Beranda » Kejagung RI » Halaman 20

Kejagung RI

BANYUASIN,  DETIK NASIONAL.ID II 25 November 2025- Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mendapat sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kegagalan masif dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Temuan BPK menunjukkan adanya kerugian potensi penerimaan daerah senilai total Rp687.839.932,00 yang disebabkan oleh kesalahan elementer dalam sistem dan kelalaian pengawasan yang sistematis.

Realisasi pendapatan BPHTB Banyuasin pada tahun berjalan hanya mencapai Rp53,94 Miliar, atau 33,71% dari target anggaran Rp160 Miliar. Angka yang jauh dari harapan ini diperparah dengan detail temuan audit yang mengindikasikan adanya praktik yang merugikan keuangan daerah:

– Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB: Sebesar Rp595.839.932,00 akibat kesalahan pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berulang dan ganda.

– Kekurangan Penerimaan Denda: Sebesar Rp92.000.000,00 dari denda pelanggaran dan keterlambatan pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak ditagih.

Temuan BPK menggarisbawahi dua kelemahan fundamental yang menghantam kredibilitas Bapenda Banyuasin:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesalahan pengenaan NPOPTKP berulang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi hak tersebut hanya untuk perolehan hak pertama.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda berdalih bahwa masalah ini bersumber dari aplikasi e-BPHTB pihak ketiga yang secara otomatis memunculkan NPOPTKP meskipun Wajib Pajak (WP) telah memperoleh hak tersebut pada tahun sebelumnya.

“Mengapa Bapenda bersikeras menyalahkan perangkat lunak? Ini adalah dalih klasik dari manajemen yang gagal. Seharusnya, Bapenda, sebagai penanggung jawab akuntabilitas publik, wajib merancang sistem pengendalian alternatif dan melakukan verifikasi manual untuk memitigasi risiko. Menyandarkan ratusan juta potensi pajak pada sistem yang cacat tanpa mitigasi adalah bukti kelalaian ekstrem dan ketidakcermatan fatal,” tegas rilis berita ini.

Bapenda Banyuasin terbukti melumpuhkan fungsinya sebagai pengawas, membiarkan pelanggaran serius oleh PPAT terjadi tanpa konsekuensi finansial. Audit menemukan sembilan akta pemindahan hak ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB diselesaikan, serta keterlambatan pelaporan.

Pelanggaran ini seharusnya dikenai denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, namun denda sebesar Rp92 Juta tidak dikenakan oleh Bidang Pajak Daerah I.

BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Bapenda yang belum optimal dalam mengawasi dan Kepala Bidang Pajak Daerah I yang kurang cermat dalam mengoordinasikan tugas.

Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk:

– Merancang sistem pengendalian alternatif untuk kelemahan aplikasi e-BPHTB.

– Segera menagih denda pelanggaran PPAT sebesar Rp92.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Desakan Publik: Janji tindak lanjut ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Publik menuntut bukan hanya perbaikan sistem, tetapi juga evaluasi menyeluruh dan sanksi yang tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai. Kegagalan pengelolaan pajak ini harus menjadi lonceng peringatan keras bahwa akuntabilitas fiskal tidak boleh dikorbankan demi kecerobohan teknologi atau kelalaian birokrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.

Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.

“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”

Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.

Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.

Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.

Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.

Publisher -Red

TANGERANG, DETIK-NASIINAL.COM II Integritas Pemerintah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kini berada di titik nadir sorotan publik. Camat Karang Tengah, Dr. H. Hendriyanto, ST.h.I, M.A., memilih mengambil sikap “bungkam total” di tengah derasnya desakan transparansi terkait dua isu krusial: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten soal tunggakan pajak kendaraan dinas dan akuntabilitas penggunaan anggaran fantastis senilai lebih dari Rp 29 Miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (23/11/2025), tiga kali upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi kepada pucuk pimpinan kecamatan tersebut sama sekali tidak berbalas. Sikap apatis ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

*Ironi Penegakan Hukum: Pengelola Negara Penunggak Pajak?*

Sorotan paling tajam mengarah pada temuan BPK terkait kendaraan operasional kecamatan yang diduga menunggak pajak. Data yang dihimpun menyebutkan dua pelat merah, yakni B 7316 CQ dan B 5765 CQ, tercatat bermasalah dalam administrasi pajak.

“Ini adalah ironi memalukan. Bagaimana pemerintah daerah bisa menuntut warganya taat pajak, jika pejabat di Kecamatan Karang Tengah sendiri diduga abai terhadap kewajiban pajak kendaraan dinasnya?” ujar Aktivis dan Praktisi Hukum ini, Irwansyah, S.H.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lanjut kata Irwansyah, jika data ini valid, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi buruknya tata kelola aset negara di bawah kepemimpinan Camat saat ini.

*Indikasi “Copy-Paste” Anggaran 2024 ke 2025?*

Selain isu pajak, publik juga mempertanyakan pola penganggaran yang dinilai monoton dan minim inovasi namun bernilai fantastis. Data LKPJ Walikota Tangerang mencatat pagu anggaran T.A. 2024 sebesar Rp 29.033.539.099,00.

Anehnya, struktur anggaran tahun 2025 yang kini berjalan menunjukkan angka yang nyaris serupa pada pos-pos utama, memicu dugaan adanya pola “copy-paste” kegiatan tanpa evaluasi kinerja yang mendalam. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 yang terpublikasi, rincian alokasi dana meliputi:

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: ± Rp 29,1 Miliar (Angka dominan yang menyedot mayoritas APBD Kecamatan).

– Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan: ± Rp 5,28 Miliar.
– Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan: ± Rp 2,4 Miliar.
– Penyelenggaraan Pemerintahan & Pelayanan Publik: Rp 874 Juta.

Yang menggelitik, terdapat pos “Sosialisasi Data Kependudukan” dengan nilai paket minim sekitar Rp 8,4 Juta untuk 7 Kelurahan (Karang Tengah, Karang Mulya, Karang Timur, Pondok Pucung, Padurenan, Parung Jaya, Pondok Bahar).

Publik mempertanyakan efektivitas anggaran “receh” ini dibandingkan dengan pos operasional pemerintahan yang mencapai Rp 29,1 Miliar. Apakah anggaran sebesar itu benar-benar menyentuh kebutuhan warga atau habis untuk belanja pegawai dan operasional kantor semata?

*Tuntutan Audit Investigatif*

Bungkamnya Camat Karang Tengah menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa yang disembunyikan?


Sesuai Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya memenuhi hak jawab dan cover both sides. Namun, ketertutupan pejabat publik justru memperkuat urgensi bagi Inspektorat Kota Tangerang dan Walikota untuk turun tangan melakukan audit investigatif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Karang Tengah berhak tahu rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara transparan. Apakah dana puluhan miliar tersebut benar-benar terealisasi untuk pembangunan dan pemberdayaan, atau sekadar angka di atas kertas yang menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau inefisiensi?

Selama Camat Hendriyanto memilih diam, persepsi publik bahwa ada “ketidakberesan” dalam pengelolaan keuangan di Kecamatan Karang Tengah akan terus bergulir bak bola salju. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban pejabat negara. (Red/Tim Investigasi)

You cannot copy content of this page