Beranda » Jawa Tengah » Halaman 115

Jawa Tengah

Brebes, DN-II Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis minimarket yang beraksi di Toserba Jadi Baru, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Rabu (17/12/2025).

Komplotan yang terdiri dari empat wanita dan satu pengemudi pria asal Jakarta ini diringkus setelah aksi mereka dicurigai oleh petugas keamanan toko.

Modus para pelaku berpura-pura belanja dan saling menutupi (bergerombol) saat memasukkan barang ke balik baju

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas keamanan mengenali salah satu wajah pelaku yang sebelumnya pernah terekam CCTV melakukan pencurian di lokasi yang sama. Saat dipantau, para pelaku terlihat menggunakan modus bergerombol untuk menutupi aksi rekan lainnya yang memasukkan barang curian ke dalam pakaian longgar.

“Modusnya berpura-pura belanja. Mereka berdiri berdekatan agar tidak terpantau CCTV saat menyembunyikan barang,” jelas AKP Resandro, Rabu (17/12) siang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski sempat mencoba melarikan diri, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni Yuniarti (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51), dan Heri Susanto (53). Menariknya, salah satu pelaku sempat mencoba bersembunyi di atas plafon RSUD Bumiayu sebelum akhirnya dievakuasi petugas.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kawanan pelaku pencurian spesialis minimarket ini, diduga pernah melakukan aksinya yang sama di minimarket lainnya.

Polisi menyita puluhan susu formula, alat elektronik, dan satu unit mobil Avanza hitam sebagai barang bukti. Para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Atas perbuatannya para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Red

BANYUMAS, DN-II Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., tekankan Nol Pelanggaran dan Zero Accident kepada jajarannya saat upacara 17-an bulan Desember di Lapangan Makorem 071/Wijayakusuma, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu (17/12/2025).



‎Penekanan tersebut tertera dalam amanat Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han. yang dibacakan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim.

‎Terkait Nol Pelanggaran dan Zero Accident, Pangdam melalui Danrem menekankan kepada seluruh Dansat agar serius untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan guna mencegah terjadinya pelanggaran anggota.

‎Mengulas hal itu, Kolonel Lukman didepan prajurit dan PNS nya dalam Jam Komandannya, menekankan kepada segenap prajurit dan PNS untuk selalu mawas diri, meneguhkan hati sebagai abdi negara miliki keterikatan hukum, peraturan disiplin harus berpegang teguh dengan norma dan aturan yang berlaku sebagai prajurit dan PNS TNI.

‎”Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, akan berdampak pada diri, keluarga, satuan dan TNI. Karenanya, hindari jangan sampai ada pelanggaran yang kita lakukan,” kata Danrem.


‎Apabila ada permasalahan, lanjut Danrem, segera sampaikan pimpinan karena peran pimpinan sangatlah penting untuk memberikan solusi pemecahannya dan pimpinan harus dapat mengetahui permasalahan anggotanya.

‎”Agar kita tidak terjerumus suatu pelanggaran, tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita dengan beribadah mendekatkan diri kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar apa yang kita lakukan diberikan petunjuk dan bimbingan-Nya dan hasilnya menjadi ladang keberkahan”, pintanya.

‎Upacara diikuti segenap prajurit Wijayakusuma Makorem 071/Wijayakusuma dan Balak Aju Kodam IV/Diponegoro jajaran Korem 071/Wijayakusuma, berlangsung khidmat. (Penrem071/Wk) ***

BREBES, DN-II Letak geografis di wilayah pesisir utara tidak menyurutkan semangat sivitas akademika SMPN 3 Losari untuk terus berprestasi. Meski akrab dijuluki “sekolah langganan rob”, sekolah yang populer dengan nama Estilo ini membuktikan bahwa air pasang tidak mampu menenggelamkan semangat belajar mereka. (17/12/2024).

Kepala SMPN 3 Losari, Tri Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tantangan terberat biasanya datang di penghujung tahun, antara November hingga Desember. Puncak banjir rob sering kali bertepatan dengan momen krusial, seperti pelaksanaan Asesmen Sumatif (AS) Semester 1.

