Beranda » Jawa Tengah » Halaman 112

Jawa Tengah

BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.

Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda

Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.

Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}

Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.

Addendum dan Kendala di Lapangan

Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.

Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.

Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK

Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.

“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.

Catatan Kualitas Fisik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.

Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.

Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima

TEGAL, DN-II Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan pengamanan secara all out pada hari terakhir masa libur, Minggu (4/1/2026). Pengamanan difokuskan pada lokasi-lokasi wisata pantai dan pegunungan, serta jalur arus balik di ruas tol maupun jalan arteri.

Pengamanan tersebut dipantau langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polres Tegal dan personel di lapangan. Sejak pagi hari, anggota kepolisian telah disiagakan di titik-titik strategis guna memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar.

AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri di hari terakhir libur merupakan bentuk komitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, baik yang masih beraktivitas di lokasi wisata maupun yang melaksanakan perjalanan arus balik.
“Kami melaksanakan pengamanan secara maksimal dengan menempatkan personel di objek wisata, jalur tol, jalan arteri, serta rest area guna mengantisipasi kepadatan kendaraan dan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Di kawasan wisata, petugas melaksanakan patroli dialogis, pengamanan pengunjung, serta memberikan imbauan keselamatan, khususnya terkait aktivitas wisata dan kondisi cuaca. Sementara itu, pada jalur arus balik tol dan arteri, personel fokus melakukan pengaturan lalu lintas, penguraian kepadatan, serta penanganan cepat apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat.

Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik selama perjalanan, serta memanfaatkan pos pengamanan dan pos pelayanan yang telah disediakan. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas Polri di lapangan,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan pengamanan terpadu dan sinergi bersama instansi terkait, Polri berharap seluruh rangkaian libur dapat berakhir dengan aman, lancar, dan kondusif, serta masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan selamat. ( S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini berada di bawah pengawasan ketat. Meski secara estetika bangunan dinilai megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan melampaui tenggat waktu (wanprestasi) selama 10 hari hingga Sabtu (3/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas penyelesaian di area depan kantor. Padahal, berdasarkan kontrak kerja, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025.

Landasan Hukum dan Mekanisme Denda

Keterlambatan ini memicu konsekuensi yuridis dan finansial yang diatur secara ketat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda.

Pasal 79 ayat (4) hingga (6) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Simulasi Perhitungan Denda:

Dengan nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar, maka denda per hari adalah:

1/1000 \times Rp13.500.000.000 = Rp13.500.000

Mengingat keterlambatan telah berjalan selama 10 hari, maka total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp135.000.000.

Polemik Koordinasi dan Justifikasi Addendum

Hasan, mantan konsultan proyek tersebut, menjelaskan bahwa sempat terjadi perubahan kontrak (addendum) yang mencakup penambahan volume pekerjaan, yakni pembangunan fasilitas mushola. Namun, penambahan volume ini tampaknya tetap tidak cukup untuk menjustifikasi penyelesaian tepat waktu.

Tanggung jawab pelaksanaan kini berada di tangan Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait langkah percepatan sisa pekerjaan.

Sorotan Pengamat: Integritas Anggaran Negara

Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, menegaskan bahwa penerapan denda bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus segera ditagih atau dipotong langsung dari pembayaran sisa kontrak. Meski fisik bangunan terlihat berkualitas, kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa,” ujar Subhan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, keterlambatan ini juga berdampak pada masa pemeliharaan. Sesuai standar, masa garansi biasanya berlaku selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over – PHO). Selama masa ini, sisa uang jaminan (retensi) sebesar 5% tidak akan dicairkan jika perbaikan tidak tuntas.

Penilaian Kualitas Fisik

Meski diwarnai keterlambatan, kualitas struktur gedung mendapat apresiasi. Mantan pengawas lapangan menyatakan bahwa secara substansial, pekerjaan utama telah mencapai 100%, namun tahap finishing dan perapian tetap menjadi tanggung jawab pelaksana.

