JAWA TENGAH, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (DPP SEKBER-IPJT) memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan monumental ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Ketua Umum SEKBER-IPJT, Firdaus Andika, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi “kado indah” bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui bayang-bayang kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Menegaskan Kedudukan Lex Specialis UU Pers
SEKBER-IPJT menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Putusan ini diharapkan mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana (KUHP) secara langsung terhadap sengketa pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Hal tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers dinyatakan selesai atau menemui jalan buntu,” tambahnya.
Desak Penyesuaian SOP Polri
Menindaklanjuti putusan tersebut, SEKBER-IPJT mendesak Polri dan instansi penegak hukum terkait untuk segera menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Ke depannya, setiap laporan masyarakat terkait karya jurnalistik wajib diarahkan sepenuhnya ke Dewan Pers sesuai mandat MK.
Di sisi lain, Firdaus mengingatkan bahwa perlindungan hukum yang kuat harus dibarengi dengan peningkatan kualitas jurnalisme. Ia mengimbau seluruh anggota SEKBER-IPJT untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data. SEKBER-IPJT berkomitmen mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” pungkas Firdaus.
Dukungan dari Insan Media
Senada dengan hal tersebut, Casroni, pimpinan media Detik Nasional, turut menyatakan dukungan penuhnya. Ia berharap putusan ini menjadi pelecut semangat bagi jurnalis untuk menghasilkan karya yang berbasis fakta.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Semoga dengan adanya perlindungan hukum yang lebih jelas, karya-karya jurnalistik yang dihasilkan semakin berkualitas, tajam, dan menyajikan fakta yang objektif bagi masyarakat,” ungkap Casroni.
Red: IPJT
PATI, DN-II Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW pada Senin (26/01/2026). Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menarik perhatian publik dengan hadirnya Tim Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI untuk melakukan observasi dan pemantauan.
Suasana Sidang Memanas
Pantauan di lokasi, sidang yang mengadili kasus pemblokiran jalan yang sempat viral ini berlangsung dramatis. Di dalam ruang sidang, suasana sempat memanas saat terdakwa Supriono melontarkan ucapan lantang kepada saksi. Ketegangan tersebut memaksa Majelis Hakim mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan suasana.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung tetap setia mengawal jalannya sidang meski sempat diguyur hujan. Massa melakukan orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moral bagi kedua terdakwa.
Dugaan Kriminalisasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Penasihat Hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo beserta enam anggotanya, tampak gigih mencecar saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan. Dalam konferensi pers saat jam istirahat, Esera Gulo, salah satu anggota tim hukum, menegaskan adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. 
“Keterangan anggota polisi yang hadir sebagai saksi menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui pasti kejadian di lapangan. Penangkapan Botok dan Teguh hanya berdasarkan informasi narasumber, bukan fakta yang kuat,” ujar Esera.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka. “Faktanya, surat penangkapan sudah keluar sejak 4 Agustus. Ini memperkuat dugaan publik bahwa penetapan tersangka memang sudah direncanakan atau dikriminalisasi,” imbuhnya.
Atensi Komisi Yudisial
Kehadiran Komisi Yudisial menjadi poin penting dalam sidang kali ini. Ketua Tim Advokasi KY, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas permintaan Gerakan Aktivis Pati (GAP) dan tim pendamping hukum.
“Kami hadir untuk memantau jalannya sidang agar Majelis Hakim bertindak objektif dan berhati-hati. Mulai minggu depan, kami akan melakukan pemantauan intensif karena kasus ini telah menjadi atensi pusat dan viral di masyarakat,” ungkap Farhan.
Sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.
( Tim )
Satlantas Polres Kebumen Sosialisasi Keselamatan Berkendara di MA Kebumen melalui “Polantas Menyapa”
KEBUMEN, DN-II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara bagi generasi muda melalui program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa”. Kegiatan kali ini menyasar ratusan siswa-siswi MA Kebumen yang memadati halaman sekolah dengan penuh antusias, Senin (26/1/2026).
Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja di wilayah hukum Kebumen.