“Kemarin saat asesmen, ruang kelas dan selasar tergenang rob. Namun, kami berkomitmen ujian harus tetap berjalan. Kami bersinergi dengan Polsek setempat yang mengerahkan mobil operasional untuk menjemput siswa di pemukiman agar mereka bisa sampai ke sekolah dengan aman,” ujar Tri Budi Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Menanti Realisasi DAK Fisik 2026

Kondisi infrastruktur menjadi prioritas mendesak. Berdasarkan data sekolah, terdapat sedikitnya 29 ruang kelas yang membutuhkan penanganan serius. Kabar baiknya, pihak dinas terkait telah memberikan sinyal positif melalui rencana bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2026 mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap adanya proses pembangunan, rehabilitasi, hingga peninggian ruang kelas dan perbaikan sistem drainase. Rencananya, tahun 2026 akan dilakukan langkah penanggulangan rob secara permanen melalui koordinasi dengan Dirjen SMP dan dinas terkait,” tambahnya.

Siasat Anggaran: Mesin Pompa vs Biaya Operasional

Mengelola sekolah dengan 1.025 siswa dan hampir 70 tenaga pendidik di zona banjir membutuhkan manajemen anggaran yang ketat. Tanpa adanya pungutan dana komite, sekolah harus mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai operasional rutin, termasuk pengadaan BBM mesin penyedot air.

Setiap hari, mesin pompa harus mulai menderu sejak pukul 02.00 dini hari. Hal ini dilakukan agar genangan air rob surut sebelum bel masuk sekolah berbunyi.

“Biaya BBM untuk mesin penyedot itu cukup menguras anggaran BOS, tapi kami tetap bismillah. Bagi kami, tantangan alam ini justru menjadi pemacu untuk terus berprestasi,” tegas Tri Budi.

Lumbung Prestasi: Dari Kepsek Inovatif hingga Atlet Dayung

Meski berstatus sekolah pinggiran, prestasi Estilo tidak bisa dipandang sebelah mata. Sang nahkoda, Tri Budi Hermanto, tercatat sebagai Juara 1 Kepala Sekolah Inovatif dan Juara 3 Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kabupaten Brebes.

Di bidang olahraga, Estilo justru memanfaatkan kondisi alam pesisir sebagai ladang prestasi. Sekolah ini kini tengah menggembleng atlet-atlet muda untuk menghadapi kejuaraan dayung tingkat Jawa Tengah.

“Kami memanfaatkan tambak di sekitar sekolah untuk latihan dayung, bekerja sama dengan PODSI dan KONI Kabupaten Brebes. Dayung adalah cabang olahraga unggulan kami,” jelasnya dengan nada optimis.

Sinergi yang kuat antara guru—yang mayoritas merupakan warga lokal dan tenaga P3K—menjadi motor penggerak utama. Bagi masyarakat Prapag Lor dan sekitarnya, Estilo bukan sekadar gedung sekolah, melainkan mercusuar harapan bagi masa depan anak-anak pesisir, tak peduli seberapa tinggi pasang air laut yang menghantui setiap harinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung, yang membawahi wilayah seluas 3.300 hektar lahan pertanian, tengah agresif melaksanakan program Luas Tambah Tanam (LTT) dan Percepatan Tanam. (17/13/2025).

Inisiatif ini didorong oleh majunya musim hujan yang telah teramati sejak Oktober 2025—lebih cepat dari tahun sebelumnya—dan bertujuan utama untuk menggenjot produktivitas padi serta mencapai target ambisius: Indeks Pertanaman (IP) tiga kali setahun.

​Fokus Utama: Memanfaatkan Curah Hujan untuk Percepatan Tanam

​Ketua BPP Tanjung, Heri Setiawan, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan lahan sawah yang telah dipanen segera diolah dan ditanami kembali.

​“Kita sedang mengejar target percepatan tanam dan LTT. Kami menekankan kepada petani agar sawah-sawah yang belum sempat ditanami, harus segera diolah dan ditanami, karena curah hujan sudah mulai stabil. Kita tidak boleh terlambat mengatur pola tanamnya,” jelas Heri Setiawan.

