Beranda » Jawa Tengah » Halaman 118

Jawa Tengah

Brebes, DN-II Dinamika kepegawaian dan rencana program kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), mengungkap beberapa sorotan penting.

Hal ini mencakup aspirasi karier staf, tantangan kekosongan jabatan, hingga fokus anggaran besar pada sektor irigasi. (12/12/2025).

I. Aspirasi Staf dan Tuntutan Kenaikan Karier

Diskusi internal di DPSDAPR menyoroti secara tajam isu kenaikan karier bagi staf di instansi tersebut. Sri Indriyani, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, secara tegas menyuarakan aspirasi tersebut, menekankan pentingnya penempatan yang adil dan sesuai.

“Minimal harus sesuai dengan pendidikan dan kemampuan mereka,” ujar Sri Indriyani. Ia menambahkan bahwa staf di instansi tersebut sangat berharap untuk mendapatkan promosi jabatan. Hal ini didukung oleh fakta bahwa mayoritas staf, yang mencakup nama-nama seperti Insan Subekti, Muhammad Kumaidi, Dedi Siswoyo, Mungki Agustina, Sahadi, Satum, dan Bayani, dilaporkan telah menuntaskan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

II. Tantangan Kekosongan dan Rotasi Jabatan Struktural

DPSDAPR menghadapi tantangan signifikan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan struktur organisasi, khususnya mengenai kekosongan beberapa jabatan strategis:

Jabatan PLT Kasubag Umum dan Kepegawaian: Posisi strategis ini saat ini berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Pimpinan instansi mengonfirmasi bahwa Kasubag Umpek/Umbek (Umum dan Kepegawaian) adalah satu-satunya jabatan Kasubag yang diisi oleh PLT.

Pensiun ASN Senior: Dinamika penempatan personel juga akan terpengaruh dengan pensiunnya ASN senior, Pak Mulyadi, yang dijadwalkan memasuki masa purnabakti pada bulan Januari mendatang.

III. Prioritas Program Kerja: Alokasi Miliar Rupiah untuk Irigasi

Fokus penting lainnya beralih ke program kerja, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan irigasi, yang menjadi tugas utama Dinas.

Program yang menjadi prioritas meliputi penanganan masalah sungai/kali, tambang pasir, dan perbaikan kali di beberapa daerah, seperti Cigeureung. Program tersebut diistilahkan sebagai upaya “Benderi dalane banyu” (membendung/mengatur jalan air), yang berfokus pada perbaikan infrastruktur air.

Mengenai kebutuhan anggaran, Sri Indriyani memastikan bahwa alokasi dana untuk program ini sangat besar, mencapai nilai miliar rupiah, dan sudah tertera jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rincian teknis pelaksanaan program-program ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bidang Irigasi.

IV. Dilema Pendidikan vs. Kedudukan dalam Pengembangan Karier

Bagian akhir diskusi menyoroti perdebatan panjang dalam manajemen kepegawaian: prioritas antara Pendidikan Daftar Induk Kepangkatan (DIK) dan Kedudukan/Jabatan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin Diskusi Pandangan Sri Indriyani (Kasubag) Realita Lapangan yang Disinggung

Urutan Prioritas Seharusnya Pendidikan dulu, baru Jabatan. Kenyataannya di lapangan, terkadang ada jabatan dulu, baru pendidikan (meski dianggap kurang ideal).

Kondisi Staf di DPSDAPR Sebagian besar staf sudah berpendidikan S1. Tidak ditemukan kasus penempatan jabatan sebelum pendidikan tuntas di lingkungan instansi ini.

Saat disinggung mengenai karier pribadinya, yang masih menjabat sebagai Kasubag (Eselon IV) dan belum naik ke Kepala Bagian/Kepala Bidang (Eselon III), Sri Indriyani menyampaikan pandangan yang filosofis dan pragmatis.

“Yang penting kan berjalan saja. Yang penting bekerja saja lah yang benar. Enggak usah berkhayal yang tinggi-tinggi. Enggak usah. Se-nyampenya saja,” tutupnya, menekankan pentingnya dedikasi kerja nyata di atas ambisi jabatan yang berlebihan, sekaligus menutup pembahasan dinamika kepegawaian di DPSDAPR Brebes.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan suasana ibadah yang aman, nyaman, dan kondusif menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar aksi bersih-bersih di sejumlah lingkungan gereja di wilayah Kabupaten Brebes, pada Jumat (12/12/2025).