Edukasi Interaktif dan Humanis
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas membedah berbagai aturan dasar yang kerap disepelekan oleh para pelajar. Materi yang disampaikan mencakup empat poin krusial:
Proteksi Diri: Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus Berkendara: Larangan keras menggunakan ponsel saat di atas motor.
Etika Jalan Raya: Kepatuhan terhadap rambu-rambu serta tata cara mendahului yang aman.
Legalitas: Kelengkapan administrasi seperti kepemilikan SIM dan STNK. 
Uniknya, edukasi tidak berjalan searah. Satlantas mengemas acara secara interaktif melalui kuis berhadiah. Sejumlah siswa yang mampu menjawab tantangan seputar aturan lalu lintas membawa pulang helm gratis sebagai bentuk apresiasi sekaligus edukasi nyata pentingnya perangkat keselamatan.
Menuju Ekosistem Jalan Raya yang Aman
Kasat Lantas Polres Kebumen, melalui perwakilannya di lapangan, menegaskan bahwa sasaran utama program ini adalah perubahan perilaku (behavioral change).
“Kami berharap para siswa tidak hanya sekadar menghafal aturan, tetapi tumbuh kesadaran moral untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Masa depan mereka masih panjang, jangan sampai hancur karena kelalaian di jalan,” ujarnya.
Program “Polantas Menyapa” diharapkan mampu mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat, khususnya pelajar. Dengan terbangunnya disiplin sejak dini, Polres Kebumen optimistis dapat menciptakan ekosistem jalan raya yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di masa depan.
Red/Fitri
BREBES, DN-II Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Ahmad Khumaidi, bergerak cepat mengawal akselerasi pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Melalui alokasi dana Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp50 miliar, politisi ini menargetkan perbaikan jalan strategis dapat tuntas pada tahun 2026 demi mendongkrak ekonomi warga.
Hal tersebut ditegaskan Khumaidi dalam dialog interaktif di Singosari FM bersama Tobidin Sarjum SH dan Munifah, Senin (26/1/2026). Ia menekankan bahwa memastikan dana pusat tepat sasaran adalah prioritas utamanya saat ini.
Fokus Infrastruktur: Ruas Prapag Lor hingga Banjarharjo
Khumaidi mengungkapkan bahwa dana Inpres tersebut diproyeksikan untuk perbaikan total ruas jalan mulai dari Prapag Lor hingga Banjarharjo. Baginya, jalan yang mantap bukan sekadar fasilitas, melainkan urat nadi keselamatan publik.
“Akses jalan ini sangat krusial. Kita tidak ingin para pekerja bertaruh nyawa di jalan yang rusak atau ‘bodol’, terutama saat musim hujan karena risiko kecelakaan yang tinggi,” tegas Khumaidi. Ia pun memohon doa restu dari konstituen di Dapil 5 agar realisasi anggaran tahun 2026 ini berjalan tanpa kendala teknis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atasi Masalah Air Industri dan Optimalisasi BUMD
Selain infrastruktur jalan, Khumaidi menyoroti kendala teknis yang dihadapi sektor industri di kawasan Pantura, yakni tingginya tingkat korosi air yang menghambat perawatan mesin dan produksi tekstil.
Sebagai solusi, DPRD mendorong penguatan Perda Nomor 7 Tahun 2005 untuk mengoptimalisasi peran BUMD.
“Kami sedang menata penyertaan modal agar Perumda Tirta Baribis bisa menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan. Tujuannya ganda: kebutuhan air bersih industri terpenuhi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita terdongkrak,” jelasnya.
Sinergi Regional: Mengolah Sampah Menjadi Berkah
Terkait isu lingkungan, Khumaidi memaparkan rencana strategis pengelolaan sampah lintas daerah melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal yang akan digelar di Guci dalam waktu dekat.
Program ini mengadopsi kesuksesan Kabupaten Banyumas dalam mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomi seperti batako dan energi terbarukan.