​Percepatan tanam ini menjadi krusial karena wilayah Tanjung, yang merupakan daerah paling ujung terkait pasokan air dari Malahayu, harus memanfaatkan momen air hujan sebaik mungkin. Pola tanam yang biasanya dimulai akhir Desember, kini didorong maju antara akhir November hingga pertengahan Desember.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Harapannya, dengan percepatan ini, ke depannya kita bisa meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dari yang biasanya dua kali menjadi tiga kali setahun,” tambah Heri Setiawan, optimis.

​Potensi Pertanian: Selain Padi, Ada Jagung dan Bawang

​Meskipun saat ini banyak petani di Tanjung yang baru saja menyelesaikan panen padi, membuktikan keberhasilan tanam musim sebelumnya, komoditas unggulan wilayah ini tidak terbatas pada padi. Selain padi, Tanjung juga dikenal dengan komoditas unggulan lainnya, yakni jagung manis dan bawang. Komitmen BPP Tanjung adalah terus melakukan pendampingan langsung guna memastikan program terlaksana demi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

​Menarik: BPP Tanjung Tak Fokus pada Cabai Rawit Merah

​Di tengah isu lonjakan harga cabai rawit merah di pasar yang mencapai sekitar Rp90.000, BPP Tanjung memberikan klarifikasi mengenai situasi budidaya cabai di wilayahnya.

​Kenaikan harga tersebut disebut sebagai dampak hukum pasar karena saat ini belum memasuki masa puncak panen cabai sehingga produksi di pasaran masih minim. Musim tanam cabai di Tanjung umumnya diawali pada November hingga Desember, dengan perkiraan panen raya sekitar Januari-Februari.

​Menariknya, BPP Tanjung menegaskan bahwa budidaya cabai di wilayahnya tidak berfokus pada cabai rawit merah yang sedang mengalami gejolak harga.

​“Kebetulan kalau di Tanjung itu memang hampir tidak ada penanaman cabai rawit merah dalam skala luas,” ungkap perwakilan BPP. “Adanya adalah Cabai Merah Besar, yang istilahnya di kita itu cabai TW.”

​Budidaya Cabai Merah Besar ini banyak dilakukan di desa Krakahan dan Pengaradan, dengan perkiraan luas tanam pada musimnya bisa mencapai sekitar 100 hektar. Fokus pada komoditas lokal ini menunjukkan strategi budidaya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pasar petani setempat.

Red/Teguh

Kota Tegal, DN-II Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kemitraan, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tegal bersama Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal menggelar audensi di RM. Dapoer Tempo Doeloe, Margadana, Kota Tegal, Selasa (16/12/2025) sore. Kegiatan yang berlangsung hangat penuh kekeluargaan dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, Ratna Riyanti yang diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran, Agoes Setyo Wachjono beserta tim, serta Ketua IWO Kota Tegal, Hartadi Setiawan beserta pengurus.

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak membahas potensi kerja sama dalam berbagai bidang, khususnya terkait publikasi, edukasi keuangan, serta dukungan Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal terhadap kegiatan pers di Kota Tegal.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, Ratna Riyanti melalui Pemimpin Bidang Pemasaran, Agoes Setyo Wachjono menjelaskan bahwa sinergi antara Bank Jateng dan IWO Kota Tegal merupakan bagian dari komitmen Bank Jateng untuk terus hadir mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal. Ia menilai bahwa media memiliki peran vital dalam membangun kepercayaan publik serta memperluas informasi mengenai keberadaan dan layanan Bank Jateng.

“Kami memandang peran media sangat penting sebagai partner strategis dalam memberikan informasi publik bahwa Bank Jateng ada dan berkomitmen untuk masyarakat,” ujar Agoes.

Ia menambahkan bahwa Bank Jateng siap memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan IWO Kota Tegal 2026. Menurutnya, kegiatan IWO Tegal menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara dunia pers dan lembaga keuangan daerah,” kata Agoes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua IWO Kota Tegal, Hartadi Setiawan menyambut positif inisiatif dari Bank Jateng. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut dalam berbagai program bersama, termasuk edukasi publik, literasi keuangan, serta kegiatan sosial di wilayah Kota Tegal.