Aksi gotong royong ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol Muawan Subagyo dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama.

Beberapa gereja yang menjadi sasaran utama aksi bersih-bersih ini antara lain Gereja Kristen Jawa (GKJ) Brebes

Polisi bersama pengurus gereja dan warga setempat tampak antusias membersihkan area-area vital, mulai dari ruang utama ibadah, halaman, hingga fasilitas umum gereja.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar bersih-bersih, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya umat Kristiani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aksi ini adalah wujud nyata dari toleransi dan kepedulian kami. Selain memastikan kebersihan, kami juga sekaligus melakukan survei awal untuk titik-titik pengamanan. Kami ingin memastikan seluruh jemaat dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman tanpa ada rasa khawatir,” ujarnya.

Para pengurus gereja menyambut baik inisiatif Polres Brebes. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh aparat kepolisian.

Ditambahkan, aksi bersih-bersih gereja ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan di setiap gereja yang berada di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Brebes.

“Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin 2025, disamping bertujuan untuk memastikan lingkungan ibadah bersih dan nyaman, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal Tahun 2025,” pungkasnya. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Brebes memanas. Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Brebes Tobidin Sarjum S.H. menyoroti dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah yang dilakukan oleh tiga objek wisata lokal: Pasir Gibug, Walijug, dan Danau Beko (sebelumnya Teras Padi, disesuaikan dengan isi artikel). (12/12/2025).

Ketua Pansus III DPRD Brebes, Tobidin Sarjum S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena ketiga objek wisata tersebut diduga berada di area yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSDI) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Audit Menyeluruh Terkait Perlindungan Lahan Pertanian

Kajian ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terkait itu ada beberapa surat mengenai masalah LSDI, LP2B, dan juga dari Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas Tobidin Sarjum.

Pansus III telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pengairan, Dinas Tata Ruang, Pertanahan, dan Dinas Pertanian. Mereka diminta memberikan keterangan dan data untuk memastikan status lahan dan perizinan.

Fokus Kasus Pasir Gibug dan Walijug

Tobidin mencontohkan objek wisata Pasir Gibug yang diisukan awalnya memiliki izin untuk pembangunan pesantren, namun kini telah berkembang menjadi area pendopoan dan perkemahan. Sementara itu, Walijug disorot karena diduga kuat berdiri di lingkungan lahan sawah.

Meskipun terdapat isu bahwa Walijug dimiliki oleh oknum anggota dewan Brebes, Pansus III berjanji akan tetap bersikap objektif dan hati-hati dalam proses audit.

Koordinasi dan Jaminan Kepastian Hukum

Tobidin menegaskan bahwa Pansus III akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Dinas Pengairan dan Dinas Pariwisata, untuk mendapatkan kejelasan komprehensif.

“Kami akan mengundang semua komponen. Tujuannya agar dalam mengkaji Perda RT/RW ini, tidak ada regulasi yang akan menjadi benturan, apalagi sampai melanggar regulasi yang sudah ada,” tegasnya.

Pansus III juga akan berkoordinasi dengan tim ahli dari Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) serta dinas terkait untuk memvalidasi data dan status lahan. Tobidin menjamin semua masukan dari masyarakat akan diinventarisir demi menghasilkan Perda yang kuat secara hukum.

Ancaman Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingatkan kembali, Ketua Pansus III tersebut menekankan bahwa Perda RT/RW sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2019, sudah mengatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lain.

“Melanggar, ada punishment dan sanksi yang kita berikan. Siapapun itu,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi, sambil menunggu hasil validasi data resmi dari dinas terkait.

Red/Teguh

Brebes, DN-II Polemik perizinan usaha dan pengembangan kawasan di Kabupaten Brebes mendapat titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengklarifikasi status dua kasus besar: pengembangan pabrik penggilingan padi dan obyek wisata “Teras Padi.” Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yakni telah mengantongi izin awal, namun terkendala karena pengembangan fisik di lapangan belum disesuaikan dengan regulasi terbaru dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Obyek Wisata Teras Padi: Penyesuaian Perizinan Menjadi Kunci, (12/12/2025)

Kepala DPMPTSP Brebes, Zuhdan Fanani, pada Jumat (12/12) memastikan bahwa obyek wisata yang menarik perhatian publik tersebut telah memiliki dasar perizinan.