“Potensi investor di sektor ini sangat besar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar sampah di Brebes tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Strategi “Jemput Bola” Anggaran Pusat
Menyadari keterbatasan APBD Brebes yang berada di angka Rp3,6 triliun—di mana porsi belanja pegawai cukup dominan—Khumaidi menekankan pentingnya kreativitas dalam mencari pendanaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya berpangku tangan mengandalkan kas daerah. Saya bersama jajaran eksekutif, termasuk Ibu Bupati, berkomitmen untuk terus ‘jemput bola’ ke pemerintah pusat. Sinergi dengan anggaran pusat adalah kunci agar pembangunan infrastruktur masyarakat tetap berjalan kencang,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Sektor investasi di Kabupaten Brebes menunjukkan tren positif yang signifikan dalam setahun terakhir. Wilayah ini kian dilirik sebagai magnet investasi baru yang diproyeksikan menjadi mesin penggerak utama ekonomi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., mengungkapkan bahwa geliat ekonomi ini ditandai dengan kesiapan sejumlah perusahaan besar untuk segera membangun basis industri mereka di Tanah Bawang. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi bincang santai di Singosari FM, Senin (26/1/2026), didampingi anggota DPRD Brebes lainnya, Ahmad Khumaidi dan Munifah.
“Alhamdulillah, Kabupaten Brebes sedang geliat-geliatnya. Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun ini, sudah ada sekitar 10 investor yang menyatakan kesiapannya untuk membangun di Brebes,” ujar Tobidin.
Solusi Strategis Tekan Angka Pengangguran
Masuknya aliran modal ini menjadi angin segar di tengah tantangan ketenagakerjaan yang cukup berat. Tobidin secara lugas memaparkan bahwa saat ini angka pengangguran di Kabupaten Brebes masih tergolong tinggi, yakni mencapai hampir 95.000 orang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Hadirnya para investor ini adalah harapan baru. Fokus utama kami tentu penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal agar angka pengangguran yang besar ini dapat ditekan secara bertahap,” tegasnya.
Pemetaan Sektor: Dari Hilirisasi Garam hingga Manufaktur
Investasi yang masuk ke Brebes mencakup berbagai sektor strategis yang tersebar di beberapa titik wilayah, di antaranya: 
Hilirisasi Garam: Fokus pengembangan di wilayah pesisir, khususnya di daerah Wanasari untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
Industri Manufaktur: Pembangunan pabrik alas kaki (sepatu) yang berlokasi di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba.
Pengembangan Wilayah: Pembangunan kawasan industri baru di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.
Pemberdayaan UMKM: Integrasi investasi besar yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi penguatan ekonomi kerakyatan.
Mengejar Kemandirian Fiskal melalui PAD
Selain penciptaan lapangan kerja, Tobidin menekankan bahwa ekspansi industri ini merupakan langkah kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD dinilai krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur dan sosial.
“Selain mengurangi pengangguran, ini adalah jalan strategis untuk meningkatkan PAD. Jika pendapatan daerah kuat, kita punya kapasitas lebih besar untuk menyejahterakan masyarakat Brebes,” pungkas Tobidin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pengelola Pasar Induk Belakang Kodim (Pasar Kodim) Brebes kini tengah menghadapi tantangan berat. Di tengah gempuran ritel modern dan pergeseran pola belanja masyarakat, pasar tradisional ini dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp463 juta untuk tahun anggaran 2025. Meski berat, pihak pengelola tetap optimis angka tersebut dapat dioptimalkan hingga menembus Rp495 juta.
Kepala Pasar Induk Belakang Kodim, Amirudin, mengakui bahwa angka tersebut tergolong ambisius. Hal ini merujuk pada performa tahun sebelumnya di mana realisasi pendapatan belum mampu menembus angka 100 persen secara konsisten.
“Target 2025 sebesar Rp463 juta itu sudah sangat tinggi. Jika berkaca pada pencapaian sebelumnya, realisasi pemasukan kami rata-rata berada di kisaran 80 persen dari target,” ungkap Amirudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Tekanan Eksternal dan Bayang-bayang Target 2026
Kekhawatiran pengelola tidak berhenti pada tahun ini. Munculnya wacana kenaikan target pendapatan hingga 20 persen pada tahun 2026 dinilai akan semakin menghimpit posisi pedagang dan pengelola. Amirudin menyebut, kenaikan target tersebut akan sulit terwujud jika melihat kondisi pasar yang kian sepi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu lesunya aktivitas ekonomi di pasar induk:
Ekspansi E-Commerce & Ritel Modern: Pola konsumsi masyarakat telah berpindah ke platform digital dan minimarket yang menjangkau hingga pelosok pemukiman.
