“Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kolaborasi lintas lembaga, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi melaporkan perkembangan program KDKMP di wilayahnya. Dari total 1.896 desa/kelurahan, 99 persen telah berbadan hukum. “Adapun yang sudah memiliki akun Simkopdes mencapai 98 persen, sementara jumlah lahan yang siap dimanfaatkan untuk KDKMP tercatat 1.231 lokasi,” ungkapnya.

Syahrial menambahkan bahwa 283 desa (13 persen) telah memiliki gerai aktif berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sementara proses pembangunan gerai telah mencapai 26 persen. “Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Red

Aceh, DN-II TNI kembali menunjukkan komitmen dan kecepatan respons dalam mendukung penanganan darurat bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Selasa (9/12/2025).

TNI Angkatan Udara menerjunkan bantuan logistik menggunakan metode Helibox menuju Dropping Zone di Kecamatan Blangkejeren.

Distribusi logistik dari udara ini dilaksanakan dengan dukungan dua pesawat TNI AU, yaitu CN-295/A-2904 dan Cassa 212/A-2114. Pesawat CN-295 membawa 90 pack logistik dengan total berat 450 kg, sementara Cassa 212 mengangkut 100 pack bantuan seberat 500 kg. Seluruh paket bantuan diturunkan secara presisi melalui mekanisme Helibox yang dirancang untuk memastikan penyaluran logistik berlangsung cepat, aman, dan tepat sasaran.

Akses darat menuju wilayah Blangkejeren masih terhambat akibat kondisi geografis dan cuaca, sehingga metode dropping udara kembali menjadi pilihan paling efektif. Dengan dukungan personel profesional TNI, setiap paket bantuan dijatuhkan tepat pada zona yang telah ditentukan untuk memastikan masyarakat dapat segera menerima kebutuhan logistik secara langsung tanpa hambatan.

Bantuan logistik yang diterjunkan meliputi kebutuhan dasar penting yang dibutuhkan masyarakat selama masa tanggap darurat. Kehadiran TNI melalui operasi ini menegaskan kesiapsiagaan serta komitmen untuk terus berada di garis depan dalam membantu rakyat, terutama saat kondisi lapangan menuntut kecepatan dan ketepatan dalam distribusi bantuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelaksanaan dropping logistik menggunakan metode Hellybox ini sekali lagi memperlihatkan peran strategis TNI dalam operasi kemanusiaan. TNI akan terus bersinergi dan berkomitmen memberikan dukungan maksimal bagi masyarakat terdampak bencana di seluruh wilayah Indonesia.

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana

Pagar Alam, DN-II Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Senin (8/12/2025) memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers nasional. Korban, Kipri Herdiansyah, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Pagar Alam, diduga dianiaya oleh seorang kontraktor lokal karena tersinggung dengan pemberitaannya.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.20 WIB di depan rumah terduga pelaku ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap ancaman kebebasan pers di Tanah Air.

Kronologi dan Dampak Fisik

Akibat serangan tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami sejumlah luka serius. Laporan menyebutkan korban menderita:

Luka robek di dahi kanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebam parah di dahi kiri.

Luka pada bagian bibir.

Lecet pada hidung.

Dugaan kuat menunjukkan motif penganiayaan ini berkaitan langsung dengan tugas profesional korban. Pelaku diduga tersinggung oleh konten berita yang dipublikasikan korban di media online tempat ia bekerja.

Desakan Keras dan Tuntutan Hukum

Kekerasan terhadap jurnalis ini sontak memantik reaksi keras. Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Center (FRC) Polri Nusantara Provinsi Aceh, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan tegas.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman. Kami meminta Polres Pagar Alam segera menangkap dan memproses pelaku,” tegas Syahbudin Padang.

Di tingkat lokal, DPW IWO I Sumsel juga mengeluarkan kecaman keras, menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Kami tidak akan tinggal diam dan menuntut jaminan perlindungan bagi seluruh rekan jurnalis,” ujar perwakilan DPW IWO I Sumsel.

Tinjauan Hukum: Perlindungan Pers dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang memiliki dua dimensi: pidana umum dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

Pelanggaran Pidana Umum:

Pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pelanggaran terhadap Kebebasan Pers:

Tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Organisasi pers berharap Polres Pagar Alam dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pidana umum, tetapi juga mempertimbangkan pelanggaran terhadap UU Pers mengingat motif pelaku diduga terkait pemberitaan.