Melalui kolaborasi ini, IWO Kota Tegal dan Bank Jateng ingin menunjukkan bahwa kemajuan daerah dapat dicapai dengan kerja sama antara Insan Pers, dunia Perbankan, dan Pemerintah Daerah.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (* S. Bimantoro )

Brebes, DN-II  Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa seluruh tahapan penyeleksian telah dilakukan secara transparan dan ketat sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Pansel menyikapi adanya pernyataan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait proses seleksi tersebut.

Melalui anggota Pansel yang juga menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid, Pansel menjelaskan bahwa landasan hukum yang digunakan dalam proses seleksi Direktur PDAM/BUMD sangat jelas.

“Kami tegaskan, Pansel berpegangan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 80 Tahun 2019,” jelas Wachid pada Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan bahwa keseluruhan regulasi tersebut secara komprehensif mengatur, salah satunya, mengenai persyaratan pengalaman manajerial bagi calon Direksi BUMD.

Calon Sudah Penuhi Persyaratan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wachid lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh calon yang telah diumumkan sebelumnya dinilai Pansel telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

“Penilaian dari Pansel menunjukkan bahwa semua calon yang diumumkan kemarin sudah masuk dalam kategori sesuai persyaratan. Kami sudah jelas melakukan semuanya sesuai dengan prosedur, aturan, dan regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan Pansel, seraya menghormati pernyataan LBH sebagai hak untuk menilai.

Pengumuman Hasil UKK dan Tahapan Lanjut

Pansel mengonfirmasi bahwa tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) telah rampung dilaksanakan, meliputi:

Ujian Tertulis dan Psikotes (Sabtu).

Presentasi Makalah dan Wawancara (Minggu).

Sesuai linimasa yang ditetapkan, Hasil UKK direncanakan akan diumumkan pada hari Rabu (17 Desember 2025).

Setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya adalah wawancara akhir dengan Bupati. Namun, proses seleksi belum berhenti di situ.

“Setelah wawancara akhir, masih ada tahapan lagi. Berkas para calon akan kami kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Pansel mengklarifikasi bahwa calon yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan Kemendagri adalah seluruh calon yang masih terlibat dalam proses, bukan hanya dua atau tiga nama teratas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pansel dan Bupati Penentu Akhir

Meskipun berkas calon dikirim ke Kemendagri, Wachid menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya dimintai pertimbangan. Keputusan akhir mengenai penetapan Direksi BUMD berada di tangan Pansel berdasarkan hasil akhir dari seluruh tahapan.

“Keputusan diambil Pansel, ditambah hasil wawancara akhir dengan Bupati. Nanti penilaiannya kami gabungkan. Kami berusaha untuk se-transparan mungkin dalam kaitannya dengan jabatan BUMD ini,” tutupnya.

Penentuan hasil akhir, termasuk untuk posisi Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes, tetap menjadi kewenangan Panitia Seleksi, ujarnya.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Di tengah hiruk pikuk dan kemilau pembangunan kota, ada sosok-sosok pekerja keras yang tugasnya sering luput dari perhatian: para pejuang kebersihan. Salah satunya adalah Sulaiman, seorang petugas kebersihan harian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Brebes, yang setiap hari bertarung melawan tumpukan sampah dan kotoran demi menjaga kebersihan lingkungan.

Sulaiman, warga Bulakamba, berbagi cerita mengenai rutinitas kerjanya yang menantang namun dijalani dengan penuh dedikasi. Wawancara ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Mengais Rezeki di Bawah Terik: Rp80 Ribu untuk 9 Jam Kerja

Bekerja di bawah bendera Dinas PU, Sulaiman tergabung dalam tim beranggotakan tujuh orang yang secara spesifik ditugaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan saluran air perkotaan.