Terputusnya Regenerasi Pedagang: Banyak sektor, khususnya kain tradisional (jarit), kehilangan pelopor. Banyak pedagang lansia yang tutup usia tanpa ada generasi penerus yang bersedia melanjutkan usaha. 
Fragmentasi Pasar Desa: Menjamurnya pasar skala kecil di tingkat desa membuat arus konsumen ke pasar induk terpecah sebelum sampai ke pusat kota.
Sektor Sayur Jadi Penopang Utama
Dari data yang ada, terdapat sekitar 400 pedagang yang terdaftar di Pasar Kodim. Namun, dari berbagai komoditas yang dijual, hanya sektor sayur-mayur yang dinilai masih memiliki vitalitas ekonomi yang stabil.
“Yang masih efektif dan bertahan saat ini hanya pasar sayur. Untuk komoditas lain seperti sembako dan kain jarit, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan atau istilahnya sudah ‘goyang’,” tegas Amirudin.
Butuh Kebijakan Strategis dan Revitalisasi
Menanggapi kondisi ini, para pemangku kepentingan berharap adanya evaluasi dari dinas terkait. Penentuan target PAD diharapkan tidak hanya berdasarkan hitungan matematis di atas kertas, tetapi juga mempertimbangkan dinamika riil di lapangan agar tidak membebani para pedagang.
Diperlukan langkah revitalisasi, baik secara fisik maupun manajemen, agar pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing di tengah kepungan tren belanja digital. Meski tantangan membentang, pengelola tetap berupaya melakukan langkah-langkah persuasif agar potensi pendapatan maksimal Rp495 juta tetap bisa dikejar melalui pengelolaan parkir dan retribusi yang lebih ketat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Masih banyak masyarakat yang ragu mendaftar jaminan sosial karena menganggap proses klaim yang rumit dan adanya masa tunggu yang lama. Menepis anggapan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes menggelar sosialisasi masif di Pasar Belakang Kodim pada Senin (26/1/2026).
Deddy Kristiawan dari bagian Kepesertaan BPJS Brebes menegaskan bahwa program jaminan sosial saat ini mengedepankan prinsip kemudahan dan perlindungan instan. “Begitu mendaftar dan membayar iuran pertama, saat itu juga perlindungan dimulai,” ujarnya.
1. Perlindungan Instan Tanpa Masa Tunggu
Salah satu keunggulan utama adalah perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak mengenal minimal masa kepesertaan. Begitu status kepesertaan aktif—bahkan jika baru dalam hitungan jam—peserta sudah berhak mendapatkan proteksi penuh.
Kasus Nyata: Deddy menceritakan kisah Almarhum Mas Bandi, seorang tenaga pemasaran yang mengalami kecelakaan fatal hanya tiga jam setelah mendaftar. Karena statusnya sudah aktif, ahli waris berhak menerima santunan penuh sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Skema Baru Santunan Kematian (Per Januari 2025)
Pihak BPJS juga mengklarifikasi adanya aturan terbaru terkait manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (meninggal karena sakit/alami):
Kondisi Kepesertaan Penyebab Meninggal Besaran Santunan
Baru Daftar (Menit/Jam) Kecelakaan Kerja Rp42.000.000 (+ Beasiswa)
Kurang dari 3 Bulan Sakit / Alami Rp10.000.000
Lebih dari 3 Bulan Sakit / Alami Rp42.000.000
“Perbedaan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat klaim. Jika peserta baru terdaftar dua bulan lalu meninggal karena sakit, maka santunannya adalah Rp10 juta sesuai regulasi terbaru,” tambah Deddy.