Kini publik menanti transparansi dari pihak Kejari Brebes selaku pemilik proyek untuk memastikan bahwa denda keterlambatan tersebut benar-benar masuk ke kas negara sesuai amanat undang-undang.

Reporter: Tegus

BREBES, DN-II Keluarga besar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Brebes menyelenggarakan puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 dengan khidmat dan meriah. Acara yang dipusatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes pada Sabtu (3/1/2026) ini menjadi ajang penguatan sinergi sekaligus apresiasi atas berbagai capaian prestasi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H. M. Aqsho, M.Ag., menyampaikan bahwa peringatan tahun ini merupakan muara dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Hari ini adalah puncak acara setelah sebelumnya kita melalui berbagai lomba dan jalan sehat massal. Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan penghargaan kepada para pemenang yang telah menorehkan prestasi. Namun, rangkaian ini belum berakhir, karena pada 7 Januari mendatang kita akan menggelar acara syukuran sebagai penutup,” ujar H. M. Aqsho di sela-sela acara.

Motivasi bagi Generasi Muda

Salah satu momen emosional dalam acara tersebut adalah pemberian penghargaan kepada sejumlah siswa madrasah berprestasi. H. M. Aqsho menegaskan bahwa apresiasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan investasi mental bagi masa depan pelajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pemberian hadiah ini adalah bentuk motivasi bagi mereka yang telah bekerja keras. Kami ingin para siswa terus giat mengasah kemampuan agar siap bersaing di level yang lebih tinggi, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.

Kerukunan: Fondasi Utama Pembangunan

Mengusung tema besar tentang kerukunan umat, Kankemenag Brebes menekankan bahwa keharmonisan adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Di tahun 2026 ini, Kemenag berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keberagaman.

“Indonesia tidak mungkin bisa membangun jika masyarakatnya tidak rukun. Kedamaian akan membawa Indonesia maju, dan itu harus dimulai dari keteladanan keluarga besar Kementerian Agama,” tegas H. M. Aqsho.

Semangat Kebersamaan

Acara puncak ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan bagi ASN di lingkungan Kemenag Brebes. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Faidurrahim, Kepala Seksi Bina Masyarakat (Bimas) Islam, yang berhasil menyabet juara dalam lomba tenis meja.

Menutup rangkaian acara, H. M. Aqsho mengakui bahwa tantangan pelayanan publik di tahun 2026 akan semakin kompleks. Namun, ia optimistis dengan semangat kebersamaan dan integritas, seluruh aparatur Kemenag Brebes mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Semangat kebersamaan dan pengabdian kembali bergema dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag). Upacara yang digelar di halaman Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal, Sabtu (3 Januari 2026) pagi, menjadi momentum penting untuk memperkokoh komitmen menjaga kerukunan umat beragama, memperkuat moderasi beragama, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan keagamaan bagi masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menegaskan bahwa peringatan HAB bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat akan peran besar Kemenag dalam membina kehidupan beragama yang harmonis, toleran, dan berkeadaban. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya Kantor Kemenag Kota Tegal, atas dedikasi dan kerja nyata dalam menjaga kerukunan umat.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga harus seimbang dengan pembangunan mental dan spiritual. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kementerian Agama akan terus diperkuat demi terwujudnya masyarakat yang religius, rukun, dan berakhlak mulia.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga membacakan sambutan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menekankan tema HAB ke-80: “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Menteri Agama menegaskan bahwa kerukunan bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang produktif. Perbedaan identitas, keyakinan, dan latar belakang sosial harus dirajut menjadi kekuatan kolaboratif untuk menggerakkan kemajuan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa perjalanan 80 tahun Kemenag menunjukkan peran penting sebagai penjaga nalar agama dalam bingkai kebangsaan. Kini, peran itu semakin luas: meningkatkan kualitas pendidikan agama, merawat kerukunan, memberdayakan ekonomi umat, serta menghadirkan agama sebagai solusi bagi persoalan bangsa.
Usai upacara, suasana semakin meriah dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba dalam rangka HAB ke-80. Wali Kota Tegal bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Forkopimda, dan jajaran lainnya memberikan apresiasi kepada peserta yang telah berkontribusi memeriahkan peringatan ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Momentum HAB ke-80 di Kota Tegal pun menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan, toleransi, dan pengabdian adalah fondasi kokoh untuk membangun masyarakat yang damai dan maju.(* S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Masalah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RW 01 Kelurahan Cabawan, Kota Tegal, kian memprihatinkan. Meski pihak kelurahan telah berulang kali melakukan pembersihan, tumpukan sampah liar yang meluber hingga ke bahu jalan tetap menjadi persoalan yang belum terpecahkan.