Kerja harian, Pak. Dibayar Rp80.000 per hari,” ungkap Sulaiman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jam kerjanya dimulai dari pukul delapan pagi dan baru selesai menjelang sore, sekitar pukul setengah lima. Uniknya, Sulaiman sering baru tiba di rumah setelah Magrib, mengisyaratkan adanya perjalanan pulang atau tugas tambahan yang harus diselesaikan.

Perjuangan Melawan Sampah Paling Menjijikkan di Saluran Air

Tugas utama tim Sulaiman adalah membersihkan got dan saluran air, sebuah pekerjaan krusial yang turut menjadi bagian dari upaya pencegahan banjir di Brebes. Menurutnya, lumpur yang dikeruk dari got “lumayan” banyak.

Namun, bukan jumlah lumpur yang paling memprihatinkan, melainkan jenis sampah yang mereka temukan.

“Plastiknya juga banyak. Yang lebih parah, Popok juga banyak. Popok, pampers, softex, tidak jarang ada kotoran manusia,” tambahnya dengan nada jujur.

Temuan sampah-sampah kategori kotoran manusia seperti popok bayi sekali pakai dan pembalut di saluran air ini menjadi indikasi miris bahwa masih banyak warga yang membuang sampah berbahaya dan menjijikkan langsung ke fasilitas umum, secara tidak langsung melipatgandakan beban kerja para petugas kebersihan.

Dedikasi Mengalahkan Rasa Jijik: “Sudah Kerjanya”

Saat ditanya apakah ia merasa jijik harus berhadapan dengan kotoran setiap hari, jawaban Sulaiman mencerminkan sebuah kepasrahan yang dibalut dedikasi profesional.

“Aduh, mau gimana lagi, sudah kerjanya?” jawabnya, menunjukkan bahwa tanggung jawab telah mengalahkan rasa tidak nyaman.

Sulaiman dan timnya tidak berdiam di satu lokasi, melainkan bertugas secara rutin dan berpindah-pindah. “Tiap hari sama keliling,” ujarnya, memastikan kebersihan dilakukan secara menyeluruh dan berkala di area kota.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Pemda Cegah Banjir Melalui Pengurasan Rutin

Kepala Dinas PU Brebes, M Dani Asmoro, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa pekerjaan pengurasan di perkotaan ini merupakan bagian dari upaya rutin dan strategis untuk menangani genangan air.

“Pekerjaan pemeliharaan rutin kurasan dalam kota ini untuk menangani genangan, Mas,” jelas Idrus.

Adapun saluran irigasi di perkotaan yang menjadi fokus pengurasan rutin saat ini meliputi:

Jl. Jend Sudirman (Depan Pasar)

Jl. A. Yani (Lampu Merah Pasar ke Timur sampai Sangkalputung)

Jl. Gajahmada (Depan SMP 3)

Jl. Pusponegoro (Belakang YM)

Kisah Sulaiman ini menjadi pengingat mendalam bagi seluruh masyarakat Brebes tentang pentingnya menghargai pekerjaan para petugas kebersihan dan, yang paling utama, pentingnya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan—terutama sampah kotoran manusia—ke dalam saluran air.

Red)Teguh

TEGAL KOTA, DN-II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal didesak untuk segera menindak dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).

Perusahaan yang diduga bergerak dalam industri solar ilegal jenis ‘Solar Cong’ ini dilaporkan telah membuang limbahnya secara sembarangan di kawasan empang yang masih aktif digunakan untuk perikanan dan perkebunan.

Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di sekitar area empang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pedurungan Lor, Tegal Kota.

Dugaan tindakan ceroboh dan melanggar hukum ini, yang melibatkan pembuangan limbah Solar Cong, dikhawatirkan sangat membahayakan ekosistem lingkungan dan keberlangsungan sektor perikanan di wilayah tersebut. Limbah ini diduga kuat berasal dari kegiatan industri ilegal milik AL, selaku Direktur PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Praktik pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, yang mencemari lingkungan hidup, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pasal 103 UUPPLH menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 98 UUPPLH juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh DLH, sesuai Pasal 76 hingga Pasal 82 UUPPLH, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (seperti penghentian sementara kegiatan), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 109).