3. Transformasi Digital: Cukup Pakai KTP
Seiring transformasi digital, layanan kini jauh lebih fleksibel. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan urusan birokrasi kartu fisik:
Integrasi NIK: Data kepesertaan kini sepenuhnya terintegrasi dengan NIK. Peserta cukup menunjukkan KTP untuk urusan administrasi, pembayaran iuran, hingga proses klaim di rumah sakit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Update Data Real-Time: Perubahan data peserta (seperti koreksi nama) dapat dilakukan segera setelah pendaftaran tervalidasi di dalam sistem.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja mandiri, seperti pedagang pasar dan nelayan, akan pentingnya jaring pengaman sosial sejak dini.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Kondisi wilayah Kecamatan Sirampog pasca-terjangan banjir dan tanah longsor pada Sabtu (24/1/2026) kian memprihatinkan. Berdasarkan data dari Kabid 2 BPBD Brebes, Wibowo Budi Santoso, cuaca ekstrem di wilayah Brebes Selatan tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga terancam roboh dan puluhan pohon tumbang.
Merespons situasi darurat ini, Wakil Bupati Brebes, Wurja, meninjau langsung titik lokasi bencana didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Peninjauan ini bertujuan untuk memetakan skala kerusakan secara akurat guna menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Instruksi Bupati: Penanganan Harus Tuntas
Hasil tinjauan lapangan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Brebes. Melalui sambungan telepon, Bupati memberikan instruksi tegas agar krisis di wilayah selatan segera ditangani secara tuntas dan cepat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Brebes dijadwalkan menggelar rapat koordinasi (rakor) besar pada Selasa mendatang di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT). Rakor ini akan mempertemukan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seluruh OPD teknis terkait.
Jajaran TNI/Polri.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
“Ibu Bupati menekankan bahwa warga yang rumahnya rusak harus segera mendapatkan kepastian bantuan, baik berupa perbaikan fisik maupun kompensasi penggantian,” ujar perwakilan pemerintah daerah dalam keterangannya. 
Progres Hunian Tetap (Huntap) Desa Mendala
Selain penanganan darurat, Pemkab juga memaparkan progres solusi jangka panjang bagi korban tanah bergerak di Desa Mendala. Dari target relokasi sekitar 120 rumah, saat ini telah terbangun 40 unit Hunian Tetap (Huntap) yang siap huni. Langkah relokasi ini menjadi prioritas agar warga tidak lagi dihantui ancaman tanah bergerak di lokasi lama.
Soroti Alih Fungsi Lahan sebagai Pemicu Utama
Dalam tinjauan tersebut, pemerintah menyoroti faktor penyebab bencana yang berulang di Sirampog. Analisis lapangan menunjukkan adanya alih fungsi lahan yang masif. Kawasan hutan milik Perhutani yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air, kini banyak beralih fungsi menjadi lahan pertanian sayur dan perkebunan warga.
Kondisi hutan yang gundul menyebabkan tanah kehilangan daya ikat terhadap air hujan, yang secara langsung memicu longsor serta banjir bandang saat curah hujan tinggi.
Langkah Mitigasi dan Edukasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ke depan, Pemkab Brebes akan mengintensifkan dialog dengan masyarakat dan pihak Perhutani mengenai bahaya penggundulan hutan. Upaya mitigasi komprehensif, mulai dari reboisasi hingga penataan lahan pertanian, akan menjadi fokus utama untuk memutus siklus bencana tahunan di wilayah Brebes Selatan demi keselamatan jangka panjang masyarakat.
Reporter: Teguh
Jawa Tengah, DN-II Dugaan praktik penarikan dana ilegal dalam proyek pembangunan dapur program SPPG Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum Wakil Ketua Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) berinisial L, dan oknum Sekjen berinisial IDH yang diduga menerima aliran dana hingga Ratusan juta dari sejumlah calon pemilik dapur. (26/1/2026).
Informasi tersebut terungkap berdasarkan pengaduan beberapa pihak yang mengaku telah menyetorkan dana secara bertahap dengan janji memperoleh titik dapur dan percepatan operasional program kepada rekening pribadi Wakil ketua 1 dan Pembina sekaligus Sebagai Investor termasuk keterlibatan oknum sekjen.