“Obyek wisata teras padi awalnya sudah berizin, hanya saja belum menyesuaikan dengan [regulasi] yang sekarang,” jelas Zuhdan Fanani Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Ruang di kantornya.

Klarifikasi ini menekankan bahwa masalah yang dihadapi pengelola adalah penyesuaian dokumen izin operasional seiring adanya perubahan peraturan atau perluasan fisik yang telah dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pabrik Beras Walijung: Pengembangan Melanggar Zonasi Hijau

Kasus serupa namun dengan dimensi tata ruang yang lebih kompleks dialami oleh sebuah wisata yang bernama ,” teras padi ,” (myang diketahui berlokasi Desa Wanatirta kecamatan Paguyangan dan tidak jauh dari situ juga berada obyek wisata bernama Walijung . Hasil pengawasan dari tim provinsi mengungkapkan bahwa izin usaha awal ada izin usaha mandiri dengan sistem OSS , —yang dikeluarkan sekitar tahun 2019 melalui DPMPTSP dan instansi terkait—sebenarnya valid.

Namun, permasalahan muncul karena pengembangan fisik pabrik dilakukan sebelum adanya izin pengembangan yang baru. Salah satu narasumber yang terlibat dalam pengawasan menerangkan:

“Izin usaha objek wisata teras padi ada… Tahun 2019. Hanya pengembangannya yang belum menyesuaikan.”

Inti persoalan terletak pada perluasan usaha, termasuk dugaan penambahan fasilitas seperti pengeboran air tanah, yang dilakukan di area yang masih tercatat sebagai zona hijau dalam peta tata ruang wilayah Brebes.

“Sebagian [area pengembangan] itu yang belum mengajukan. Mengajukan pengembangan lagi,” tegas narasumber tersebut, membenarkan bahwa perluasan pabrik menempati zona yang seharusnya belum dialokasikan untuk pembangunan industri.

Solusi Jangka Panjang: Peninjauan Ulang RTRW

Menanggapi ketidaksesuaian tata ruang yang marak, Pemda Brebes saat ini tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan Peninjauan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (Revertransus).

“Semua proses itu kan sedang ada di legislatif, nanti selesai, kita sosialisasikan,” ungkap narasumber.

Setelah Revertransus tuntas, pengusaha yang terdampak, termasuk pabrik Walijung, akan diminta untuk mengikuti prosedur baru. Tujuannya adalah mengajukan penyesuaian izin pengembangan sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW yang baru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain objek wisata Teras Padi dan tempat objek wisata pemandian Walijung, ada dua lokasi obyek wisata lainnya, Walijung ya dan Pasar Gibug, juga masih dalam proses pemenuhan izin operasional yang lengkap.

Red/Teguh

Cilacap, Detik Nasional – Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Komisi B, Feriyanto, menegaskan komitmen kuatnya dalam mengawal penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pernyataan tersebut disampaikan saat sosialisasi perda yang digelar di Pendopo Balai Desa Cijeruk, Kecamatan Dayeuhluhur, Kamis (11/12/2025).

Sosialisasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Anggota DPRD Cilacap, Koordinator BPP Kecamatan Dayeuhluhur, perangkat Desa Cijeruk, ketua RT dan RW, serta para ketua dan anggota kelompok ternak.

Dalam kesempatan tersebut, Feriyanto tampil sebagai figur sentral yang menegaskan keseriusannya dalam mengawal pelaksanaan perda. Ia menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya berperan dalam merumuskan regulasi, tetapi juga memastikan aturan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para peternak.

“Kami berkomitmen memantau penerapan perda ini secara menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa setiap ketentuan benar-benar dijalankan di lapangan. Dinas terkait juga perlu memperkuat pendampingan, terutama menyangkut perizinan dan pengelolaan ternak,” ujarnya.

Feriyanto menekankan bahwa implementasi perda tidak boleh berhenti pada tahap sosialisasi. Menurutnya, perda harus menjadi instrumen nyata yang membuka akses peternak terhadap fasilitas pemerintah, termasuk sarana pendukung, pelatihan, dan program pengembangan usaha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami berharap perda ini memberi ruang lebih luas bagi peternak untuk mendapatkan hak-hak mereka. Peternak harus merasakan langsung kehadiran pemerintah,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan pemahaman, kepatuhan, serta kesadaran pelaku peternakan dalam menerapkan pola beternak yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Sosialisasi juga diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD, dinas terkait, dan masyarakat dalam membangun sektor peternakan yang lebih maju di Kabupaten Cilacap.