Desakan Warga dan Bukti Lapangan

Keresahan warga atas dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASS semakin memuncak. Mereka mendesak dinas terkait di Tegal Kota, khususnya DLH dan APH, untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sdr. AL selaku Direktur PT. ASS dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media segera mendatangi lokasi kejadian. Di kawasan Empang Jalingkut, di sebelah utara rumah susun Tegal, ditemukan fakta adanya temuan limbah yang diduga kuat adalah Solar Cong yang dibuang secara ilegal dan sembarangan.

“Kami meminta atensi khusus kepada APH dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. A.S.S. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang,” pungkas perwakilan tim media.

Red, Tim Media

BREBES, DN-II Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Brebes di bawah kepemimpinan dr. Heru Padmonobo, M.Kes., selama enam tahun terakhir, menunjukkan lompatan signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer. Studi mendalam ini menyoroti bagaimana prinsip manajemen berbasis kinerja yang diterapkan oleh dr. Heru berhasil memperkuat fondasi kepegawaian dan mendekatkan akses kesehatan kepada tujuh desa di wilayah kerjanya. (16/12/2025).

Kepemimpinan Berpengalaman dan Status Kepegawaian Kuat

Rekam jejak dr. Heru Padmonobo bukanlah hal baru di lingkungan kesehatan publik Brebes. Sebelum menjabat di Puskesmas Brebes, beliau telah memegang tampuk kepemimpinan di Puskesmas Bojongsari, Jatirokeh, dan Jatibarang. Pengalaman manajerial yang matang ini diperkuat oleh status kepegawaiannya yang mumpuni, dengan pangkat tinggi Golongan IV/c selama lebih dari tujuh tahun, menegaskan kompetensi beliau sebagai pejabat fungsional di sektor kesehatan.

“Prinsip utama kami adalah sistem merit, sejalan dengan UU ASN. Penghargaan dan pembagian tugas didasarkan murni pada kinerja dan kontribusi. Staf yang bekerja lebih giat, secara otomatis akan menerima hasil yang sepadan. Ini memastikan adanya keadilan dan profesionalisme,” jelas dr. Heru.

Penguatan SDM Melalui Transformasi ASN

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puskesmas Brebes kini memiliki total 88 staf. Di bawah arahan dr. Heru, Puskesmas ini menjadi contoh implementasi kebijakan nasional pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor kesehatan.

Komposisi kepegawaian yang baru menunjukkan upaya serius dalam memberikan kejelasan status bagi para tenaga pengabdi:

PNS (Pegawai Negeri Sipil): 44 orang

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 16 orang (Penuh waktu) dan 26 orang (Paruh waktu)

Tenaga BLUD: 2 orang

Transformasi ini, yang mencerminkan penerapan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, memberikan dampak positif terhadap moral dan kesejahteraan staf. Kasus staf bernama Bestari, yang setelah 9 tahun lebih mengabdi akhirnya diangkat menjadi PPPK, menjadi bukti nyata komitmen Puskesmas Brebes dalam menghargai dedikasi jangka panjang.

Mendekatkan Layanan Hingga ke Pelosok Desa

Puskesmas Brebes bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan primer bagi tujuh desa, yakni Brebes, Pasar Batang, Sigambir, Kedunguter, Pagejugan, Kaliwlingi, dan Tengki.

Meskipun rata-rata kunjungan harian pemegang kartu BPJS saat ini dilaporkan kurang dari 100 orang, Puskesmas Brebes secara proaktif memastikan akses layanan tidak terpusat hanya di gedung Puskesmas.

Dalam menjalankan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial dan pengembangan, Puskesmas secara konsisten melaksanakan program door-to-door (kunjungan rumah) untuk melayani masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wilayah terdekat dijangkau menggunakan sepeda motor.

Wilayah terjauh, seperti Kaliwlingi, dilayani menggunakan mobil ambulans/pusling (Pelayanan Kesehatan Keliling).

Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yang menuntut Puskesmas untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif (pengobatan) tetapi juga menguatkan fungsi preventif dan promotif langsung di tengah masyarakat.