Tim Prima

Gresik, DN-II Gelombang Kekecewaan warga gantang Makin hari makin menjadi, tak hanya Petisi tuntutan Warga yang beredar, namun Aksi Demo nantinya bakal Tidak terelakkan lagi, Berdasar Hasil Investigasi pantauan Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik kami mendapati telah beredar di website Portal Berita bahwa kini warga gantang mulai bangkit kembali untuk mengkritisi kinerja Kasun mereka, Sebagaimana dijanjikan Kepala Desa siap berbenah berubah jadi baik, dalam 6 bulan waktu yang diberikan, serta sudah habis terhitung awal bulan Desember 2025 ini.

Dari dasar tersebut kini tim investigasi menelusuri lebih lanjut Fakta fajta yang ada, ternyata tak hanya bab itu saja ada temuan bahwa kondisi Kasun Gantang kini juga dalam Posisi sebagai Terlapor dalam Dugaan Pungutan Liar, yang dilaporkan secara resmi oleh warganya sendiri, Namun perkembangan terkini Rabu 10 Desemser 2025, Ditemukan Fakta bahwa Pelapor Mendapat Jawaban Bahwa Berdasar SP2HP yang diterima ia diberi kesempatan 7hari sehak diterima surat tersebut, apakah ia menerima dengan lapang dada atau Protes dan memberikan klarifikasi lebih lanjut.???

Saat Timsus Investigasi Mewawancarai Narasumber Selaku Pelapor di Polres, kami mendapatkan Aduan Sebuah rasa kekecewaannya bahwa Seharusnya ia mendapatkan jawaban FAKTA Bukan RETORIKA dari APH Yang menangani Kasusnya, Maka ia Menyampaikan sebuah Pesan Gelombang Aksi Demo Bakal terjadi laksana Sabdo Palon Nagih Janji.

Ungkapan “Sabdo Palon nagih janji” kini benar-benar menjadi simbol kekecewaan warga Dusun Gantang, Desa Boboh. Janji yang pernah dilontarkan Kasun Gantang untuk memperbaiki kinerjanya dalam enam bulan ternyata hanya menjadi bualan kosong. Bukan cuma warga yang murka, awak media pun kini ikut mendesak karena komitmen itu sama sekali tidak diwujudkan.

Enam bulan adalah waktu yang sangat cukup untuk menunjukkan itikad baik. Namun Kasun Gantang justru melewatkannya begitu saja tanpa perubahan berarti. Pelayanan tetap saja semrawut, respon terhadap keluhan warga minim, koordinasi dengan perangkat desa tidak jelas, dan kinerja keseluruhan tetap saja buruk seperti sebelumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Yang lebih menyakitkan, janji perbaikan itu disampaikan langsung di hadapan warga dan diketahui camat serta kepala desa. Janji itu tampil seolah penuh tekad, namun pada kenyataannya tidak dilakukan sedikit pun. Ini bukan lagi soal kurang maksimal. Ini adalah kegagalan total menepati komitmen publik.

Warga yang dulu memberi kesempatan kini merasa dibohongi. Media yang mengikuti perjalanan ini menilai bahwa Kasun bukan hanya ingkar janji, tetapi juga tidak menunjukkan niat serius untuk memperbaiki kualitas kerjanya. Ketidakhadiran perubahan selama enam bulan penuh hanya mempertegas bahwa janji tersebut sejak awal tampaknya tidak pernah benar-benar ingin ditepati.

Kekecewaan warga pun memuncak. Mereka menuntut Camat Menganti dan Kades Boboh tidak lagi sekadar memberi peringatan atau memberi “kesempatan tambahan”. Masyarakat meminta langkah nyata, tindakan tegas, evaluasi jabatan, bahkan bila perlu pencopotan, agar pelayanan publik di Dusun Gantang tidak terus menjadi korban dari ketidakseriusan aparatnya sendiri.

Awak media juga menegaskan bahwa pengawasan publik tidak akan berhenti. Janji yang pernah dibuat harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pejabat desa yang merasa bebas mengumbar komitmen tanpa konsekuensi.

Kini waktu sudah habis. Janji sudah jatuh tempo.

Yang ditunggu hanya satu: tindakan.
Apakah aparat desa dan kecamatan akan berdiri bersama warga, atau justru membiarkan kegagalan ini terus berlangsung tanpa batas?