 

Reporter: Dani

BANYUMAS, DN-II Tragedi ekologis di Lereng Gunung Slamet memasuki babak baru. Walaupun aktivitas penambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, kini dilaporkan tidak terlihat (tutup sementara) dalam beberapa hari terakhir, jeda operasional ini sama sekali tidak menghapus kejahatan yang telah terjadi. Kerusakan alam di Gandatapa sudah jelas dan permanen, sementara Anggota Dewan yang disinyalir kuat sebagai pemilik modal masih bebas berkeliaran! (11/12/2025).

Penutupan sementara aktivitas tambang ini, yang kemungkinan dipicu oleh tekanan publik dan laporan Bupati ke Pemerintah Pusat, tidak boleh dianggap sebagai akhir dari masalah. Sebaliknya, hal ini adalah momentum krusial bagi penegak hukum untuk segera bertindak!

“Aktivitas tambang boleh berhenti, tapi kerusakan alam sudah terukir permanen. Jurang-jurang terjal, risiko longsor katastropik, dan rusaknya fungsi resapan air adalah bukti fisik dari kejahatan lingkungan yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan menghentikan ekskavator sementara,” tegas seorang pemerhati lingkungan yang dianonimkan.

Pernyataan Anggota DPRD sebelumnya yang berdalih “tidak tahu” dan hanya fokus pada Baseh kini semakin kehilangan relevansi:

– Pengakuan Baseh: DPRD mengakui hanya menindaklanjuti Baseh (Kecamatan Kedungbanteng) yang kini ditutup sementara oleh ESDM Provinsi selama 60 hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Fakta Gandatapa: Meskipun DPRD berdalih, tambang Galian C di Gandatapa ternyata juga terhenti, membuktikan bahwa Gandatapa adalah masalah nyata dan bukan sekadar isu yang diabaikan.

Ironisnya, jeda operasional ini terjadi setelah DPRD mengakui bahwa Bupati sudah melaporkan Gandatapa ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa sikap ‘tidak tahu’ DPRD adalah upaya sengaja untuk melindungi oknum dari internal mereka.

Waktu penutupan sementara ini adalah kesempatan emas bagi penegak hukum untuk menyegel lokasi, menyita aset, dan menangkap pelaku utama sebelum operasi dimulai kembali!

Kami menuntut respons segera dan tanpa kompromi:

1. TANGKAP PELAKU UTAMA (CUKONG) GANDATAPA SEKARANG: Polda Jawa Tengah wajib segera memanfaatkan momen jeda ini. Segel lokasi Gandatapa secara permanen, sita seluruh alat berat, dan segera keluarkan Surat Penangkapan terhadap oknum Anggota Dewan yang disinyalir pemilik modal tambang!

2. CABUT MANDAT & PROSES PIDANA: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memproses pencopotan (PAW) Anggota Dewan yang terlibat. Keterlibatan ini adalah pelanggaran etik terberat dan tindak pidana lingkungan.

3. PENERTIBAN TOTAL DAN REHABILITASI: KLHK dan Kementerian ESDM harus segera menetapkan Gandatapa sebagai wilayah bencana ekologis dan memulai proses rehabilitasi serta memastikan penutupan permanen di seluruh titik penambangan ilegal, termasuk Baseh.

Penutupan aktivitas bukan akhir kasus, tetapi awal dari penindakan hukum! Hukum harus segera ditegakkan sekeras-kerasnya di seluruh Lereng Slamet, dimulai dari penangkapan Anggota Dewan yang diduga pemilik tambang Galian C di Gandatapa!

Publisher -Red PRIMA

Jakarta, DN-II misal: 12 Desember 2025] – Gabungan Aktivis Pati (GAP) terus melancarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Aksi yang telah berlangsung selama beberapa hari ini bertujuan mendesak lembaga antirasuah agar segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Desakan ini semakin kuat setelah pernyataan dari juru bicara KPK sebelumnya yang menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Sudewo tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

Momen Haru KDM dan Istri Botok

Pada Kamis pagi (11/12), sekitar pukul 10.00 WIB, suasana di depan Gedung KPK menjadi pusat perhatian setelah tokoh publik Kang Dedy Mulyadi (KDM) terlihat keluar dari kantor KPK.