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi Wakil ketua 1.
“Kami menerima pengaduan disertai bukti awal adanya aliran dana dengan nilai satu orang saja sekitar Rp340 juta yang diduga disetorkan ke rekning oknum Wakil Ketua dan Pembina berinisial HDN sekaligus sebagai investor dari calon pemilik dapur. Saat ini sedang kami verifikasi,” ujar Turnya.
Ia menegaskan bahwa aliran dana itu hanya sebagian kecil yang di laporkan belum lagi korban-korban lainnya yang dilakukan secara terstruktur, masif oleh para oknum pengurus termasuk dugaan aliran dana besar kepada Sekjen berinisial IDH. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“ Saya sebagai ketua umum Yayasan tidak pernah di beritahukan terkait praktik jual beli titik dapur apalagi memberi kewenangan kepada siapa pun untuk menarik dana dari masyarakat. Jika ada oknum yang melakukan itu, maka itu adalah tanggung jawab pribadi dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Turnya juga kembali mengingatkan bahwa, Yayasan HSD Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra resmi BGN maka tidak ada dasar hukum untuk menjual atau memperdagangkan titik dapur. Segala bentuk penarikan dana dari calon mitra atau kontraktor adalah ilegal jika tidak melalui keputusan ketua umum yang sah.
Menurutnya, dugaan aliran dana ini memperkuat indikasi bahwa persoalan di tubuh yayasan bukan lagi sekadar konflik internal, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik sistematis yang merugikan masyarakat.
“Jika ini benar, maka kerugian masyarakat sangat besar. Kami tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan melindungi siapa pun,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah akan mendatangi kantor BGN pusat kemudian pelaporan ke Mabes Polri atau ke Polda Jateng termasuk Polres Brebes.
“Kami ingin masalah ini dibuka seterang-terangnya. Yayasan tidak boleh dijadikan kedok untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas Turnya.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Kabar miring mengenai dugaan suap yang melibatkan tiga pamong desa di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, resmi ditepis. Isu yang menyebutkan adanya “uang pelicin” dalam proses pengangkatan perangkat desa tersebut dinyatakan sebagai berita bohong atau hoaks.
Kepastian ini disampaikan oleh Surono, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pengusaha asal Desa Kertaharja. Dalam klarifikasinya kepada awak media pada Minggu (25/1/2026), ia menegaskan bahwa informasi tersebut sengaja dihembuskan pihak tak bertanggung jawab untuk menyudutkan Kepala Desa (Kades) petahana.
Penegasan Prosedur Sesuai Regulasi
Surono menjelaskan bahwa Kepala Desa Kertaharja, Darisman Ariwibowo, telah menjalankan seluruh tahapan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sudah mengklarifikasi langsung kepada Kepala Desa. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa berita itu tidak benar. Proses seleksi dilakukan secara transparan oleh Panitia Seleksi tanpa ada praktik suap-menyuap sedikit pun,” tegas Surono.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aroma Politik dan “Black Campaign”
Lebih lanjut, Surono menengarai munculnya isu ini berkaitan erat dengan momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang. Mengingat Darisman Ariwibowo merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri, serangan informasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kampanye hitam (black campaign).
“Rumor ini sengaja dihembuskan oleh oknum untuk merusak citra Kades di mata masyarakat. Tujuannya jelas, ingin mencoreng nama baik beliau menjelang kontestasi Pilkades,” tambahnya.
Surono juga membeberkan fakta lapangan mengenai dedikasi sang Kades. Menurut pengamatannya, Darisman dikenal sebagai pemimpin yang totalitas, bahkan seringkali bermalam di balai desa demi memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Masyarakat Diminta Waspada
Menutup keterangannya, Surono mengimbau warga Desa Kertaharja agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia berharap masyarakat lebih selektif dan kritis dalam menyaring berita, terutama di tengah suhu politik desa yang mulai menghangat.
“Jangan sampai persaudaraan di desa rusak hanya karena fitnah yang tidak berdasar. Mari kita jaga kondusivitas desa kita,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