Tim Redaksi

PAGAR ALAM, DN-II Dunia pers di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diguncang oleh aksi kekerasan dan premanisme yang diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPW], mengecam keras tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO I Kota Pagar Alam. (10/12/2025).

Kekerasan keji ini diduga dilakukan secara terencana oleh oknum kontraktor lokal berinisial RL pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan rumah pelaku di Desa Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Dipicu Pemberitaan, Korban Dipukul Tanpa Dialog

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan brutal ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku atas pemberitaan yang tayang di sejumlah media daring. Korban, Kipri Herdiansyah, mengungkapkan kronologi pemukulan yang diawali dengan panggilan telepon mendesak dari pelaku.

Meskipun sempat menolak karena kesibukan kerja, korban akhirnya memenuhi panggilan pelaku setelah mendapat desakan dan pesan suara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya datang karena merasa tidak enak hati dan pelaku bilang ada urusan penting. Begitu saya di depan pintu dan bertanya apa yang ingin dibicarakan, tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memukul saya secara brutal. Ini jelas tindakan biadab dan pengecut yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” tutur Kipri Herdiansyah kepada awak media, Selasa (09/12/2025).

Akibat aksi anarkis tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami cidera serius, meliputi luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung. Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Kota Pagar Alam pada hari yang sama, sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 08 Desember 2025.

IWO I Sumsel Desak Kapolres Tangkap Pelaku Segera

Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman paling keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan Keras: “Kami dari DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan mengutuk keras aksi premanisme dan upaya pembungkaman pers yang dilakukan oknum kontraktor RL. Ini bukan hanya pidana penganiayaan biasa, tapi merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum.”

Desakan Tegas: “Kami mendesak, tanpa kompromi, agar Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Tangkap segera pelaku RL!,” tegas Ketua DPW IWO I Sumsel.

Pihaknya menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga pelaku penganiayaan ditangkap, diproses sesuai hukum yang berlaku, dan menerima hukuman setimpal. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang bersinggungan dengan kepentingan publik, khususnya kontraktor, untuk tidak main hakim sendiri dan menghormati kerja jurnalis.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Sumatera Selatan. Aparat Kepolisian harus menunjukkan taringnya dalam melindungi warga negara dan menjamin kebebasan pers. Jika terbukti penganiayaan ini terkait produk jurnalistik, maka pelaku harus dijerat dengan pasal pidana umum dan juga pasal-pasal yang melindungi profesi wartawan,” pungkasnya. “Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal keadilan bagi Bendahara DPD IWO I Pagar Alam.”

 

Publisher -Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

CILACAP, detiknasional.com – Sebanyak 1.087 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Dayeuhluhur menerima bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan minyak goreng. Bantuan ini merupakan bagian dari Program Bantuan Pangan Tahun 2025 yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang datanya tercantum dalam sistem DTKS.

Penyaluran berlangsung di Pendopo Balai Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap Kabupaten Cilacap pada Rabu, 10 Desember 2025. Setiap KPM menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Sebelum menerima bantuan, warga mengikuti verifikasi data untuk memastikan kecocokan identitas dengan undangan penerima.

Plt. Kepala Desa Dayeuhluhur, Rudi Haryanto, S.Pd, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.

“Penyaluran hari ini merupakan bantuan sosial pangan beras CPP untuk periode Oktober dan November. Total ada 1.087 KPM yang menerima bantuan di Desa Dayeuhluhur,” ujarnya.

Bantuan ini kami salurkan secara terpusat di balai desa agar lebih tertib dan memudahkan warga dari seluruh dusun. Mulai dari Dusun Ceparahu, Sindanglangu, Dayeuhluhur, Pinjungdatar, hingga Cilulu, semuanya mendapat bantuan ini, tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Harapan kami, bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat prasejahtera, terutama di tengah situasi meningkatnya harga kebutuhan pokok. Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” terangnya.

Salah satu KPM dari Dusun Cilulu, Suhartin, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu. Harga sembako sedang naik, jadi bantuan beras dan minyak goreng seperti ini sangat berarti bagi keluarga kami. Terima kasih kepada pemerintah desa dan semua pihak yang telah peduli,” ujarnya.

Dengan tersalurkannya bantuan pangan ini, Pemerintah Desa Dayeuhluhur berharap warga penerima dapat memanfaatkannya dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari serta meningkatkan ketahanan pangan keluarga.

 

Reporter: Dani

You cannot copy content of this page