Melihat kehadiran KDM, sejumlah aktivis GAP, didampingi oleh istri dari aktivis bernama “Botok” yang saat ini ditahan pihak kepolisian, segera menghampiri dan meminta dukungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan penuh harap dan haru, istri Botok menyampaikan permohonan pembebasan suaminya secara langsung kepada KDM.

“Pak, tolong bantu bebaskan suami saya. Suami saya bukan pelaku kriminal, tetapi ia memperjuangkan hak-hak rakyat Pati yang ditindas oleh kebijakan Bupati Sudewo. Terutama terkait kenaikan pajak hingga 250% waktu itu,” ujar istri Botok, Kamis (11/12/2025).

Mendengar permintaan tersebut, KDM terlihat tergerak. Ia segera meminta data lengkap dan nomor kontak istri Botok untuk langkah selanjutnya. KDM juga mengungkapkan bahwa Botok pernah menghubunginya sebelum penahanan, namun kini nomor tersebut sudah tidak aktif karena disita oleh penyidik.

GAP Tegaskan Lanjutkan Aksi

Sementara itu, Mury selaku Ketua GAP, menegaskan komitmen kelompoknya untuk terus melanjutkan aksi di depan KPK.

Tujuan utama mereka adalah agar KPK segera mengambil langkah tegas terhadap Sudewo.

Tuntutan kedua adalah agar proses hukum terhadap Botok dapat ditinjau kembali, yang mereka yakini hanyalah upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat Pati.

“Kami akan terus di sini sampai KPK serius menangani Sudewo dan mengusut tuntas proses hukum yang menimpa rekan kami, Botok,” tutup Mury. (Red/rilis)

Purwokerto, DN-II Kabar duka datang dari dunia advokat Banyumas. Pengacara asal Purwokerto, Aris Munadi, yang dilaporkan hilang lebih dari dua pekan lalu, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Cilacap, Rabu (10/12/2025) malam.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, pada Kamis (11/12/2025).
“Betul,yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Cilacap, tepatnya di Kubangkangkung. Pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengungkap detail kondisi korban maupun dugaan penyebab kematiannya. Lokasi penemuan jenazah di Cilacap ini berjarak cukup jauh dari tempat ditemukannya mobil Aris, yaitu di Desa Mekarsari, Kutowinangun, Kebumen, pada Jumat (28/11/2025) lalu. Saat itu, mobilnya ditemukan terparkir tanpa pengemudi.

Aris Munadi, yang merupakan anggota DPC Peradi Purwokerto, pertama kali dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (22/11/2025). Ia terakhir kali berpamitan dari rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, untuk menuju Jeruklegi, Cilacap. Diduga, kepergiannya terkait dengan sebuah perkara hukum yang sedang ia tangani.

Laporan resmi ke Polresta Banyumas baru dibuat pada Selasa (25/11/2025). Kabar menghilangnya Aris sempat menggemparkan rekan-rekan advokat di Banyumas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penemuan mobil tanpa pengemudi sempat menjadi perkembangan besar dalam pencarian, namun keberadaan Aris tetap menjadi teka-teki. Akhirnya, kabar penemuannya dalam kondisi tak bernyawa menjadi pukulan berat bagi keluarga, kerabat, dan rekan sejawatnya.

Red

BREBES, DN-II Program bantuan becak motor gratis dari Pemerintah Kabupaten Brebes telah memberikan dampak signifikan berupa peningkatan kesejahteraan bagi para pengayuh becak manual. Baru beberapa hari beroperasi, program yang dijuluki “Gowes Berkah” ini terbukti berhasil melipatgandakan penghasilan harian para penerima manfaat. (11/12/2025).

Kesejahteraan Tukang Becak Melesat Drastis

Dahirto (53), seorang pengayuh becak dari Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, adalah salah satu penerima yang kini merasakan manisnya program ini. Raut wajah bahagia tidak bisa disembunyikan Dahirto setelah ia menerima unit becak motor listrik tersebut yang diserahkan langsung oleh Bupati Brebes minggu lalu.