Warkum Lurah Cabawan Sabtu 3 Januari 2026 , mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan di lokasi tersebut. Namun, rendahnya kesadaran oknum masyarakat dalam membuang sampah menjadi kendala utama. (3/1/2026).

Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Masalah SDM

Menurut Warkum , area TPST tersebut sudah dibersihkan secara total berkali-kali, namun sampah kembali menumpuk dalam waktu singkat. Ia menduga pelakunya bukan hanya warga sekitar, melainkan warga luar daerah yang melintas.

“Ini masalah SDM (Sumber Daya Manusia). Saya sudah pasang banner imbauan sampai tiga kali, tapi hilang terus. Lokasi itu sudah saya bersihkan sampai lima kali, tapi tetap saja ada yang buang sembarangan,” ujar Warku saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pola pembuangan sampah seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Pas ditungguin tidak ada yang muncul, giliran tidak dilihat, malah dibuang sembarangan. Bahkan dulu pernah ada yang buang kasur di situ,” tambahnya.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Penyakit

Tumpukan sampah yang meluber ke jalan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga merusak estetika dan mengancam kesehatan warga. Warku merasa khawatir jika wilayahnya mendapat citra negatif akibat masalah ini.

“Jangan sampai wilayah kita dijuluki ‘Kunjuk’ (Kumuh dan Banyak Nyamuk). Dampaknya kembali ke warga sendiri. Kalau lingkungan kotor, warga juga yang merasakannya,” tegasnya.

Koordinasi dengan DLH dan Kendala Cuaca

Terkait penanganan sampah, pihak Kelurahan Cabawan rutin berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal. Dalam seminggu, sampah biasanya diangkut dua hingga tiga kali menggunakan truk. Namun, volume sampah yang masuk tetap melampaui kapasitas karena cara pembuangan yang tidak teratur.

” Harusnya sampah dibuang ke dalam bak, tapi ini malah dilempar di luar sampai penuh ke jalan. Saat ini kondisi sedang musim hujan, jadi sampah basah dan sulit untuk dibakar secara mandiri. Kami menunggu jadwal pembersihan manual dan pengangkutan oleh DLH,” jelas Warku.

Di akhir keterangannya, Warkum Lurah Cabawan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun warga yang melintas, untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap lingkungan. Pihaknya juga telah meminta para Ketua RT dan RW untuk lebih intensif memantau lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Reporter: Teguh

Banjarnegara, DN-II Upaya menguatkan ekonomi desa terus dilakukan melalui kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., meninjau langsung pembangunan koperasi tersebut di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga, Jumat (2/1/2026).

Peninjauan dilakukan di empat desa, yakni Petambakan dan Semampir di Banjarnegara, serta Bajong dan Kembangan di Purbalingga. Kunjungan ini menjadi bentuk kepedulian TNI dalam mendampingi masyarakat desa membangun kemandirian ekonomi.

Di sela peninjauan, Danrem berdialog hangat dengan pemerintah desa, pengurus koperasi, dan warga. Ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar bangunan, melainkan ruang tumbuh bersama yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan profesional agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi warga dan menjawab kebutuhan masyarakat desa,” tuturnya.