Dengan penguatan SDM dan strategi layanan yang menjangkau hingga ke tingkat rumah tangga, Puskesmas Brebes di bawah kendali dr. Heru Padmonobo, M.Kes., menjadi model keberhasilan tata kelola Puskesmas yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Buser Indonesia Brebes untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Brebes berakhir dengan ketegangan. Ketua Yayasan Buser Indonesia Brebes, Tangguh Bahari, S.H., mengeluhkan sikap Ketua PA Brebes yang dinilai mempersulit proses klarifikasi dan menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat. (15/12/2025).

Kedatangan perwakilan LSM pada Senin, 15 Desember 2025, ke PA Brebes adalah untuk melakukan tabayun (klarifikasi) resmi atas laporan yang mereka terima. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah disampaikan melalui surat permohonan klarifikasi/wawancara resmi bernomor: 313/ybi-bbs/XII/2025.

Hambatan Klarifikasi dan Persoalan Surat Kuasa Khusus

Tangguh Bahari, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba berkomunikasi, namun selalu menghadapi kesulitan.

“Kami sudah beberapa kali ke sana, namun lewat lisan tidak diterima dengan baik. Kami akhirnya berkirim surat. Namun, berkirim surat pun seolah-olah dipersulit,” ungkap Tangguh Bahari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat resmi tersebut akhirnya diterima oleh Sukronaim, Kasubag PA Brebes. Namun, ketika proses klarifikasi akan dimulai, terjadi sandungan komunikasi. Ketua PA Brebes, Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., justru mendatangi perwakilan LSM di area front office dan secara spesifik mempertanyakan surat kuasa khusus dari pihak yang merasa dirugikan.

Sikap Ketua PA Brebes ini dinilai oleh LSM mengabaikan peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial dan pendampingan yang diatur oleh undang-undang.

Tuntutan Transparansi Berdasarkan Aturan Hukum

Pihak Buser Indonesia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam kapasitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaksanakan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara di pengadilan.

Mereka berargumen, fungsi kontrol sosial masyarakat (termasuk LSM) untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran hukum dan/atau korupsi telah diatur dan dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, setiap pihak dapat menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai kepada pimpinan pengadilan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 dan Perma Nomor 8 Tahun 2016. Oleh karena itu, persyaratan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 147 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) dinilai tidak relevan untuk tujuan tabayun dan pelaporan etik.

“Kami sebenarnya dari awal sudah menyampaikan, ini sifatnya tabayun dan fungsi kontrol sosial. Tapi Pengadilan Agama Kelas I A Brebes seolah-olah mempersulit. Ini ada apa? Beliau mengaplikasikan sesuatu logika-logika yang tidak bisa kami terima,” tambah Tangguh Bahari.

Menuntut Jawaban Resmi Tertulis dan Ancaman Pidana Balik

Akibat ketidaksepahaman tersebut, pihak LSM Buser Indonesia menolak jawaban lisan dari Ketua PA Brebes terkait substansi dugaan pelanggaran etik. Mereka menuntut agar jawaban atas laporan etik disampaikan secara resmi dan tertulis, ditujukan langsung kepada Yayasan Buser Indonesia, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang wajib dilakukan oleh institusi negara.

Lebih lanjut, pihak LSM juga menyampaikan konsekuensi hukum jika laporan mereka terbukti tidak benar. Tangguh Bahari secara tegas menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk memidanakan pihak yang mengaku sebagai korban, jika hasil klarifikasi PA Brebes menunjukkan laporan tersebut adalah palsu atau bohong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau memang itu tidak betul, nanti kan kita akan ngomong kepada orang yang merasa korban, berarti membohongi kami. Ya, akan saya pidanakan kalau seperti itu. Begitu saja, simpel, enggak usah bertele-tele,” jelas Tangguh Bahari.

Hal ini merujuk pada potensi delik aduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun unsur-unsurnya harus dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dan tertulis dari Pengadilan Agama Brebes terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran etik pegawai maupun tanggapan atas keluhan LSM Buser Indonesia mengenai sikap Ketua Pengadilan dalam merespons permohonan klarifikasi.

Red/Tim

You cannot copy content of this page