Sebelum mendapatkan bantuan becak motor bertenaga listrik, Dahirto mengandalkan kekuatan otot kakinya. Ia mengungkapkan, rata-rata penghasilan hariannya hanya berkisar Rp30.000. Angka ini berubah total sejak ia mulai mengoperasikan becak motor barunya.

“Sudah ada perbedaan. Perbedaan ya 50, 60,” ujar Dahirto saat diwawancarai. Ia merujuk pada tambahan penghasilan harian sebesar Rp50.000 hingga Rp60.000 di atas pendapatan lamanya. Artinya, penghasilan Dahirto kini bisa mencapai Rp80.000 hingga Rp90.000 per hari—sebuah peningkatan menakjubkan yang hampir mencapai tiga kali lipat dari penghasilan becak manualnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ya, lumayan. Alhamdulillah,” tambahnya dengan penuh rasa syukur.

Efisiensi dan Kemudahan Operasional

Bantuan becak motor yang diberikan secara cuma-cuma ini dirancang untuk efisiensi. Unit ini menggunakan sistem isi ulang daya (cas) yang hanya membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk pengisian penuh di malam hari.

Dahirto menjelaskan bahwa efisiensi daya ini memungkinkannya beroperasi penuh selama hampir 12 jam, dari pagi hingga sore. “Pagi jam 06.00 pagi, pulang jam 05.00 sore,” katanya.

Terlebih lagi, bagi Dahirto yang memasuki usia senja, becak motor ini sangat membantu meringankan beban fisik dan mempermudah pekerjaannya. “Bagus, ya. Otomatis [lebih mudah],” akunya, menyoroti perbedaan besar dibandingkan mengayuh becak manual.

 

Setiap unit becak motor gratis ini turut dilengkapi dengan gambar Presiden RI, sebagai penanda bahwa bantuan tersebut merupakan inisiatif nyata pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil.

Harapan Agar Program Terus Berlanjut

Meskipun telah merasakan manfaat besarnya, Dahirto menyampaikan harapan agar program ini tidak berhenti. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes dapat memperluas penyaluran bantuan kepada rekan-rekan sesama pengayuh becak yang belum berkesempatan menerima.

“Ya, penginnya sih biar sama-sama enak, dapat semua lah gitu,” tutur Dahirto, menunjukkan solidaritasnya agar rekan-rekan sejawatnya juga dapat menikmati kemudahan dan peningkatan kesejahteraan yang sama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di akhir wawancara, ia menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya. “Berterima kasih sama Bapak Presiden [Prabowo], ya, mengucapkan terima kasih sama Bapak Bupati juga,” tutupnya, mengapresiasi upaya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam program peningkatan kesejahteraan rakyat ini.

Red/Teguh

Cilacap, Detik Nasional – Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Cijeruk, Kecamatan Dayeuhluhur, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Anggota DPRD Cilacap dari Komisi A dan Komisi B, Koordinator BPP Kecamatan Dayeuhluhur, Kepala Desa Cijeruk beserta perangkat desa, ketua RT dan RW, serta para ketua dan anggota kelompok ternak.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Slamet Sugino, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dari total 20 sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap. Ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2024 penting dipahami masyarakat, khususnya para peternak, agar penyelenggaraan peternakan di Cilacap dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Desa Cijeruk memahami aturan mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga kegiatan budidaya ternak dapat berjalan dengan baik dan terkendali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi perda dilakukan melalui penyebarluasan informasi serta penerapan ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut. Perda mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, istilah peternakan, tata cara budidaya ternak, pencegahan penyakit menular, kesehatan hewan, hingga keamanan pangan asal hewan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, respons masyarakat cukup positif karena perda memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi peternak dalam menjalankan usaha.

“Aturan yang sudah diundangkan bersifat mengikat, sehingga masyarakat harus mengetahui dan memahaminya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Komisi B, Feriyanto, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan perda agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kami memastikan perda ini diimplementasikan dengan baik, sekaligus mendorong dinas terkait agar lebih aktif memantau para peternak, termasuk dalam hal perizinan dan pengelolaan ternak. Kami juga berharap perda ini dapat membantu peternak memperoleh fasilitas pemerintah sesuai hak mereka,” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kedisiplinan peternak dalam menerapkan pedoman peternakan yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Cilacap, pungkas Feriyanto.

 

Reporter: Dani

You cannot copy content of this page