Kepala Desa Petambakan menyambut baik pembangunan koperasi tersebut. Menurutnya, Koperasi Merah Putih sangat membantu penguatan ekonomi desa, khususnya bagi pelaku UMKM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harapan serupa juga disampaikan warga yang menantikan kehadiran koperasi sebagai penopang usaha kecil mereka.

Selain meninjau pembangunan, Danrem juga menyerahkan bantuan kepada warga sebagai wujud perhatian dan kebersamaan TNI dengan rakyat. KDKMP diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Penrem 071)

Red

BOYOLALI, DN-II Mengawali tahun baru dengan semangat tinggi, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Adi Soemarmo menggelar Apel Luar Biasa Awal Tahun 2026 di Lapangan Dirgantara, Jumat (2/1/2026). Bertindak sebagai pimpinan apel, Komandan Lanud Adi Soemarmo, Marsma TNI Henri Ahmad Badawi, S.M., M.M., M.Han.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran personel militer, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PPPK. Apel ini bukan sekadar rutinitas, melainkan menjadi momentum krusial untuk refleksi capaian tahun lalu sekaligus penegasan arah kebijakan strategis TNI Angkatan Udara di tahun 2026.

Apresiasi Prestasi Global dan Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Danlanud membacakan amanat tertulis Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI M. Tony Harjono, S.E., M.M. Kasau menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh prajurit dan ASN TNI AU yang telah berkontribusi mengharumkan nama bangsa dan organisasi sepanjang tahun 2025.

Sejumlah prestasi gemilang yang disoroti antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sertifikasi Aset Negara: Keberhasilan dalam pengamanan dan legalitas aset-aset strategis.

Inovasi Teknologi: Pengembangan smoke trail yang membanggakan.

Tata Kelola Pemerintahan: Perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Nasional dan Unit Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB.

Prestasi Olahraga: Keberhasilan atlet-atlet TNI AU dalam menyumbang medali bagi Indonesia pada ajang SEA Games 2025 di Thailand.

Visi TNI AU 2026: Modern dan “AMPUH”

Memasuki tahun 2026, Kasau menekankan beberapa prioritas utama, di antaranya modernisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam), validasi organisasi, serta peningkatan kualitas SDM yang unggul.

Melalui Perintah Harian Kasau, seluruh personel diinstruksikan untuk:

Mempertebal Keimanan: Sebagai landasan moral dalam bertugas.

Disiplin dan Integritas: Menjaga kehormatan prajurit di setiap lini.

Safety First: Mengutamakan keselamatan terbang dan kerja (zero accident).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kewaspadaan Siber: Meningkatkan keamanan data di tengah perkembangan teknologi.

Sinergitas: Memperkuat kolaborasi nasional demi mewujudkan TNI AU yang AMPUH (Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, Humanis) menuju Indonesia Maju.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas-tugas TNI AU di tahun yang baru. (Pen Lanud Smo)

Red

PURBALINGGA, DN-II Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Jenderal Besar Soedirman menggelar Apel Luar Biasa di Lapangan Mako Lanud J.B. Soedirman, Purbalingga, Jumat (02/01/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Lanud J.B. Soedirman, Letkol Pnb Tatag Onne Setiawan, S.I.P., M.Han., yang diwakili oleh Kadisops Mayor Tek Hanggara Wira Setyadi. Apel diikuti dengan khidmat oleh seluruh personel militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanud J.B. Soedirman.

Capaian Strategis dan Zero Accident

Dalam kesempatan tersebut, Kadisops membacakan amanat tertulis Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. Kasau menyoroti bahwa sepanjang tahun 2025, TNI AU telah berhasil melewati berbagai dinamika dan tantangan tugas yang kompleks.

“Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi TNI Angkatan Udara untuk terus bertransformasi mewujudkan kekuatan udara yang AMPUH (Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, dan Humanis) serta berdaya gentar di kawasan,” ujar Kasau dalam amanat tertulisnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu prestasi yang sangat diapresiasi adalah keberhasilan TNI AU dalam mempertahankan predikat Zero Accident selama dua tahun berturut-turut (2024-2025). Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen seluruh personel dalam menjaga standar keselamatan dan profesionalisme pada setiap operasi maupun penugasan.

7 Perintah Harian Kasau

Menutup amanatnya, Kasau menekankan tujuh poin perintah harian sebagai pedoman kerja bagi seluruh prajurit “Swa Bhuwana Paksa” di tahun 2026, yaitu:

Iman dan Takwa: Memperkuat fondasi spiritual sebagai dasar pengabdian.

Pegang Teguh Jatidiri: Setia pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.

Safety First: Menjadikan keselamatan terbang dan kerja sebagai prioritas utama.

Cyber Security: Meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan siber.

Transformasi Terarah: Memastikan visi TNI AU AMPUH terlaksana secara konsisten.

SDM Unggul: Mewujudkan sumber daya manusia yang adaptif dan profesional.

Sinergi Nasional: Memperkuat kolaborasi antar-lembaga demi kepentingan bangsa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui Apel Luar Biasa ini, Lanud J.B. Soedirman menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan tugas di tahun 2026 dengan semangat baru dan dedikasi tinggi demi menjaga kedaulatan wilayah udara nasional.

Dikutip dari laman : https://www.facebook.com/share/1ANBNSUT45/

Red

MENGANTI, GRESIK, DN-II Keberadaan papan reklame raksasa di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai protes keras. Konstruksi “sayap” baliho yang menjorok hingga ke atas bahu jalan diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan publik demi kepentingan komersial. Jumat (02/01/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di titik buta (blind spot) tikungan pertigaan yang padat arus lalu lintas. Kondisi ini mempersempit ruang manuver kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer. Para sopir terpaksa mengambil jalur berlawanan demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame, yang meningkatkan risiko kecelakaan adu banteng.

Analisis Hukum: Pelanggaran Ruang Manfaat Jalan

Secara regulasi, penempatan reklame tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan nasional:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 274 ayat (1): Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:

Pasal 34, 35, dan 36: Mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) harus bebas dari benda atau bangunan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi jalan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame:

Mengatur kewajiban penyelenggara reklame untuk memperhatikan estetika, keserasian bangunan, dan yang terpenting, keselamatan umum.

Dugaan Manipulasi Izin di Lapangan

Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara izin yang diklaim pengelola dengan fakta di lapangan.

“Mereka mengaku sudah berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik. Namun, izinnya hanya untuk satu tiang, sedangkan praktiknya di lapangan lebih dari itu. Ukuran papannya juga memakan bahu jalan. Ini jelas manipulasi teknis yang membahayakan,” tegas Fadli mengutip hasil mediasi di Polsek Menganti.

LPK-RI Desak Tindakan Tegas APH

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa izin administratif tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana jika terbukti membahayakan nyawa orang lain.

“Salus Populi Suprema Lex Esto — Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika realisasi di lapangan melenceng dari spesifikasi teknis dan memakan ruang jalan, itu adalah pelanggaran hukum nyata. Kami mendesak Polres Gresik untuk segera turun tangan sebelum jatuh korban jiwa,” tandas Gus Aulia.

Gus Aulia juga meminta Satpol PP Gresik segera melakukan penyegelan atau pembongkaran jika terbukti ada pelanggaran batas ruang jalan sesuai aturan jarak bebas minimal.

Investigasi Lintas Instansi

Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan lintas instansi, mulai dari DPRD Kabupaten Gresik, Dinas PUTR, hingga Dinas Perizinan. Masyarakat menunggu transparansi pemerintah daerah: apakah akan tunduk pada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, atau mengutamakan keselamatan pengguna jalan?

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak vendor reklame terkait dugaan pelanggaran teknis tersebut.

Tim Investigasi/Redaksi

You cannot copy content of this page